Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan pada Workshop Pengelolaan Keuangan Satker PPK-BLU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan pada Workshop Pengelolaan Keuangan Satker PPK-BLU"— Transcript presentasi:

1 Disampaikan pada Workshop Pengelolaan Keuangan Satker PPK-BLU
KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS oleh: Inspektur I Itjen Kemdiknas Disampaikan pada Workshop Pengelolaan Keuangan Satker PPK-BLU Hotel Century Park Jakarta, 14 Oktober 2011

2 VISI DAN MISI KEMDIKNAS 2010 - 2014
VISI KEMDIKNAS Terselanggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan (Availability) Memperluas Keterjangkauan Layanan Pendidikan (Affordability) Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan (Quality) Mewujudkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan Pendidikan (Equity) Menjamin Kepastian Memperoleh Layanan Pendidikan (Assurance) MISI KEMDIKNAS

3 Untuk mewujudkan hal tersebut telah tertuang dalam konstitusi.
Dalam konstitusi sudah tegas dikatakan bahwa anggaran untuk sektor pendidikan adalah sebesar 20% dari APBN, APBD.

4 Postur Anggaran Pendidikan Tahun 2011-2012
2011* 2012 APBN Rp ,56 T Rp ,49 T Anggaran Pendidikan Rp. 248,98 T (20,25%) Rp. 286,56 T (20,20%) *) Belum termasuk APBNP 2011 2011 2012

5 Postur Anggaran Pendidikan Tahun 2012
Lainnya Rp 16,3T DAK Pendidikan Rp 10,0 T BOS Rp. 23,6 T Gaji dan Tunjangan guru Rp 136,4 T 2012

6 PERMASALAHAN Persoalannya bagaimana kita mengelola anggaran sebesar itu?? Kenyataan sekarang banyak keluhan dari masyarakat dan ditemuinya beberapa penyimpangan. Yang lebih membuat kita harus malu adalah opini BPK RI terhadap LK Kemdiknas yang disclaimer

7 Untuk itu ITJEN SEBAGAI aparat pengawas internal Kemdiknas membuat visi dan misi serta arah kebijakan yang dilanjutkan dengan program strategis.

8 Terwujudnya Pengawasan yang Berkualitas terhadap Layanan Pendidikan
VISI ITJEN Terwujudnya Pengawasan yang Berkualitas terhadap Layanan Pendidikan MISI ITJEN Melaksanakan tata kelola yang handal dalam layanan pengawasan pendidikan Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan yang berorientasi akuntabilitas Menguatkan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bagi pengawas dan pengelola layanan pendidikan Mendorong terwujudnya pengawasan internal yang profesional dalam setiap unit layanan pendidikan Mengawal terjaminnya Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkualitas

9 ARAH DAN KEBIJAKAN PENGAWASAN
MENGAWAL PENYUSUNAN LAKIP YANG BERKUALITAS MENDAMPINGI PENYUSUNAN LK MENUJU OPINI WTP

10 PROGRAM STRATEGIS ITJEN
Meningkatkan kinerja dan peranan Itjen; Meningkatkan kompetensi SDM; Merubah pola audit dari post menjadi current (on going) audit; Mewujudkan Opini WTP Tahun 2012; Mengawal pelaksanaan Program Unit Utama terutama APBNP; Melakukan audit PBJ ; Membantu menyelesaikan masalah pensertifikatan tanah pada beberapa SATKER; Mengirimkan butir-butir kelemahan Satker yg menjadi temuan selama ini. Menindak Lanjuti Temuan BPK;

11 MENINGKATKAN KINERJA DAN
PERANAN ITJEN 1 Audit selama ini lebih sebagai watchdog. Kedepan menjadi pendamping dalam mengawasi agar semua program dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

12 MENINGKATKAN KINERJA DAN
PERANAN ITJEN 1 Untuk meningkatkan kinerja dan peran perlu : Perubahan mindset Meningkatkan disiplin Melakukan diskusi Menyiapkan diri sebelum wasrik Memaparkan hasil wasrik Melakukan pendampingan kepada satker yang membutuhkan Monitoring dan evaluasi Selalu ada semangat untuk menjadi lebih baik

13 MENINGKATKAN KOMPETENSI SDM
2 UNTUK MENINGKATKAN PERAN PERLU DITUNJANG SDM YANG HANDAL. UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI SDM AKAN DILAKUKAN DIKLAT : Diklat Risk Based Audit Diklat Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Diklat Audit Pengadaan Barang dan Jasa Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Diklat Investigatif Diklat Audit Perencanaan Diklat Riviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Diklat Bagi Auditor Tingkat Ahli Diklat Certified Internal Auditor (CIA)

14 PERUBAHAN POLA AUDIT 3 Pola Audit yang digunakan selama ini adalah Post Audit. Untuk itu tahun ini On-Going Audit atau Current Audit. Tujuannya adalah agar semua pelaksanaan program Kemdiknas dapat dipantau pelaksanaannya. Bila terdapat kesalahan ditengah jalan masih bisa diperbaiki sehingga tidak berujung pada tindakan yang merugikan keuangan negara.

