Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RAPAT KERJA PENYUSUNAN KUA DAN PPAS TAHUN 2013

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RAPAT KERJA PENYUSUNAN KUA DAN PPAS TAHUN 2013"— Transcript presentasi:

1 RAPAT KERJA PENYUSUNAN KUA DAN PPAS TAHUN 2013
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET (DPPKA) PROVINSI DIY RAPAT KERJA PENYUSUNAN KUA DAN PPAS TAHUN 2013

2 ALUR KEBIJAKAN FISKAL DAERAH
PENDAPATAN 1 Pendekatan Wil Pemb 3 DANA DEKON/TP APBD PROV/KAB/KOTA PAD Pajak Retribusi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yg dipisahkan BUMN/BUMD S INKRONI SASI SWASTA Infrastruktur: Jalan Jembatan Pelabuhan Bandara Listrik Telekomunikasi STIMULUS 2 4. Lain-lain PAD sah BELANJA BL PUBLIC INVESTMNT PRIVATE INVESTMNT BTL SUBSIDI benih, bibit, pupuk STIMULUS DANA PERIMBANGAN EFISIEN Percepatan 4 IMB Amdal Ijin Lokasi HO BLUD BUMD MENINGKATNYA CITRA PELAYANAN PUBLIK Pembiayaan Dana Bergulir S U N Pemanfaatan Aset, Produktif KSP Pinjaman Daerah / Obligasi Daerah BGS PDRB Perkapita PDRB (Primer Sekunder, Tersier) PDRD 5 PUBLIC INVESTMNT

3 ISU STRATEGIS Kebijakan Keuangan Daerah (Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan) Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Mensejajarkan Posisi Pendapatan, Belanja dan Aset sebagai unsur penilaian kinerja keuangan Peraturan-peraturan baru di Keuangan Daerah

4 KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN PROVINSI DIY TAHUN 2013

5 TITIK BERAT ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
Kebijakan pendapatan keuangan daerah provinsi DIY diarahkan kepada ketersediaan dana yang berkelanjutan dengan jumlah yang memadai. Kebijakan belanja keuangan daerah Provinsi DIY diarahkan untuk mendukung kebijakan dan prioritas strategis, terutama untuk mendukung kebutuhan dana program strategis yang memiliki nilai tambah (value-added), sesuai capaian target visi dan misi lima tahun ke depan. Arah pembiayaan Provinsi DIY diarahkan untuk menutup defisit dan mengalokasikan pada pos-pos pembiayaan.

6 KEBIJAKAN PENDAPATAN Pendekatan Pelayanan kepada Wajib Pajak
Penggalian sumber-sumber pendapatan baru (ekstensifikasi) Mewujudkan Pengelolaan aset daerah yang optimal berbasis Teknologi Informasi; Peningkatan kinerja BUMD Peningkatan Dana Perimbangan

7 Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah
Sumber : Pajak Daerah : PKB, BBNKB, PBBKB, dan Pajak Pengambilan serta Pemanfaatan Air Permukaan. Retribusi Daerah : Retribusi Jasa Umum (plyn kesehatan dll), Retribusi Jasa Usaha (sewa tanah dll) dan Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi Izin Pos dan Telekomunikasi) Hasil Perusahaan Milik Daerah (PMD) dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang meliputi hasil penyertaan modal pada PT. Anindya Mitra Internasional, PD. Taru Martani, BPD DIY dan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP). Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dimaksudkan untuk menampung penerimaan-penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah Penerimaan dari dana perimbangan yang meliputi: Bagi hasil pajak, bagi hasil bukan Pajak, DAU, DAK dan penerimaan lain-lain. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Yang Sah berasal dari Sumbangan dari Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri dan dari Pendapatan Lain-lain.

