Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah."— Transcript presentasi:

1 Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah

2 PERLINDUNGAN DATA

3 Perlindungan data di bahas pada UU ITE Nomor 11Tahun 2008.

4 HAK CIPTA

5 Pengertian Hak Cipta Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)  Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Hak untuk menyalin suatu ciptaan.  Hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.

6 Undang-undang Hak Cipta Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang- undang Hak Cipta, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002

7 Hak-Hak Yang Tercakup Dalam Hak Cipta a. HAK EKSKLUSIF Hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta b. HAK EKONOMI Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. c. HAK MORAL Hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun.

8 HAK CIPTA SOFTWARE  Perangkat Lunak Berpemilik Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.  Perangkat Lunak Komersial Dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya.  Perangkat Lunak SemiBebas Tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya.  Public Domain Perangkat lunak yang tanpa hak cipta.

9 HAK CIPTA SOFTWARE  Freeware Digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).  Shareware Perangkat lunak yang mengizinkan orangorang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.  Perangkat Lunak Bebas (Free Software) Perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya.

10 MEREK DAGANG

11  Merek Dagang Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang- barang sejenis lainnya.

12  Merek Jasa Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

13  Merek Kolektif Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama- sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

14 Undang-undang Hak Merek  Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001.  Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

15 Fungsi Merek  Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.  Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.  Sebagai jaminan atas mutu barangnya.  Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

16 Pendaftaran Merek Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :  Orang (persoon)  Badan Hukum (recht persoon)  Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

17 Fungsi Pendaftaran Merek  Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.  Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.  Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

18 Penggunaan ®, TM (Trade Mark), SM (Service Mark)  Simbol ® digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan.  TM menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata- kata atau simbol lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut.  SM adalah kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya.

19 Plagiarisme Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.

20 Yang digolongkan sebagai plagiarisme:  menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain  mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

21 Yang tidak tergolong plagiarisme:  menggunakan informasi yang berupa fakta umum.  menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.  mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

22 Daftar Pustaka https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta/ http://blogmusic12.wordpress.com/2009/01/17/saksi-pelanggaran/ http://id.wikipedia.org/wiki/Merek http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/lama/hukum/uu15-01.htm http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5735/arti-tm-dan- %C2%AE-dalam-merek-dagang https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme

23 THANK YOU


Download ppt "Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google