Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"— Transcript presentasi:

1 BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENGAWALAN RPJMN ISU – ISU STRATEGIS BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN JOHNSON PAKPAHAN KASUBDIT PLP BIDANG KESRA 2 DIREKTORAT PLP BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLHUKAM, PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN GARUDA PLAZA HOTEL MEDAN, TANGGAL 18 FEBRUARI 2015

2 DASAR HUKUM UUD NRI 1945 Pasal 31 memberikan jaminan “hak setiap warga negara” untuk mendapatkan pendidikan dan “Negara” memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20% dari APBN serta APBD. UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 17 Mengatur Pendidikan Dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dan Pasal 18 Mengatur Pendidikan Menengah (SMA/SMK/MA). UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Mengamanatkan bahwa urusan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Masa transisi dua tahun s/d 1 Oktober 2016.

3 VISI “TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT,
MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG” MISI : Mewujudkan Keamanan Nasional Yang Mampu Menjaga Kedaulatan Wilayah, Menopang Kemandirian Ekonomi Dengan Mengamankan Sumberdaya Maritim Dan Mencerminkan Kepribadian Indonesia Sebagai Negara Kepulauan Mewujudkan Masyarakat Maju, Berkeseimbangan Dan Demokratis Berlandaskan Negara Hukum Mewujudkan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Dan Memperkuat Jati Diri Sebagai Negara Maritim Mewujudkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia Yang Tinggi, Maju Dan Sejahtera Mewujudkan Bangsa Yang Berdaya Saing Mewujudkan Indonesia Menjadi Negara Maritim Yang Mandiri, Maju, Kuat Dan Berbasiskan Kepentingan Nasional Mewujudkan Masyarakat Yang Berkepribadian Dalam Kebudayaan

4 NAWA CITA JOKOWI-JK Nawacita 2 Nawacita 5
“Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya“. Transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan menjadi model bagi pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih. Nawacita 5 “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia”. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar” dengan “Wajib Belajar 12 Tahun” bebas pungutan. Pendidikan menengah yang berkualitas menjadi dasar bagi peningkatan kualitas pendidikan tinggi.

5 Lanjutan --NAWA CITA JOKOWI-JK--
“Meningkatkan Produktivitas Rakyat dan Daya Saing di Pasar Internasional”. Membangun sejumlah science dan techno park di daerah, politeknik dan SMK-SMK dengan prasarana dan sarana dengan teknologi terkini. Dipriotitaskan pendirian SMK sesuai dengan potensi dan keunggulan daerah.

6 PROFIL PROGRAM PEMBANGUNAN
9 AGENDA PRIORITAS PEMBANGUNAN NO JENIS PROGRAM BIDANG (RK) BIDANG PEMBANGUNAN (MATRIKS RPJMN) 1. Program Wajib Pendidikan Pemerataan Penanggulangan Kemiskinan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama Kesehatan Pemerataan Penanggulangan Kemiskinan, Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama Kemiskinan Pemerataan Penanggulangan Kemiskinan 2. Program Prioritas Infrastruktur Wilayah dan Tata Ruang, Penyediaan Sarana dan Prasarana, Pengarusutamaan Lintas Bidang Maritim Wilayah dan Tata Ruang, Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama Energi Wilayah dan Tata Ruang, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pengarusutamaan Lintas Bidang Pangan Pembangunan Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Pengarusutamaan Lintas Bidang 3. Program Pendukung Politik dan Hukum Pertahanan dan Keamanan, Pembangunan Politik, Pembangunan Hukum dan Aparatur Reformasi Birokrasi Pembangunan Hukum dan Aparatur, Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama

