Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAlfin Yahya Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
2
HAM dan Tanggungjawab Negara
Penegakan HAM adalah Tanggungjawab Negara Tanggungjawab tersebut menimbulkan kewajiban bagi negara 3 kewajiban negara yaitu menghormati (to respect), melindungi (to Protect), memenuhi (to fulfil) HAM semua warga negara
3
Kebebasan Berekspresi dalam Hukum HAM
Hak atas kebebasan berekspresi adalah kategori derogable right. Hak –hak yang boleh dibatasi sepanjang dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: a) Menghormati hak atau nama baik orang lain; b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum. Namun dalam Pembatasan yang dilakukan tidak boleh melebihi roh dari Hukum HAM itu sendiri, hal ini dinyatakan dalamPasal 46 ICCPR: Tidak satu pun ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi dari Badan Khusus, yang merumuskan tanggung jawab msing-masing organ Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan khusus, sehubungan dengan masalah-masalah yang ditangani dengan Kovenan ini.
4
Kebebasan Berekspresi dalam Hukum HAM
Dalam Hukum HAM Internasional DUHAM Pasal 19 Setiap orang berhak atas kebebasan mempunai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memenganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas KONVENAN SIPOL 1. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan. 2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. 3. Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan seesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: a) Menghormati hak atau nama baik orang lain; b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.
5
Kebebasan Berekspresi dalam Hukum HAM
Dalam Hukum Nasional UUD’45 Pasal 28 E (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat Pasal 28 F Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia UU HAM (UU No. 39 Th. 1999) Pasal 14 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Pasal 32 Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6
UU ITE vs HAM UU ITE telah jelas tidak mengakui perhormatan, pemajuan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia, dan mengabaikan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan agar setiap materi muatan peraturan perundang-undangan menceminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia. Dalam Konsideran Mengingat UU ITE sama sekali tidak mencantumkan ketentuan apapun tentang Hak Asasi Manusia, UU ITE ini juga tidak mempunyai kejelasan tujuan yang hendak dicapai sebagaimana yang disyaratkan dalam UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat Terdapat Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan (haatzai artikelen/lese majesty) di KUHP, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sementara dalam perkembangan hukum internasional, sedikitnya 50 negara sudah mengalihkan masalah kabar bohong, penghinaan, pencemaran dari hukum pidana menjadi hukum perdata.
7
UU ITE vs HAM Setidaknya ada beberapa ketentuan dalam UU ITE yang berpotensi mengancam diantaranya Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Tidak ada pasal penawar: sepanjang untuk kepentingan umum pasal ini tidak berlaku Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar
8
UU ITE dan UU PERS Sampai saat tidak ada jaminan aparat penegak hukum tidak menggunakannya pada pers, kalau jaksa, polisi, hakim belum memandang UU Pers No 40 tahun 1999 sebagai lex spesialis. Berbagai kasus penghinaan nama baik, fitnah dan sejenisnya selalu menjerat komunitas pers dan di antaranya harus mendekam dalam penjara, dikarenakan aparat penegak hukum/penyidik tidak menggunakan UU Pers. Pasal 27 dan 28 UU ITE berpotensi mengebiri pers karena berita pers dalam wujud informasi elektronik (di internet), terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi dan sengketa, dapat dinilai sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.
9
SOLUSI UU ITE harus direvisi dengan memuat ketentuan HAM
UU ITE harus memberikan penjelasan tentang hal-hal yang bias UU ITE harus direvisi dengan memasukkan kalimat yang menegaskan bahwa UU ITE tidak digunakan dalam kaitan berita di media massa, dan atau; UU ITE di bawah UU Pers jika terkait dengan masalah dan kasus pemberitaan/penyiaran.
10
SEKIAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.