8 LANJUTAN……… Optimalisasi Aset Daerah
Pemerintah Provinsi DIY memiiki aset yang dapat lebih dioptimalkan pemanfaatannya untuk pelayanan kepada masyarakat maupun untuk peningkatan pendapatan. Optimalisasi aset daerah dapat dicapai dengan perbaikan pengelolaan aset, peningkatan kerjasama dengan pihak lain/swasta, dan pembentukan badan usaha baru yang khusus untuk pengoptimalan aset daerah. Disamping itu, optimalisasi aset DIY juga dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak lain/swasta. Peningkatan Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Dana yang berasal dari DAU perlu dikelola dengan sebaik-baiknya, meskipun relatif sulit untuk memperkirakan jumlah realisasinya karena bergantung pada pemerintah pusat. Sedangkan bagi hasil pajak provinsi dan pusat dapat diupayakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Pendapatan bagi hasil sangat terkait dengan aktivitas perekonomian daerah.

9 Langkah-langkah strategis untuk meningkatkan PAD
Perbaikan Manajemen Melalui perbaikan manajemen diharapkan setiap potensi pendapatan daerah dapat direalisasikan. Manajemen yang profesional dapat dicapai dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan perbaikan serta penyederhaan sistem dan prosedur. Perbaikan manajemen ini baik pada internal Pemerintah Provinsi DIY maupun pada BUMD. Peningkatan Investasi Peningkatan investasi dapat didorong dengan membangun iklim usaha yang kondusif bagi berlangsungnya investasi.

10 KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

11 Lanjutan…….. Belanja Daerah disusun menurut urusan, organisasi, program dan kegiatan serta akun belanja Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan disusun berdasarkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang terdiri atas : urusan wajib dan urusan pilihan Belanja Daerah menurut organisasi disusun berdasarkan satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab melaksanakan urusan tersebut dan bertindak sebagai pusat-pusat pertanggungjawaban uang/barang Belanja Daerah menurut program dan kegiatan disusun sesuai dengan kebutuhan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi tanggungjawab satuan kerja perangkat daerah Belanja Daerah menurut akun belanja sesuai dengan kebutuhan satuan kerja perangkat daerah. Penyusunan Anggaran Belanja untuk setiap program dan kegiatan mempedomani SPM yang telah ditetapkan, ASB dan standar satuan harga.

12 A. Kebijakan Belanja Tidak Langsung
Belanja Pegawai Penyediaan gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan hasil rekonsiliasi jumlah pegawai dan belanja pegawai dalam penghitungan DAU 2012 dengan memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD serta pemberian gaji ke-13 Memperhitungkan adanya tunjangan ketiga belas PNSD dan CPNSD serta "accres' gaji dg nilai sebesar 1%

13 Kebijakan Belanja Tidak Langsung (LANJUTAN)
Bantuan Sosial Pemberian bantuan dapat dalam bentuk uang dan/atau barang Pemberian bantuan sosial dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat Pemberian bantuan sosial dilakukan secara selektif, memenuhi persyaratan penerima bantuan, bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan dan sesuai tujuan penggunaan

14 Kebijakan Belanja Tidak Langsung (LANJUTAN)
Belanja Bagi Hasil Digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota dan pemerintah desa. Merupakan pembagian hasil/realisasi pendapatan dari pajak daerah.

15 Kebijakan Belanja Tidak Langsung (LANJUTAN)
Bantuan Keuangan Digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan pemerintah desa. Belanja bantuan keuangan yang bersifat umum diberikan dalam rangka peningkatan kemampuan keuangan bagi kabupaten/kota dan atau desa penerima bantuan. Bantuan keuangan yang bersifat khusus dianggarkan dalam rangka untuk membantu capaian program/kegiatan prioritas yang dilaksanakan sesuai urusan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota atau dalam rangka akselerasi pembangunan desa.

