Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
POKOK BAHASAN I

2 Berlakunya hukum dlm suatu negara ditentukan oleh :
Politik Hukum Sejarah Hukum

3 POLITIK HUKUM Pernyataan kehendak Penguasa Negara mengenai hukum yg berlaku diwilayahnya, dan mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan Politik hukum biasanya dicantumkan dlm UUD dan peraturan-peraturan yang lainnya

4 Politik Hukum Hindia Belanda ( Pasal 131 IS )
Hukum Perdata dan Dagang,Hukum Pidana dan Hukum acaranya disusun dalam Kodifikasi; Hukum Untuk Golongan Eropa dianut asas konkordasi; Untuk golongan Indonesia Asli dan Timur Asing jika kebutuhan kemasyarakatannya menghendaki,hukum untuk golongan Eropa dapat diberlakukan; Untuk golongan Indonesia Asli dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri pada hukum untuk golongan Eropa; Untuk golongan Indonesia asli berlaku hukum adat mereka (termasuk di dalamnya Hukum Islam)

5 SEJARAH BW CORPUS JURIS CIVILIS / CODEX JUSTIANUS ROMAWI ABAD 15
CODE CIVIL DES FRANCAIS/CIVIL CODE NAPOLEON (PERANCIS 1805) B.W (BURGELIJK WETBOOK) Yang berlaku di belanda pada 1 oktober 1838

6 Sejarah Hukum Perdata Indonesia
Dengan dijajahnya Indonesia oleh Belanda maka sebisa mungkin semua peraturan Belanda diberlakukan sama di negara jajahannya (asas konkordansi) BW diundangkan melalui Stb dan berlaku efektif tanggal 1 mei 1848

7 DASAR HUKUM BERLAKUNYA SUATU HUKUM DI INDONESIA
Azas Konkordansi Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh Sudikno Mertokusumo ditambahkan: Para ahli tdk memperoalkan scr mendlm mengapa hukum belanda masih berlaku di indonesia. Sepanjang hkm tsb tdk bertentangan dng pancasila, UUD’45 serta masih dibutuhkan.

8 Sistem Hukum Perdata Yang Berlaku saat ini
Beraneka Ragam (Pluralisme) Setiap Penduduk mempunyai sistem hukum masing Hukum Perdata Barat (BW), Hukum Islam Dan Hukum Adat

9 Penyebab Pluralisme Sistem Hukum Perdata
Politik Pemerintah Hindia Belanda Belum adanya ketentuan hukum yang berlaku secara nasional Faktor etnisitas

10 DEFINISI HUKUM PERDATA
Van Dunne mengartikan hukum perdata sbg suatu aturan yang mengatur ttg hal yg sngt esensial bg kebebasan individu spt org dan keluarga, perikatan, dsb. H.F.A Vollmar menyatakan hkm.perdata a/ aturan2 atau norma-norma yang m’berikan perlindungan pd kepentingan perseorangan antara org yg satu dgn yg lain.

11 Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Prof Subekti, SH : Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

12 Berdasarkan definisi tersebut diatas terkandung
unsur-unsur dalam hukum perdata, yaitu : Adanya kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata, meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum perjanjian

13 Hubungan Antar Persoon
Hubungan Biasa: - bersifat hubungan sosial antar persoon - tidak ada pengaturannya secara hukum - tidak memiliki akibat hukum - perbuatannya tidak dapat dituntut secara hukum Hubungan Hukum: - hubungan yang terjadi telah diatur oleh hukum - menimbulkan adanya akibat hukum yang berupa hak dan Kewajiban - dapat dituntut secara hukum

14 Luas Lapangan Hukum Perdata
Hukum Perdata dalam arti luas Obyek kajiannya tidak hanya ditemukan dalam BW saja melainkan bahan-bahan hukum lain seperti WvK, UU Kepailitan, UU perseroan Terbatas, UU Koperasi, UU perlindungan konsumen dan sebagainya Hukum Perdata dalam arti sempit Obyek kajiannya adalah hukum orang, hukum benda, hukum perjanjian dan hukum pembuktian

15 Sumber H. Perdata Indonesia
Algemene bepalingen van wetgaving (AB) KUHPerdata / Burgelijk Wetboek KUHDagang / WvK UU No. 5 / 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mencabut Buku II BW UU No. 1/1974 ttg perkawinan UU No.4 /1996 ttg hak tanggungan Inpres No. 1 / 1991 ttg KHI Dan sebagainya

16 KUHPerdata Buku I ORG DAN KELUARGA BUKU II BUKU IV HUKUM BENDA
PEMBUKTIAN DAN DALUARSA KUHPerdata BUKU III PERIKATAN

17 ELIMINASI DAN REDUKSI PASAL-2 DLM BW
Diganti dengan perundang-undangan Nasional di lapangan hukum perdata. Misalnya; Tdk berlakunya beberapa ketentuan BW a/ pasal2 yg berkaitan dgn Bumi, air, dan kekayaan alam yg ter- Kandung didalamny UU No.5/1960 SEBAB Dikesampingkan dan mati krn putusan Hakim (yurispudensi), yaitu dng SEMA No.3/1963 yg meliputi pasal ;108,110, 284(3), 1682, 1579,1238,1460, 1603(1).

18 Beberapa pasal yang tidak berlaku berdasarkan SEMA No.3 Tahun 1963
Pasal 108 dan 110 KUHPerdata tentang kewenangan wanita kawin (Istri) untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan harus dengan ijin dan kuasa dari suami ( Dalam UU No. 1 tahun 1974 Istri adalah Cakap) Pasal 284 ayat 3 KUHPerdata mengenai pengakuan anak yang lahir di luar perkawinan oleh seorang perempuan Indonesia asli. Pengakuan anak tidak berakibat putusnya hubungan hukum antara ibu dan anak (lembaga pengakuan anak luar kawin sudah tidak dikenal dalam UU No.1 tahun 1974) Pasal 1579 KUHPerdata yang menentukan dalam hal sewa-menyewa barang,pemilik barang tidak dapat menghentikan perjanjian sewa menyewa dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya,kecuali apabila pada waktu membuat perjanjian diperjanjikan. Pasal 1238 KUHPerdata bahwa pelaksanaan perjanjian hanya dapat dimintakan di muka hakim,apabila gugatan didahului dengan tagihan tertulis (somasi) Pasal 1460 KUHPerdata tentang risiko dalam jual beli,bahwa sejak kata sepakat risiko beralih pada pembeli sekalipun barang belum diserahkan.


Download ppt "HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google