Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

H A K E K A T DEMOKRASI PANCASILA DAN PERANAN PENDIDIKAN POLITIK MASYARAKAT Oleh : Amstrong Harefa, S.H.,M.H. Senin, 29 Desember 2014.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "H A K E K A T DEMOKRASI PANCASILA DAN PERANAN PENDIDIKAN POLITIK MASYARAKAT Oleh : Amstrong Harefa, S.H.,M.H. Senin, 29 Desember 2014."— Transcript presentasi:

1 H A K E K A T DEMOKRASI PANCASILA DAN PERANAN PENDIDIKAN POLITIK MASYARAKAT Oleh : Amstrong Harefa, S.H.,M.H. Senin, 29 Desember 2014

2 A. HAKEKAT DEMOKRASI Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan cratos atau cratein. Demos artinya rakyat yang tinggal di suatu tempat (wilayah). Cratos atau cratein artinya kekuasaan. Demokrasi berarti rakyat yang berkuasa. Demokrasi merupakan suatu pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi (kedaulatan) berada di tangan rakyat (government of rule by the people).

3 Saat ini demokrasi telah dikenal dan dianut oleh negara negara di dunia. Popularitas demokrasi tidak terlepas dari pendapat Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat (1861–1865), “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government from the people, by the people, and for the people)”. Demokrasi dapat dilaksanakan baik secara langsung (direct democracy) apabila rakyat melaksanakan kekuasaan pemerintahan secara langsung maupun tidak langsung (indirect democracy) apabila kekuasaan pemerintahan dilaksanakan oleh para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.

4 Negara dengan sistem pemerintahan demokrasi mengatur dan membagi semua kekuasaan yang ada berdasarkan konstitusi (hukum dasar), baik yang tertulis (undang-undang dasar) maupun yang tidak tertulis (konvensi). Pengaturan berdasarkan konstitusi tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalah-gunaan kekuasaan oleh para wakil rakyat yang dipercaya demi kepentingan diri sendiri dan/atau kelompoknya.

5 Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi dikenal dengan ciri-ciri:
Adanya pembagian kekuasaan yang jelas dan tegas serta perlindungan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam kegiatan kenegaraan. Adanya aturan hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat dalam memperjuangkan hak-haknya secara bebas dan bertanggung-jawab. Adanya hubungan antara rakyat dengan para wakilnya di parlemen (lembaga legislatif) untuk memperjuangkan aspirasinya dalam memperoleh kebebasan, keadilan, keamanan, dan distribusi kesejahteraan. Adanya jaminan bagi seluruh rakyat untuk memperoleh kesejahteraan, seperti kesempatan yang sama dalam menikmati hasil-hasil pembangunan di berbagai aspek kehidupan. Adanya perlindungan keamanan bagi seluruh rakyat untuk hidup, berusaha, berpendapat, berkreasi, berkarya, dan bermasyarakat. Adanya media komunikasi yang bebas dan bertanggung-jawab sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi rakyat dalam memperoleh kebebasan, keadilan, keamanan, dan distribusi kesejahteraan.

6 B. DEMOKRASI PANCASILA Demokrasi Pancasila berasaskan nilai-nilai Pancasila sebagai pedomannya, secara formal terkandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan hendaknya mengutamakan prinsip musyawarah untuk mufakat. Sedangkan secara material menunjukkan sifat kegotongroyongan sebagai pencerminan kesadaran budi pekerti yang luhur sesuai dengan hati nurani manusia dalam bersikap dan berperilaku sehari-hari, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat.

7 Istilah Demokrasi Pancasila digunakan secara resmi mulai tahun 1968 melalui Tap MPR No. XXXVII/MPR/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Esensi demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

8 Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Setiap orang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama sebagai warga negara sekaligus warga masyarakat. Pancasila yang akan diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diterapkan dengan kebijakan-kebijakan yang dilandasi nilai-nilai berikut ini :

9 Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat untuk melaksanakan permusyawaratan.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

10 Demokrasi Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut, maka demokrasi Pancasila dilaksanakan melalui sepuluh pilar (The Ten Pilars of Indonesian Constitusional Democracy) antara lain : Demokrasi Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi Indonesia berdasarkan Hak Asasi Manusia. Demokrasi Indonesia berdasarkan Kedaulatan Rakyat. Demokrasi Indonesia berdasarkan Kecerdasan Rakyat. Demokrasi Indonesia berdasarkan Pemisahan Kekuasaan Negara. Demokrasi Indonesia berdasarkan Otonomi Daerah. Demokrasi Indonesia berdasarkan Supremasi Hukum (Rule of Law). Demokrasi Indonesia berdasarkan Peradilan yang bebas. Demokrasi Indonesia berdasarkan Kesejahteraan Rakyat. Demokrasi Indonesia berdasarkan Keadilan Sosial.

