Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLie Cinta Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
SERTIFIKASI GURU 2014 PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2
KRONOLOGIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
2007 Mulai pelaksanaan sertifikasi bagi guru Sistem Portofolio + PLPG Landasan Hukum yaitu Fatwa Hukum dari Menteri Hukum dan Ham Ditetapkan 31 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru utk jangka waktu 2 thn 2009 Sertifikasi berpedoman pada PP 74/2008 dengan pola Portofolio, PLPG, Pemberian Sertifikat scr langsng. Pengawas mulai disertifikasi Ditetapkan 46 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru utk jangka waktu 2 thn 2013 Sertifikasi guru dengan pola yg sama dgn tahun 2012 Ditetapkan 45 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru utk jangka waktu 3 thn 2011 Dimulai sertifikasi guru di LPTK berbasis prodi Dg pola 1% Portofolio, dan 99% langsung PLPG Ditetapkan 46 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru utk jangka waktu 2 thn 2005 UUGD (30 Des 2005), guru sebagai profesi 2015 Batas Akhir Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai UU No 14/2005 2006 2008 2010 2012 2014 2007 2005 2009 2011 2013 2015 2006 Siap memulai sertifikasi guru dgn kuota bagi guru SD dan SMP. (Tidak jadi dilaksanakan krn belum ada landasan hukum) 2012 Sertifikasi guru yang diawali UKA Dengan pola seperti thn 2011 2008 Sertifikasi bagi guru Pengetatan dalam penilaian Portofolio Terbit PP 74/2008 2014 Rencana sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan bagi guru yang mengajar sejak Januari 2006 2010 Sertifikasi guru dg Pola yang sama dg tahun 2009
3
Sanksi PP 74, Pasal 63, ayat 5 Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima Guru yang diskualifikasi karena pemalsuan dokumen, kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru
4
EVALUASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
5
Permasalahan dalam Pelaksanaan Sertifikasi Guru
No Komponen Masalah Solusi 1 Data Peserta Kurang akurat Tidak sesuai data AP2SG dgn bukti fisik Verval lebih teliti oleh PSG kab/Kota dan LPMP 2 Berkas Terlambat diterima LPTK Tidak lengkap Dibuat ceklist kelengkapan berkas 3 Masa Kerja Perbedaan pemahaman ttg masa kerja Dilengkapi informasi di Buku 1 beserta contoh 4 Mapel Perubahan mapel saat dipanggil PLPG Guru menandatangani Surat Pernyataan 5 Informasi Informasi tidak sampai ke guru Dinas melakukan sosialisasi ke guru
6
Rekapitulasi Penyerapan Kuota dan Kelulusan Sertifikasi Guru 2006-2012
7
Persentase Daya Serap Sertifikasi 2006-2012
8
Serapan Kuota Sertifikasi Guru
Tahun Kuota Terserap Lulus Tidak Terserap Tidak Lulus % Lulus 2.958 14.374 7,8% 2008 17.391 9.579 5,5% 2009 1.345 4.942 2,5% 2010 2.688 6.207 3,2% 2011 11.673 24.230 8,8% 2012 744 28.761 13,0% Total 36.799 88.093 7,1% Berkas tidak masuk Tidak hadir PLPG Tidak memenuhi persyaratan Diskualifikasi Tidak memenuhi standar kelulusan (nilai/kehadiran) Jumlah yg tidak terserap akan mengurangi Kuota Kab/Kota tahun berikutnya
9
PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
10
Kebijakan 2014 Pendataan calon peserta sertifikasi untuk calon peserta sertifikasi guru tahun Uji Kompetensi Guru (UKG) online (bagi yang belum) Peserta sertifikasi guru ditentukan setelah selesai UKG 2014 Sertifikasi berbasis prodi Perangkingan dimulai dari usia, masa kerja, dan golongan LPTK berhak memeriksa ulang kesehatan peserta dan menunda keikutsertaan PLPG jika kesehatannya tidak memungkinkan Persyaratan kualifikasi akademik hanya yang berijasah S1/D-IV Dimulai pelaksanaan Sertifikat Pendidik kedua (Permendikbud No 62 Tahun 2013)
11
Kelompok Guru dan Pola Sertifikasi Guru