16 Kebijakan Belanja Tidak Langsung (LANJUTAN)
Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga ditetapkan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi tahun anggaran sebelumnya dan perkiraan kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi, diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah, serta sifatnya tidak biasa/tanggap, yang tidak diharapkan berulang dan belum tertampung dalam bentuk program/kegiatan

17 B. Kebijakan Belanja Langsung
Program dan kegiatan yang diusulkan pada belanja langsung disesuaikan dengan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, dan Rencana Strategis SKPD Peningkatan alokasi anggaran belanja yang direncanakan oleh setiap SKPD harus terukur yang diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Belanja Pegawai. Penganggaran honorarium PNSD dan Non PNSD memperhatikan asaas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan. Belanja Barang dan Jasa. Penganggaran barang pakai habis sesuai kebutuhan nyata dan memperkirakan barang persediaan tahun berjalan Penganggaran perjalanan dinas dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerjanya. Priotitas menggunakan aset/fasilitas daerah.

18 Belanja Modal Pengadaan barang inventaris dilakukan secara selektif sesuai dengan kebutuhan masing-masing SKPD Pengadaan barang ineventaris dilakukan setelah evaluasi dan pengkajian terhadap barang-barang inventaris yang tersedia Khusus pembangunan gedung dan bangunan milik pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku (Perpres Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara) Penganggaran belanja modal meliputi sebesar harga beli/bangun aset tetap ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset tetap dimaksud sampai siap digunakan.

19 KEBIJAKAN PEMBIAYAAN Penerimaan pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran. Penyebab utama terjadinya defisit adalah adanya kebutuhan pembangunan yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Penerimaan utama pembiayaan dalam rangka menutup defisit anggaran adalah penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun yang lalu (SiIPA), sedangkan yang kedua berasal dari penerimaan piutang daerah dan penerimaan dari biaya penyusutan kendaraan. Pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal kepada BUMD yang berorientasi keuntungan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

20 KEBIJAKAN BANTUAN SOSIAL DAN HIBAH
(Berpedoman pd Permendagri 32 Tahun 2011 dan Permendagri 39 Tahun 2012)

21 DEFINISI HIBAH BANSOS Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemda kepada : - pemerintah atau - pemerintah daerah lainnya, - perusahaan daerah, - masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah Bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemda kepada : - individu, - keluarga, - kelompok dan/atau Masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial

22 MENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMDA
Ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. RESIKO SOSIAL Kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, bencana, atau fenomena alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

23 PEMBERIAN PEMBERIAN HIBAH BANSOS Hibah kpd Pemerintah
diberikan kpd satker dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yg wilayah kerjanya berada dalam daerah yg bersangkutan. PEMBERIAN HIBAH PEMBERIAN BANSOS Pemda dpt memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat yang meliputi : individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Hibah kpd pemda lainnya diberikan kpd daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Hibah kpd perusahaan daerah diberikan kpd BUMD dlm rangka penerusan hibah yg diterima pemda dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah kpd masyarakat diberikan kpd kelompok orang yg memiliki kegiatan tertentu dlm bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

24 KRITERIA Sekurang-kurangnya harus berdasar atas:
Peruntukan secara spesifik telah ditetapkan; Tidak wajib dan tidak mengikat; Bersifat sementara dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; Memenuhi persyaratan penerima hibah. PEMBERIAN HIBAH KRITERIA Sekurang-kurangnya harus berdasar atas: Selektif : Ditujukan utk melindungi dari resiko sosial. Memenuhi persyaratan penerima bantuan. Bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dpt berkelanjutan : Bersifat sementara dan tidak terus menerus diartikan tidak wajib dan tidk harus berulang diberikan setiap tahun anggaran. Dalam keadaan tertentu dpt berkelanjutan diartikan dapat diberikan setiap TA sampai lepas dr resiko sosial. 4. Sesuai tujuan penggunaan : Rehab Sosial, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Jaminan Sosial, Penanggul Kemiskinan dan Penanggul Bencana PEMBERIAN BANSOS

