Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MARI BELAJAR .. MATERI PERPAJAKAN PPh Pasal 21, 22, dan 23.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MARI BELAJAR .. MATERI PERPAJAKAN PPh Pasal 21, 22, dan 23."— Transcript presentasi:

1 MARI BELAJAR .. MATERI PERPAJAKAN PPh Pasal 21, 22, dan 23

2 PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PPh PPh PASAL 21
Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan jasa & kegiatan

3 Peserta kegiatan Pegawai
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26 Pegawai Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, THT, JHT, termasuk ahli warisnya Bukan pegawai : Tenaga ahli Seniman/pekerja seni, pembawa acara Olahragawan Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator Pengarang, peneliti, penerjemah Pemberi jasa dalam segala bidang Agen iklan Pengawas dan pengelola proyek Pembawa pesanan/yang menemukan langganan/perantara Petugas penjaja barang dagangan Petugas dinas luar asuransi Distributor MLM, Direct Selling Peserta kegiatan Peserta perlombaan Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja Peserta/anggota kepanitiaan Peserta pendidikan, pelatihan dan magang Peserta kegiatan lainnya Pasal 3

4 Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Penghasilan Pegawai Tetap baik teratur maupun tidak teratur Penghasilan Penerima Pensiun secara teratur Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan sehubungan pensiun yang diterima sekaligus Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan Imbalan kepada bukan pegawai Imbalan kepada peserta kegiatan Pasal 5 TERMASUK Natura/Kenikmatan dari : Bukan Wajib Pajak Wajib Pajak PPh Final Wajib Pajak Norma Penghitungan Khusus

5 PTKP Keterangan Setahun Sebulan Untuk diri Wajib Pajak 24.300.000
Tambahan pegawai kawin Tambahan anggota keluarga sedarah & semenda dlm grs keturunan lurus, anak angkat, maximum 3 orang Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 5

6 WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung
Status PTKP WP Tidak Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan TK/0 1 Tanggungan TK/1 2 Tanggungan TK/2 3 Tanggungan TK/3 WP Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan K/0 1 Tanggungan K/1 2 Tanggungan K/2 3 Tanggungan K/3 WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung Kode Jumlah 0 Tanggungan K/I/0 1 Tanggungan K/I/1 2 Tanggungan K/I/2 3 Tanggungan K/I/3 6 6

7 PTKP UTK KARYAWATI STATUS KAWIN STATUS KAWIN SUAMI TDK MENERIMA/
MEMPEROLEH PENGHASILAN STATUS TDK KAWIN HANYA UTK DIRI SENDIRI - UTK DIRI SENDIRI SEBAGAI WP - STATUS KAWIN - TANGGUNGAN MAKS 3 ORANG - UTK DIRI SENDIRI SEBAGAI WP - TANGGUNGAN MAKS 3 ORANG SYARAT: MENUNJUKKAN KET. TERTULIS DARI PEMERINTAH DAERAH SETEMPAT SERENDAH-RENDAHNYA KECAMATAN BAHWA SUAMI TIDAK MENERIMA/ MEMPEROLEH PENGHASILAN

8 BIAYA JABATAN & BIAYA PENSIUN
(MAKSIMAL)SETAHUN (MAKSIMAL)SEBULAN BIAYA JABATAN 5 % x PENGHASILAN BRUTO (GAJI) BIAYA PENSIUN 5 % x PENGHASILAN BRUTO (PENSIUN)

9 TARIF BERDASARKAN PASAL 17 AYAT (1) A UU NO.36/2008 ( UU PPh)
KETENTUAN BARU (Mulai tahun pajak 2009): NO Lapisan Penghasilan Tarif 1. S.d. Rp 5% 2. Di atas Rp s.d. Rp 15% 3. Di atas Rp s.d.Rp 25% 4. Di atas Rp 30%

