Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BIDANG KELUARGA BERENCANA
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELUARGA BERENCANA TAHUN 2009
2
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TAHUN ANGGARAN 2009
3
DEFINISI DAK Bersumber dari Pendapatan APBN
dialokasikan kepada daerah tertentu membantu mendanai kegiatan khusus merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional
4
TUJUAN DAK membantu daerah tertentu,
mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
5
ARAH KEBIJAKAN UMUM DAK 2009
membantu daerah-daerah yang kemampuan keuangan daerahnya relatif rendah, dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat; Menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana jalan, irigasi, air minum dan sanitasi di kabupaten daerah tertinggal yang terdiri dari daerah pesisir dan kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, daerah rawan bencana, serta daerah yang termasuk kategori daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata;
6
ARAH KEBIJAKAN UMUM DAK 2009
Lanjutan 1 Menunjang penguatan sistem distribusi nasional, terutama untuk memperlancar arus barang antar wilayah utk meningkatkan ketersediaan bahan pokok di daerah-daerah perdesaan, tertinggal/ terpencil, perbatasan dg negara lain, pulau-pulau kecil terluar, dan rawan bencana, melalui kegiatan khusus di bidang, perdagangan, serta sarana dan prasarana perdesaan; Mendorong peningkatan produktivitas, perluasan kesempatan kerja, angkutan barang dan kebutuhan pokok, serta pembangunan perdesaan, melalui kegiatan khusus di bidang pertanian, perikanan dan kelautan, infrastruktur, perdagangan, serta pembangunan perdesaan;
7
ARAH KEBIJAKAN UMUM DAK 2009
Lanjutan 2 Meningkatkan akses penduduk miskin thdp pelayanan, sarana & prasarana dasar melalui kegiatan khusus di bidang pendidikan, kesehatan, keluarga berencana, infrastruktur, serta sarana & prasarana perdesaan daerah tertinggal; Menjaga & meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mencegah kerusakan lingkungan hidup, & mengurangi risiko bencana melalui kegiatan khusus di bidang lingkungan hidup & kehutanan; Menyediakan serta meningkatkan cakupan, kehandalan pelayanan prasarana & sarana dasar, melalui kegiatan khusus di bidang infrastruktur jalan;
8
ARAH KEBIJAKAN UMUM DAK 2009
Lanjutan 3 Mendukung penyediaan prasarana pemerintahan daerah pemekaran & daerah yg terkena dampak pemekaran pemerintahan kab/kota & provinsi mll keg. khusus di bidang prasarana pemerintahan; Meningkatkan keterpaduan & sinkronisasi kegiatan yang didanai dari DAK dg kegiatan yg didanai dari anggaran Kementerian/Lembaga serta kegiatan yang didanai dari APBD, melalui peningkatan koordinasi pengelolaan DAK di pusat & daerah; Melanjutkan pengalihan secara bertahap anggaran kementrian/lembaga yang digunakan utk melaksanakan urusan daerah ke DAK, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9
MEKANISME PENGALOKASIAN DAK
PENETAPAN PROGRAM & KEGIATAN PENGHITUNGAN ALOKASI PENETAPAN ALOKASI & PENGGUNAAN
10
PENETAPAN PROGRAM DAN KEGIATAN
DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional yang dimuat dalam RKP tahun anggaran bersangkutan. Menteri teknis/Kepala lembaga mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dg Mendagri, Menkeu, dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS, sesuai dengan RKP. Menteri teknis/Kepala lembaga menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menteri Keuangan.
11
PENGHITUNGAN ALOKASI Setelah menerima usulan kegiatan khusus, Menkeu melakukan penghitungan alokasi DAK. Penghitungan alokasi DAK melalui 2 tahapan: 1) Penentuan daerah tertentu 2) Penentuan besaran alokasi DAK Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. (PP 55 tahun 2005)
12
KRITERIA PENGALOKASIAN
Kriteria Umum Mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah (penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNS daerah). Kriteria Khusus Mempertimbangkan Karakteristik Daerah: pesisir, kepulauan kecil, perbatasan dg negara lain, rawan bencana, ketahanan pangan,wisata Kriteria Teknis Dirumuskan oleh instansi teknis terkait menggunakan indikator yg dpt menggambarkan kondisi sarana/prasarana yg akan didanai DAK
13
PENETAPAN ALOKASI DAN PENGGUNAAN
Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Menteri Teknis/Kepala Lembaga menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK.