25 Lanjutan… Rehabilitating Sosial : Ditujukan utk memenuhi dan mengembangkan kemampuan sesorang yg mengalami disfungsi sosial agr dpt melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar ….merehabiltasi yang terkena disfungsi sosial. Perlindungan Sosial : ditujukan utk mencegah dan menangani resiko dr guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kel masyarakat agr kelangsungan hidupnya dpt dipenuhi sesuai dgn kebutuhan dasar minimal....mencegah dan menangani dr guncangan dan resiko sosial Pemberdayaan Sosial : ditujukan utk menjadikan sesorang atau kel masyarakat yg mengalami masalah sosial mempunyai daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya….penanganan masalah sosial agar dapat memenuhi kebutuhan dasar. Jaminan Sosial : merupakan skema yg melembaga utk menjamin penerima bantuan agr dpt memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yg layak...dapat hidup layak. Penangulangan Kemiskinan : merupakan kebijakan program dan kegiatan yg dilakukan terhadap orang, keluarga, kel masyarakat yg tdk mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tdk dpt memenuhi kebutuhan yg layak bagi kemanusiaan...bagi yang tidak punya sumber mata pencaharian dan tdk mampu memenuhi kebutuhan yang layak Penanggulangan Bencana : merupakan serangkaian upaya yg ditujukan utk rehabilitasi....merehabilitasi setelah terkena bencana

26 PERSYARATAN PEMBERIAN HIBAH
HIBAH KEPADA MASYARAKAT : a. memiliki kepengurusan yg jelas; dan b.berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan. HIBAH KAPADA ORGANISASI KEMASYARAKATAN a. telah terdaft ar pada pemda setemp at sekura ng- kurang nya 3 tahun, kecuali ditentu kan lain oleh peratur an perund ang- undang an; b. berked udukan dalam wilayah admini s trasi pemda yg bersan gkutan ; dan c. memiliki sekretariat tetap. a. memiliki identitas yang jelas; dan b. berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan. PERSYARATAN PEMBERIAN BANSOS

27 PENGANGGARAN HIBAH/BANSOS
S K P D TERKAIT EVALUASI KEPALA DAERAH (2) (7) REKOMENDASI (3) RKA-SKPD (BRG/JASA) RKA-PPKD (UANG) (6) USULAN TERTULIS CALON PENERIMA (1) (3) MELALUI PYSN RKA (3) PERTIMBANGAN TAPD (4) (8) PYSN RKA (6) (5) Hibah/Bansos berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah/bansos, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD. Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam program dan kegiatan, jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang/jasa berkenaan, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD. Bansos berupa barang dianggarkan dalam program dan kegiatan, jenis belanja barang, obyek belanja bansos barang berkenaan, dan rincian obyek belanja bansos barang kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD. Rincian obyek belanja dicantumkan nama penerima dan besaran hibah /bansos. (9) KUA & PPAS R-APBD PERDA APBD

28 PELAKSANAAN & PENATAUSAHAAN
Hibah berupa uang ditetapkan dalam DPA-PPKD, hibah berupa barang atau jasa ditetapkan dalam DPA-SKPD. KDH menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan KDH berdasarkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD. Yg menjadi dasar penyaluran/penyerhan Hibah Hibah dituangkan dalam NPHD yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai: Pemberi dan penerima hibah; Tujuan pemberian hibah; Besaran/jenis hibah; Hak dan kewajiban; Tata cara penyaluran/penyerahan hibah; Tata cara pelaporan hibah; KDH dapat menunjuk pejabat yang menandatangani NPHD Penyaluran/penyerahaan hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD; Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan LS. Bansos berupa uang ditetapkan dalam DPA-PPKD, bansos berupa barang atau jasa ditetapkan dalam DPA-SKPD. KDH menetapkan daftar penerima bansos dengan keputusan KDH berdasarkan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD, yang menjadi dasar penyaluran/penyerahan bansos. Pencairan bansos dengan cara LS Pencairan bansos sampai dengan Rp. 5 Juta dpt dilakukan dgn mekanisme TU B A N S O H I B A

