Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFaris Latif Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
H U K M P O S I T F Aditya Zainir Anggika Duta P Fariz Mochammad Kartika Listya P Putri Yuanisa Y Ranggaswara P Unggul Pratomo Yuvens Ardianto
2
Sejarah hukum positif 1945 Indonesia mengunifikasi dan mengkodifikasi hukum positif buatan belanda Hukum buatan VOC yang mengatur manajemen penjajahan di Asia Tenggara Hukum khusus yang diberlakukan bagi inlader (masyarakat jajahan) Paper halaman 2 dijelaskan dengan detailnya baca paper
3
Landasan teori Iusconstitutum : Hukum terbagi dua : Iusconstituendum
Hukum yang berlaku di masyarakat pada suatu waktu dan tempat Hukum terbagi dua : Perdata : KUHP Perdata Pidana : KUHP Pidana Iusconstituendum Politik hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang Merumuskan perkembangan tertib dari kerangka landasan hukum positif terdahulu Paper halaman 2, dijelaskan pengertian tentang hukum berlaku sekarang dan lalu, politik hukum, kajian pengerjaan hukum
4
Landasan teori Dua sisi hukum Masalah normatif :
Das-sollen : hukum yang dicita-citakan pada suatu negara dan tatanan masyarakat Das-sein : wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat Masalah normatif : kaidah bagaimana seharusnya berperilaku sesuai dengan yang diharapkan negara dalam tatanan masyarakat Hukum positif tidak berurusan dengan bagaimana hukum berjalan dalam praktiknya atau hukum yang diwujudkan oleh masyarakat Paper halaman 3. jelsakan dengan detail tentang das-sollen dan das sein, teori dan praktik yang harus sejalan
5
Tujuan Hukum positif Hukum tertulis Hukum positif 3 sistem Hukum
Menciptakan kepastian hukum di Indonesia Acuan mengarah pada UUD 1945 : “Indonesia adalah negara berdasarkan Hukum” Hukum tertulis Mengatur segala aspek kehidupan masyarakat Individu (Hukum Privat) Negara (Hukum Publik) Hukum positif Hukum agama Hukum adat Hukum barat (basis hukum nasional) Hukum antar tata hukum (HATAH) Hukum Internasional 3 sistem Hukum Jelaskan tujuan hukum positif, 3 sistem hukum dengan detail ada di paper halaman 2-3
6
Aplikasi Hukum Positif dalam Bisnis
Contoh aplikasi hukum positif good corporate governance Proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan tujuan utama mempertinggi nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stake holders lain Penjelasan pada aplikasi hukum positif dalam bisnis (paper halaman 5)
7
Good corporate governance
Prinsip utama : Transparancy Accountability Fairness Responsibility Jelaskan tentang cara meningkatkan kredibilitas perusahaan dengan memperhatikan keinginan dari aspek stake holder (paper hal 3) Contoh : Astra dan BCA dalam pengelolaan karyawan dengan memberikan pelatihan
8
UU No 19/2003 Good Corporate Governance pada BUMN:
“Direksi selaku organ BUMN yang dituagasi melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi: Transparansi: keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan menegenai perusahaan; Kemandirian: keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional, tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Akuntablitas: kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif Pertanggungjawaban: kejelasan tanggungjawab pribadi dalam pengambilan keputusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat Kewajaran kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.