Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN"— Transcript presentasi:

1 PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
RESUME PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN

2 PERSYARATAN PENGAJUAN SPP :
SPP UP : Action Plan bulan Januari s/d Desember (contoh format Lamp. 28 Juknis) Surat pernyataan dari PPK, (contoh format Lamp. 29) SPP TUP : Daftar rincian rencana penggunaan TUP (contoh format Lamp. 24) Surat pernyataan dari PPK (contoh format Lamp. 25) Jadwal waktu kegiatan yang akan dibiayai dari dana TUP SPP SPP-GUP PERJALANAN DINAS (REVOLVING/NIHIL) : Perjalanan Dinas Biasa DN (Perdin lebih dari 8 jam dan/atau melewati batas kota – Akun ) : Lembar SPP, SPTB, SPBy, DRPP (Aplikasi SISKA). Surat tugas; Kuitansi/rincian Biaya Perjalanan Dinas rampung; Bukti pengeluaran antara lain : tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti transportasi lainnya, kuitansi hotel; Visum/lembar SPD Daftar Pengeluaran Riil (jikabukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan tidak diperoleh);

3 C. Lanjutan bukti pembayaran untuk sewa kendaraan dalam Kota (khusus pejabat negara); Copy undangan (jika perjalanan dinas biasa untuk menghadiri undangan). Catatan hasil verif : Msh ditemukan SPJ Sewa Mobil yang bukan utk Pejabat Negara Tarif Hotel msh melebihi SBU SPT dan visum SPD tidak distempel/diisi lengkap (termasuk Perdin berlanjut yg lebih dari 1 daerah tujuan) Boarding Pass tidak terlampir Perjalanan Dinas paket meeting (kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya) di dalam kota (Akun ) dan Luar Kota (Akun ) : Lembar SPP, SPTB, DRPP dan SPBy. Surat tugas; Daftar bukti pembayaran/daftar nominatif pembayaran transport dan/atau uang saku. Bukti pembayaran honorarium moderator dan/atau narasumber; Bukti setoran potongan pajak penghasilan (SSP PPh); Daftar hadir/absensi;

4 Lanjutan Copy bahan/makalah yang disajikan dan Curriculum Vitae (khusus narasumber, pembicara, praktisi, pakar); Transkrip hasil rapat, Notulensi rapat dan/atau laporan. Surat undangan yang ditandatangani oleh serendah-rendahnya pejabat setingkat eselon II (termasuk und utk peserta/panitia, narasumber/ moderator/pembicara, praktisi, pakar); Bukti pembayaran biaya penyelenggaraan paket meeting (Pembayaran hotel); Visum/lembar SPD kolektif (dpt dittd oleh Pihak Hotel); Surat pernyataan bahwa fasilitas di kantor tidak mencukupi (dari penanggung jawab kegiatan min. eselon II, contoh surat pernyataan pada lampiran 13); Khusus Meeting Luar kota/Dalam kota yang pesertanya mengalami kesulitan transportasi atau kepada panitia (khusus utk meeting Luar Kota) dapat dibayarkan uang harian perdin utk H-1 dan H+1, lampiran SPP ditambah : Kuitansi/rincian Biaya Perjalanan Dinas rampung; Bukti pengeluaran riil/atcost antara lain : tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya, bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya; Daftar Pengeluaran Riil (jika bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan tidak diperoleh); Catatan : Utk Meeting Luar Kota kepada Panitia yg dibayarkan Uang Harian H-1 dan H+1, tidak menggunakan Akun tetapi tetap menggunakan Akun

5 Lanjutan ............... Catatan : Hasil verif masih ditemukan :
SPT dari instansi peserta yang diundang tidak terlampir Visum SPD Kolektif tidak terlampir Materi yg disampaikan Narsum tidak terlampir Pembayaran Uang Saku peserta meeting, masih ada yg belum dipotong PPh (krn masih diperlakukan sbg Uang Harian) Kegiatan rapat di dalam kantor, di luar jam kerja pada hari kerja (Akun ) : Lembar SPP, SPTB, DRPP dan SPBy. Surat tugas peserta und. dan surat tugas peserta dari unit penyelenggara (min. dittd Eselon II/Kepala Satker; Daftar bukti pembayaran/daftar nominatif pembayaran uang saku rapat. Bukti setoran potongan pajak penghasilan (SSP PPh); Daftar hadir/absensi; Surat undangan (dittd oleh min. eselon II) yg didalamnya tercantum jam pelaksanaan rapat (min.3 jam di luar jam kerja); Surat pernyataan pelaksanan kegiatan rapat diluar jam kerja (dittd min. eselon III).