29 HIBAH PERTANGGUNGJAWABAN PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan kpd KDH melalui PPKD tembusan SKPD terkait Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya PERTANGGUNGJAWABAN PEMDA a. usulan calon b. daftar penerima hibah c. NPHD d. pakta integritas penerima hibah e. bukti transfer uang atau bukti serah terima barang/jasa PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA Lap. penggunaan hibah Surat peryataan tanggungjawab penggunaan hibah Bukti pengeluaran yg lengkap dan sah catatan : a dan b disampaikan kepada KDH sedangkan c disimpan oleh penerima sebagai objek pemeriksaan. Penerima hibah berupa barang/jasa menyampaikan Lap kpd KDH melalui SKPD terkait. Hibah berupa barang yg belum diserahkan kpd penerima hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan, dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca daerah

30 BANSOS PERTANGGUNGJAWABAN PEMDA a. usulan calon
Penerima bansos berupa uang menyampaikan laporan kepada KDH melalui PPKD tembusan SKPD terkait Penerima bansos bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bansos yang diterimanya PERTANGGUNGJAWABAN PEMDA a. usulan calon b. daftar penerima bansos c. pakta integritas penerima bansos d. bukti transfer uang atau bukti serah terima barang/jasa PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA Lap. penggunaan bansos Surat peryataan tanggungjawab penggunaan bansos Bukti pengeluaran yg lengkap dan sah catatan : a dan b disampaikan kepada KDH sedangkan c.disimpan oleh penerima sebagai objek pemeriksaan. Penerima bansos berupa barang/jasa menyampaikan laporan kepada KDH melalui SKPD terkait. Bansos berupa barang yg belum diserahkan kepada penerima bansos sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan, dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca daerah

31 KONVERSI BELANJA HIBAH DAN BANSOS LRA PEMDA KONVERSI (SAP)
LRA SKPD LRA SKPD KONSOLIDASI LRA PEMDA KONVERSI (SAP) BELANJA LANGSUNG JENIS BELANJA BARANG DAN JASA OBJEK BELANJA: HIBAH BARANG/JASA YG AKAN DISERAHKAN KPD PIHAK KETIGA/MASY BANSOS BARANG YG AKAN DISERAHKAN KPD PIHAK KETIGA/MASY BARANG & JASA LAINNYA BELANJA TIDAK LANGSUNG JENIS BELANJA: BELJ. PEGAWAI BELJ. BUNGA BELJ. SUBSIDI BELJ. HIBAH BELJ. BANSOS BELJ BAGI HASIL BELJ .BANTUAN KEUANGAN BELJ .TDK TERDUGA BELANJA OPERASI BELJ. PEGAWAI BELJ. BARANG BELJ. BUNGA BELJ. SUBSIDI BELJ. HIBAH BELJ. BANTUAN SOSIAL

32 MONITORING & EVALUASI SKPD terkait melakukan monev atas pemberian hibah dan bansos. Hasil monev disampaikan kpd KDH dgn tembusan kpd SKPD yg mempunyai tugas dan fungsi pengawasan. Dalam hal hasil monev terdapat penggunaan hibah atau bansos yg tdk sesuai dgn usulan yg telah disetujui, penerima hibah atau bansos yg bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dgn peraturan perundang-undangan.

33 KETENTUAN LAIN-LAIN Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monev hibah dan bansos diatur lebih lanjut dengan PERKADA Pemda yg telah menetapkan PERKADA yg mengatur pengelolaan pemberian hibah dan bansos sebelum berlakunya Permendagri ini harus disesuaikan dengan Permendagri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2011 Pemda dapat menganggarkan hibah dan bansos apabila telah menetapkan PERKADA.

