Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYoseph Real Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Who I’am... Nama : Aeng Muhidin Moto Hidup: Think and Act, Bekerja Dengan Cerdas. Lahir: Oktober 21, 1982 Istri : Shinta Doriza Generasi : Audrey El Diza (2,8tahun) dan Adiva El Diza (10bulan). Mobile Phone : (WhatsApp actived). address: ( kirim tugas). Riwayat Petualangan: S1 Pendidikan Sejarah UNJ S2 Pendidikan Sejarah UNJ. Target Di Depan: Doctor Candidate Humbolt University German.
2
INDONESIA RAYA Ciptaan: W.R. Supratman
Indonesia tanah airku Tanah tumpah darahku Disanalah aku berdiri Jadi pandu ibuku Indonesia kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku Marilah kita berseru Indonesia bersatu Hiduplah tanahku Hiduplah negriku Bangsaku Rakyatku semuanya Bangunlah jiwanya Bangunlah badannya Untuk Indonesia Raya Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku negriku yang kucinta Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku negriku yang kucinta Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
3
GARUDA PANCASILA Ciptaan: Sudharnoto
Garuda pancasila Akulah pendukungmu Patriot proklamasi Sedia berkorban untukmu Pancasila dasar negara Rakyat adil makmur sentosa Pribadi bangsaku Ayo maju maju Ayo maju maju Ayo maju maju
4
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pertemuan 1_MK Pendidikan Kewarganegaraan
5
makna dari istilah >> NEGARA
Istilah negara berasal dari kata statue artinya: berdiri, tegak. Bediri dan tegak, tidak hanya “ada”, tetapi juga “tegak berdiri”. ADA BERDIRI, TEGAK STATUE (NEGARA)
6
Adanya negara berarti negara adalah hasil dari pembentukan (proses membentuk). Siapa yang membentuk? Rakyat Indonesia Prosesnya: penjajahanperjuangan kemerdekaan pernyataan kemerdekaanpembentukan susunan pemerintahan.
7
orang yang berjuang (berfikir, berperang) didorong oleh apa?
8
negara ADA dari adanya KEINGINAN
Negara dilahirkan oleh keinginan, seperti bayi lahir karena keinginan orang tua. Negara dilahirkan oleh keinginan rakyat Indonesia. ADA STATUE (NEGARA) BERDIRI, TEGAK
9
ada NILAI yang melatarbelakangi lahirnya NEGARA
Rakyat Indonesia terdorong untuk membentuk negara. Oleh keinginan luhur (NILAI MULIA). ADA STATUE (NEGARA) BERDIRI, TEGAK
10
MUNGKINKAH SESUATU ADA DARI KETIADAAN
Nilai-nilai luhur itu dirumuskan dalam SILA- SILA Pancasila. NILAI di SILA-SILA Pancasila sebagai causa prima (PENGGERAK UTAMA) yang mendorong rakyat Indonesia berjuang melawan penjajah dan membentuk negara. ADA STATUE (NEGARA) BERDIRI, TEGAK
11
NEGARA LAHIR ATAS PERSETUJUAN BERSAMA
ORANG DENGAN PERBEDAAN BISA SETUJU? MEMILIKI NILAI YANG SAMA
12
NEGARA BERDIRI.... Negara dibentuk harus memenuhi 4 unsur: Penduduk
Wilayah Hukum Pemerintahan ADA STATUE (NEGARA) BERDIRI, TEGAK NILAI DASAR
13
makna berdiri, tegak >> NEGARA
Negara (statue) berarti: berdiri, tegak, atau berdiri tegak. Sesuatu dapat memiliki fungsi-guna, jika berdiri, tidak layu. Berdiri-nya sesuatu karena ada nilai yang merasuki. ADA STATUE (NEGARA) BERDIRI, TEGAK NILAI DASAR
14
PEMBUKAAN UUD 1945 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri- kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kermedekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Masa Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
15
PEMBUKAAN UUD 1945 Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan; untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan; ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: (1) Ketuhanan Yang Masa Esa, (2) Kemanusiaan Yang yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, dan (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu (5) Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
16
Pancasila menjadi fondasi tegak berdirinya negara.
