Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM AUDIT INTERNAL APBN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM AUDIT INTERNAL APBN"— Transcript presentasi:

1 SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
SUHARYANTO, S.H., M.M. Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemdiknas disampaikan pada Pelatihan untuk Manajemen Proyek dan Manajemen Keuangan Program Bermutu 2011 (Region II) Hotel Salak, Bogor, April 2011 Satuan Audit Internal APBN 1

2 Terwujudnya Pengawasan yang Berkualitas terhadap Layanan Pendidikan
SISTEM AUDIT INTERNAL YANG DILAKSANAKAN OLEH INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS DIARAHKAN UNTUK PENCAPAIAN VISI DAN MISI SEBAGAI BERIKUT: VISI ITJEN KEMDIKNAS Terwujudnya Pengawasan yang Berkualitas terhadap Layanan Pendidikan MISI ITJEN KEMDIKNAS Melaksanakan tata kelola yang handal dalam layanan pengawasan pendidikan Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan yang berorientasi akuntabilitas Menguatkan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bagi pengawas dan pengelola layanan pendidikan Mendorong terwujudnya pengawasan internal yang profesional dalam setiap unit layanan pendidikan Mengawal terjaminnya Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkualitas 2

3 PARADIGMA BARU PENGAWASAN PENDIDIKAN
NO KOMPONEN LAMA BARU 2005 – 2009 2010 – 2014 1 Fokus Lembaga Fungsi /Kinerja Layanan Pendidikan Mempertajam Audit atas Fungsi/Layanan Pendidikan 2 Orientasi Mencari Kesalahan Pemecahan Masalah/Apresiasi Keunggulan Mengembangkan pemecahan masalah/menghargai pencapaian 3 Output Jumlah Temuan Pembinaan/Perbaikan/ Rekomendasi Meningkatkan Pembinaan/Perbaikan/ Rekomendasi 4 Pendekatan Wewenang/Birokratik Kemitraan/Sinergi Memperkuat Kemitraan/Sinergi 5 Teknik Parsial Komprehensif Meningkatkan teknik audit secara lebih komprehensif 6 Sifat Penggalan/Terkotak-kotak Holistik Mempertajam konteks audit yang lebih holistik 7 Pelaksanaan Sendiri-Sendiri/Individual Kolaboratif/Teamwork Memperkokoh kolaborasi dan kerjasama 8 Waktu Pasca Kegiatan Pre, On-going, Post Memperluas cakupan audit sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban 9 Fungsi Korektor Katalisator Mempercepat upaya pencapaian kegiatan 10 Aksi Penindakan Pencegahan dan Penindakan Memperbesar upaya pencegahan dan penindakan 11 Kompetensi Pengalaman Profesionalisme Mengembangkan pengetahuan dan keahlian audit 12 Target Kuantitas Kualitas (Quality Assurance) Memperkuat penjaminan mutu audit dan auditan 3

4 Pengawasan Intern Audit
Seluruh proses kegiatan audit, review, pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan dengan tolok ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan demi mewujudkan pemerintahan yang baik. Audit Proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 4

5 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
TUGAS INSPEKTORAT JENDERAL SEBAGAI AUDITOR INTERNAL : Menguji Keandalan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Unit-Unit Kerja di Lingkungan Kemdiknas Pengendalian Intern merupakan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pengendalian intern dapat diketahui apakah suatu unit kerja di lingkungan Kemdiknas telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan dan ketentuan. 5

6 Obyek Pengawasan Itjen:
A. Substansi Bidang - Dikdas - Dikmen - Pendidikan Tinggi - Paudni - Kepegawaian - Keuangan & Perlengkapan B. Unit Kerja - Unit Utama - Pusat-Pusat - PTN - Kopertis/PTS - UPT - Satker Pend. di LN C. Dana Dekonsentrasi D. Dana Alokasi Khusus E. PNBP dan Block Grant F. APBN Kemdiknas 6

7 SPIP 7 Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko Kegiatan Informasi &
Komunikasi Pemantauan Intern Integritas dan Nilai Etika Komitmen pada Komptensi Kepemimpinan Struktur Organisasi Wewenang dan Tanggung Jawab Kebijakan SDM Peran Auditor Intern yang Efektif Penetapan Tujuan Instansi Penetapan Tujuan Kegiatan Indetifikasi Risiko Analisis Risiko Reviu Kinerja Pembinaan SDM Pengendalian Sisitem Informasi Pengendalian Fisik atas Aset Penetapan Ukuran Kinerja Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Pencatatan Akurat & Tepat Waktu Pembatasan Akses terhadap Sb Daya Akuntabilitas terhadap Sb Daya Dokumentasi atas SPI Pemantauan Berkela Manajemen Sistem Informasi Pemantauan Berkelanjutan Evaluasi Terpisah Tindak Lanjut

