Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Dr. Wahyudi Kumorotomo Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada www.kumoro.staff.ugm.ac.id.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Dr. Wahyudi Kumorotomo Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada www.kumoro.staff.ugm.ac.id."— Transcript presentasi:

1 Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Dr. Wahyudi Kumorotomo Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada www.kumoro.staff.ugm.ac.id Bintek Penyegaran DPRD Nganjuk Hotel Sahid Jogja, 23 Des 2011

2 Mengapa Pemilu (elections) diperlukan? 1.Menguatkan legitimasi pranata politik (eksekutif, legislatif, judikatif) 2.Menjamin stabilitas peralihan kepemimpinan 3.Memilih kader penguasa yang terbaik 4.Menegakkan demokrasi.

3 Parameter Kualitas Pemilu 1.Demokratis (persaingan sehat, jujur, adil, aman) 2.Terciptanya infrastruktur politik (DPR, presiden) yg kuat dan berkualitas 3.Derajat keterwakilan yg optimal; mengurangi kemungkinan over-representation di daerah tertentu dan under-representation di daerah lainnya 4.Menyeluruh & tuntas; peraturan yg jelas, tanpa intervensi pemerintah atau pihak tertentu 5.Praktis, tidak rumit dan mudah dilaksanakan.

4 Agenda Reformasi Politik UU No.2/2008 ttg Parpol  sudah diubah dg UU No.2/2011 UU No.22/2007 ttg Penyelenggara Pemilu  sudah diubah dg UU No.15/2011 UU No.42/2008 ttg Pilpres UU No.27/2009 ttg Susduk MPR, DPR, DPD, DPRD UU No.10/2008 ttg Pemilu Legislatif; RUU perubahan sampai tingkat pembahasan di Panja. Catatan: Apakah persiapan Pemilu 2014 sudah sesuai kehendak publik dan berjalan sesuai jadwal?

5 Syarat Parpol (ps.2 UU No.2/2011) Didirikan oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) WNI berusia 21 th atau sdh menikah; Pendaftar: 50 orang, anggota tdk merangkap Parpol lain. Menyertakan 30% anggota perempuan AD & ART Sistem kepengurusan sesuai UU; didaftar di Kemkuham.

6 UU No.15/2011 ttg Penyelenggara Pemilu Penyelenggara Pemilu adalah KPU dan Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi. Menyelenggarakan Pemilu untuk memilih: anggota DPR, DPD, DPRD, Pres & Wapres, Gub, Bup/Wako secara demokratis. Lembaga penyelenggara dibentuk secara bertingkat sesuai fungsi kewilayahan: KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN. Pemilu & Pemilukada diharapkan berjalan dengan lancar dan kelemahan yg ada terus diperbaiki.

7 Sistem Pemilu 1.Proporsional (proportional representation); Kursi yg dimenangkan parpol berbanding seimbang dg proporsi suara yg diperolehnya. Mis: Partai A=48,5%, B=29%,C=14%,D=7,5%, E=1%  Quota: 100%/5 kursi = 20%; Jatah kursi ke-4 diberikan ke partai C krn terbesar sisa suaranya (14%). Variasi sistem: closed system & open system. 2. Distrik (plurality system); Wilayah pemilihan dibagi ke dalam bbrp distrik pemilihan. Rumus pengalokasian kursi: absolut majority; 50%+1 (Inggris) dan simple majority (Amerika).

8 Keunggulan/Kelemahan Sistem Pemilu ProporsionalDistrik 1. Peran partai Kuat sekali Sangat lemah 2. Distorsi RendahTinggi 3. Kedekatan calon dg pemilih RendahTinggi 4. Akuntabilitas RendahTinggi 5. Politik uang RendahTinggi 6. Kualitas legislatif Sama dg Distrik Sama dg Proporsional

9 Pasal Krusial RUU Sistem Pemilu Ps. 202: Parliamentary threshold: FraksiPendirian PT Golkar5% PDIP5% PD4% PKS3-4% PAN2,5% PPP2,5% KB2,5% Gerindra2,5% Hanura2,5%

10 Perhitungan Sisa Suara (ps.205) Alternatif I: perolehan kursi dg prinsip habis di Dapil  ditetapkan dg angka BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) di DPR Alternatif II: Sisa suara ditarik ke Provinsi  perolahan kursi tahap kedua ditentukan dg cara seluruh sisa suara Parpol dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP yg baru.

11 Konversi Suara Menjadi Kursi (ps.205-207) Metode kuota (varian Largest Remainder)  sama seperti Sistem Pemilu 2004 Metode Divisor (bilangan pembagi tetap) dg varian D’Hondt  Usulan FPG Metode Divisor varian Sainte Lague/Webster/Jeferson  usulan FPKS Penarikan sisa suara ke tingkat nasional  usulan FPDIP.

12 Sistem Campuran dlm Pemilu 2014? Proporsional Tertutup: Usulan Partai Demokrat. (peran Parpol lebih menonjol); Anas Urbaningrum: terbuka krn mendorong Caleg utk bekerja keras. Proporsional Terbuka: Usulan Partai Keadilan Sejahtera. (peran Caleg lebih menonjol, cocok utk partai kader); Usulan Al Muzammil Yusuf: tertutup, tetapi diawali Pemilu internal Parpol. Campuran (Gabungan sistem terbuka 70% dan tertutup 30%): Usulan Aburizal Bakrie  Bgm realisasinya?

13 Beberapa Catatan 1.Kemandirian Parpol adalah prasyarat bagi sistem kepartaian modern dan profesional 2.Dalam setiap sistem Pemilu selalu terdapat keunggulan dan sekaligus kelemahan. Yang diperlukan adalah antisipasi thd setiap kelemahan. 3.Politik uang adalah masalah penting yg harus diberantas  Bgm menciptakan komitmen bersama? 4.Pendidikan politik adl tanggungjawab semua Parpol dan semua unsur masyarakat. TERIMA KASIH


Download ppt "Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Dr. Wahyudi Kumorotomo Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada www.kumoro.staff.ugm.ac.id."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google