UUD 1945 terdiri dari pasal-pasal yang berbicara tentang: Penduduk Wilayah Pemerintah Hukum Pancasila mendasari pasal-pasal di UUD 1945 agar negara berdiri tegak. NEGARA NKRI UUD 1945 DASAR PANCASILA
17
MENGAPA NEGARA HARUS BERDIRI-TEGAK ?
Sesuatu yang berdiri tegak itu biasanya sesuatu itu memiliki guna (fungsi atau tujuan). Tujuan negara NKRI: Melindungi segenap bangsa Indonesia. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Memajukan kesejahteraan umum. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Perlunya didirkan negara, agar negara dapat mencapai tujuan.
18
PEMBUKAAN UUD 1945 Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan (2) untuk memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada (1) Ketuhanan Yang Masa Esa, (2) Kemanusiaan Yang yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, dan (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu (5) Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
19
STATUE (NEGARA) ADA BERDIRI, TEGAK PPROKLAMASI STRUKTUR PEMERINTAH
20
MAKNA BERDIRI, TEGAK >> arti NEGARA
Keberadaan negara akan tetap tegak berdiri, jika nilai dasar yang melatarbelakangi pembentukan negara dan penyusunan struktur pemerintahan tetap ada. Tidak ada negara atau negara rusak jika nilai dasar hilang atau nilai dasar rusak.
21
Nilai-nilai Pancasila harus diterapkan pada pasal-pasal UUD 1945.
NKRI dapat mencapai tujuan, apabila nilai-nilai Pancasila yang mendasi kelahiran negara diperkokoh dan diperkuat. Nilai-nilai Pancasila harus diterapkan pada pasal-pasal UUD 1945. NEGARA NKRI dengan 4 tujuan UUD 1945 DASAR PANCASILA
22
BERDIRINYA NEGARA Tegak atau robohnya negara tergantung pada dasar dari suatu negara. Negara akan berdiri tegak, jika (syarat minimal) fondasinya kuat dan kokoh. Negara tidak akan berdiri tegak, jika ((syarat minimal) fondasinya lunak dan keropos.
23
Untuk mempertahankan berdirinya negara, maka perlu mempertahankan kekuatan dan kekokohan dasar negara. Agar NKRI bertahan, perlu mempertahankan kekuatan dan kekokohan PANCASILA. NEGARA NKRI UUD 1945 DASAR PANCASILA
24
PENGUATAN DAN PENGOKOHAN NILAI PANCASILA
Nilai-nilai Pancasila harus diterapkan dalam rumusan pasal-pasal di UUD 1945. Pasal-pasal di UUD 1945 diturunkan ke dalam undang-undang. Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, sama artinya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
25
UNDANG-UNDANG (UU) / PERPU*)
PANCASILA HARUS DITERAPKAN DALAM UNDANG-UNDANG Penduduk dibentuk NKRI UUD 1945 PANCASILA Wilayah Pemerintah Hukum LEMBAGA NEGARA YUDIKATIF MA MK LEGISLATIF DPR MPR EKSEKUTIF PRESIDEN KABINET Warga Negara Wilayah Lembaga Negara Hukum UNDANG-UNDANG (UU) / PERPU*) PERATURAN DAERAH PERATURAN PEMERINTAH
26
LANDASAN HUKUM >> PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Aline ke-4 pembukaan UUD 1945. Ketetapan MPR XVIII/MPR/1998 Tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar negara dan Pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 Tentang P4. Sebagai dasar: pijakan (landasan), pedoman, motivator, dan tolak ukur.
27
FUNGSI PANCASILA Dasar Negara Dasar Hukum Negara
28
FUNGSI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Dasar Pembentukan Negara Pedoman Perilaku Pejabat dan Warga Negara DASAR NEGARA Motivator Perumusan Perundang-Undangan Sebagai Tolak Ukur
29
. . . Sebagai dasar, nilai-nilai Pancasila sebagai penggerak yang mendorong rakyat Indonesia di masa lalu berkeinginan mendirikan negara. Masa penjajahan ( ) adalah masa ketika rakyat Indonesia tidak bisa memilih apa yang diinginkan, semua diatur oleh pemerintah kolonial Belanda. Hukum alam “setiap penjajahan akan melahirkan pemberontakan”, perjuangan untuk membentuk negara Indonesia adalah sesuai dengan hukum alam.
