Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEMOKRASI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEMOKRASI."— Transcript presentasi:

1 DEMOKRASI

2 HAKIKAT DEMOKRASI Demokrasi
Pengertian Etimologis demos (rakyat) + cratos/cratein (pemerintahan/kekuasaan) Langsung  Demokrasi  Tak langsung  pemilu (3 alasan?)

3 Pengertian Terminologis
Harris soche  bentuk pemerintahan rakyat  hak rakyat! mengatur, mempertahankan, melindungi dari paksaan. Hennry B. Mayo  sistem, jak um ditentukan mayoritas wakil2  diawasi rakyat  pemilihan berkala  terjamin kebebasan politik. International Commision for Jurist bentuk pemerintahan  hak keputusan politik WN  wakil2  proses pemilihan. C.F. Strong  sistem pemerintahan  mayoritas dewasa masy politik sistem perwakilan  pertanggungjawaban pemerintah. Samuel Huntington  sistem politik  pembuat keputusan kolektif yg kuat  dipilih mell pemilu  jurdil, berkala.

4 Demokrasi sbg Sistem politik
Abraham Lincoln (1863) Government of the people, by the people, and for the people  mandat, wakil, kepentingan rakyat. Prinsip utama: 1. Freedom/Equality 2. People’s sovereignty Demokrasi sbg Bentuk pemerintahan Plato (klasik) : Monarki, Tirani, Aristokrasi, Oligarki, Demokrasi, Mobokrasi/Okhlokrasi. Nicollo Machiavelli (modern) : Monarki, Republik. Demokrasi sbg Sistem politik Hennry B. Mayo, Samuel Huntington

5 Sistem politik Sistem politik demokrasi: menjalankan prinsip2 demokrasi. Sistem politik non demokrasi: otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, sistem komunis. Sistem politik negara kerajaan maupun republik ……………………?

6 Prinsip-prinsip Sistem politik demokrasi:
1. Pembagian kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif), 2. Pem. Konstitusional, 3. Pem. berdasarkan hukum, 4. Pem. mayoritas, 5. Pem. dng diskusi, 6. Pemilu yg bebas, 7. Parpol lbh dr satu & menjalankan fungsinya, 8. Manajemen terbuka, 9. Pers yg bebas, 10. Pengakuan thdp hak2 minoritas, 11. Perlindungan thdp HAM, 12. Peradilan bebas & tdk memihak, 13. Pengawasan thdp adm neg, 14. Mekanisme politik yg berubah  kehidupan pol masy – pem., 15. Kebijakan pem. tanpa paksaan dr lembaga manapun, 16. Penempatan pejabat pem.: merit system, bukan poll system, 17. Penyelesaian damai, bukan kompromi, 18. Jaminan kebebasan individu, 19. Konstitusi/UUD demokratis, 20. Prinsip persetujuan.

7 Pergantian penguasa non demokratis  penguasa demokratis. Tahapan 2
DEMOKRATISASI Tahapan 1 Pergantian penguasa non demokratis  penguasa demokratis. Tahapan 2 Pembentukan lembaga & tertib politik demokrasi. Tahapan 3 Konsolidasi demokrasi. Tahapan 4 Praktik demokrasi sbg budaya politik bernegara.

8 SYARAT DASAR PENYLENGGARA PEMERINTAH
YG DEMOKRATIS BERDASAR RULE OF LAW 1. Perlindungan konstitusional  menjamin hak2 individu & menentukan prosedurnya. 2. Badan kehakiman bebas  tdk memihak. 3. Pemilu bebas. 4. Kebebasan menyatakan pendapat. 5. Kebebasan berserikat & beroposisi. 6. Pendidikan kewarganegaraan (civic education).  Komisi Internasional Ahli Hukum, konferensi di Bangkok, 1965.