7 POSTUR ANGGARAN PENDIDIKAN 2014-2015

8 409,1 T

9 MEKANISMEN PENYALURAN ANGGARAN PENDIDIKAN
Melalui Belanja Pemerintah Pusat Kementerian Pendidikan Nasional Kementerian Agama Kementerian Negara/Lembaga lainnya Melalui Transfer ke Daerah Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam DBH DAK Pendidikan Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam DAU Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tunjangan Profesi Guru Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam Otsus Dana lnsentif Daerah Bantuan Operasional Sekolah Melalui Pengeluaran Pembiayaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional BELUM JELAS PENGELOLAANNYA KOORDINASI KEMDIKBUD

10 ISU STRATEGIS UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah diberlakukan 30 September 2014 dan memberikan masa transisi selama dua tahun. Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk pendidikan dasar (SD/SMP), sementara pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan anak berkebutuhan khusus menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah Kab/Kota kepada pemerintah Prov. berdampak kepada penyerahan personil, pendanaan, prasarana dan dokumen.

11 Lanjutan--ISU STRATEGIS--
2. Penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) rendah. Pemerintah Provinsi harus menganggarkan dana pendamping DAK pendidikan menengah sebesar 10% dalam RAPBD Kemendikbud harus menyelesaikan Juknis DAK paling lambat akhir Januari Laporan penyerapan DAK seluruh Kabupaten/Kota perlu sajikan secara utuh, khususnya terkait dengan penambahan aset. 3. Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) BOS SD-SMP selama ini disalurkan melalui transfer ke provinsi dan selanjutnya disalurkan kesekolah. Diperlukan peninjauan kembali mekanisme penyaluran BOS , dengan tetap memperhatikan ketepatan waktu. Apakah dipertahankan atau tidak? BOS SMA/SMK masih dikelola oleh pemerintah pusat. Apakah akan mengikuti pola penyaluran BOS SD-SMP? Penyaluran BOS melalui transfer ke Provinsi akan menambah dana perimbangan.

12 Lanjutan--ISU STRATEGIS--
4. Guru a. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pemerintah pusat mengendalikan formasi pendidik, pemindahan pendidik dan pengembangan karir pendidik. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas provinsi. Perlu penyelesaian TPG terhutang, hasil audit BPKP tahun 2014 dan antisipasi kasus serupa.

13 Lanjutan--ISU STRATEGIS--
5. Guru (Lanjutan) b. Distribusi guru tidak merata, baik secara kuantitas maupun kualitas dan rasio guru siswa dibeberapa daerah berlebih. Kemendikbud perlu memetakan secara cermat jumlah guru SMA/SMK yang akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, hal ini terkait dengan hak gaji dan tunjangan profesi. Kemendikbud perlu membuat aturan secara tegas batas rasio guru dan siswa, agar Pemerintah Daerah tidak mudah mengangkat guru honorer. Hal ini sekaligus sebagai alat agar distribusi dan rasio guru terhadap murid diperbaiki.

14 Lanjutan--ISU STRATEGIS--
6. Pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp9 T (APBN 2015) dan akan dinaikan menjadi Rp20 T (R-APBN 2015). Salah satu komponen program yang dapat dibiayai termasuk Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI).

15 Lanjutan--ISU STRATEGIS--
7. Pelaksanaan Wajar 12 tahun di Provinsi Pemerintah Provinsi perlu membuat perencanaan ketersediaan/kapasitas sekolah menengah, guru dan pendanaan berdasarkan kohort peserta didik agar transisi dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA dapat tercapai 100%, sebagai prasyarat bagi keberhasilan Program Wajib Belajar 12 Tahun.

16 8. Akuntabilitas dan Efisiensi
Lanjutan--ISU STRATEGIS-- 8. Akuntabilitas dan Efisiensi Anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah perlu ditingkatkan akuntabilitas dan efisiensinya sebesar Rp25T yang meliputi: Komponen non gaji dalam DAU 2015 sebesar Rp14,1 T (dari DAU yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp. 135 T); Komponen dana cadangan dalam TPG 2015 sebesar Rp3,7 T (dari dana TPG sebesar Rp. 70,2 T); Pemanfaatan anggaran pendidikan dalam OTSUS, Dana Insentif Daerah (DID) dan anggaran pendidikan dalam DBH yang totalnya sebesar Rp. 7,2 T. Laporan Monitoring Pemanfaatan Dana Pendidikan Oleh Pemerintah Provinsi Pemerintah pusat sangat memerlukan informasi estimasi penyerapan dana pendidikan di daerah. Hal ini penting agar perencanaan pendanaan tahun berikutnya lebih akurat. Pemerintah Provinsi sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat memerlukan informasi yang akurat tentang berbagai bentuk transfer dana pendidikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

