Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTri Arul Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
Oleh : Ns. Lili Fajria, S.Kep, M.Biomed
2
Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan :
UU No.8 tahun 2004 bahwa negara RI merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Tujuan : Memberikan kepastian bahwa keputusan maupun tindakan perawat telah konsisten dengan prinsip hukum sehingga dapat melindungi perawat dari pertanggung jawaban/gugatan. Perlindungan hukum diberikan pada perawat jika telah melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan dan standar profesi.
3
Standar Praktek Keperawatan :
Standar Praktek keperawatan memberikan harapan minimal bagi perawat profesional dalam memberikan Askep yang Aman, Efektif dan Etis. Penyusunan standar praktek merupakan kewenangan Organisasi Profesi ( PPNI )
4
Komponen Standar Praktek Keperawatan ( college of Nurses of Ontorio, 1990 )
Pernyataan ttg pengetahuan perawat : - Konsep Dasar keperawatan - Peran perawat dan hub. Interpersonal - Proses Keperawatan - Metodologi penelitian - Kepemimpinan dan Manajemen - Sistem Kesehatan
5
Akuntabilitas profesional baik independen maupun interdependen.
Tahap demi tahap proses keperawatan. Dalam standar Praktek Keperawatan harus dibedakan tanggung jawab perawat profesional dengan asisten perawat.
6
Standar Praktek Keperawatan di Indonesia diterbitkan pertama kali tahun 1986
Perawat punya kewajiban untuk mengikuti standar Praktek keperawatan. Hingga saat ini perawat belum mempunyai standar profesi yang berfungsi sebagai sarana perlindungan hukum.
7
Tolok Ukur Standar Pelaksanaan Profesi Keperawatan ( Leenen ) :
Terapi harus dilakukan dengan teliti Harus sesuai dengan ukuran ilmu pengetahuan keperawatan Sesuai dengan kemampuan rata-rata yang dimiliki oleh perawat dg kategori perawatan yang sama. Dengan sarana dan upaya yang wajar dan sesuai dg tujuan konkret upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan.
8
UU Praktek Keperawatan :
UU No.9 tahun 1960 ttg pokok-pokok kes UU No.6 tahun 1963 ttg tenaga kes. Didlmnya terdapat perbedaan tenaga sarjana dan bukan sarjana,shg terdapat pembatasan kewenangan. UU No.18 tahun 1964 ttg wajib kerja paramedis sbg PNS ( perawat disebut sebagai pembantu medis )
9
Lanjutan…….. SK Menkes No. 262/per/VII/1979
Membedakan paramedis menjadi 2 golongan : Paramedis keperawatan ( termasuk bidan ) dan paramedis non-keperawatan. Permenkes No.363/Menkes/Per/XX/1980 Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan tenaga keperawatan dengan bidan. Bidan seperti halnya dokter diizinkan melaksanakan praktek swasta sedangkan perawat tidak diizinkan.
10
Lanjutan……… SK Menpan No.94/Menpan/1986
Menjelaskan jabatan fungsional tenaga keperawatan dan sistem kredit point. UU Kesehatan No.23 tahun 1992 Memberikan kesempatan untuk perkembangan keperawatan karena memuat standar praktek, hak-hak pasien, kewenangan maupun perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan termasuk keperawatan.
11
UU Kesehatan No.23 tahun 1992 : Pasal 53 ayat 1 : bahwa ketentuan standar profesi dan hak pasien ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 50 ayat 1 : bahwa tenaga kesehatn bertugas menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan bidang keahliannya. Pasal 53 ayat 4 : hak untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
12
Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Keperawatan :
Format Persetujuan ( Consent ) - Persetujuan awal masuk. - Persetujuan dilakukan tindakan (operasi) Perawat dalam hal ini bertindak sebagai saksi dan sebelumnya perawat yakin bahwa pasien telah benar-benar dapat informasi yang jelas.
13
Lanjutan……….. Pengawasan penggunaan obat Telah diatur oleh BPOM :
- Obat bebas - Obat dengan resep dokter - Obat tertentu, seperti narkotika. Perawat harus memperhatikan prosedur dan pencatatan yang benar.
14
Lanjutan……… Incident Report
Setiap kali menemukan kecelakaan baik mengenai pasien, pengunjung maupun petugas sendiri Perawat harus segera membuat laporan tertulis. Contoh : Pasien jatuh dikamar mandi Salah dalam pemberian obat Tulis : kejadian, saksi, tindakan yang dilakukan, nama dan tanda tangan.
15
Lanjutan…….. Pencatatan dan pelaporan
setiap selesai melakukan tindakan wajib dilakukan pencatatan sesuai dengan prinsip dokumentasi. - tindakan yang dilakukan - respon pasien - waktu dilakukan - nama dan tandatangan
16
Prinsip Dokumentasi dan Standar Praktek Keperawatan ( Kelly,1987)
Catat secara objektif : apa yang dilihat, didengar, bau dan rasa. Catat secara lengkap : untuk, apa, dimana dan bagaimana. Harus akurat : bila keliru, tulis kembali atau silang tanpa hilangkan tulisan yang salah. Harus spesifik Catat perkembangan dan perubahan Catat prilaku abnormal
17
Lanjutan……. Tulis dengan cara yang dibenarkan hukum ( menggunakan tinta hitam/tdk dg pensil ) Gunakan hanya singkatan standar/baku Hati-hati menulis pernyatan Catat tingkat pendidikan pasien Catat waktu dan tanggal Cantumkan tanda tangan
18
TERIMA KASIH………….
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.