Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SATUAN ACARA PERKULIAHAN Universitas Sriwijaya

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SATUAN ACARA PERKULIAHAN Universitas Sriwijaya"— Transcript presentasi:

1 SATUAN ACARA PERKULIAHAN Universitas Sriwijaya
HUKUM KONSTITUSI Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Semester Ganjil 2013/2014

2 PENGASUH MATA-KULIAH Penanggung-Jawab:
Dr. Zen Zanibar, SH, MH Tim Pengajar: Amir Syarifuddin, SH, MHum Laurel Heydir, SH, MA Zulhidayat, SH, MH Irsan, SH, MHum

3 KEGIATAN Perkuliahan Tugas Ujian Tatap-muka Diskusi Mandiri
Terstruktur Ujian Tengah Semester Akhir Semester

4 PENILAIAN Rumus: NA = Nilai Akhir UTS = Ujian Tengah Semester
NA = (25% X Tugas) + (30% X UTS) + (45% X UAS) NA = Nilai Akhir UTS = Ujian Tengah Semester UAS = Ujian Akhir Semester  Kehadiran BUKAN merupakan komponen penilaian melainkan persyaratan untuk mengikuti UTS & UAS – yaitu jumlah kehadiran dalam perkuliahan minimal 80%

5 KOMUNIKASI Selain komunikasi dalam perkuliahan tatap-muka, perkuliahan juga menggunakan fasilitas jaringan internet Adapun alamat mailing-list mata-kuliah ini:  Mahasiswa dapat langsung ‘subscribe’ ke milis ini atau mendaftar melalui:

6 CAKUPAN PERKULIAHAN Mata-kuliah Hukum Konstitusi yang diajarkan di FH UNSRI membahas tentang Hukum Tata Negara ‘positif’ Indonesia — yaitu: aturan ketatanegaraan yang saat ini berlaku di Indonesia

7 SUMBER KAJIAN Sumber kajiannya yang utama adalah Konstitusi RI – yaitu: UUD RI Tahun 1945 dan peraturan pelaksanaannya

8 Beberapa topik bahasan yang terkait dengan Konstitusi RI:
Periodesasi Konstitusi RI Perubahan (constitutional amendment) atau pembaruan (constitutional reform)? Bentuk produk hukum perubahan Pemuatan di Lembaran Negara Grand design ketatanegaraan RI Sistematika Konsistensi

9 Periodesasi Konstitusi Indonesia:
UUD 1945 (I) [18 Agustus 1945 – ] Konstitusi RIS [27 Desember 1949 – ] UUDS 1950 [27 Agustus 1950 – ] UUD 1945 (II) [5 Juli 1959 – ] Masa Orde Lama/OrLa (Pemerintahan Sukarno) Masa Orde Baru/OrBa (Pemerintahan Suharto) UUD 1945 era Reformasi Amandemen 1 (19 Oktober 1999) Amandemen 2 (18 Agustus 2000) Amandemen 3 (9 November 2001) Amandemen 4 (10 Agustus 2002)

10 Konsep-konsep yang dikandung:
UUD 1945 Pasca 4 Amandemen Konsep-konsep yang dikandung: Konsep Kedaulatan Kedaulatan Negara Kedaulatan Tuhan, Rakyat & Hukum Kedaulatan Politik, Ekonomi & Sosial

11 Konsep-konsep yang dikandung: [lanjutan]
Konsep Demokrasi & Sistem Perwakilan Konsep Negara Hukum Konsep HAM Konsep Pemisahan Kekuasaan (Separation of Power) & Perimbangan Kekuasaan (Checks & Balances) Konsep Desentralisasi Pemerintahan (Otonomi Daerah) Konsep Perekonomian Nasional pro Kesejahteraan Sosial

12 Sistem Ketatanegaraan
Bentuk Negara (Republik) Susunan Negara (Negara Kesatuan) Lembaga Negara Utama (Primary Organs) Lembaga Negara Pendukung (Supporting Organs) Lembaga Negara Tambahan (Auxiliary Organs)  Bermunculannya Lembaga Negara Tambahan (auxiliary state institutions/agencies/organs) adalah ekses dari proses demokratisasi – sebagai Lembaga Publik yang menjembatani antara infra-struktur politik dan supra-struktur politik