9 NILAI (KULTUR) DEMOKRASI
1. Menyelesaikan pertikaian  damai & sukarela. 2. Menjamin terjadinya perubahan  damai. 3. Pergantian penguasa  teratur. 4. Penggunaan paksaan sesedikit mungkin. 5. Pengakuan & penghormatan  nilai keanekaragaman. 6. Menegakkan keadilan. 7. Memajukan iptek. 8. Pengakuan & penghormatan  kebebasan.  Henry B. Mayo dlm Miriam Budiardjo (1990)

10 LEMBAGA (STRUKTUR) DEMOKRASI 1. Pemerintahan yg bertanggungjawab.
2. DPR  mewakili gol/kepentingan masy  dipilih mell pemilu  bebas & rahasia. Dewan  control thdp pemerintah. 3. Organisasi politik lbh dr 1 partai. 4. Pers bebas menyatakan pendapat. 5. Sistem peradilan bebas menjamin HAM & memperthankan keadilan.  Miriam Budiardjo (1997)

11 BERLANGSUNG SCR EVOLUSIONER
CIRI DEMOKRATISASI BERLANGSUNG SCR EVOLUSIONER PROSES PERUBAHAN SCR PERSUASIF PROSES YG TDK PERNAH SELESAI.

12 DEMOKRASI di INDONESIA

13 4. Hak protes ; 5. Hak menyingkir Demokrasi Indonesia modern :
Mohammad Hatta Demokrasi desa : 1. Rapat ; 2. Mufakat ; 3. GoRo ; 4. Hak protes ; 5. Hak menyingkir Demokrasi Indonesia modern : 1. Politik 2. Ekonomi 3. Sosial Nilai-nilai Pancasila : cita-cita  pedoman (membuat, menilai) keputusan pol alat pemersatu  sumber nilai penyelesaian konflik sesuai ajaran demokrasi Pemb. UUD 1945 Alinea IV: Kedaulatan rakyat, Republik, Negara berdasar atas hukum, Pemerintahan yg konstitusional, Sistem perwakilan, Prinsip musyawarah, Prinsip Ketuhanan. Demokrasi Pancasila

14 Perkembangan demokrasi di Indonesia
1945 – 1949 UUD 45, Perjuangan fisik, Lemb. Demokrasi tidak terbentuk, sistem kabinet presidensiil, Demokrasi PS  Liberal. 1949 – 1950 RIS 1949, Quasi parlementer, Ada PM, Demokrasi Liberal. 1950 – 1959 UUDS 1950, Kompromisasi, Demokrasi liberal multipartai, Kabinet 7x, Konstituante gagal bentuk UUD baru, Dekrit Presiden 5 Juli 59. 1959 – 1965 Formula demokrasi suai Sila IV PS, Pertarungan politik ideologi, lemb. Demokrasi dibentuk prosedur hukum, Konsep Nasakom, Demokrasi terpimpin (-). 1966 – 1998 Orde baru, Penyederhanaan parpol, penyalahgunaan wewenang & kekuasaan, SP 11 Maret 1966, PKI & ormasnya dilarang, Demokrasi Ps (-). 1998 – sekarang Reformasi, Presdien tidak sentralistik, Parpol mulai berfungsi : 48  24, Amandemen UUD x, KKN masih banyak, Demokrasi Ps (+).

15 MACAM DEMOKRASI DEMOKRASI PANCASILA
INDIVIDUAL LIBERAL RAKYAT PANCASILA DEMOKRASI PANCASILA PANCASILA IDEOLOGI DASAR NEGARA PEMERINTAH RAKYAT CHECK & BALANCE

16 PERKEMBANGAN D.P MASA TH 1945-1959
MASA REPUBLIK INDONESIA I DEMOKRASI PARLEMENTER MASA REPUBLIK INDONESIA II DEMOKRASI TERPIMPIN MASA REPUBLIK INDONESIA III MASA TH DEMOKRASI PARLEMENTER BADAN EKSEKUTIF – PRESIDEN + PARA MENTERI LEMBAGA PEMERINTAH BELUM TERBENTUK KOALISI PARTAI TIDAK MANTAP BEBERAPA KEKUATAN SOSPOL TIDAK MEMPEROLEH SALURAN POLITIK