15 TUJUAN PENYUSUNAN ROAD-MAP
MEWUJUDKAN OPINI WTP 2012 4 TUJUAN PENYUSUNAN ROAD-MAP A. Tujuan Umum : Laporan keuangan Kemdiknas Tahun Anggaran 2011 Mendapat Opini WTP dari BPK B. Tujuan Khusus : Laporan Keuangan disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern memadai Laporan Keuangan sesuai SAP Taat kepada aturan Asset Kemdiknas aman

16 UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN UNTUK MEWUJUDKAN WTP
Merubah pola audit dari post menjadi on going audit (sesuai dengan peran Itjen sebagai APIP) Audit difokuskan pada Laporan Keuangan Sebelum audit dilakukan diberikan pemahaman kepada auditor sekaligus coaching pelaksanaan audit ini Setelah kembali dilakukan diskusi terhadap temuan2 yang diperoleh dilapangan selama melakukan audit. Mengirim butir-butir temuan BPK dan Itjen yang sering terjadi kesemua Satker Kemdiknas Mengadakan pendampingan terhadap penyusunan Laporan Keuangan (sampling)

17 UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN UNTUK MEWUJUDKAN WTP
7. Melakukan evaluasi terhadap LK Kementerian dan Unit Utama semester I TA 2011. 8. Menjalin komunikasi dengan BPK-RI tentang upaya TL, dan menyamakan persepsi tentang temuan serta konsultasi tentang uapaya roapmap to WTP. 9. Yang amat penting adalah kita perlu membuat Instruksi Mendiknas tentang Rencana Aksi untuk meningkatkan Opini Laporan Keuangan Kemdiknas menjadi WTP ( Instruksi Menteri No. 1 Tahun 2011)

18 IMPLEMENTASI INSTRUKSI MENTERI
NO. 1 TAHUN 2011 Melakukan Sosialisasi terkait dengan Instruksi Menteri No. 1 Tahun 2011. Melakukan Rencana Aksi dalam Instruksi Menteri sesuai dengan peran masing-masing.

19 MENGAWAL PROGRAM UNIT UTAMA
5 Untuk memberikan keyakinan bahwa semua program berjalan dengan baik maka perlu dilakukan pengawasan. Tahun ini kita akan mulai mengawal pelaksanaan program dengan anggaran APBN dan APBN-P. Penugasan diawali dengan menugaskan para Inspektur untuk meminta semua kegiatan yang dibiayai APBN-P di masing-masing Unit.

20 MENGAWAL PROGRAM UNIT UTAMA
5 Inspektur berkoordinasi dengan Kepala Satker yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan. Jangan ada kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Jika terpaksa harus dihentikan sehingga program tidak bisa berjalan, itu lebih baik dibandingkan harus menanggung risiko yang tidak perlu.

21 A AUDIT PBJ (PENGADAAN BARANG/JASA)
6 Tahun ini Itjen akan melakukan audit dengan tujuan tertentu mengenai PBJ Yang akan diaudit anggaran 2005 s.d. 2010 Dilakukan secara bertahap, dimulai dengan dana anggaran 2010. Dengan hanya 3 unit utama (Sekjen, PAUDNI, Balitbang)

22 MEMBANTU MENYELESAIKAN MASALAH PENSERTIFIKATAN TANAH PADA
BEBERAPA SATKER 7 Salah satu point temuan BPK yang banyak dijumpai di beberapa Satker adalah adanya lahan Satker yang belum bersertifikat. Untuk itu diminta masing-masing Satker agar bisa menyelesaikan. Namun ada beberapa tanah yang bermasalah dengan pihak ketiga, baik dengan Pemda, BUMN maupun dengan pihak swasta. Untuk itu ITJEN akan ikut membantu menyelesaikannya dengan pihak ketiga tersebut.

23 MENGIRIMKAN BUTIR2 KELEMAHAN SATKER YANG MENJADI TEMUAN SELAMA INI
8 Tahun ini telah dilakukan audit on-going fokus pada Laporan Keuangan (LK) Setelah kembali dari audit, dilakukan pemaparan bagi masing-masing kelompok (dilanjutkan dengan diskusi) Dari diskusi dihimpun semua temuan dan diambil pula butir-butir temuan dari BPK. Setelah terhimpun dikirimkan ke semua Satker di lingkungan Kemdiknas agar temuan yang sama jangan terjadi pula di Satker lain pada pemeriksaaan berikutnya (baik pemeriksaan ITJEN maupun BPK).