14
Tinjauan Pelaksanaan Perhitungan Alokasi 2006-2008
Kriteria teknis belum digunakan scr optimal dlm penentuan kelayakan daerah, shg ada bbrp daerah mempunyai kebutuhan teknis besar tdk mendapatkan alokasi DAK krn dari sisi kemampuan keuangan daerah & kewilayahan tdk layak mendapatkan alokasi DAK. Penambahan kriteria khusus berdasarkan kharakteristik wilayah yg ditujukan utk dimungkinkannya suatu daerah layak mdpt DAK justru mendistorsi tujuan dialokasikannya DAK itu sendiri (tahun seluruh daerah mendapatkan alokasi DAK) Kecenderungan semakin meningkatnya alokasi DAK dari tahun ke tahun memerlukan upaya reformulasi perhitungan alokasi DAK Validitas & akurasi data (trtm kriteria & data teknis) menjadi faktor penting dlm mengurangi munculnya mismatch antara pendanaan dan kebutuhan.
15
Upaya Reformulasi Kebijakan Perhitungan Alokasi DAK 2009
Mengoptimalkan penggunaan kriteria teknis dalam penentuan kelayakan daerah penerima DAK yang digunakan secara bersama-sama dengan kriteria umum dan khusus. Pada tahun sebelumnya, jika suatu Daerah tdk layak utk mendapatkan DAK dr sisi Kemampuan Keuangan & Kewilayahan, maka Daerah tsb tdk mendapatkan alokasi DAK di semua bidang. Dengan reformulasi perhitungan DAK 2009, suatu daerah yg tdk layak dr sisi kemampuan keuangan & kewilayahan masih dimungkinkan utk mendapatkan alokasi DAK pd suatu bidang ttt yg mempunyai kebutuhan teknis yg besar.
16
Upaya Reformulasi Kebijakan Perhitungan Alokasi DAK 2009 (2)
Menyederhanakan prosedur perhitungan besaran alokasi DAK per daerah. Pada tahun sebelumnya, Bobot DAK merupakan fungsi dari bobot daerah (penggabungan IFN dan IKW dikalikan IKK) dan bobot teknis (IT dikalikan IKK). Dengan reformulasi perhitungan DAK 2009, tidak ada lagi bobot daerah dan bobot teknis melainkan langsung Bobot DAK (penggabungan IFN, IKW dan IT (IFWT) dikalikan IKK).
17
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KELUARGA BERENCANA
TAHUN ANGGARAN 2009
18
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERPRES NO. 38/2008 TENTANG RKP 2009 UU RI NO. 41/2008 TENTANG APBN 2009 PERMENKEU (PMK) NO.171.1/PMK 07/08 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAK TAHUN 2009 PERKA BKKBN NO. 2744/HK 010/B3/2008 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK BIDANG KB TH 2009
19
PERKEMBANGAN DAK KB ASPEK TAHUN 2008 TAHUN 2009 NAMA Kependudukan
Keluarga Berencana DANA (Milliar rupiah) 279,01 329,01 JUMLAH PROVINSI 29 32 JUMLAH KAB/KOTA 279 373 KEGIATAN POKOK: 1. Sepeda Motor 2. MUPEN KB 3. Sarana Klinik KB (6 jenis) ( 2 jenis) 4. MUYAN KB 5. BKB Kit 6. Notebook (sbg. Ujicoba)
20
TUJUAN Mendukung daerah yg mempunyai kontribusi besar pada pencapaian sasaran RPJMN dan pemantapan revitalisasi KB melalui peningkatan akses dan pelayanan berkualitas dlm rangka mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
21
ARAH KEBIJAKAN UMUM (RKP 2009)
Meningkatkan daya jangkau dan kualitas pelayanan tenaga lini lapangan Program KB, sarana dan prasarana pelayanan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)/advokasi Program KB; sarana dan prasarana pelayanan di klinik KB; dan sarana pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak dalam rangka menurunkan angka kelahiran dan laju pertumbuhan penduduk, serta meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga.
