Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN
2
HUKUM PERDATA SISTEM KAEDAH HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTAR PRIBADI DIDALAM MEMENUHI KEPENTINGAN –KEPENTINGANNYA.
3
STRUKTUR HUKUM PERDATA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
MENURUT W.L.G. LEMAIRE (1952) STRUKTUR HUKUM PERDATA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : KAIDAH-KAIDAH HUKUM TENTANG PRIBADI KODRATI, HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBANNYA DLM HUBUNGAN HUKUM (HUKUM PRIBADI) KAIDAH-KAIDAH HUKUM YANG MENGATUR KEBUTUHAN-KEBUTUHAN KEBENDAAN, EKONOMI DARI PRIBADI KODRATI (HUKUM HARTA KEKAYAAN)
4
KAIDAH – KAIDAH HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN KEKERABATAN (HUKUM KELUARGA)
KAIDAH-KAIDAH HUKUM YANG MENGATUR MASALAH-MASALAH WARISAN HUKUM WARISAN SUMBER : WIHARNO YUDHO, AGUS BROTOSUSILO, MATERI POKOK SISTEM HUKUM INDONESIA, MODUL 1-6, UT,1986, HAL 5-10
5
HUKUM PRIBADI MENGATUR HAK KEWAJIBAN PADA PRIBADI YAITU SUBYEK HUKUM
- PRIBADI KODRATI - PRIBADI HUKUM
6
PRIBADI KODRATI MEMPUNYAI HAK DAN KEWAJIBAN SEJAK LAHIR MENINGGAL.
PRIBADI DAPAT BERTINDAK SENDIRI UNTUK KEPENTINGAN-KEPENTINGANNYA HAK BERSIKAP TINDAK (HANDELINGS BEVOEGD) BERAKIBAT HUKUM. TIDAK SETIAP PRIBADI DIANGGAP MAMPU/ CAKAP MELAKSANAKANNYA (HANDELINGS BEKWAAM)
7
PRIBADI HUKUM MERUPAKAN PRIBADI CIPTAAN HUKUM
HARUS MEMPUNYAI TUJUAN DAN HARTA KEKAYAAN SENDIRI MEMPUNYAI HAK DAN KEWAJIBAN DAPAT MENGADAKAN HUBUNGAN HUKUM TERLIBAT DALAM SUATU PERISTIWA HUKUM, CONTOH : NEGARA, DESA, P.T, KOPERASI DLL.
8
HUKUM HARTA KEKAYAAN HUKUM YANG MENYANGKUT HUBUNGAN ANTARA SUBJEK HUKUM DENGAN OBYEK HUKUM (BENDA), DAN HUBUNGAN HUKUM YANG TERJADI.
9
RUANG LINGKUP HUKUM HARTA KEKAYAAN :
PERIKATAN SUATU HUBUNGAN HUKUM KEBENDAAN ANTARA 2 PH., ATAS DASAR MANA SATU PIHAK ……… BERHAK ATAS DASAR SUATU PRESTASI, BERDASARKAN MANA PIHAK LAIN…………. WAJIB BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB ATASNYA (L.C. HOFFMANN, 1 : 48)
10
SELAIN ITU R.L. HUKUM HARTA KEKAYAAN MENCAKUP HAK-HAK IMMATERIAL YAITU HAK-HAK ATAS HAL-HAL YANG TIDAK DAPAT DILIHAT/DIRASA. MIS : HAK CIPTA, HAK MEREK, HAK OKTROOI HUKUM HARTA KEKAYAAN MELIPUTI : HUKUM BENDA HUKUM PERIKATAN HUKUM HAK IMMATERIAL
11
HUKUM HAK IMMATERIAL HAK ATAS MEREK HAK OKTROI HAK CIPTA HAK MEREK : SUATU TANDA PENGENAL UNTUK MEMBERI CIRI TERTENTU TERHADAP BARANG-BARANG HASIL SUATU PERUSAHAAN TERTENTU
12
HAK OKTROI : HAK DIBERIKAN BILA ADA : - PRODUK BARU - CARA KERJA BARU
- PERBAIKAN ATAS HASIL PRODUKSI/CARA KERJA TTT HAK PENGARANG : HAK YG DIMILIKI OLEH PENGARANG /PENCIPTA DLM MENGHASILKAN KARYA DLM KESUSASTERAAN, ILMU/KESENIAN HAK PATENT HAK PENCIPTA
13
I. HUKUM BENDA MENCAKUP HUKUM YANG MENGATUR HAK KEBENDAAN, DALAM ARTI HAK TERIKAT BENDA HUKUM PERDATA BARAT (C. ASSER & P. SCHOLTEN)1972 BENDA TETAP DAN BENDA BERGERAK BENDA YANG DAPAT DIKUASAI DAN YG TIDAK DAPAT DIKUASAI SUBYEK HUKUM BENDA YG DAPAT DIBAGI-BAGI DAN YG UTUH BENDA YG ADA KINI DAN YG ADA NANTI
14
BENDA LEPAS (BUKAN TANAH)
HAK MILIK HAK GUNA USAHA HAK GUNA BANGUNAN HAK PAKAI HAK GADAI HAK USAHA BAGI HASIL HAK MENAMPUNG BENDA TETAP (TANAH) HUKUM PERDATA ADAT HAK ATAS RUMAH HAK ATAS TUMBUH-TUMBUHAN HAK ATAS TERNAK HAK ATAS BENDA BERGERAK BENDA LEPAS (BUKAN TANAH)
15
HUKUM PERDATA ADAT JUAL-BELI TANAH BUKAN MERUPAKAN PERJANJIAN ATAUPUN AKIBAT SUATU PERJANJIAN BENTUK PERJANJIAN : PERJANJIAN KREDIT PERJANJIAN KEMPITAN PERJANJIAN TEBASAN PERJANJIAN PERBURUHAN PERJANJIAN TRANSAKSI PERJANJIAN SERIKAT PERJANJIAN PEMBELIAN, DLL.