6 Lanjutan Catatan : Persyaratan pembayaran Uang Saku rapat didalam kantor di luar jam kerja : melibatkan peserta dari unit eselon I lainnya/masyarakat tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur Hasil verif masih ditemukan : SPT dari instansi peserta yang diundang tidak terlampir Tidak mengikutsertakan peserta dari unit eselon I lainnya/masyarakat. Perjalanan Dinas s/d 8 jam atau perjalanan dinas dalam kota (Akun ) : Lembar SPP, SPTB, DRPP dan SPBy. Surat tugas dari atasan langsung (min. Es.II). Bukti pembayaran/daftar nominatif pembayaran transport dalam kota. Copy undangan (jika perjalanan dinasnya untuk menghadiri undangan) Perjalanan Dinas Luar Negeri (Akun atau ): Surat Tugas;

7 lanjutan……………….. Surat persetujuan Perdin ke LN dari Setneg.
Visum/lembar SPD yang mengesahkan tiba dan berangkat di tempat tujuan di luar negeri; Fotocopy halaman paspor khususnya halaman yg ber-stempel di tempat keberangkatan dan kedatangan di dan/atau dari LN; Kuitansi/rincian biaya perjalanan dinas LN rampung. Bukti pembelian tiket dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi. dalam hal bukti pengeluaran transportasi, tidak diperoleh dapat menggunakan Daftar Pengeluaran Riil. Catatan : Hasil verif masih ditemukan : surat persetujuan Perdin dari Setneg blm terlampir. foto copy hal. pasport tidak terlampir. Jumlah hari pembayaran lumpsum melebihi yg tercantum dalam surat izin Setneg. Tanggal keberangkatan yang tercantum dlm surat izin Setneg, tidak sesuai dengan yg tercantum pada Surat Tugas.

8 SPP SPP-GUP NON PERJALANAN DINAS (REVOLVING/NIHIL) :
Lembar SPP, SPTB, DRPP dan SPBy. Kuitansi dan/atau bukti pembelian yang dengan ketentuan : bukti pembelian untuk Pengadaan yang bernilai s/d Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya; kuitansi untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pengadaan barang/pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya dan jasa konsultasi; Berita Acara Penyelesaian/Serah Terima Pekerjaan/Barang yang ditandatangani oleh pejabat penerima; Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya (jika ada) yang telah disahkan PPK. Bukti setoran potongan pajak (SSP); Khusus untuk tagihan rekening langganan daya dan jasa yang dibayarkan melalui dana UP hanya dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa rekening/surat tagihan penggunaan daya dan jasa yang sah. Catatan : Hasil verif masih ditemukan bukti pembelian/kuitansi yg belum dittd oleh BPP (lunas dibayar) dan/atau PPK (setuju dibayar).

9 SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA BARANG/JASA ATAS DASAR PERJANJIAN/KONTRAK/SPK :
Lembar SPP, DRPP dan SPTB (Tanpa SPBy); Bukti perjanjian/Kontrak/SPK; Ringkasan Kontrak dan data supplier; Referensi Bank/rekening koran yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa; Berita Acara Penyelesaian/Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani Pejabat/Panitia Penerima hasil pengadaan dan/atau Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang; Berita Acara Pembayaran; Surat permohonan pembayaran/tagihan dari rekanan; Invoice/faktur barang/surat jalan atau yang sejenisnya dari rekanan; Kuitansi bermaterai yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK (setuju dibayar). Blanko Faktur pajak dan SSP yang telah ditandatangani dan distempel oleh WP (utk setoran PPN dan PPh. Ps.22); Jaminan Bank yang dikeluarkan oleh bank atau Lembaga Keu Non Bank (untuk pembayaran UM atau masa pemeliharaan);

10 lanjutan……………….. Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan. Catatan : Hasil verif masih ditemukan KUITANSI yg belum dittd oleh PPK (setuju dibayar). Rekening koran tidak terlampir. Blanko SSP utk setoran PPN dan PPh Ps.22 (yg dittd dan stempel pihak rekanan) tidak terlampir. SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA BARANG/JASA ATAS DASAR BUKTI PEMBAYARAN/KUITANSI TAGIHAN : Lembar SPP, DRPP dan SPTB (Tanpa SPBy); Referensi Bank/Rekening koran; Ringkasan Kontrak dan data supplier; Bukti Pembayaran/kuitansi bermaterai yang bernomor yang telah ditandatangani penyedia barang/jasa dan PPK (setuju dibayar);

11 lanjutan……………….. Berita Acara Penyelesaian/Serah Terima Pekerjaan/Barang yang ditandatangani oleh pejabat penerima ; Blanko Faktur pajak dan SSP yang telah ditandatangani dan distempel oleh WP (utk setoran PPN dan PPh. Ps.22); Khusus untuk tagihan rekening langganan daya dan jasa, persyaratan pengajuan SPP hanya lembar SPP, DRPP dan SPTB (Tanpa SPBy) ditambah dokumen pendukung berupa rekening/surat tagihan penggunaan daya dan jasa yang sah. SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN KEPADA PELAKSANA SWAKELOLA :: Lembar SPP, DRPP dan SPTB; Bukti perjanjian kerjasama/kontrak swakelola; Ringkasan perjanjian kerjasama/kontrak swakelola dan data supplier; Referensi Bank/rekening koran yang menunjukkan nama dan nomor rekening pelaksana swakelola; Berita Acara Serah Terima atau Berita Acara Penyelesaian/Pemeriksaan Pekerjaan swakelola yang ditandatangani oleh tim pengawas dan/atau Pejabat/Panitia Penerima hasil pekerjaan swakelola; Berita Acara Pembayaran;