17 PENGAWALAN BPKP -- BIDANG PENDIDIKAN--

18 Tugas Pokok BPKP Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Mengatur Tugas pokok dan Fungsi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern Dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Tugas BPKP untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara/ daerah serta efisiensi dan efektivitas anggaran pengeluaran negara/ daerah, meliputi: audit dan evaluasi terhadap pengelolaan penerimaan pajak, bea dan cukai; audit dan evaluasi terhadap pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Instansi Pemerintah, Badan Hukum lain, dan Wajib Bayar; audit dan evaluasi terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah; audit dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset negara/ daerah; audit dan evaluasi terhadap program/kegiatan strategis di bidang kemaritiman, ketahanan energi, ketahanan pangan, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan;

19 audit dan evaluasi terhadap pembiayaan pembangunan nasional/daerah;
Lanjutan—TUGAS POKOK BPKP-- audit dan evaluasi terhadap pembiayaan pembangunan nasional/daerah; evaluasi terhadap penerapan sistem pengendalian intern dan sistem pengendalian kecurangan yang dapat mencegah, mendeteksi, dan menangkal korupsi; audit investigatif terhadap penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/ daerah untuk memberikan dampak pencegahan yang efektif; audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli sesuai dengan peraturan perundangan. KL harus Bersinergi, berkoordinasi, dan memberikan akses kepada BPKP untuk melakukan pengawasan.

20 Rencana Kerja BPKP 2015 Audit Carry Over Guru TK Non PNS PAUDNI yang bersumber dari DIPA P2TK PAUDNI Audit Penyaluran TP Guru PNSD Tahun 2014 Pengawalan Program Indonesia Pintar Kartu Indonesia Pintar BOS Pendidikan Menengah BOPTN PNBP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pemanfaatan aset

21 Kunci Keberhasilan Restrukturisasi Organisasi Kemdikbud ~ Pengelola TP Guru Kemdikbud Kartu Indonesia Pintar ~ Bukan hanya siswa miskin, namun juga bukan siswa diluar sekolah K-13 kembali ke KTSP ~ dampak kpd guru yg tidak mencukupi jam mengajar Dana Pendidikan menjadi Perhatian Korsup- Pencegahan Korupsi KPK- BPKP-Kemkeu-Kemendagri-Kemenag. (BELANJA PUSAT – TRANFER DAERAH DAN PEMBIAYAAN)

22 Aturan Dasar Dana Transfer
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; Pasal 5 ayat f. Tentang Rincian Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241 /Pmk.07/2014 tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa, antara lain mengatur : Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan Besaran Penyaluran per triwulan Laporan realisasi pembayaran TP Guru PNSD Dana Cadangan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 250 /Pmk.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa, antara lain mengatur : Ayat 1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten dan kota; Ayat 3 Penghitungan alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran. TP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya

23 Instansi Terkait Pembayaran TPG PNSD
Pemerintah Pusat Kementerian Pendidikan & Kebudayaan Kementerian Keuangan Pemerintah Daerah Kab/Kota Dinas Pendidikan Bendahara Umum Daerah

24 Tugas Pemerintah Daerah Kab/Kota
Kebijakan Pemerintah Daerah yang mendukung pengelolaan TPG PNSD agar : akuntabel, transparan, Efisien, Efektif, dan Ekonomis Tertib Administrasi dan Pelaporan Bebas dari fraud Pengelolaan TPG PNSD harus didukung dengan : Personalia yang cukup dan kompeten; Prasarana kerja dan Anggaran yang memadai