34 LATAR BELAKANG PERUBAHAN 32 2011
Mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD atas implementasi Permendagri No. 32 Tahun 2011 antara lain : Penegasan penggunaan nomenklatur Obyek dan Rincian Obyek belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pengaturan kembali Nama dan besaran pemberian Hibah dan Bantuan Sosial kpd masing2 penerima dicantumkan pada lampiran tersendiri dlm Perkada ttg Penjabaran APBD Mengakomodasi pemberian Bantuan Sosial kpd individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya

35 H I B A H Pasal 11 & 11A PMDN 32/2011 REVISI Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD. Rincian obyek belanja dicantumkan nama penerima dan besaran hibah. Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek/rincian obyek belanja hibah kepada: Pemerintah; Pemerintah daerah lainnya; Perusahaan daerah; Masyarakat; dan Organisasi kemasyarakatan. Rincian nama penerima dan besaran hibah dicantumkan dalam Lampiran Perkada ttg Penjabaran APBD secara tersendiri.

36 BANTUAN SOSIAL BANSOS Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada : Individu, keluarga, dan/atau masyarakat yg mengalami keadaan yg tdk stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum. Lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yg berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Pasal 23 Permendagri 32/2011

37 BANTUAN SOSIAL Pasal 23A Revisi Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga terdiri dari : yang direncanakan, dan dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD. yang tidak dapat direncanakan sebelumnya : dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan

38 Pasal 30 PMDN 32/2011 REVISI BANTUAN SOSIAL
Bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD  dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD Dalam rincian obyek belanja dicantumkan nama penerima dan besaran bantuan sosial Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek belanja bantuan sosial, dan rincian obyek belanja bantuan sosial pada PPKD, meliputi: individu dan/atau keluarga; masyarakat; dan lembaga non pemerintahan. Pasal 30 Permendagri 32/2011

39 Pasal 30A (Revisi) Kepala Daerah mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran bantuan sosial dalam Lampiran III Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, tidak termasuk bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak direncanakan. Format Lampiran III Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I.1 Peraturan Menteri ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.

40 Pasal 32 (lama) Pasal 32 (revisi) BANTUAN SOSIAL
Penyaluran/penyerahan Bantuan Sosial didasarkan pada daftar penerima Bantuan Sosial yang tercantum dalam keputusan KDH Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS). Penyaluran Dana Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial dilengkapi dengan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang bantuan sosial. Penyaluran dan/atau penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam KDH), kecuali bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya Penyaluran/penyerahan bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang serta mendapat persetujuan KDH setelah diverifikasi oleh SKPD terkait. Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS). Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial dilengkapi dengan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan sosial. Pasal 32 Permendagri 32/2011

41 PROSES PEMBERIAN HIBAH DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH
CALON PENERIMA HIBAH USULAN TERTULIS KDH REKOMENDASI EVALUASI SKPD TERKAIT DPRD PERTIMBANGAN TAPD DIBAHAS BERSAMA KUA/PPAS DIBAHAS BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA RAPBD PERKDH APBD PERDA APBD LAMPIRAN III NPHD KEP KDH (NAMA2 PENERIMA) DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH TRANSFER

42 PROSES PEMBERIAN BANSOS YG DIRENCANAKAN DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS
CALON PENERIMA BANSOS USULAN TERTULIS KDH REKOMENDASI EVALUASI SKPD TERKAIT DPRD PERTIMBANGAN TAPD DIBAHAS BERSAMA KUA/PPAS DIBAHAS BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA RAPBD PERKDH APBD PERDA APBD LAMPIRAN III KEP KDH (NAMA2 PENERIMA) DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS TRANSFER

43 PROSES PEMBERIAN BANSOS YG TDK DPT DIRENCANAKAN SEBELUMNYA
CALON PENERIMA BANSOS PERMINTAAN TERTULIS/SRT KET KDH REKOMENDASI SKPD TERKAIT EVALUASI DPRD NAMA PENERIMA & BESARAN MELAKUKAN PENGAWASAN PPKD DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS TRANSFER/PENYERAHAN TUNAI

44 Pasal 35a PPKD membuat rekapitulasi penyaluran bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya paling lambat tanggal 5 Januari tahun anggaran berikutnya. Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama penerima, alamat dan besaran bantuan sosial yang diterima oleh masing-masing individu dan/atau keluarga.