17 MASA TH DOMINASI PRESIDEN PENGARUH KOMUNIS BERKEMBANG PENGANGKATAN PRESIDEN SEUMUR HIDUP PEMBUBARAN DPR HASIL PEMILU PEMBREDELAN PERS PRESIDEN SBG BADAN YUDIKATIF MASA PENCABUTAN TAP MPR NO III / UU NO 19/1964 DIGANTI UU NO 14/ DPR SBG ALAT KONTROL TNI + POLRI ABRI DFA PESTA DEMOKRASI BERJALAN

18 GAMBARAN DEMOKRASI PANCASILA
MASA REPORMASI DEMOKRASI APA ? GAMBARAN DEMOKRASI PANCASILA DIJIWAI & DITUNTUN NILAI2X PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA MERUPAKAN TRANSFORMASI NILAI FALSAFAH BANGSA PRASYARAT UTAMA ADALAH PEMAHAMAN PENGHAYATAN & PENGAMALAN NILAI2x PANCASILA MENGAMALKAN PANCASILA MELALUI POLITIK PEMERINTAHAN

19 CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
CIRI POKOK D.P MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT TANGUNG JAWAB CIRI PANCARAN MUSYAWARAH UTK MUFAKAT UTAMAKAN KEPENTINGAN NGR & MASY HINDARI PEMAKSAAN KEHENDAK KEPUTUSAN UTK BERSAMA SEMANGAT KEKELUARGAAN KEPUTUSAN HRS DIPERTANGGUNG JWBKAN MUSYAWARAH DG AKAL SEHAT LAKSANAKAN HSL KEPTSAN MUSYAWARAH

20 (UNDANG-UNDANG BIDANG POLITIK)
ARAH PENYEMPURNAAN SISTEM POLITIK (UNDANG-UNDANG BIDANG POLITIK)

21 Perkuatan Sistem Pemerintahan Presidensial
I. SASARAN POKOK Perkuatan Sistem Pemerintahan Presidensial Perkuatan Sistem Kepartaian Multipartai Sederhana Perkuatan Keseimbangan antara DPR dengan DPD Perkuatan Hubungan Kerja antara Presiden dengan DPR dan DPD

22 II. LANGKAH-LANGKAH Bangun Parpol Modern dan Kredibel
Bangun Ormas Modern dan Kredibel Bangun KPU Modern dan Kredibel Kembangkan Sistem Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD yang mendukung pencapaian sasaran pokok Kembangkan Sistem Pemilihan Presiden dan Wapres yang mendukung pencapaian sasaran pokok. Kembangkan Sistem Hubungan DPR dengan DPD yang mendukung pencapaian sasaran pokok. Kembangkan Sistem Hubungan Kerja Presiden dengan DPR dan DPD.

23 III. PARPOL MODERN DAN KREDIBEL
1. Pertegas Fungsi Artikulasi Kepentingan Rekruitmen Politik Pendidikan Politik Solidaritas Politik Resolusi Konflik 2. Isu Penting Organisasi Sayap Partai Politik Sumber Dana Partai Politik Subsidi Partai Politik Partai Lokal Pengurus Syarat Pembentukan Syarat Mengikuti Pemilu Demokrasi dan Akuntabilitas Internal Kedudukan Peraturan dan Keputusan Parpol

24 IV. ORMAS MODERN DAN KREDIBEL
Pertegas Pengertian Pertegas Fungsi Pertegas Jenis dan Bidang Kerja Perbedaan Ormas dgn Organisasi Sayap Parpol Sumber Dana Ormas Ormas Afiliasi Internasional Demokrasi dan Akuntabilitas Internal Pembubaran Oleh Pengadilan Kedudukan Peraturan dan Keputusan Ormas

25 V. KPU MODERN DAN KREDIBLE
Pilkada dengan Pemilu Hirarkhi Organisasi Pertanggungjawaban Sekretariat Jenderal Pengawasan Pemberhentian Kedudukan Peraturan dan Keputusan KPU