12 lanjutan……………….. SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN KEPADA PELAKSANA SWAKELOLA ::
Surat permohonan pembayaran/tagihan dari pelaksana swakelola; Kuitansi bermaterai yang telah ditandatangani oleh pihak pelaksana swakelola dan PPK (setuju dibayar). Persyaratan lain sebagaimana tersebut dalam tatacara pembayaran dalam perjanjian kerjasama/kontrak swakelola (mis. Laporan pendahuluan, lap. kemajuan pekerjaan, lap. akhir dan SPJ/bukti pengeluaran termin sebelumnya). Catatan : Hasil verif masih ditemukan SPP belum dilengkapi Laporan pekerjaan swakelola dan SPJ/bukti pengeluaran termin sebelumnya.

13 SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN HONORARIUM:
Lembar SPP, DRPP dan SPTB (Tanpa SPBy); Surat Keputusan yang terdapat besaran honorarium dan diktum pernyataan bahwa biaya yang timbul akibat penerbitan surat keputusan dimaksud dibebankan pada DIPA; Kuitansi tanda terima atau daftar nominatif pembayaran perhitungan honor yang ditandatangani oleh PPK dan Bendahara Pengeluaran/BPP dan pembuat daftar. SSP untuk potongan PPh Pasal 21. Catatan : Ketentuan tentang Honoraraium : Honorarium tim pelaksana kegiatan dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan keputusan Presiden / Menteri/pejabat eselon I/KPA. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan administratif yang berfungsi untuk menunjang kegiatan tim pelaksana. Sekretariat hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri.

14 Catatan : Jumlah Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan paling banyak 7 (tujuh) orang. Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/KPA diperuntukkan bagi tim yang lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/ Lembaga, dengan ketentuan pemberian honorarium sbb: Bagi Pejabat Negara, Eselon I dan Eselon II, setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga ybs paling banyak 2 (dua) tim pelaksana kegiatan; Bagi Pejabat Eselon III, setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga ybs paling banyak 3 (tiga) tim pelaksana kegiatan; Bagi Pejabat Eselon IV, pelaksana dan Pejabat Fungsional setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga ybs paling banyak 4 (empat) tim pelaksana kegiatan

15 Catatan : Tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga diperuntukkan bagi tim yang lintas Kementerian Negara/Lembaga. Penetapan tim oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dilaksanakan setelah pembentukan tim tersebut mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga; Ketentuan pemberian honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dikecualikan atas ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2 diatas.

16 Catatan : SPP-LS UNTUK PERJALANAN DINAS DALAM & LUAR NEGERI :
Perjalanan dinas jabatan yang sudah dilaksanakan (Rampung), dilampiri: Lembar SPP, DRPP dan SPTB; Daftar nominatif perjalanan dinas; Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas rampung sebagaimana tersebut pada SPP GUP Perdin DN dan/LN. Perjalanan dinas jabatan yang belum dilaksanakan, dilampiri: Daftar nominatif perjalanan dinas yang memuat paling sedikit nama yang melakukan perdin, tujuan perdin, tanggal perdin, lama perdin, uang harian yang dibayarkan, representatif, uang penginapan, pengeluaran riil dan total biaya perdin; Catatan : Untuk perjalanan dinas LN daftar nominatif dibuat dalam mata uang US$ (dollar AS) dengan mencantumkan nilai ekuivalen (dalam rupiah) berdasarkan kurs harga pasar yang berlaku; Lama perjalanan dinas luar negeri disesuaikan dengan lama hari melaksanakan perjalanan dinas, maksimal sesuai jumlah hari yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pemerintah (Setneg).

17 Catatan : Ketentuan perjalanan dinas jabatan yang belum dilaksanakan, pengajuannya paling cepat dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal rencana keberangkatan. SPJ Rampung atas SPP-LS perdin yang belum dilaksanakan harus sudah disampaikan ke Bagian Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak selesainya perjalanan dinas bersangkutan, dengan lampiran berkas seperti tersebut pada SPP GUP Perdin DN/LN. Dalam hal penyerahan SPJ rampung atas SPP-LS perdin sebagaimana pada angka 4 belum dilaksanakan, Bagian Keuangan berhak menolak pengajuan SPP-LS perdin berikutnya. Untuk pengajuan SPP-LS Perjalanan Dinas yang belum dilaksanakan, daftar nominatif harus merupakan data fixed/tetap dengan jumlah yang sudah dapat dipastikan, karena daftar nominatif merupakan dasar dalam pembuatan SPJ rampung.

18 SEKIAN DAN TERIMA KASIH

19

20


Download ppt "PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google