25 Lanjutan--Tugas Pemerintah Daerah Kab/Kota--
Mengelola data/dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pembayaran TPG PNSD dengan baik, seperti : Data by name by addres SKTP yang diterbitkan P2TK Surat Izin cuti Informasi Keuangan, seperti SPM & SP2D Membuat Ringkasan Keuangan Pembayaran TPG PNSD

26 HASIL PENGAWASAN BPKP ATAS PENGELOLAAN TPG PNSD

27 AUDIT TUNGGAKAN TPG PNSD TA 2010-2013
KEKELIRUAN PERHITUNGAN/PEMBAYARAN TPG PNSD Kekeliruan perhitungan Jumlah bulan & Rupiah; Guru yang telah berhak namun tidak/ belum dibayarkan Guru tidak tercantum dalam SK penetapan penerima Tunjangan Profesi Duplikasi perhitungan/pembayaran Guru Belum Lulus Sertifikasi Guru Belum Mempunyai NRG Tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka Telah Mencapai batas usia pensiun Merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif Beralih ke Instansi Non Guru/Menjadi Struktural Telah Meninggal Dunia Telah Mutasi ke Kab/Kota Lain Guru Non PNS TP Guru berasal Dana Dekonsentrasi Dalam kondisi Sakit Sedang mengikuti tugas belajar Perubahan status guru Non PNS menjadi CPNS Besaran TP Guru tidak sesuai dengan Gaji Pokok Tidak mengajar sesuai dengan kompetensi Guru menjalani cuti diluar cuti Pendidikan

28 KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENGGUNAAN DATA POKOK PENDIDIKAN
TITIK RAWAN PROSES PENYALURAN TPG PNSD KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ALOKASI TPG PNSD 2014 PENERBITAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 61TAHUN 2014 BULAN APRIL 2014 (TERLAMBAT- SUDAH TRIWULAN KE 2) KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PEDOMAN TEKNIS PENYALURAN TPG PNSD BERUBAH-UBAH PENERBITAN SK TPG PNSD PENERBITAN SK TPG BERDASARKAN DAPODIKDAS BERTAHAP DATA USULAN DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA TERLAMBAT DAN MASIH TERDAPAT DATA USULAN YANG INVALID NUPTK BERUBAH-UBAH PENGGUNAAN DATA POKOK PENDIDIKAN DAPODIK TERBATAS PADA JENJANG DIKDAS DAPODIK JENJANG DIKMEN BELUM DIGUNAKAN DAPODIK JENJANG TK (PAUDNI) BELUM DIKEMBANGKAN DAPODIK TERBATAS PADA PEMERATAAN BEBAN MENGAJAR

29 BENDAHARA UMUM DAERAH/KAS DAERAH
alokasi anggaran TPG PNSD dalam APBD tidak sama dengan alokasi menurut PMK Tidak Mencantumkan nilai Sisa Anggaran TPG PNSD dalam APBD PENGANGGARAN DALAM APBD penerimaan dana TPG PNSD Semester I tahun tidak tepat waktu sesuai jadwal alokasi penyaluran TPG PNSD PENERIMAAN ALOKASI DANA SEMESTER I 2014 terdapat sisa anggaran TPG PNSD yang belum digunakan per 30 Juni 2014 Sisa Anggaran TPG PNSD tidak cukup untuk membayar tunggakan TPG PNSD tahun Kewajiban pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 belum sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan Bendahara Umum Daerah/Kas Daerah tidak dilengkapi dengan Standard Operational Procedures (SOP) PENGELOLAAN DANA DI BUD Dinas Pendidikan Kabupaten/kota belum membuat usulan pembayaran/SPM TPG PNSD per triwulan Pelaksanaan pencairan SP2D tidak sesuai dengan jadwal waktu pencairan TPG PNSD menurut PMK PENERBITAN SP2D

