Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBob Ajjh Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Desember, 2011
2
wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun
KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN UNTUK SD/SDLB dan SMP/SMPLB TAHUN 2012 TUJUAN SASARAN menunjang program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan/atau pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) SD/SDLB dan SMP/SMPLB NEGERI ATAU SWASTA
3
KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN
UNTUK SD/SDLB TAHUN 2012 KEGIATAN PENGADAAN SARANA PENINGKATAN MUTU Pembangunan ruang perpustaaan beserta perabotnya Pengadaan peralatan pendidikan: Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; Bahasa; dan Seni Budaya dan Keterampilan. Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat beserta perobotnya
4
KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN
UNTUK SMP/SMLB TAHUN 2012 KEGIATAN PENGADAAN SARANA PENINGKATAN MUTU Rehabilitasi Ruang Belajar Rusak Berat dan perabotnya
5
KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN
UNTUK SD/SDLB TAHUN 2012 Target yang akan dicapai dalam program DAK bidang pendidikan untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB tahun anggaran 2012 adalah tersedianya ruang kelas dan sarana peningkatan mutu yang cukup dan layak.
6
ALOKASI DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2012
Alokasi DAK bidang pendidikan tahun anggaran sebesar Rp. 10, Triliun. dengan proporsi alokasi nasional sbb: Jenjang SD/SDLB = 80% (Rp 8,03304 triliun), Jenjang SMP = 20% (Rp 2,00826 triliun). Setiap kabupaten/kota penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2012 wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi dana yang diterima.
7
Rehababilitasi Ruang Kelas/ Rusak Berat beserta perabotnya
PROPORSI PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN UNTUK SD/SDLB dan SMP/SMPLB TAHUN 2012 80 % 20 % SD/SDLB: Pengadaan sarana peningkatan Mutu Pendidikan Pembangunan Perpustakaan, dan Peralatan Pendidikan SMP/SMPLB Pengadaan alat Pendidikan Rehababilitasi Ruang Kelas/ ruang belajar Rusak Berat beserta perabotnya
8
PERENCANAAN TEKNIS Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi; Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mensosialisasikan program dan kegiatan yang akan dibiayai dengan DAK kepada sekolah calon penerima DAK. Sekolah membuat usulan rehabilitasi ruang kelas rusak berat dan/atau pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota;
9
PERENCANAAN TEKNIS (lanjutan)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan seleksi terhadap usulan dari masing-masing sekolah berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 beserta peraturan pelaksanaannya, dan menetapkan jumlah sasaran dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: hasil pemetaan dan pendataan kebutuhan sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; program penuntasan rehabilitasi ruang belajar SD/SDLB dengan prioritas rusak berat; pemenuhan sarana pendidikan penunjang peningkatan mutu pendidikan SD/SDLB; jumlah alokasi dana yang tersedia;
10
PERENCANAAN TEKNIS (lanjutan)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan nama-nama sekolah calon penerima DAK kepada Bupati/Walikota; Atas usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota menetapkan sekolah-sekolah penerima DAK melalui Surat Keputusan; Pelaksanakan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat beserta Perabotnya dan Pembangunan Perpustakaan beserta perabotnya menggunakan mekanisme swakelola di Sekolah;
11
PERENCANAAN TEKNIS (lanjutan)
Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Pengadaan Peralatan Pendidikan menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa dengan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku; Sekolah menginventarisasi barang-barang dan/atau fisik yang diperolehnya dari kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012; Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, Komite Sekolah dan/atau institusi lain yang memiliki kewenangan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12
KRITERIA UMUM SD/SDLB PENERIMA DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
Diprioritaskan untuk sekolah yang berlokasi di daerah miskin, terpencil, tertinggal dan terbelakang, serta daerah perbatasan dengan negara lain; Belum memiliki sarana dan/atau prasarana pendidikan yang memadai; Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) yang mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai jumlah siswa stabil atau meningkat; Pada tahun anggaran 2012 tidak sedang menerima bantuan sejenis baik dari sumber dana pusat (APBN) maupun dari sumber dana daerah (APBD I atau APBD II).
13
Sekolah mempunyai jumlah siswa yang cenderung stabil atau meningkat;
KRITERIA UMUM SMP/SMPLB PENERIMA DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 Sekolah mempunyai jumlah siswa yang cenderung stabil atau meningkat; Sekolah swasta memiliki status terakreditasi.