16
PERIKATAN HUKUM PERDATA BARAT
PERIKATAN YG LAHIR DARI UU, OLEH KARENA PERBUATAN SESEORANG YG MELANGGAR HUKUM. SETIAP PERBUATAN MELANGGAR HUKUM, MEWAJIBKAN ORANG YG MELAKUKAN PERBUATAN ITU, JIKA KARENA KESALAHANNYA TELAH DI TIMBULKAN KERUGIAN, MENGGANTI KERUGIAN TERSEBUT. (PASAL 1365,BW)
17
HUKUM PERDATA ADAT KETERTIBAN ADA DLM KOSMOS
BAGI, SETIAP ORANG, GARIS KETERTIBAN KOSMIS, DIJALANKAN DENGAN SPONTAN BILA DI LUAR ITU, YG BERSANGKUTAN MENDERITA PENYELEWENGAN/PERILAKU YG MENGGANGGU KESEIMBANGAN KOSMIS, MAKA PELAKU-PELAKUNYA HARUS MENGEMBALIKAN KESELARASAN YG SEMULA ADA PENYELEWENGAN PERDATA ADAT
18
KOREKSI ADAT : PERMINTAAN MAAF PEMBAYARAN UANG ADAT
MENGADAKAN SELAMATAN PENGGANTIAN KERUGIAN IMMATERIAL
19
HUKUM KELUARGA KETURUNAN (BAB XII, PSL 55) KEKUASAAN ORANG TUA
PERWALIAN PENDEWASAAN CURATELE (PENGAMPUAN) PERKAWINAN
20
ASAL-USUL ANAK DIBUKTIKAN DGN AKTE KELAHIRAN
TIDAK ADA PENGADILAN MENGELUARKAN PENETAPAN BERDASARKAN BUKTI AKTE KELAHIRAN DIKELUARKAN INST. PENCATAT KELAHIRAN.
21
MENDIDIK & MEMELIHARA ANAK
KEKUASAAN ORANG TUA PSL 45 MENDIDIK & MEMELIHARA ANAK BELUM USIA 18 TAHUN BELUM MENIKAH
22
ANAK TIDAK BERADA DIBAWAH KEKUASAAN ORANG TUA
PERWALIAN PSL ANAK TIDAK BERADA DIBAWAH KEKUASAAN ORANG TUA PRIBADI ANAK HARTA BENDA
23
BELUM USIA PENUH DIPERSAMAKAN DENGAN SESEORANG YG TELAH DEWASA
PENDEWASAAN BELUM USIA PENUH DIPERSAMAKAN DENGAN SESEORANG YG TELAH DEWASA DIAJUKAN KEPADA PRESIDEN NASEHAT DARI MA
24
CURATELE PENGAMPUAN SESEORANG 1. SAKIT INGATAN 2. TERLALU BOROS
3. MERASA TIDAK MAMPU DIAJUKAN KE PENGADILAN KEPUTUSAN DIUMUMKAN DALAM BERITA NEGARA
25
PERKAWINAN UU NO 1 THN PP NO 9 THN 1975 DASAR TUJUAN PERKAWINAN SAHNYA PERKAWINAN ASAS MONOGAMI USIA PERKAWINAN MEMPERSULIT PERCERAIAN SUAMI ISTRI SEIMBANG
26
II. HUKUM PERIKATAN MENCAKUP HUKUM PERJANJIAN
HUKUM PENYELEWENGAN PERDATA HUKUM PERIKATAN LAINNYA HUKUM PERDATA BARAT HUKUM PERJANJIAN MENYANGKUT HUBUNGAN PERUTANGAN PIHAK BERPIUTANG (KREDITUR) : BERHAK MENUNTUT PRESTASI PIHAK BERHUTANG (DEBITUR) : WAJIB BERPRESTASI
27
MACAM PERJANJIAN P. JUAL BELI P. SEWA MENYEWA PEMBERIAN/HADIAH PERSEKUTUAN PENYURUHAN PERJANJIAN PINJAM PENANGGUNGGAN HUTANG PERJANJIAN PERDAMAIAN PERJANJIAN KERJA
28
PRESTASI : MENYERAHKAN BENDA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN TIDAK MELAKUKAN SUATU PERBUATAN
29
REFERENSI ALGRA, N.E.; dkk., PENGANTAR ILMU HUKUM. JAKARTA : BINACIPTA. KANSIL, C.S.T., PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA. JAKARTA : BALAI PUSTAKA. YUDHO, WIHARNO; AGUS BROTOSUSILO, MATERI POKOK SISTEM HUKUM INDONESIA, MODUL 1-6, JAKARTA : UNIVERSITAS TERBUKA.
30
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.