Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :"— Transcript presentasi:

1 Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
“kseseluruhan kaedah-2 dan asas-2 yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain”

2 PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK :
“keseluruhan kaidah-2 dan asas-2 yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-2 negara yang bukan bersifat perdata” PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL PRIVAT : “keseluruhan kaidah-2 dan asas-2 yang mengatur hubungan atau persoalan-2 yang melintasi batas-2 negara yang bersifat perdata”. HUKUM ANTAR BANGSA : “menunjukkan pada kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku dalam hubungan raja-2 pada jaman dahulu”

3 HUKUM ANTAR NEGARA : “Menunjukkan kompleksitas kaidah-2 dan asas-2 hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat bangsa-2 atau negara yang kita kenal dengan munculnya negara dalam bentuknya yang modern (nation state)” HUKUM DUNIA : “Berpangkal pada pemikiran analogi Hukum Tata Negara, hukum dunia merupakan semacam negara federasi dunia yang meliputi semua negara didunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri diatas negara-2 nasional.” tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum sub ordinasi (hirarkis)

4 BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL UMUM kseseluruhan kaedah-2 dan asas-2 yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain” ex : PBB 2. HUKUM INTERNASIONAL REGIONAL Hukum Internasional yang terbatas lingkungan berlakunya atau hukum internasional yang berlaku untuk region (wilayah) t3 (bag. Dunia t3) ex : ASEAN

5 3. HUKUM INTERNASIONAL KHUSUS :
Hukum Internasional yang hanya berlaku bagi negara-2 t3, yg tidak terbatas pada suatu bagian dunia (region t3), wilayah berlakunya lebih luas dari Hukum Internasional regional dan tumbuh melalui konvensi/ perjanjian internasional serta berlaku bagi negara-2 t3 yang tdk terbatas dengan wilayah. ex. Konvensi Eropa tentang HAM

6 Sumber-2 hukum internasional
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL suatu adat istiadat atau kebiasaan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan diakui oleh masyarakat internasional.

7 Kaidah-2 atau kebiasaan-2 yang berasal dari adat istiadat atau
praktek-2 dikembangkan dalam 3 bidang : hubungan-2 diplomatik antara negara-2 Praktek-2 organ-2 internasional Perundang-2 an, keputusan-2 pengadilan nasional dan prakte-2 militer serta administrasi negara. Ada 2 syarat yg harus dipenuhi sebelum suatu kaidah kebiasaan internasional menjadi hukum internasional : 1. materi 2. Aspek psikologis

8 HUKUM PERJANJIAN MULTILATERAL
DIBEDAKAN MENJADI 2 : TRAKTAT (PERJANJIAN) yang membuat hukum (law makin) yaitu menetapkan kaidah-2 yang berlaku secara universal dan umum Traktat-2 kontrak (treaty contract) yaitu suatu perjanjian antara 2 atau beberapa negara yang berkenaan dengan suatu pokok permasalahan khusus yang ekslusif menyangkut negara-2.


Download ppt "Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google