30
. . . Sebagai pedoman, perilaku pejabat negara dan warga negara harus dibimbing oleh nilai-nilai Pancasila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan). Pejabat negara adalah orang yang duduk di lembaga-lembaga negara, dalam menjalankan kekuasaan harus menunjukkan keberpihakan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya: pejabat yang korup diadili dan dipenjara, karena korupsi bertentangan dengan sila ke-1, ke-2, dan ke-5.
31
. . . Sebagai motivator, penyusunan perundang- undangan harus didorong untuk menuangkan nilai-nilai Pancasila. Para pejabat negara, khususnya DPR dalam membuat rumusan pasal-pasal di undang- undang harus rumusan yang sesuai dengan sila-sila Pancasila. Misalnya: UU Badan Hukum Pendidikan yang telah disyahkan dicabut oleh MK karena bertentangan dengan sila ke-5.
32
. . . Sebagai tolak ukur, pelaksanaan pemerintahan berhasil atau tidaknya harus diperbandingkan dengan nilai ideal yang ada di Pancasila. Misalnya: pemerintah didesak untuk membela WNI yang menjadi TKI yang terkenda kasus hukum sebagai perwujudan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
33
FUNGSI PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA
Nilai dasar Norma absolut negara. Norma pertama. Kaidah negara. Cita hukum.
34
FUNGSI PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA
Nilai Dasar Norma Absolut DASAR HUKUM NEGARA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM Norma Pertama Cita Hukum
35
FUNGSI PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA
Nilai dasar, yaitu Pancasila berkedudukan sebagai sumber acuan dalam perumusan konstitusi negara (UUD 1945) dan turunannya. Bahwa pasal-pasal di UUD 1945 dan turunannya harus dijiwai oleh semangat untuk menyatakan secara eksplisit nilai-nilai Pancasila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan).
36
FUNGSI PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA
Norma absolut negara, yaitu bahwa nilai-nilai Pancasila tidak boleh dirubah atau diganti, dirubah susunan-nya atau diganti rumusannya. Pasal 37 dikatakan bahwa perubahan UUD dapat dilakukan kecuali pada: (1) pembukaan, bentuk negara, bentuk pemerintahan presidensil.
37
FUNGSI PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA
Norma pertama, bahwa Pancasila adalah norma yang untuk pertama kali ditetapkan, dinyatakan, dan dirumuskan. Pancasila tertuang dalam Pembukaan UUD dan pembukaan UUD 1945 yang posisinya berada di lembaran pertama, lembaran selanjutnya adalah batang tubuh (pasal-pasal) dan penjelasan.
38
FUNGSI PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA
Cita hukum, bahwa Pancasila harus menjadi tujuan penyusunan hukum di negara. Sebagai cita hukum, Pancasila berfungsi: Regulatif, apakah hukum yang dibuat itu adil atau tidak bagi masyarakat. Konstitutif, hukum akan kehilangan maknanya jika tidak dilandasi oleh semangat untuk mempertahankan nilai- nilai Pancasila.
39
PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
Nilai Dasar Norma Absolut Norma Pertama Cita Hukum SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DI NEGARA INDONESIA
40
PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
Pembukaan UUD 1945 I Batang Tubuh UUD 1945 II TAP MPR III UU / Perpu IV PP/Perpres/Kepres/ Perda/Peraturan lainnya V NILAI NORMA I, II, III, IV, V : TATA URUTAN HUKUM DI INDONESIA Nilai: sesuatu yang dianggap baik dan berharga, dipegang kuat. Norma: perilaku atau tindakan yang dianggap boleh atau tidak boleh. Setiap norma mengandung nilai. Norma adalah wujud paling nyata dari nilai.