10 TIDAK TERMASUK PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
PEMBAYARAN MANFAAT ATAU SANTUNAN ASURANSI DARI PERUSAHAAN SEHUBUNGAN DGN ASURANSI KESEHATAN, ASURANSI KECELAKAAN, ASURANSI JIWA, ASURANSI DWIGUNA, DAN ASURANSI BEASISWA PENERIMAN DLM BENTUK NATURA DAN/ATAU /KENIKMATAN DLM BENTUK APAPUN YG DIBERIKAN OLEH WAJIB PAJAK ATAU PEMERINTAH (Contoh PPh 21 yg ditanggung Pemberi Kerja atau yg ditanggung Pemerintah) IURAN PENSIUN YANG DIBAYARKAN KEPADA DANA PENSIUN YG PENDIRIANNYA TLH DISAHKAN MENKEU,IURAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU IURAN JAMINAN HARI TUA KEPADA BADAN PENYELENGGARA TUNJANGAN HARI TUA/JAMSOSTEK YANG DIBAYAR OLEH PEMBERI KERJA ZAKAT YG DITERIMA OLEH ORANG PRIBADI YG BERHAK DARI BADAN/ LEMBAGA AMIL ZAKAT YG DIBENTUK ATAU DISAHKAN PEMERINTAH, ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YG SIFATNYA WAJIB BAGI PEMELUK AGAMA YG DIAKUI DI INDONESIA YG DITERIMA OLEH ORANG PRIBADI YG BERHAK DARI LEMBAGA KEAGAMAAN YG DIBENTUK ATAU DISAHKAN PEMERINTAH BEASISWA YG DITERIMA WNI DLM RANGKA MENGIKUTI PENDIDIKAN FORMAL/NON FORMAL (TERSTRUKTUR DAN BERJENJANG) DI DLM NEGERI DAN/ATAU DI LUAR NEGERI DGN SYARAT PEMBERI DGN PENERIMA BEASISWA TDK MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

11 PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 OLEH BENDAHARA
PENGHASILAN SEHUBUNGAN PEKERJAAN, JABATAN, JASA, KEGIATAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA/DAERAH DIBAYARKAN KEPADA PEJABAT NEGARA/PNS/ ANGGOTA TNI/POLRI/ PENSIUNANNYA BUKAN PEJABAT NEG/PNS/ANGGOTA TNI/ANGGOTAPOLRI/PENSIUNANNYA UPAH HARIAN/ MINGGUAN/ BORONGAN HONOR, U.SAKU HADIAH, KOMISI, BEASISWA, PEM- BAYARAN LAIN SEHUBUNGAN DGN PEKERJAAN JASA KEGIATAN TENAGA AHLI : PENGACARA AKUNTAN ARSITEK DOKTER KONSULTAN NOTARIS PENILAI AKTUARIS - GAJI/PENSIUN - TUNJANGAN TERKAIT HONORARIUM IMBALAN LAIN DGN NAMA APAPUN TARIF PS.17 X PENGHASILAN KENA PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH TARIF PS.17 X PH. BRUTO TARIF PS.17 X DASAR PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN

12 Penghitungan PPh Pasal 21
ATAS PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, DAN UANG SAKU HARIAN DIBAYAR BULANAN DIKURANGI PTKP SEBULAN PKP SEBULAN JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI PKP DISETAHUNKAN X TARIF PPh Ps.17 PPh SETAHUN PPh SEBULAN

13 CONTOH PERHITUNGAN PPh 21
LAMPIRAN PER-31/2012

14 CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
Dr. Iqbal (bukan PNS), menerima honorarium pembicara di Kemdiknas sebesar Rp ,- Penghitungan PPh Pasal 21 5% x (50%Rp ) = Rp ,- Jika Dr. Slamet tidak punya NPWP 5% x (50%Rp )x 120% = Rp ,- Contoh 2 Ditha Setiadhi (status TK/0)mempunyai NPWP, menerima honorarium sebesar Rp ,- / tiap bulan selama 6 bulan sebagai pelatih Di Mabes Polri. Ditha Setiadhi menyatakan dirinya hanya menerima penghasilan dari Mabes Polri saja. Penghitungan PPh Pasal 21: = ((Rp x 50%) – PTKP sebulan) x tarif Pasal 17 ayat (1) hurruf a = (Rp – ) x 5% =Rp x 5% =Rp ,-

15 CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
Willy SH, LLM (memiliki NPWP-bukan PNS) menerima uang rapat sebagai peserta rapat di Mabes Polri sebesar Rp ,- Penghitungan PPh Pasal 21 : 5% x Rp = Rp50.000,- 5% x (Rp ) = Rp Jika Willy tidak memiliki NPWP, maka atas uang rapat yang diterima dipotong PPh Pasal 21 sebesar : 5% x 120% x Rp =Rp60.000