26 VI. SISTEM PEMILIHAN DPR, DPD, DPRD
Syarat Parpol Peserta Pemilu Tata Cara Rekruitmen Calon Tata Cara Pemungutan Suara Tata Cara Penentuan Calon Terpilih Tata Cara Kampanye Dana Kampanye Sengketa Administrasi Pemilu Sengketa Hasil Pemilu Pidana Pemilu Syarat, tata cara pemilihan dan penentuan calon terpilih DPD Elektoral Treshold secara tegas

27 VII. SISTEM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAPRES
Pemilihan Presiden bersamaan waktu dengan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD ? Pemilihan Presiden setelah Pemilu DPR, DPD, dan DPRD ? Pilihan Jumlah Pasangan Pilpres Pada Putaran Pertama Tata Cara Kampanye Dana Kampanye Pidana Pemilu. Sengketa Non Hasil Pemilu Sengketa Hasil Pemilu

28 VIII. SISTEM HUBUNGAN KERJA DPR DENGAN DPD
Penghapusan Fraksi? Keikutsertaan DPD dalam Panja DPR? Keprotokolan DPR dan DPD Joint Session DPR Dengan DPD sebagai Pengganti MPR?

29 IX. SISTEM HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN DPR DAN DPD
Hak Veto Presiden dimasukkan dalam UU Kepresidenan? Konsultasi Presiden dengan Pimpinan DPR dan DPD?

30 dalam UU Partai Politik PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK

31 Pasal….. (1) Dalam rangka penyelenggaraan administrasi organisasi, pelaksanaan program dan pelaksanaan pemilihan umum, parpol membentuk peraturan dan keputusan parpol. (2) Peraturan dan keputusan parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan berlaku secara bertingkat sesuai tingkat kepengurusan parpol.

32 Pasal….. (1) Peraturan parpol untuk parpol nasional dibentuk oleh DPP parpol atau nama lain dan berlaku secara nasional. (2) Peraturan parpol untuk parpol lokal dibentuk oleh DPP parpol lokal atau nama lain dan berlaku seluruh wilayah kerja parpol lokal.

33 Pasal (1) Peraturan parpol sebagaimana dimaksud pada Pasal .... dapat diajukan uji material ke Mahkamah Agung. (2) Uji material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh anggota parpol. (3) Putusan Mahkamah Agung atas uji material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterima oleh Mahkamah Agung.

34 Pasal Keputusan parpol terdiri dari: a. Keputusan DPP atau nama lain;
b. Keputusan DPD Provinsi atau nama lain; c. Keputusan DPD kabupaten/kota atau nama lain.

35 Pasal…. (1) Keputusan DPP, keputusan DPD Provinsi dan keputusan DPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada pasal ... huruf a, dapat dilakukan gugatan. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota partai. (3) Keputusan DPP parpol dapat diajukan gugatan ke Mahkamah Agung. (4) Keputusan DPD provinsi dapat gugatan ke Pengadilan Tinggi. (5) Keputusan DPD kabupaten/kota dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi.

36 Pasal… (1) Putusan Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud Pasal .... paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterima gugatan oleh Mahkamah Agung. (2) Putusan Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan merupakan putusan final; (3) Putusan Mahkamah Agung yang final sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak ada upaya hukum peninjauan kembali; (4) Putusan Pengadilan Tinggi yang final sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak ada kasasi dan upaya hukum peninjauan kembali.

37 dalam UU Pemilu Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota

38 Pasal…. (1) Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diajukan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan hasil seleksi secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik. (2) Tata cara seleksi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara demokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peraturan Partai Politik;

39 Pasal… (1) Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Dewan Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dalam bentuk usulan daftar calon anggota; (2) Usulan daftar calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Keputusan Dewan Pengurus Partai Politik berikut dokumen kelengkapanya sesuai tingkatannya;

40 Pasal…. (1) Dalam hal Keputusan Dewan Pengurus Partai Politik tentang usulan daftar calon anggota berikut dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada Pasal mengandung dokumen cacat atau palsu, calon anggota dan anggota Dewan Pengurus Partai Politik yang menandatangani Keputusan tersebut dikenai sanksi; (2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa pidana penjara kurungan dan/atau denda sebesar ... Milyar.


Download ppt "DEMOKRASI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google