22
KEBIJAKAN KHUSUS Membantu pemerintahan kab/kota tertentu dlm mendanai penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan KB kepada masy yg mjd urusan daerah dlm kerangka pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional bidang KB. Meneguhkan kembali pelaksanaan Program KB Nasional beserta sarana dan prasarana fisik pendukungnya dalam rangka pengendalian jumlah penduduk dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Menunjang percepatan dan pemerataan pencapaian program dg prioritas kab/kota yg memp. kepadatan penduduk tinggi, pencapaian KB masih rendah, fertilitas masih tinggi, persentase keluarga Pra Sejahtera dan KS I (keluarga miskin) tinggi, dan jumlah keluarga besar.
23
KEBIJAKAN KHUSUS (Lanjutan)
Bupati/Walikota mengikutsertakan SKPD-KB pada setiap tahap kegiatan. Kabupaten/Kota yang belum dibentuk SKPD-KB dan tidak ada SKPD yang mempunyai fungsi mengelola Program KB, Bupati/Walikota wajib menunjuk dan menetapkan SKPD lain sebagai pelaksana. Menjaga ketepatan perencanaan dengan menetapkan distribusi penggunaan DAK menurut program dan kegiatan di setiap kabupaten/kota.
24
KEBIJAKAN KHUSUS (Lanjutan)
Bupati/Walikota dapat menyesuaikan distribusi penggunaan DAK menurut kegiatan dengan kebutuhan nyata daerah dengan ketentuan masih dalam lingkup kegiatan yang telah ditetapkan dan menginformasikan kepada Kepala BKKBN. Pendistribusian alokasi anggaran DAK menurut jenis kegiatan ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas usulan SKPD-KB. BKKBN Provinsi melakukan fasilitasi, koordinasi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang KB Tahun 2009.
25
KRITERIA TEKNIS Contraceptive Prevalence Rate (CPR) atau persentase peserta KB terhadap pasangan usia subur. Alokasi diprioritaskan pada kab/kota dengan CPR relatif masih rendah dan atau kab/kota dg kontribusi besar pd pencapaian sasaran prioritas pembangunan bidang KB. Child Woman Ratio (CWR), yaitu ukuran fertilitas yang merupakan rasio antara anak usia 0-4 tahun terhadap wanita usia tahun (wanita usia subur). Alokasi diprioritaskan pada kab/kota dengan CWR relatif masih tinggi;
26
KRITERIA TEKNIS (Lanjutan)
Persentase Keluarga Pra Sejahtera (KPS) dan Keluarga Sejahtera I (KS I) atau keluarga miskin terhadap jumlah keluarga. Alokasi diprioritaskan pada kab/kota dengan KPS dan KS I relatif masih tinggi. Jumlah keluarga. Alokasi diprioritaskan pada kab/kota dengan jumlah keluarga relatif besar. Kepadatan penduduk. Alokasi diprioritaskan pada kab/kota dengan kepadatan penduduk relatif tinggi.
27
PROGRAM, KEGIATAN DAN SASARAN
Program Peningkatan Daya Jangkau & Kualitas Pelayanan Tenaga Lini Lapangan Pengadaan sepeda motor bagi PKB/PLKB dan PPLKB. Pengadaan Notebook/Laptop bagi PKB/PLKB II. Program Peningkatan Sarana & Prasarana Pelayanan KIE/Advokasi KB 3. Pengadaan MUPEN KB bagi kab/kota.