11 Aspek-aspek Demokrasi Pancasila meliputi:
Aspek Formal, yaitu menyangkut proses penunjukan wakil-wakil rakyat dengan melalui pemilu yang luber dan jurdil sesuai aturan yang berlaku. Aspek material, yaitu mengemukakan gambaran manusia yang mengakui harkat dan martabat manusia serta menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia. Misalnya, manusia sebagai subjek dan bukan objek semata-mata. Aspek normatif, yaitu mengemukakan seperangkat norma yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat baik sebagai penguasa maupun rakyat biasa. Aspek optatif, yaitu aspek yang mengetengahkan tujuan yang hendak dicapai seperti terciptanya negara hukum, negara kesejahteraan(welfare state) dan terciptanya negara kebudayaan (culture state). Aspek Organisasi, yaitu organisasi berperan sebagai wadah dan harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan demokrasi pancasila, misalnya: 1. Organisasi sistem pemerintah atau lembaga-lembaga negara Organisasi lembaga-lembaga dan kekuatan sospol dalam masyarakat. Aspek Kejiwaan demokrasi pancasila adalah”semangat”seperti yang dikehendaki UUD 1945, yaitu semangat penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan.

12 Pelaksanaan demokrasi Pancasila sampai saat ini masih banyak kelemahan, tetapi bukan terletak pada landasan filosofis, ideologis, dan sumber hukum dasarnya, melainkan pada mekanisme sistem demokrasi atau pelaksanaan demokrasi. Nilai demokrasi yang paling hakiki (universal), bahwa aspirasi rakyat sebagai titik sentral kehidupan bermasyarakat dan bernegara diwujudkan dalam hak pilih tanpa pandang bulu. Perkembangan demokrasi Pancasila telah memperoleh kemajuan, antara lain dengan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 dan diterbitkannya berbagai peraturan pelaksanaannya, seperti UU tentang HAM, UU tentang Menyampaikan pendapat di muka umum, UU tentang Kebebasan Pers, dan lain-lain.

13 C. PERANAN PENDIDIKAN POLITIK DALAM MEMBENTUK KEPRIBADIAN,
KESADARAN DAN PERTISIPASI MASYARAKAT Menurut Kartini Kartono (1996 : 64) Pendidikan politik adalah upaya edukatif yang di sengaja dan sistematis untuk membentuk inividu sadar politik dan mampu menjadi pelaku politik yang bertanggung jawab secara etis dan moril dalam mencapai tujuan-tujuan politik. R. Hayer menyebut : pendidikan politik adalah usaha membentuk manusia menjadi partisipasi yang bertanggung jawab dalam politik. pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

14 Melalui proses sosialisasi politik para anggota masyarakat dapat memperoleh sikap dan orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung di dalam masyarakat. Atau dengan kata lain di dalam pendidikan politik terjadi proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan politik mengandung tiga anasir penting, yakni: Pertama, adanya perbuatan memberi latihan, ajaran, serta bimbingan untuk mengembangkan kapasitas dan potensi diri manusia. Kedua, perbuatan di maksud harus melalui proses dialogik yang dilakukan dengan suka rela antara pemberi dan penerima pesan secara rutin. Ketiga, perbuatan tersebut ditujukan untuk para penerima pesan dapat memiliki kesadaran  berdemokrasi dalam kehidupan bernegara.

15 Pemahaman di atas pada dasarnya menunjukan bahwa Pelaksanaan pendidikan  politik harus dilakukan tanpa unsur paksaan dengan fokus penekanan pada upaya untuk mengembangkan pengetahuan (Kognisi), menumbuhkan nilai dan keberpihakan (Afeksi) dan mewujudkan kecakapan (Psikomotorik) warga sebagai individu maupun sebagai anggota kelompok. Pendidikan politik sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan  bernegara memiliki landasan hukum yang berpegang teguh pada falsafah dan kepribadian  bangsa Indonesia.