30 DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA
Ketidak sesuaian informasi data guru dari hasil verifikasi by name by address Penerbitan SK TPG tidak sesuai dengan masa pembayaran USULAN PENERBITAN SK TPG PNSD dijumpai kekeliruan dalam daftar Usulan Pembayaran TPG PNSD Pengajuan usulan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD ke Bendahara Umum Daerah per triwulan dan SPM terlambat dari jadwal waktu yang ditetapkan dalam PMK USULAN PEMBAYARAN TPG PNSD Pencairan SP2D TPG PNSD ke Rekening Bendahara Pengeluaran per triwulan Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan dalam PMK PENERIMAAN DANA TPG DI BENDAHARA Penyaluran TPG PNSD melalui Bank Penyalur belum sesuai dengan jadwal pembayaran menurut PMKProcedures (SOP) PENYALURAN KE BANK PENYALUR

31 DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota belum membentuk unit pengelola tersendiri atas pengelolaan TPG PNSD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tidak mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan TPG PNSD PENGELOLAAN TPG PNSD DI DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA Dapodik tidak diselenggarakan untuk seluruh jenjang pendidikan Pengelolaan aplikasi Dapodik tidak sepenuhnya didukung dengan sumber daya yang memadai Pengelola Dapodik tidak dilengkapi dengan Standard Operation Procedures (SOP) Guru belum secara mandiri belum melakukan pengisian data ke dalam aplikasi Dapodik Data guru dalam Dapodik tidak di update secara periodik PENGELOLAAN DAPODIK

32 BANK PENYALUR PENERIMAAN DANA TPG PNSD DI BANK PENYALUR
Penyaluran TPG PNSD melalui Bank Penyalur tidak sesuai dengan jadwal pembayaran menurut PMK PENERIMAAN DANA TPG PNSD DI BANK PENYALUR Penyaluran anggaran TPG PNSD ke rekening guru oleh bank penyalur tidak tepat waktu sesuai dengan jadwal pembayaran menurut PMK Bank penyalur tidak seluruhnya menyalurkan anggaran TPG PNSD ke rekening guru PENYALURAN KE REKENING GURU Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota tidak membuat MOU dengan Bank untuk menyalurkan TPG PNSD PENGELOLAAN DI BANK PENYALUR

33 SEKOLAH DAN GURU SEKOLAH
Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang absensi kehadiran guru belum sepenuhnya dipatuhi sekolah sehingga terdapat daftar absensi harian di sekolah sekolah tidak sesuai dengan rekapabsensi yang dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Daftar absensi harian di sekolah tidak sesuai dengan rekap absensi yang dilaporkan kepada Dinas Pendidikan SEKOLAH Terdapat guru belum memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu Terdapat guru penerima TPG PNSD yang telah terdaftar dalam SK Penerima TPG PNSD namun tidak diajukan dalam penerbitan SP2D Terdapat guru yang melaksanakan mengajar di luar wilayah Kab/Kota tanpa disertai pemberian tugas mengajar yang dikeluarkan atau diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat GURU

34 (PENERBITAN PMK, PENERBITAN SK TPG, PROSES SP2D, TRANSFER KE GURU)
FAKTOR PENYEBAB KELEMAHAN BASIS DATA GURU (TIDAK AKURAT, TIDAK LENGKAP, TIDAK UPDATE, MANUAL) KELEMAHAN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR (JUKNIS BERUBAH-UBAH, SOP TIDAK LENGKAP, TIDAK ADA MOU DGN BANK PENYALUR) TIDAK DIDUKUNG DENGAN STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA DI DINAS PENDIDIKAN KETERLAMBATAN PROSES (PENERBITAN PMK, PENERBITAN SK TPG, PROSES SP2D, TRANSFER KE GURU) KELEMAHAN PENGAWASAN (INSPEKTORAT DAERAH TIDAK DILIBATKAN DALAM PROSES PENGAWASAN, PENGENDALIAN PROSES DAPODIK)

35 TERIMA KASIH


Download ppt "BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google