45 Pasal 36 (Lama) REVISI BANTUAN SOSIAL
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi: Usulan/permintaan tertulis dari calon penerima bantuan sosial atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada kepala daerah; keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial; pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang. Pertanggungjawaban dimaksud huruf b dan huruf c dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi: usulan dari calon penerima bantuan sosial kepada kepala daerah; keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial; pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.

46 LAMA BARU Pasal 42 (1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah. (2) Pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2011. (3) Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah. dihapus (3) Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal pengelolaan hibah dan/atau bantuan sosial tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan dimaksud dikecualikan dari Peraturan Menteri ini. Catatan: Pengaturan terkait dengan pengelolaan hibah dan/atau bansos yang oleh peraturan perundang-undangan diatur lain dikecualikan dari skema permendagri 32 tahun 2011.

47 Pasal 43 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
LAMA BARU Pasal 43 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: Pemberian hibah dan bantuan sosial untuk tahun anggaran 2011 tetap dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD/Perubahan APBD tahun anggaran 2011. Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2013 berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Catatan: Pemberlakuan peraturan menteri ini mulai tahun anggaran 2013.

48 DAFTAR NAMA PENERIMA, ALAMAT DAN BESARAN ALOKASI HIBAH YANG DITERIMA
LAMPIRAN I.1 : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : TANGGAL : Lampiran III : PERATURAN KEPALA DAERAH Nomor : Tanggal : DAFTAR NAMA PENERIMA, ALAMAT DAN BESARAN ALOKASI HIBAH YANG DITERIMA NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 dDst

49 NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA JUMLAH (Rp)
LAMPIRAN I.2 : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : TANGGAL : Lampiran IV: PERATURAN KEPALA DAERAH Nomor : Tanggal : DAFTAR NAMA PENERIMA, ALAMAT DAN BESARAN ALOKASI BANTUAN SOSIAL YANG DITERIMA NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 dDst

50 PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TAHUN 2013

51 SINKRONISASI UU PAKET PENGELOLAAN KEUANGAN
PP PP PP PP PERMENDAGRI 13/2006 PERMENDAGRI 59/2007 UU 32/2004 Pasal 222 Pasal 237 PP 58/2005 PERMENDAGRI 21/2011 Omnibus Regulation PERMENDAGRI 55/2008 PERMENDAGRI 37/2012 Pemerintahan Daerah PERDA 4 Th 2007 PERGUB &

52 SUBSTANSI PERMENDAGRI NO 37 TAHUN 2012
SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH SUBSTANSI PERMENDAGRI NO 37 TAHUN 2012 PRINSIP PENYUSUNAN APBD KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD TEKNIS PENYUSUNAN APBD HAL-HAL KHUSUS LAINNYA

53 SINKRONISASI KEBIJAKAN PUSAT - DAERAH
Penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD tahun 2013 dan prioritas Nasional dalam RKP tahun 2013, dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah

54 PRINSIP PENYUSUNAN Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal, transparan, partisipatif, memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya

55 KEBIJAKAN PENYUSUNAN PENDAPATAN DAERAH
Tidak diperkenankan menganggarkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang peraturan daerah (perda) nya bertentangan dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan/atau perdanya telah dibatalkan. Kebijakan penganggaran tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.