16 Contoh Kasus 1. Nama ADI SAPUTRO 2. Alamat Jl. Sakti No. 18 3. Jabatan
Kabag Keuangan, Kementerian BUMN 4. Status/Tanggungan Kawin/2 Anak 5. Pangkat/Golongan Pembina (IV/a) 6. NPWP 7. Masa Kerja Januari – Desember 2014 8. Penghasilan Bruto 1 thn Rp ,- 16

17 4.75% x (Gaji Pokok+Tunjangan Keluarga) =
Data Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2013 BIAYA JABATAN = 5% x Penghasilan Bruto (Maksimal : /Th, /Bln IURAN PENSIUN = 4.75% x (Gaji Pokok+Tunjangan Keluarga) = 4.75% x 17

18 Data Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2013
Pembulatan Penghasilan Kena Pajak adalah Ribuan Penuh (000) 18

19 PPh Pasal 22

20 DEFINISI DAN OBJEK PPh ps. 22
Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya. Impor Barang Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, bendaharawan pemerintah pusat/daerah. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D yang dananya dari belanja negara/daerah. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar jenis Pertamax, Pertamax Super dan gas. Dan lain-lain ditentukan dengan UU.

21 BUKAN OBJEK PPh PASAL 22 Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tidak terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22. Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk. Impor sementara jika akan di ekspor kembali. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp dan tdk meru-pakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda pos. Atas impor emas batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN. Re-impor barang-barang yg telah diekspor utk tujuan perbaikan, penger-jaan dan pengujian.

22 PEMUNGUT PPh PASAL 22 Pemungut PPh pasal 22:
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang; Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4; Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN; Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

23 TARIF PPh PASAL 22 Importir yang memiliki API (angka pengenal importir); tarif 2.5% PPh pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor Importir yang tidak memiliki API, tarif 7.5% PPh pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor Barang impor yang tidak dikuasai; tarif 7.5% dari harga jual lelang PPh pasal 22 = 7.5% x Harga Jual Lelang Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D; tarif 1.5% PPh pasal 22 = 1.5% x Pembelian dalam negeri Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU swasta; tarif 0.3% PPh pasal 22 = 0.3% x Penjualan Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU Pertamina; tarif 0.25% PPh pasal 22 = 0.25% x Penjualan Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, pelumas; tarif 0.3%

24 DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPh PSL 22
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG YANG JUMLAHNYA PALING BANYAK Rp ,- DAN TIDAK MERUPAKAN PEMBAYARAN YANG TERPECAH-PECAH DILAKUKAN OTOMATIS TANPA SKB PEMBAYARAN UNTUK PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK, LISTRIK, GAS, AIR MINUM / PDAM, DAN BENDA BENDA POS DILAKUKAN OTOMATIS TANPA SKB

25 SAAT PEMUNGUTAN PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS
PENYERAHAN BARANG OLEH REKANAN TARIF 1,5% DARI HARGA/NILAI PEMBELIAN BARANG JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI

26 CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 22
Drs. Delta, Bendahara Madrasah Negeri Depok membeli komputer Rp , (harga yg tertulis di kuitansi) -. Penghitungan PPh Pasal 22 Harga yg tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka Rp ,- x 100/110 x 1,5% = Rp ,- *Utk mencari harga barang tanpa PPN maka nilai tertera di kuitansi tsb dikalikan 100/110 Apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka PPh pasal 22 terutang : Rp ,- x 100/110 x 1,5% x 200% =Rp ,-

27 PPh Pasal 23

28 PEMOTONG PPh PASAL 23 Badan Pemerintah. Subjek Pajak Dalam Negeri.
Penyelenggara Kegiatan. Badan Usaha Tetap (BUT) Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya. Orang Pribadi sebagai WP yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

29 PEMOTONG PPh PASAL 23/26 BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT
Peraturan Menkeu No.244/PMK.03/2008 BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT BENDAHARA PEMERINTAH DAERAH BADAN YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS OBJEK PPh Pasal 23

30 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN
PPh PASAL 23 HADIAH DAN PENGHARGAAN SEHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPh. 21 SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN: JASA TEKNIK; JASA MANAJEMEN; JASA KONSULTAN HUKUM, JASA KONSULTAN PAJAK, JASA LAIN SELAIN JASA YG TELAH DIPOTONG PPh PSL 21 YANG BERASAL DARI MODAL : DEVIDEN BUNGA ROYALTI