24 MENGIRIMKAN BUTIR2 KELEMAHAN SATKER YANG MENJADI TEMUAN SELAMA INI
8 Dengan model ini diharapkan LK Kemdiknas akan lebih baik. Disamping mengirimkan butir-butir ini, juga dilakukan pendampingan dalam penyusunan LK. Dalam tahun 2011 telah dilakukan pendampingan penyusunan LK pada 68 satker UPT Kemdiknas dan Dinas Pendidikan Provinsi dan 39 Perguruan Tinggi Negeri

25 TINDAK LANJUT TEMUAN BPK
9 Salah satu Penyebab Disclaimer adalah banyaknya Satker yang belum mengumpulkan laporan pelaksanaan kegiatan dan ketidakpatuhan Satker terhadap aturan perundangan yang ada. Telah dilakukan Tindak Lanjut dari temuan BPK tersebut dengan langkah koordinasi yang baik. Hasilnya cukup memuaskan kita. Ini tidak terlepas dari keterlibatan semua unsur di lingkungan Kemdiknas. Namun bila dilihat dari Resume TL yang dikeluarkan oleh BPK masih da sisa temuan yang belum ditindaklanjuti Mari kita fokus melaksanakan rekomendasi temuan di Satker masing-masing.

26 PERKEMBANGAN TINDAK LANJUT LHP BPK RI ATAS LK KEMDIKNAS TAHUN 2010
Tindak Lanjut Berdasar Jumlah Temuan Tindak Lanjut Berdasar Nilai Temuan Total : 263 Temuan Total Nilai Rp ,84 juta

27 RENCANA TINDAK ATAS SISA TEMUAN YANG MASIH BELUM SELESAI
Melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan setiap Satker baik pusat maupun daerah. Monitoring kelanjutan tindak lanjut berikutnya. Memberikan teguran dan peringatan kepada Satker yang lambat menyelesaikannya. Harus selesai sebelum Desember

28 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2009
TENTANG TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

29 Dalam rangka penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan di lingkungan departemen pendidikan nasional perlu menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

30 PENYAMPAIAN LAPORAN Inspektur Jenderal menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada: Pemimpin Unit Kerja setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. Pemimpin Unit Kerja yang diperiksa untuk ditindaklanjuti; atau Menteri dalam hal tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan kewenangannya.

31 MEMBERIKAN SURAT PERINGATAN
INSPEKTUR JENDERAL MEMBERIKAN SURAT PERINGATAN a. Peringatan 1 : 1 (satu) bulan sejak laporan hasil pemeriksaan diterima, belum diselesaikan b. Peringatan 2 : 3 (tiga) bulan sejak peringatan 1, belum diselesaikan. c. Peringatan 3 : 1 (satu) bulan sejak peringatan 2, belum diselesaikan.

32 INVESTIGASI Inspektur Jenderal dapat melakukan audit investigasi pada Unit Kerja yang belum menyelesaikan tindak lanjut setelah 1 (satu) bulan menerima peringatan ketiga. Hasil investigasi berindikasi tindak pidana korupsi dilimpahkan kepada aparat penegak hukum setelah mendapat ijin Menteri. Hasil investigasi yang bukan tindak pidana korupsi dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

33 KEWAJIBAN PIMPINAN SATUAN KERJA
Setiap pemimpin dan/atau pejabat pada satuan kerja wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. Setiap pemimpin dan/atau pejabat pada satuan kerja wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pemeriksaan eksternal Departemen.

34 FASILITASI Inspektur Jenderal memfasilitasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan eksternal Kementerian.

35 SANKSI Pemimpin dan/atau pejabat pada satuan kerja yang tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

36 Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional No. Kep
Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional No. Kep. 809/F/KP/2011 tentang Pembentukan Tim SATGAS Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

37 TUGAS Melaksanakan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI di Lingkungan Unit Utama.

38 KEANGGOTAAN TIM SATGAS
Unsur Inspektorat dan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Masing-masing Inspektorat sesuai wilayah kerja.

39 Undang-Undang No. 15 tahun 2009
TENTANG Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

40 BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pasal 20 Ayat (1) s.d (5) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

41 Pasal 26 Ayat (2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp ,- (lima ratus juta rupiah)

42 TERIMA KASIH


Download ppt "Disampaikan pada Workshop Pengelolaan Keuangan Satker PPK-BLU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google