Mengajar sampai dengan 31 Des 2005 PSPL, Portofolio, PLPG Guru Dalam Jabatan Mengajar tahun Dalam Proses Pembahasan Mengajar mulai tahun 2016 Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan Guru Pra Jabatan PPG PGSD Berasrama PPG Basic Science SM3T
12
Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014
AP2SG Kuota PESERTA SERGUR 2013 Tidak Lulus PLPG Belum memenuhi persyaratan (BMP) Absen PLPG GURU UKG 2013 GURU UKG 2014 SERTIFIKASI KE-2 PENDATAAN CALON PESERTA
13
Proses Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui AP2SG
Sudah UKG Belum UKG Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Guru Belum Bersertifikat Pendidik (PNS dan GTY) Perbaikan Data Input Data UKG 2014 Sertifikat ke-2 (Permendikbud No 62/2013) Input Data
14
PROSEDUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
15
Alur Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 2014
SERTIFIKAT PENDIDIK PEMBINAAN L TL TMP MP UJI KOMEPETNSI PLPG GURU S-1/D-IV GURU DALAM JABATAN GURU S-2/S-3 dan GOL.IV/b GURU GOL.IV/c VERIFIKASI DOKUMEN PENILAIAN PORTOFOLIO UJI KOMPETENSI POLA PSPL POLA PORTOFOLIO POLA PLPG VERIFIKASI PORTOFOLIO SKOR ≥ PG SKOR < PG PLPG
16
Persyaratan Umum Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Mengampu mata pelajaran sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik yang dimilikinya Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
17
Persyaratan Umum (lanjutan)
Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
18
Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru
Sesuai dengan program studi pada latar belakang kualifikasi akademik S-1 (linier), Apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III
19
Ketentuan Penetapan Peserta
Dilakukan secara adil dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs Penghapusan calon peserta yang sudah tercantum namanya dapat dilakukan atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan Kinerja Kab/kota terhadap pengiriman berkas ke LPTK dan status BMP, dapat mengurangi jumlah kuota Kab/Kota.
20
Implikasi Kurikulum 2013 Dipindahtugaskan menjadi guru di SMK relevan, atau Disertifikasi kedua didasarkan pada latar belakang kualifikasi akademik yang dimilikinya, atau Ditugaskan untuk melayani guru dan siswa dalam penguasaan TIK seperti fungsi guru BK (sdg disiapkan peraturan menteri) GURU TIK Disertifikasi kedua didasarkan pada latar belakang kualifikasi akademik yang dimilikinya, atau Dipindahtugaskan ke SMP. IPA DAN IPS DI SMK
21
Implikasi Kurikulum 2013 Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi kepada KSG disertai lampiran sebagai berikut. SK Gubernur tentang penetapan Bahasa Daerah sebagai mata pelajaran muatan lokal. Kurikulum muatan lokal bahasa daerah Surat kesanggupan dinas pendidikan provinsi membiayai pengembangan kurikulum, kisi-kisi dan soal uji kompetensi. Surat kesangguan dari LPTK melaksanakan sertifikasi. BHS DAERAH
22
Sertifikasi Kedua Persyaratan
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Guru yang dipindahkan pada bidang tugas sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik yang dimilikinya. Memiliki SK pindah tugas, dari Bupati/Walikota Mekanisme Pendaftaran Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota Entri data melalui AP2SG Mengikuti UKG
23
Jadwal Sertifikasi Guru Tahun 2014
No Kegiatan Jadwal 1 Closing Entry Data 31 Januari 2014 2 Pelaksanaan UKG (tentatif) 18-23 Februari 2014 3 Pengumuman Peserta Sertifikasi Guru 11 Maret 2014 4 Pengiriman Berkas Peserta dari Dinas Kab/Kota ke LPMP 12-15 Maret 2014 5 Verifikasi Berkas di LPMP 15-25 Maret 2014 6 Pencetakan Format A1 25-30 Maret 2014 7 Ploting Peserta ke LPTK 8 Pelaksanaan sertifikasi guru April-September 2014 9 Pelaporan Hasil Sertifikasi Guru 30 Agustus 2014
24
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.