31 TARIF DAN DASAR PEMOTONGAN
PPh PASAL 23 HADIAH DAN PENGHARGAAN, DEVIDEN, BUNGA DAN ROYALTI SEWA DAN JASA LAINNYA TARIF 15 % TARIF 2 % JUMLAH BRUTO DASAR PEMOTONGAN JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI

32 Objek Pemotongan PPh Pasal 23
No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 1 jasa teknik, jasa manajemen, jasa Konstruksi, jasa konsultan 2% Jumlah Bruto* Tgl 10 bln berikutnya Tgl 20 bln berikutnya 1. Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah 15% 2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan 3. Imbalan Jasa Lain 1. Jasa Penilai (appraisal) 2. Jasa Aktuaris 3. Jasa Akuntansi,pembukuan dan atestasi laporan keuangan 4. Jasa Perancanag (design) 5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan migas,kecuali yg dilakukan BUT 6. Jasa penunjang di bidang penambangan Migas *tidak termasuk PPN

33 Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Batas waktu penyetoran
…lanjutan No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 2% Jumlah Bruto* Tgl 10 bln berikutnya Tgl 20 bln berikutnya 8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara 9. Jasa penebangan hutan 10. Jasa pengelolaan limbah 11. Jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing service) 12. Jasa perantara atau keagenan 13. Jasa di bidang perdagangan surat- surat berharga, kecuali yg di lakukan Bursa Efek, KSEI dan KPEI 14. Jasa kostodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yg dilakukan KSEI 15. Jasa pengisian suara (dubbing dan/atau sulih suara *tidak termasuk PPN

34 Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Batas waktu penyetoran
…lanjutan No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 16. Jasa mixing film 2% Jumlah Bruto* Tgl 10 bln berikutnya Tgl 20 bln berikutnya 17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan 18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, selain yg dilakukan oleh Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sbg pengusaha konstruksi 19. Jasa perawatan/perbaikan /pemeliharaan mesin, peralatan, listrik telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yg dilakukan Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di sertifikat sbg pengusaha konstruksi 20. Jasa maklon 21. Jasa penyelidikan dan keamanan *tidak termasuk PPN

35 Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Batas waktu penyetoran
No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 22. Jasa penyelenggara kegiatan 2% Jumlah Bruto* Tgl 10 bln berikutnya Tgl 20 bln berikutnya 23. Jasa pengepakan 24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 25. Jasa pembasmi hama 26. Jasa kebersihan atau cleaning service 27. Jasa katering atau tata boga *tidak termasuk PPN

36 CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 23
Drs. Delta, Bendahara Madrasah Negeri Depok menggunakan jasa pemeliharaan komputer Rp , (harga yg tertulis di kuitansi) -. Penghitungan PPh Pasal 23 Harga yg tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka Rp ,- x 100/110 x 2% = Rp ,- *Utk mencari harga barang tanpa PPN maka nilai tertera dikuitansi tsb dikalikan 100/110 Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang : Rp x 100/110 x 2% x200%= Rp ,- Contoh 2 Drs. Yaumin, Bendahara Depdiknas menggunakan jasa biro Iklan untuk memasang Iklan di Media massa dan elektronik dengan total pembayaran Rp , (harga yg tertulis di kuitansi) -. Rp ,- x 100/110 x 2% = Rp ,- Rp x 100/110 x 2% x200%= Rp ,-

37 Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Jenis Pajak Batas Waktu Penyetoran Batas Waktu Pelaporan PPh Pasal 21 Selambat-lambatnya tgl 10 bulan berikut Selambat-lambatnya tgl 20 bulan berikut PPh Pasal 22 Pada hari yang sama dg pelaksanaan pembayaran Selambat-lambatnya 14 hari setelah masa pajak berakhir PPh Pasal 23/Final PPN Selambat-lambatnya tgl. 7 bulan berikutnya Selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya

38 Tidak/terlambat Setor
Sanksi-sanksi : Jenis Pajak Tidak/terlambat Setor Tidak/terlambat Lapor PPh Pasal 21 Sanksi bunga 2 % Sanksi denda Rp PPh Pasal 22 Sanksi bunga 2 % PPh Pasal 23/Final PPN Sanksi denda Rp

39 Terima Kasih


Download ppt "MARI BELAJAR .. MATERI PERPAJAKAN PPh Pasal 21, 22, dan 23."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google