8 SPIP 8 LINGKUNGAN PENGENDALIAN
APAKAH INTEGRITAS DAN NILAI ETIKA TELAH DITEGAKKAN. BAGAIMANA IMPLEMENTASINYA ? APA LANGKAH YANG DILAKUKAN UNTUK MENINGKATKAN KOMITMEN PADA KOMPETENSI ? APAKAH SUDAH DITERAPKAN KEPEMIMPINAN YANG KONDUSIF ? APAKAH STRUKTUR ORGANISASI SUDAH SESUAI KEBUTUHAN ? APAKAH WEWENANG & TANGGUNG JAWAB SUDAH DITUANGKAN DALAM URAIAN TUGAS YANG JELAS ? APAKAH KEBIJAKAN SDM MENGANUT MERIT SYSTEM, BUKAN NEPOTISME ? APAKAH PERAN MONITORING DAN EVALUASI INTERN SUDAH EFEKTIF ? APAKAH HUBUNGAN KERJA SUDAH BERJALAN DENGAN BAIK ? 8

9 SPIP 9 PENILAIAN RISIKO APAKAH TUJUAN INSTANSI/
UNIT KERJA SUDAH DITETAPKAN ? APAKAH TUJUAN SETIAP KEGIATAN SUDAH DITETAPKAN DENGAN JELAS ? APAKAH RISIKO SUDAH DIIDENTIFIKASI DAN DIPETAKAN ? APAKAH RISIKO SUDAH DIANALISIS UNTUK MEMINIMALISASI TERJADINYA ? 9

10 SPIP 10 KEGIATAN PENGENDALIAN APAKAH REVIU KINERJA SUDAH DILAKUKAN ?
APA SAJA BENTUK PEMBINAAN SDM ? BAGAIMANA CARA PENGENDALIAN SISTEM INFORMASI ? APA BENTUK PENGENDALIAN FISIK ATAS ASET ? APA BUKTINYA BAHWA PENETAPAN UKURAN KINERJA SUDAH DILAKUKAN ? SUDAHKAH DILAKUKAN PEMISAHAN FUNGSI (MISAL: PENGADAAN DAN PENERIMAAN ?) SPIP KEGIATAN PENGENDALIAN ADAKAH OTORISASI TRANSAKSI & KEJADIAN ? SUDAHKAH PENCATATAN DILAKUKAN SECARA AKURAT DAN TEPAT WAKTU ? APA BENTUK PEMBATASAN AKSES THD SUMBER DAYA BAGAIMANA AKUNTABILITAS TERHADAP SUMBER DAYA ? APA BENTUK DOKUMENTASI ATAS SPI ? 10 10

11 SPIP 11 INFORMASI & KOMUNIKASI
APA BENTUK SARANA KOMUNIKASI YANG TERSEDIA ? BAGAIMANA MANAJEMEN SISTEM INFORMASI DILAKSANAKAN ? 11

12 SPIP 12 PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN
SUDAHKAH DILAKUKAN PEMANTAUAN BERKELANJUTAN ? APAKAH EVALUASI DILAKUKAN SECARA TERPISAH DARI YANG DIEVALUASI ? BAGAIMANA TINDAK LANJUT ATAS HAL2 YANG PERLU DIPERHATIKAN ? 12

13 Mencakup 4 aspek (Tusi, Keu, SDM, Sarpras) yang terkait dengan SPIP.
Jika dari hasil pengecekan atas unsur-unsur SPIP tersebut menunjukkan bahwa masih banyak yang belum/tidak dilakukan, tidak didukung bukti, tidak ada dokumentasinya, atau tidak dapat diyakini kebenarannya, maka: AUDITOR MENUANGKAN PERMASALAHAN TERSEBUT DALAM KERTAS DATA TEMUAN (KDT) ATAU KERTAS DATA AUDIT (KDA) ISI KDT/KDA: Mencakup 4 aspek (Tusi, Keu, SDM, Sarpras) yang terkait dengan SPIP. FORMAT KDT/KDA: Masalah Uraian Simpulan Saran/Rekomendasi Tanggapan 13

14 HASIL AUDIT INTERNAL ITJEN TERSEBUT DISUSUN DALAM BENTUK LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) ATAU LAPORAN HASIL AUDIT (LHA) LHP/LHA DISAMPAIKAN KEPADA PIHAK YANG DIPERIKSA (AUDITAN) UNTUK DITINDAKLANJUTI 14

