Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHerwin Ariyanto Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Gender Working Group 14 – 15 Mei 2009
2
Latar Belakang GWG terbentuk berdasarkan SK Gubernur No. 470/009/2005 dalam menindak lanjuti situasi perempuan dan anak korban tsunami banyak bantuan yang tidak terkoordinasi dengan baik dan tidak menyentuh semua kebutuhan korban saat itu Dampak bencana merusak institusi dan infrasturktur pemeritahan dan non pemerintah, GWG melakukan berbagai upaya untuk menghidupkan dan memperkuat institusi yang rusak
3
Visi Meningkatkan sistem koordinasi, advokasi, monitoring dan evaluasi antara masyarakat, akademisi, NGO dan Pemerintah
4
Misi Membantu dan mengawasi semua pihak dalam mewujudkan kebijakan dan program yang sensitive gender sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat Aceh Madani
5
Prinsip-Prinsip Non Diskriminasi Transparansi Sisterhood Akuntabel Sukarelawan (Voluntarism) Pluralisme Keadilan Gender Kelestarian Lingkungan Kearifan Local
6
Strategi dan Pendekatan Peningkatan kapasitas dan pengembangan kelembagaan perempuan (capacity building and women empowerment) Kampanye Jejaring kerja (Networking) Advokasi
7
keanggotaan Lembaga/individu yang ingin menjadi anggota GWGmendapatkan rekomendasi dari satu lembaga anggota GWG Menverifikasi anggota setiap 6 bulan Ada perbedaan informasi antara anggota GWG dan anggota milis Tidak ada batasan wilayah untuk keanggotaan GWG
8
Pendanaan Pendanaan GWG berasal dari Donasi individu dan lembaga GWG
9
Capaian Telah melakukan Strategic Planning I dan II pada Bulan April dan Oktober 2006 Melakukan koordinasi rutin melalui pertemuan- pertemuan mingguan/bulanan Anggota milis yang terlibatnya secara aktif dimilis Telah melakukan upaya-upaya advokasi untuk kasus: keterwakilan perempuan dalam partai politik, Perubahan Biro PP menjadi Badan PP,dll Melakukan kegiatan bersama (panitia bersama) atau kegiatan-kegiatan lembaga yang menjadi bagian dari kerja-kerja GWG
10
Tantangan Rendahnya perspektif gender para penegak hukum, aparatur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota parlemen, partai politik. Banyak kebijakan yang tidak sensitif gender (Qanun Parlok, Kebijakan Kota Banda Aceh Ramah Gender,.....etc) Pemberitaan media tidak sensitif gender Tingginya angka kekerasan berbasis gender Minimnya keterwakilan perempuan di institusi- instutisi politik (instrumen demokrasi) Rendahnya akses dan kontrol perempuan dalam pengelolaan SDA
11
Rekomendasi Melakukan audiensi ke gubernur dan Badan PP tentang kedudukan atau hubungan GWG dengan Badan PP (GWG menjadi bagian atau pisah dari Badan PP) Melakukan verifikasi anggota Menjajagi donasi rutin dari individu dan lembaga anggota GWG.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.