41
PERBEDAAN ANTARA NILAI DAN NORMA
Kebersihan Dilarang buang sampah sembarangan. Buanglah sampah di tempat sampah. Kesehatan Dilarang merokok di di sini. Toleransi Dilarang merokok di dalam kendaraan umum. Dilarang merokok di dekat orang yang tidak merokok. Kasih sayang Ibu menyusui anaknya. Pria memberikan sekuntum mawar kepada seorang gadis. Nilai adalah sesuatu yang tersembunyi di balik rumusan norma. Nilai adalah pesan yang tersembunyi di balik tindakan perilaku.
42
CONTOH PERBANDINGAN Adegan dalam iklan adalah NORMA. Pesan yang ingin disampaikan dari adegan iklan adalah NILAI.
43
Ketuhanan Kemanusiaan Persatuan Permusyawaratan Keadilan
pesan harus mengandung pesan NILAI NORMA PANCASILA Batang Tubuh UUD 1945 TAP MPR Ketuhanan Kemanusiaan Persatuan Permusyawaratan Keadilan Undang-Undang/Perpu Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Keputusan Menteri Peraturan Daerah
44
ADAKAH ? rumusan norma (UU, Perpu, Kepres, Perda, dan lainnya) tidak mengandung nilai-nilai di Pancasila (bertentangan dengan Pancasila)?
45
Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan
46
TOPIK DISKUSI KEL Topik 1. Hubungan Warga Negara dan Negara
Pengertian Warga Negara dan Negara Hak Warga Negara dan Kewajiban Warga Negara Bela Negara dan Wajib Militer 2. Tata Negara Republik Indonesia Lembaga-Lembaga Negara dan Kekuasaan Masing-Masing Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Kedudukan dan Hubungan Antara Eksekutif-Legislatif-Yudikatif Menurut UUD 1945. Kelemahan dan Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial 3 Karakteristik Demokrasi Pancasila Konsep Demokrasi dan Demokrasi Pancasila Perbandingan Demokrasi Pancasila dan Demokrasi Parlementer Kelemahan Demokrasi Pancasila
47
TOPIK DISKUSI KEL Topik 4.
Partai Politik, Budaya Politik dan Demokrasi Konsep Partai Politik, Budaya Politik dan Demokrasi Partai Politik dan Fungsi Partai Politik Budaya Politik dari Partai Politik yang ada di Indonesia Budaya Politik dari Sistem Demokrasi Pancasila 5. Penegakan Hukum dan HAM Konsep Hukum dan Perundang-Undangan Hubungan antara Hukum dan HAM Jenis, Bentuk dan Contoh Pelanggaran HAM 6. Geopolitik Indonesia dan Politik Luar Negeri Indonesia Konsep Geopolitik dan Geopolitik Indonesia Geopolitik Indonesia dan Wawasan Nusantara Politik Luar Negeri Indonesia di Kawasan Asia Tenggara
48
TOPIK DISKUSI KEL Topik 7.
Geostrategi dan Pertahanan Nasional Indonesia Negara Kepulauan dan Geostrategi Indonesia Bentuk Pertahanan Wilayah Indonesia Kelemahan Strategi Pertahanan Wilayah Indonesia 8 Pembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi Alasan Dasar Pembatalan UU BHP Pasal-Pasal di UU BHP yang bertentangan dengan Pasal-Pasal UUD 1945. Pasal-pasal di UU BHP yang tidak memiliki ikatan dengan Pasal-Pasal di UUD 1945
49
PEMBAGIAN KELOMPOK KEL NAMA 1 Absen No. 1 s.d 6 Ketua: Adi Saputra 2
Ketua : Akhmad Bachtiar Effendi 3 Absen No. 13 s.d 19 Ketua : Andreas Herry Putranto 4 Absen No. 20 s.d 26 Ketua : Budi Harto
50
PEMBAGIAN KELOMPOK KEL NAMA 5 Absen No. 27 s.d 33
Ketua: Dwi Arsyandi Adityansyah 6 Absen No. 34 s.d 40 Ketua: M. Rudi Awaluddin 7 Absen No. 41 s.d 46 Ketua : Ricci Teo Effendi 8 Absen No. 47 s.d 53 Ketua : Salman Alfarisi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.