Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIdham Wati Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH
2
SUMBER HTN Sumber hukum materiil, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan falsafah negara. Sumber hukum formil, (menurut Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan), yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945), yang diikuti peraturan perundang-undangan di bawahnya dengan kekuatan hukum sesuai dengan hierarki sebagai berikut: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) ; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perpu); Peraturan Pemerintah (PP); Peraturan Presiden (Perpres); Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi); dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kota/Kabupaten).
3
Separation of Power Asas Pemisahan Kekuasaan
John Locke : kekuasaan dalam suatu negara dibagi 3 : Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dan Federatif, yaitu kekuasaan mengenai perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.
4
Separation of Power Diilhami oleh John Locke, Montesquieu mencetuskan Trias Politica : Eksekutif, yang melaksanakan undang-undang, memaklumkan perang, mengadakan perdamaian dengan negara-negara lain, menjaga tata tertib, dan lainnya. Oleh karena itu kekuasaan federatif merupakan bagian dari eksekutif. Legislatif, yang membentuk undang-undang Yudikatif, yaitu kekuasan untuk mengadili, menjatuhkan hukuman atas kejahatan dan memberikan putusan jika terjadi perselisian antar warga. Kekuasaan yudikatif ini berdiri sendiri dan bukan bagian dari eksekutif.
5
Division (Distribution) of Power
Asas Pembagian Kekuasaan Adanya sistem saling mengawasi dan saling mengadakan perimbangan diantara kekuasaan negara (check and balance system)
6
Asas Negara Kesatuan Pasal 1 ayat (1) UUDNRI Tahun 1945 : “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Pembedaan bentuk negara (Kesatuan / Serikat) ditentukan dari asal kedaulatan. Jika kedaulatan berada pada pemerintah pusat (Kesatuan), sedangkan jika negara bagian yang berdaulat (Serikat) 2 (dua) sifat penting negara kesatuan, yaitu supremasi parlemen pusat dan tidak adanya badan lain yang berdaulat.
7
Asas Negara Hukum Pasal 1 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945 : “Negara Indonesia adalah negara hukum Negara, pemerintah, lembaga negara, semua WNI, dituntut untuk melaksanakan segala tindakan berlandaskan oleh hukum atau dapat dipertanggungjawabkan di muka umum. Sistem Hukum Negara Rechtstaat Rule of Law Civil Law Common Law Eropa Kontinental Anglo Saxon
8
Asas Demokrasi kratein (kekuasaan) dan demos (rakyat)
demokrasi berarti rakyat yang berkuasa atau kedaulatan rakyat. Pasal 1 Ayat (2) UUDNRI Tahun 1945 : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Asas kedaulatan rakyat ini merupakan asas negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila khususnya sila Keempat : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
9
Asas Otonomi Daerah Desentralisasi : penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu Tugas Pembantuan (Medebewind) : penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
10
Lembaga Negara Perubahan UUD 1945 menjadi UUDNRI Tahun 1945 berakibat : penghapusan lembaga negara tertentu perubahan kedudukan dan hubungan beberapa lembaga negara pembentukan lembaga-lembaga negara baru.
11
Penghapusan Lembaga Negara
Dihapuskannya Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Pasal 16 UUDNRI Tahun 1945 : “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.”
12
Perubahan Kedudukan Lembaga Negara
MPR : bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara MA : kekuasaan kehakiman juga dilakukan juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, sehingga terdapat 2 (dua) mahkamah (MA dan MK) dengan kedudukan setara namun memiliki kewenangan yang berbeda
13
Lembaga-lembaga Negara dalam UUDNRI Tahun 1945
Klasifikasi berdasarkan Organ dan Fungsinya Keberadaannya secara Eksplisit Disebutkan Fungsi (Kewenangannya) Disebutkan secara Eksplisit Eksistensi dan Fungsi (Kewenangannya) akan diatur dengan Peraturan Perundangan yang Lebih Rendah Klasifikasi berdasarkan Fungsi dan Hirarkinya Fungsi Hierarki
14
Klasifikasi Lembaga Negara berdasarkan Organ dan Fungsinya
Keberadaannya secara Eksplisit Disebutkan : MPR, Presiden, WaPres, Menteri & Kementerian Negara, Dewan pertimbangan Presiden, Duta, Konsul, Pemerintahan Daerah Provinsi, Gubernur Kepala Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, Bupati Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten, DPRD Kabupaten, Pemerintahan Daerah Kota, Walikota Kepala Pemerintah Daerah Kota, DPRD Kota, DPR, DPD, Komisi pemilihan umum, Bank sentral, BPK, MA, MK, KY, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman Fungsi (Kewenangannya) Disebutkan secara Eksplisit : MPR, Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Kementerian Negara, Dewan pertimbangan Presiden, Pemerintahan Daerah Provinsi, Gubernur Kepala Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, Bupati Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten, DPRD Kabupaten, Pemerintahan Daerah Kota, Walikota Kepala Pemerintah Daerah Kota, DPRD Kota, DPR, DPD, komisi pemilihan umum, BPK, MA, MK, KY, TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Eksistensi dan Fungsi (Kewenangannya) akan diatur dengan Peraturan Perundangan yang Lebih Rendah : Duta, Konsul, bank sentral, satuan pemda yang bersifat khusus atau istimewa, serta badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kehakiman.
15
Klasifikasi Lembaga Negara berdasarkan Fungsi dan Hirarkinya
primary constitutional organs : Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, BPK. Main state organ tetaplah lembaga-lembaga tinggi negara yang mencerminkan cabang-cabang kekuasaan utama negara, yaitu legislature, executive dan judiciary. state auxiliary organs, auxiliary institutions, self regulatory agencies, independent supervisory bodies, mix-function institutions, quasi non governmental organizations : Lembaga Negara yang kewenangannya juga ditentukan dalam UUD : KY, TNI, Polri, Menteri Negara, Dewan Pertimbangan Presiden, dll Lembaga yang namanya disebut, namun kewenangannya tidak disebut dalam UUD : Kejaksaan Agung, Bank Sentral Lembaga yang nama dan kewenangannya tidak diatur dalam UUD : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan lain-lain
16
Klasifikasi Lembaga Negara berdasarkan Fungsi dan Hirarkinya
Hierarki Organ lapis pertama, disebut sebagai lembaga tinggi negara, antara lain : Presiden dan Wapres, DPR, DPD, MPR, MK, MA, dan BPK Organ lapis kedua, yaitu lembaga-lembaga negara yang : Nama dan kewenangan jelas disebut dalam UUD, antara lain : Menteri Negara, TNI, Kepolisian Negara, dan KY Nama dan kewenangan tidak jelas disebut dalam UUD, antara lain : komisi pemilihan umum (kewenangan pokoknya disebut dalam UUD tetapi namanya tidak) dan bank sentral (nama dan kewenangannya tidak tercantum secara eksplisit dalam UUD, namun nama dan kewenangannya diatur dalam UU) Kewenangan bersumber dari UU : misalnya : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Konsil Kedokteran Indonesia, dan sebagainya. Kewenangan bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Misalnya Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk dengam Keputusan Presiden Organ lapis ketiga, yaitu lembaga daerah: Pemerintahan Daerah Provinsi, Gubernur, DPRD Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, Bupati, DPRD Kabupaten, Pemerintahan Daerah Kota, Walikota, DPRD Kota, serta satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.