16 Landasan ideologis, yaitu Pancasila
Berdasarkan Inpres No. 12 tahun 1982 tentang Pendidikan Politik  bagi Generasi Muda, maka yang menjadi landasan hukum pendidikan politik adalah sebagai berikut : Landasan ideologis, yaitu Pancasila   Landasan konstitusi, yaitu UUD 1945 Landasan operasional, yaitu GBHN Landasan historis, yaitu Sumpah Pemuda Oktober 1928 dan Proklamasi 17 Agustus 1945.

17 Instruksi Presiden (Inpres) No
Instruksi Presiden (Inpres) No. 12 tahun 1982 tentang pendidikan politik bagi Generasi Muda menyatakan bahwa tujuan pendidikan politik adalah memberikan  pedoman kepada generasi muda Indonesia guna meningkatkan kesadaran kehidupan  berbangsa dan bernegara. Instruksi Presiden (Inpres) No. 12 tahun 1982 tentang pendidikan politik bagi Generasi Muda menyatakan bahwa tujuan pendidikan politik adalah memberikan  pedoman kepada generasi muda Indonesia guna meningkatkan kesadaran kehidupan  berbangsa dan bernegara. Sedangkan tujuan pendidikan politik lainnya ialah menciptakan generasi muda Indonesia yang sadar akan kehidupan berbangsa dan  bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai salah satu usaha untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya.

18 Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa tujuan utama dari pendidikan politik adalah agar generasi muda saat ini memiliki kemampuan untuk memahami situasi sosial politik. Aktifitas yang dilakukan pun diarahkan pada proses demokratisasi serta  berani bersikap kritis terhadap kondisi masyarakat di lingkungannya. Kualitas demokrasi Indonesia tercermin dalam kedewasaan dan kesadaran masyarakat dalam  berpolitik. Kesadaran politik adalah kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Tingkat kesadaran politik diartikan sebagai tanda bahwa warga masyarakat menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan dan atau  pembangunan (Budiardjo, 1985).

19 Jika individu memiliki kesadaran politik maka ia akan memiliki kesadaran akan posisi dirinya dalam sebuah tatanan kehidupan bernegara. Selain sadar akan posisinya, ia juga akan menaruh perhatian terhadap proses-proses politik dan pemerintahan yang berlangsung. Kesadaran politik akan memunculkan peran aktif masyarakat dalam meningkatkan mutu kehidupan dengan melakukan pengawasan ketat atas kebijakan penguasa. Apalagi  jika hal ini dilandasi oleh kesadaran atas hubungannya dengan Tuhan yang mewajibkannya untuk memikirkan urusan masyarakat. Tidak akan ada hambatan dan ancaman yang akan menghentikannya. Tidak akan ada bujukan, rayuan yang akan memalingkannya.

20 Maka terciptalah social control  yang berasal dari people power  yang cerdas dan bermoral. Dalam kondisi seperti ini, perubahan dari kehidupan 'gelap' menuju 'terang' tinggal menunggu waktu. Dari masyarakat seperti ini juga akan lahir pemimpin- pemimpin yang mumpuni dan amanah yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan mewujudkan kehidupan damai, sejahtera, adil dan beradab.

21 Al Muchtar, Suwarma, 2000, Pengantar Studi Sistem Politik Indonesia,
DAFTAR PUSTAKA Al Muchtar, Suwarma, 2000, Pengantar Studi Sistem Politik Indonesia, PT Gramedia, , Jakarta. Anang Priyanto, 2001, Sistem Politik Demokrasi, Bahan Pelatihan Terintegrasi Guru PPKN SLTP, Direktorat SLTP Ditjen Dikdasmen Depdiknas, Jakarta. Driyarkara, 2006, Perilaku Politik, Semarang: IKIP Semarang Press Sudiarja. Nazaruddin Sjamsuddin, 1993, Dinamika Sistem Politik Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Nur Wahyu Rochmadi, 2003, Kewarganegaraan Untuk Sekolah Menengah, Yudhistira, Jakarta. Obor Surbakti, Ramlan, 1999, Memahami Ilmu Politik, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta. Panyarikan, I Ktut Sudiri, 1992, Pandangan Integralistik Untuk Mewujudkan Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, PPPG IPS dan PMP Malang, Malang. Sudijone, 1995, Sistem Politik Indonesia, Sinar Baru Algensindo Sastroatmodjo, Bandung.

22 TERIMAKASIH Ya’ahowu


Download ppt "H A K E K A T DEMOKRASI PANCASILA DAN PERANAN PENDIDIKAN POLITIK MASYARAKAT Oleh : Amstrong Harefa, S.H.,M.H. Senin, 29 Desember 2014."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google