13 Lembaga Negara Utama/Primary Organs
Ketatanegaraan Nasional Parlemen/Legislatif (MPR, DPRD, DPD & DPRD) Pemerintah/Eksekutif (Presiden, Wakil Presiden & Kementerian Negara) Peradilan/Yudikatif (MA & MK) Ketatanegaraan Daerah Pemerintahan Provinsi Gubernur [& Wakil Gubernur] DPRD Provinsi Pemerintahan Kabupaten/Kota Bupati/Walikota [& Wakil Bupati/Walikota] DPRD Kabupaten/Kota Pemerintahan Daerah Khusus/Istimewa  Keberadaan Wakil Gubernur & Wakil Bupati/Walikota diatur di UU tapi tidak disebut di UUD

14 Lembaga Negara Pendukung/Supporting Organs
Pemeriksa keuangan negara (BPK) Penyelenggara rekrutmen Hakim Agung & pengawas integritas Hakim (KY) Penyelenggara Pemilu/Pemilukada (KPU/KPUD) Bank Sentral (BI) Duta & Konsul Dewan Pertimbangan Presiden (WanTimPres) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kepolisian Negara RI Kejaksaan

15 Lembaga Negara Tambahan/Auxiliary Organs
Yang dibentuk dengan UU, al: KomNas HAM (Komisi Nasional Hak Azasi Manusia), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), KKR (Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi), KomNas Anak (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Dewan Pers, Dewan Pendidikan, PPATK (Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan), Dewan Pertahanan Nasional, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) … dst

16 Lembaga Negara Tambahan/Auxiliary Organs [lanjutan]
Yang dibentuk dengan PP/KepPres/PerPres, al: KON (Komisi Ombudsman Nasional), KHN (Komisi Hukum Nasional), KomNas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan), DMN (Dewan Maritim Nasional), DEN (Dewan Ekonomi Nasional), DPUN (Dewan Pengembangan Usaha Nasional), DRN (Dewan Riset Nasional), DPIS (Dewan Pembina Industri Strategis), DBN (Dewan Buku Nasional), KPA (Komisi Penanggulangan Aids), Komisi Banding Merek, Dewan Pengupahan, Dewan Sumber Daya Air Nasional … dst

17 Sistem Perwakilan / Parlementaria
Struktur Parlemen Nasional MPR DPR DPD Struktur Parlemen Daerah DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota Fungsi & Tugas Parlemen Fungsi Legislasi (Legislation) Fungsi Pengawasan (Controlling) Fungsi Anggaran (Budget)

18 Mekanisme Pengisian Jabatan Anggota Parlemen
Perwakilan Politik (DPR & DPRD)—perwakilan berdasarkan ideologi (Partai Politik) Perwakilan Daerah (DPD)—perwakilan berdasarkan teritori (per provinsi) Mekanisme Pengisian Jabatan Anggota Parlemen Melalui Pemilu (Pemilihan Umum)—yang diselenggarakan serentak secara nasional Pemilu diselenggarakan oleh KPU Pemilu DPR & DPRD diikuti oleh calon yang berasal dari anggota ParPol peserta Pemilu Pemilu DPD diikuti oleh calon perseorangan

19 Sistem Pemerintahan Sistem Presidensial Struktur Pemerintah [Pusat]
Presiden/Wakil Presiden PilPres (Pemilu Presiden/Wakil Presiden) Menteri & Kementerian Negara Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Birokrasi Pusat Pejabat Negara & Pegawai Negeri Kewenangan Eksekutif [Pemerintah Pusat] Kewenangan lainnya/non-eksekutif (legislatif & yudikatif) Kewenangan dalam keadaan darurat  Bedakan antara ‘pemerintah’ (government/executive branch) & ‘pemerintahan’ (governance)

20 Sistem Pemerintahan [lanjutan]
Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Gubernur [& Wakil Gubernur] Pemerintah Kabupaten/Kota Bupati/Walikota [& Wakil Bupati/Walikota] Perangkat Daerah Pemerintah Desa Pemerintah Daerah Khusus/Istimewa [Diatur secara tersendiri untuk masing-masing daerah]  Pengisian Jabatan Kepala Daerah melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung yang diselenggarakan secara lokal di daerah ybs

21 Hubungan Pemerintah Pusat & Daerah
Desentralisasi Dekonsentrasi Perbantuan (Mede Bewind)

22 Kementerian Negara Yang nomenklaturnya disebutkan dalam UUD 1945: [Triumvirate] Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri Kementerian Pertahanan Yang ruang-lingkup urusannya disebutkan dalam UUD 1945: Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Kementerian Keuangan Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral Kementerian Perindustrian Kementerian Perdagangan

23 Kementerian Negara [lanjutan]
Yang ruang-lingkup urusannya disebutkan dalam UUD 1945: [lanjutan] Kementerian Pertanian Kementerian Kehutanan Kementerian Perhubungan Kementerian Kelautan & Perikanan Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi Kementerian Pekerjaan Umum Kementerian Kesehatan Kementerian Pendidikan Nasional Kementerian Sosial Kementerian Agama