56 Lanjutan ….. BELANJA DAERAH
Belanja daerah disusun untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihannya. Urusan wajib didasarkan atas Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Belanja hibah dan Bansos. Tatacara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD harus mempedomani PERKADA yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

57 Lanjutan ….. Belanja kebutuhan barang milik daerah didasarkan atas perencanaan kebutuhan dengan memperhatikan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

58 Lanjutan ….. PEMBIAYAAN DAERAH Perhitungan SILPA tahun berjalan:
SILPA Tahun Berjalan positif, pemerintah daerah harus memanfaatkannya untuk penambahan program dan kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program dan kegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan. SILPA Tahun Berjalan negatif, pemerintah daerah melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program dan kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program dan kegiatannya

59 TEKNIS PENYUSUNAN Penetapan APBD Tahun Anggaran 2013 tepat waktu, paling lambat tanggal 31 Desember 2012, sesuai jadwal dan tahapan proses penyusunan APBD Kegiatan yang anggaran telah diarahkan penggunaannya, selain mencantumkan lokasi kegiatan, juga mencantumkan sumber pendanaannya, seperti Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), Dana Alokasi Khusus, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Hibah, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus, Pinjaman Daerah serta sumber pendanaan lainnya yang kegiatannya telah ditentukan

60 HAL-HAL KHUSUS LAINNYA
Pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBD Dana BOS yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar sembilan tahun, yang penggunaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan

61 Lanjutan …….. Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD 2013 karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan, sejalan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

62 Hal-hal yang perlu perhatian dalam penyusunan KUA PPAS 2013 :
Penerimaan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), dianggarakan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Lain-lain PAD yang Sah, obyek pendapatan BLUD, rincian obyek pendapatan BLUD. Penganggaran dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau dialokasikan dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan mengenai perkiraan alokasi DBH Tahun Anggaran Dalam hal peraturan menteri tersebut belum ditetapkan, maka penganggaran dana bagi hasil cukai tembakau didasarkan pada alokasi tahun 2012 dengan memperhatikan realisasi tahun 2011. Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) menunggu penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi DAK Tahun Anggaran Dalam hal peraturan menteri tersebut belum terbit, maka alokasi anggaran untuk DAK belum bisa dianggarkan.

63 Penganggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dialokasikan dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi dana BOS Tahun Anggaran Dalam hal peraturan menteri tersebut belum ditetapkan, maka penganggaran dana BOS didasarkan pada alokasi tahun 2012. Program dan kegiatan yang diusulkan mempedomani SPM yang telah ditetapkan, Analisis Standar Belanja (ASB), dan standar satuan harga. Penganggaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Pemberian honorarium dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan tersebut benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan dimaksud. Penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya diperkenankan untuk penganggaran hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi. Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2012.

64 Penganggaran untuk pengadaan barang (termasuk berupa asset tetap) yang akan diserahkan atau dijual kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa. Pengangaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Penganggaran untuk menghadiri pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia Pimpinan dan anggota DPRD serta pejabat/staf pemerintah daerah, yang tempat penyelenggaraanya di luar daerah harus dilakukan sangat selektif dengan mempertimbangkan urgensi dan kompetensi serta manfaat yang akan diperoleh. Dalam rangka orientasi dan pendalaman tugas Pimpinan dan anggota DPRD agar berpedoman pada Permendagri No. 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

65 Penganggaran untuk penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas asset daerah, seperti ruang rapat atau aula yang sudah tersedia milik pemerintah daerah. Untuk kebutuhan pendanaan dalam mendukung terlaksananya tugas dan fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), dianggarkan pada program dan kegiatan SKPD yang secara fungsional terkait dengan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menganggarkan belanja tali asih kepada PNSD dan penawaran kepada PNSD yang pensiun dini dengan uang pesangon. Sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, antara lain : Pencapaian MDGs seperti kesetaraan gender, HIV/AIDS dan malaria Program rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi para lansia dan pembentukkan Komda Lansia Forum koordinasi Pimpinan Daerah Pengamanan Persandian Penerapan e-KTP Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia

66 Matur nuwun Terima Kasih Atas Perhatiannya
DPPKA PROVINSI DIY Matur nuwun Terima Kasih Atas Perhatiannya 66


Download ppt "RAPAT KERJA PENYUSUNAN KUA DAN PPAS TAHUN 2013"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google