28
PROGRAM, KEGIATAN DAN SASARAN
(Lanjutan) III. Program Peningkatan Sarana & Prasarana Pelayanan di Klinik KB & Pelayanan KB Keliling 4. Pengadaan sarana pelayanan di Klinik KB, mencakup: 4.1. Obgyn Bed 4.2. Implant Kit 5. Pengadaan Mobil Pelayanan KB Keliling bagi Kab/kota. IV. Program Peningkatan Sarana Pengasuhan & Pembinaan Tumbuh Kembang Anak 6. Pengadaan Bina Keluarga Balita (BKB) Kit bagi desa/kelurahan.
29
ANGGARAN & DISTRIBUSI MENURUT KEGIATAN PER KAB/KOTA DAK BIDANG KB TAHUN 2009
NO KABUPATEN/KOTAI JUMLAH ANGGARAN DAK (Rp. Juta) DISTRIBUSI PENGGUNAAN MENURUT KEGIATAN/PENGADAAN (PERSENTASE) TOTAL Sepeda Motor MUPEN KB Mobil Pelayanan Sarana Klinik KB BKB Kit Note- book 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kab. Bengkayang 699 - 78,7 14,5 5,7 1,1 100,0 Kab. Landak 607 7,4 70,8 20,5 1,2 Kab. Ketapang 850 88,2 10,9 0,9 Kab. Sambas 985 79,2 15,0 5,1 0,8 Kab. Sanggau 816 91,9 7,2 Kab. Sintang 710 77,5 14,4 7,0 Kota Pontianak 797 69,0 30,1 Kota Singkawang 822 38,3 52,3 8,5 Kab. Melawi 535 80,4 18,2 1,4 10 Kab. Kayong Utara 789 34,2 54,5 10,3 1,0 KALBAR 7.610 38,2 21,7 22,6 14,7 1,8 KALTENG 2.085 15,1 26,4 41,2 16,2 KALSEL 7.408 79,4 2,0 KALTIM 3.118 45,2 35,3 18,5
30
KRITERIA SASARAN SEPEDA MOTOR
PKB/PLKB dan PPLKB berstatus PNS atau CPNS. PKB/PLKB dan PPLKB yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota. Belum mendapatkan kendaraan bermotor roda dua dari pemerintah kabupaten/kota. Belum mendapatkan kendaraan bermotor roda dua dari DAK Kependudukan tahun 2008. Pernah mendapatkan kendaraan bermotor roda dua tetapi tidak laik jalan (rusak berat) dan tidak bisa diperbaiki. Kendaraan bermotor roda dua dari DAK Bidang KB Tahun 2009 harus diserahkan kembali kepada SKPD-KB apabila PKB/PLKB dan PPLKB dialihtugaskan ke instansi lain dan/atau memasuki masa pensiun
31
KRITERIA SASARAN NOTEBOOK
PKB/PLKB berstatus PNS atau CPNS. Desa/Kelurahan wilayah kerja PKB/PLKB berada di ibukota kabupaten/kota. Belum mendapatkan notebook dari pemerintah kab/kota Terampil mengoperasikan notebook Notebook dari DAK Bidang KB Tahun 2009 harus diserahkan kembali kepada SKPD-KB apabila PKB/PLKB dialihtugaskan ke instansi lain dan/atau memasuki masa pensiun
32
OBGYN BED DAN IMPLANT KIT
KRITERIA SASARAN OBGYN BED DAN IMPLANT KIT Klinik KB yang sudah memiliki nomer kode klinik KB Klinik KB yang belum memiliki obgyn bed dan/atau implant kit; Klinik KB yang sudah memiliki obgyn bed dan/atau implant kit tetapi dalam kondisi rusak atau tidak layak pakai;
33
KRITERIA SASARAN BKB KIT
Kelompok kegiatan BKB yang mempunyai kader menurut kelompok umur balita dan aktif melakukan pertemuan penyuluhan bulanan; Kelompok kegiatan BKB telah terdaftar dalam data potensi wilayah Kecamatan (K/0/Kec-Dal); Kelompok BKB yang belum memiliki BKB Kit atau yang sudah memiliki tetapi dalam kondisi tidak lengkap dan tidak layak pakai
34
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.