15 Mekanisme Tindaklanjut Hasil Pengawasan Itjen
terhadap Satuan Kerja di Lingkungan Kemdiknas INSPEKTUR JENDERAL INSPEKTORAT I-IV dan INVESTIGASI SEKRETARIS ITJEN KEPALA BAGIAN PLP TIM MONITORING INSPEKTORAT PROV/KAB/KOTA OBJEK PEMERIKSAAN 15

16 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional 16

17 Dalam rangka penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan di lingkungan departemen pendidikan nasional perlu menindaklanjuti hasil pemeriksaan 17

18 PENYAMPAIAN LAPORAN Inspektur Jenderal menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada: Pemimpin Unit Kerja yang diperiksa untuk ditindaklanjuti; atau Menteri dalam hal tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan kewenangannya. Pemimpin Unit Kerja setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. 18

19 TINDAK LANJUT Hasil tindak lanjut beserta dokumen pendukungnya disampaikan kepada Inspektur Jenderal Hasil tindak lanjut dapat merupakan klarifikasi disertai bukti-bukti yang meyakinkan bahwa hasil pemeriksaan tidak benar atau tidak tepat. 19

20 VERIFIKASI Inspektur Jenderal setelah menerima hasil tindak lanjut dari Pemimpin Unit Kerja melakukan verifikasi untuk menilai/menguji: kesesuaian tindak lanjut dengan rekomendasi; kelengkapan kebenaran, dan keabsahan dokumen pendukung pelaksanaan tindak lanjut; kebenaran dan/atau ketepatan hasil pemeriksaan. 20

21 STATUS TINDAK LANJUT Berdasarkan hasil verifikasi, Inspektur Jenderal menetapkan status penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yaitu: Inspektur Jenderal menyampaikan hasil hasil verifikasi penyelesaian tindak lanjut kepada Pemimpin Unit Kerja. sesuai dengan rekomendasi dan dinyatakan selesai; hasil pemeriksaan tidak benar dan dinyatakan selesai; dalam proses penyelesaian; belum ditindaklanjuti. 21

22 Inspektur Jenderal memberikan surat peringatan:
a. Peringatan 1 : 1 (satu) bulan sejak laporan hasil pemeriksaan diterima, belum diselesaikan. b. Peringatan 2 : 3 (tiga) bulan sejak peringatan 1, belum diselesaikan. c. Peringatan 3 : 1 (satu) bulan sejak peringatan 2, belum diselesaikan. 22

23 PERCEPATAN TINDAK LANJUT
Untuk mempercepat pelaksanaan tindak lanjut, Sekretariat Inspektorat Jenderal melakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti atau dalam proses penyelesaian. Monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat berbentuk Sekretariat Inspektorat Jenderal menyusun laporan hasil monitoring pelaksanaan tindak lanjut. verifikasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; Konsultasi penyelesaian tindak lanjut; dan/atau Bimbingan teknis penyelesaian tindak lanjut. 23

24 INVESTIGASI Inspektur Jenderal dapat melakukan audit investigasi pada Unit Kerja yang belum menyelesaikan tindak lanjut setelah 1 (satu) bulan menerima peringatan ketiga. Hasil investigasi berindikasi tindak pidana korupsi dilimpahkan kepada aparat penegak hukum setelah mendapat ijin Menteri. Hasil investigasi yang bukan tindak pidana korupsi dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 24

25 KEWAJIBAN PEMIMPIN SATUAN KERJA
Setiap pemimpin dan/atau pejabat pada satuan kerja wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. Setiap pemimpin dan/atau pejabat pada satuan kerja wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pemeriksaan eksternal Departemen. 25

26 FASILITASI Inspektur Jenderal memfasilitasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan eksternal Departemen. 26

27 PP No. 79 tahun 2005 No. 34 ayat (3) Wakil Gubernur, Wakil Bupati / Wakil Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan. 27

28 SANKSI Pemimpin dan/atau pejabat pada satuan kerja yang tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 28

29 SIMPULAN Sistem Audit Internal yang dilaksanakan ITJEN:
Bertujuan untuk pencapaian Visi dan Misi Pengawasan dengan Paradigma Peningkatan Layanan Pendidikan; Dilaksanakan berdasarkan Standar Audit Pengawasan Intern Pemerintah; Untuk menguji keandalan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); SPIP terkait dengan aspek tugas/fungsi, keuangan, SDM, dan sarpras; Permasalahan yang ditemukan dituangkan dalam KDT/KDA yang berisi tentang uraian masalah, sebab-akibat, dan saran/rekomendasi; Temuan hasil pemeriksaan disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dimonitor hasilnya guna peningkatan kinerja selanjutnya. 29

30 ….TERIMA KASIH…. 30


Download ppt "SISTEM AUDIT INTERNAL APBN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google