14
KRITERIA KHUSUS SD/SDLB PENERIMA REHABILITASI RUANG KELAS RUSAK
Memiliki ruang kelas rusak berat dengan tingkat kerusakan 46% s.d 65%; Mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai jumlah siswa stabil atau meningkat; dan Dibangun di atas lahan milik sendiri (milik pemerintah untuk sekolah negeri; milik yayasan untuk sekolah swasta) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
15
KRITERIA KHUSUS SMP/SMPLB PENERIMA DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
Semua sekolah yang membutuhkan rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan berat ( lebih dari 45%); Dibangun diatas lahan milik sendiri (milik pemerintah untuk sekolah negeri; milik yayasan untuk sekolah swasta) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
16
KRITERIA KHUSUS SEKOLAH PENERIMA PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN BESERTA PERABOTNYA
Diperuntukkan bagi SD/SDLB yang telah memiliki ruang kelas cukup dan layak tetapi belum memiliki perpustakaan dengan luas minimal 56m2 serta sarana peningkatan mutu pendidikan yang memadai; Memiliki lahan yang cukup untuk membangun ruang perpustakaan/ pusat sumber belajar seluas minimal 56m2; Jika SD/SDLB tidak memiliki lahan yang cukup, maka ruang perpustakaan/ pusat sumber belajar dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan lantai 1 (satu) telah memenuhi persyaratan untuk bangunan bertingkat
17
KRITERIA KHUSUS SEKOLAH PENERIMA SARANA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Diperuntukkan bagi SD/SDLB yang telah memiliki ruang perpustakaan dengan luas minimal 56m2 dan/atau sedang menerima bantuan pembangunan ruang perpustakaan DAK Bidang Pendidikan TA 2012; Belum memiliki sarana peralatan pendidikan yang memadai.
18
PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
SD/SDLB SMP/SMPLB Rehabilitasi ruang kelas yang rusak berat; Peningkatan Mutu Peendidikan: Pembangunan ruang perpustakaan termasuk perabotnya; dan Peralatan pendidikan Rehabilitasi ruang belajar rusak berat; Peningkatan mutu pendidikan: Pengadaan peralatan lab. IPA Pengadaan peralatan lab. Bahasa Pengadaan Peralatan IPS
19
REHABILITASI RUANG KELAS/BELAJAR RUSAK BERAT BESERTA PERABOTNYA
SD/SDLB (Unit Cost/Paket) SMP/SMPLB (Unit Cost/Paket Rp ,00 Rp ,00 Catatan: Menggunakan mekanisme swakelola oleh panitia pembangunan sekolah; Dana rehab harus dimanfaatkan secara optimal, bila seluruh pekerjaan yang disepakati sudah selesai dan masih terdapat sisa dana maka harus digunakan untuk merehabilitasi prasarana lain.
20
PEMBANGUNAN RUANG PERPUSTAKAAN BESERTA PERABOTNYA
Alokasi dana untuk pembangunan ruang perpustakaan dan perabotnya ditetapkan per paket adalah Pembangunan ruang perpustakaan sebesar Rp ,- Perabot perpustakaan sebesar Rp ,- Pembangunan ruang perpustakaan sebesar Rp ,- (seratus dua juta rupiah) bagi daerah dengan IKK=1. Kabupaten/kota dapat menggunakan IKK=1, apabila menurut hasil perhitungan, dengan biaya satuan tersebut telah mencukupi untuk pembangunan perpustakaan;
21
PENGADAAN PERALATAN PENDIDIKAN
SD/SDLB SMP/SMPLB No Kegiatan Alokasi Biaya 1 Matematika Rp 2 IPA Rp 3 IPS Rp 4 Bahasa Rp 5 Penjaskes Rp 6 Seni Budaya dan Keterampilan Rp No Kegiatan Alokasi Biaya 1 Alat Lab Bahasa Rp 125 juta 2 Alat Lab. IPA Rp juta 3 Alat IPS Rp juta Catatan: Menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010
22
PENYALURAN DANA DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (Pemerintah Pusat c.q Kementerian Keuangan) ke Rekening Kas Umum Daerah (Kabupaten/Kota). Mekanisme dan tata cara mengenai penyaluran DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
23
PELAKSANAAN Sekolah melaksanakan rehabilitasi ruang kelas rusak berat beserta perabotnya dan/atau pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya secara swakelola sesuai peraturan perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Pengadaan peralatan pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan
24
KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK DAPAT DIBIAYAI DAK
1. Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK adalah: administrasi kegiatan; penyiapan kegiatan fisik; penelitian; pelatihan; dan perjalanan dinas. Dan Kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk dalam Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Pendidikan TA 2012 seperti izin mendirikan bangunan, pembebasan tanah, pematangan tanah, konsultan, dan sebagainya. Kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK sebagaimana dimaksud pada angka 1, pembiayaannya dibebankan dari anggaran/biaya umum yang disediakan melalui APBD atau sumber pembiayaan lain di luar dana pendamping
25
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah Kabupaten/Kota B Dinas Pendidikan Provinsi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota A C Tugas & Tanggung Jawab G Panitia F D F Komite Sekolah Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota E Kepala Sekolah
26
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
Melaksanakan supervisi dan monitoring serta penilaian terhadap pelaksanaan DAK di kabupaten/kota; Melaporkan hasil supervisi dan monitoring kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, u.p. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, dan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