24 Kementerian Negara [lanjutan]
Yang ruang-lingkup urusannya disebutkan dalam UUD 1945: [lanjutan] Kementerian Kebudayaan & Pariwisata Kementerian Komunikasi & Informatika Yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi & sinkronisasi program pemerintah: Kementerian Sekretariat Negara Kementerian Riset & Teknologi Kementerian Koperasi & Usaha Kecil & Menengah Kementerian Lingkungan Hidup

25 Kementerian Negara [lanjutan]
Yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi & sinkronisasi program pemerintah: [lanjutan] Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian Badan Usaha Milik Negara Kementerian Perumahan Rakyat Kementerian Pemuda & Olah Raga

26 Kementerian Negara [lanjutan]
Kementerian Koordinator (untuk menyelenggarakan sinkronisasi & koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya): Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum & Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

27 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
(dh: Lembaga Pemerintah Non-Departemen): Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Badan Intelijen Negara (BIN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Badan Kooordinasi Penanaman Modal (BKPM) Badan Koordinasi Survei & Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Badan Meteorologi, Klimatologi & Geofisika (BMKG) Badan Narkotika Nasional (BNN) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM)

28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian [lanjutan]
Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP) Badan Pengkajian & Penerapan Teknologi (BPPT) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badan Pusat Statistik (BPS) Badan SAR Nasional (Basarnas) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Lembaga Penerbangan & Antariksa Nasional (LAPAN)

29 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian [lanjutan]
Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)

30 Sistem Hukum & Perundang-undangan
Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung dan struktur pengadilan Lingkungan Peradilan Umum Lingkungan Peradilan Agama Lingkungan Peradilan Militer Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Konstitusi Pengujian UU terhadap UUD Sengketa antar Lembaga Negara Perselisihan hasil pemilu Pembubaran Partai Politik Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Komisi Yudisial Perekrutan Hakim Agung & pengawas integritas Hakim

31 Produk & Hirarki Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah Lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan Materi muatan peraturan perundang-undangan Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan

32 Sistem Perekonomian Nasional
Pro Kesejahteraan Sosial Keuangan Negara APBN APBD Perbendaharaan Negara Pajak & Retribusi

33 Penduduk & Warga Negara
WNA & WNI Azas kewarganegaraan Pewarganegaraan (naturalisasi) Hak & kewajiban warga-negara Kehilangan kewarganegaraan

34 Hak Asasi Manusia Hak hidup & mempertahankan kehidupan
Hak untuk berkeluarga & berketurunan Hak perlindungan atas kekerasan & diskriminasi Hak untuk mendapatkan pendidikan Hak kesetaraan di depan hukum Hak terhadap pekerjaan yang layak & perlakuan yang adil dalam hubungan kerja Hak kesetaraan dalam pemerintahan Hak atas status kewarganegaraan Hak atas kebebasan beragama & menganut kepercayaannya

35 Hak Asasi Manusia [lanjutan]
Hak kebebasan memilih tempat tinggal di wilayah negara Hak untuk berserikat, berkumpul & berpendapat Hak terhadap informasi Hak atas rasa aman Hak untuk bebas dari penyiksaan & pelecehan martabat & untuk memperoleh suaka politik dari negara lain Hak untuk hidup sejahtera dalam lingkungan yang baik dan sehat Hak terhadap pelayanan kesehatan

36 Hak Asasi Manusia [lanjutan]
Hak atas jaminan sosial Hak untuk memperoleh perlindungan atas hak miliknya Hak untuk hidup bebas dari siksaan & perbudakan Hak masyarakat atas identitas tradisinya  Perlindungan terhadap HAM adalah tanggung-jawab negara

37 Beberapa hal lain yang diatur dalam UUD
Wilayah Negara Pertahanan & Keamanan Negara Pendidikan & Kebudayaan Bahasa Negara (Bahasa Indonesia) Lambang Negara (Garuda Pancasila & Semboyan “Bhineka Tunggal Ika”) Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya) Perubahan UUD Aturan Peralihan Aturan Tambahan

38 REFERENSI Undang-Undang Dasar Republik Indonesia [versi awal (18 Agustus 1945) hingga pasca amandemen ke-4 (10 Agustus 2002)] Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2007 Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara (Jilid I & II), Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2006 Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2007 Referensi lainnya yang relevan


Download ppt "SATUAN ACARA PERKULIAHAN Universitas Sriwijaya"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google