27
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Menganggarkan dana pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya, sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Menyediakan anggaran/dana biaya umum untuk kegiatan perencanaan, sosialisasi, pengawasan, dan biaya operasional lainnya, sesuai dengan kebutuhan; Menetapkan nama-nama SD/SDLB dan SMP/SMPLB penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dalam Surat Keputusan Bupati/Walikota dan salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, u.p. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, dan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama untuk SMP, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat; Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 dengan kepala sekolah penerima DAK; Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK di tingkat Kabupaten/Kota
28
C TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
Membentuk tim teknis untuk melakukan pendataan dan pemetaan kondisi prasarana sekolah dan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah; Untuk SD/SDLB atau: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat rencana alokasi jumlah SD/SDLB yang akan menerima DAK per kecamatan, selanjutnya melakukan seleksi sekolah-sekolah calon penerima sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; Mengusulkan nama-nama SD/SDLB atau SMP/SMPLB beserta alokasi dana bagi calon penerima DAK tahun 2012 kepada Bupati/Walikota, berdasarkan hasil pemetaan dan pendataan; Mensosialisasikan pelaksanaan program DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah penerima;
29
C TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun pelaporan kegiatan DAK dengan mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK); Menggandakan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 yang telah ditetapkan Mendikbud dan mendistribusikan kepada seluruh sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012; Melaporkan penggunaan DAK Bidang Pendidikan untuk SD/SDLB atau SMP/SMPLB Tahun Anggaran 2012.
30
D TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat kabupaten/kota.
31
TUGAS DAN TANGGUNG E SATUAN PENDIDIKAN
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus di tingkat sekolah; Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK bidang pendidikan dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; Membentuk panitia pelaksana program DAK di tingkat sekolah, terdiri dari unsur-unsur sekolah, komite sekolah dan masyarakat. Sekolah menginventarisasikan barang yang diperoleh dari kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012. Melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik kepada Bupati/Walikota u.p. Kepala Dinas Pendidikan.
32
TUGAS DAN TANGGUNG KOMITE SEKOLAH F
Komite Sekolah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012, Komite Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat sekolah.
33
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PANITIA G Memilih dan menetapkan Kepala Pelaksana Melaksanakan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat atau pembangunan ruang perpustakaan dengan mekanisme swakelola Mengadministrasikan dan mendokumentasikan segala kegiatan berkenaan dengan kegiatan rehabilitasi, atau pembangunan ruang perpustakaan Menyusun laporan teknis dan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana dan pelaksanaan rehabilitasi ruang sekolah atau pembangunan ruang perpustakaan
34
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
KEMDIKNAS PEMERINTAH PROVINSI Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat Daerah PEMERINTAH KAB/KOTA INSTITUSI LAIN SESUAI SEB
35
SANKSI Setiap orang atau sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana (kabupaten/kota, sekolah, masyarakat) yang melakukan tindakan penyalahgunaan dan/atau penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis ini serta peraturan perundang-undanganan yang terkait, ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah kabupaten/kota yang melakukan kegiatan tidak berpedoman pada petunjuk teknis ini serta peraturan perundangan lain yang terkait, dipandang sebagai penyimpangan yang akan dikenai sanksi hukum.
36
KETENTUAN LAIN Bagi daerah yang terkena dan/atau terjadi bencana alam, dana DAK Bidang Pendidikan dapat digunakan secara keseluruhan sesuai kebutuhan daerah terkait dengan bidang pendidikan, setelah mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Bencana alam sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh kepala daerah setempat.
37
KETENTUAN LAIN (….lanjutan)
Mekanisme pengajuan usulan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: Pemerintah kabupaten/kota mengajukan usulan perubahan kegiatan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar. Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan perubahan kegiatan tersebut.
38
TERIMA KASIH Proyek Dikmen
Rekapitulasi Jumlah temuan per Proyek dan per Propinsi TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.