Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENYUSUTAN dan AMORTISASI
2
DITETAPKAN MENTERI KEUANGAN (PMK 249/PMK.03/2008)
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD KECUALI TANAH YG BERSTATUS HAK MILIK, HGB, HGU, DAN HAK PAKAI DILAKUKAN DALAM BAGIAN-BAGIAN YANG SAMA BESAR SELAMA MASA YG TELAH DITENTUKAN DILAKUKAN DALAM BAGIAN-BAGIAN YG MENURUN SELAMA MASA MANFAAT YG DIHITUNG DENGAN TARIF ATAS NILAI SISA BUKU DAN PADA AKHIR MASA MANFAAT, NILAI SISA BUKU DISUSUTKAN SEKALIGUS BANGUNAN SELAIN BANGUNAN DITETAPKAN MENTERI KEUANGAN (PMK 249/PMK.03/2008) USAHA TERTENTU PADA BULAN DILAKUKANNYA PENGELUARAN, KECUALI HARTA YG MASIH DALAM PROSES PENGERJAAN, PADA TAHUN SELESAINYA PENGERJAAN HARTA TERSEBUT. MULAI PENYUSUTAN DENGAN PERSETUJUAN DIRJEN PAJAK: PADA BULAN HARTA TSB DIGUNAKAN, ATAU PADA BULAN HARTA TSB MULAI MENGHASILKAN. DASAR PENYUSUTAN BAGI WP YG MELAKUKAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA SESUAI DENGAN PSL 19 NILAI SETELAH DILAKUKAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA PASAL 11 AYAT (1),(2),(3),(4),(5),(7)
3
SAAT MULAI PENYUSUTAN BULAN HARTA TSB DIGUNAKAN
BULAN DILAKUKANNYA PENGELUARAN, ATAU BULAN SELESAINYA PENGERJAAN SUATU HARTA. BULAN HARTA TSB DIGUNAKAN UNTUK MENDAPATKAN , MENAGIH, DAN MEMELIHARA PENGHASILAN, ATAU PADA BULAN HARTA TSB MULAI MENGHASILKAN BERDASARKAN PERSETUJUAN DIRJEN PAJAK CONTOH 1 PENGELUARAN UNTUK PEMBANGUNAN SEBUAH GEDUNG SENILAI Rp 1 M. PEMBANGUNAN DIMULAI BULAN OKTOBER 2009, DAN SELESAI UNTUK DIGUNA- KAN BULAN MARET 2010. PENYUSUTAN ATAS HARGA PEROLEHAN BANGUNAN GEDUNG DIMULAI PADA BULAN MARET 2010.
4
SAAT MULAI PENYUSUTAN TAHUN TARIF PENYUSUTAN NILAI SISA BUKU
CONTOH 2 SEBUAH MESIN DIBELI DAN DITEMPATKAN PADA BULAN JANUARI 2009, DENGAN HARGA PEROLEHAN Rp 150 JUTA MASA MANFAAT MESIN TSB 4 TAHUN. KALAU TARIF PENYUSUTAN MISALNYA DITETAPKAN 50%, MAKA PERHITUNGAN PENYUSUTANNYA ADALAH SBB : TAHUN TARIF PENYUSUTAN NILAI SISA BUKU HARGA PEROLEHAN Rp ,- 2009 50% Rp ,- 2010 Rp ,- 2011 Rp ,- 2012 DISUSUTKAN SEKALIGUS Rp
5
SEBUAH MESIN DIBELI DAN DITEMPATKAN PADA BULAN
JULI DENGAN HARGA PEROLEHAN SEBESAR 100 JUTA, MASA MANFAAT DARI MESIN TERSEBUT 4(EMPAT) TAHUN. KALAU TARIF PENYUSUTAN MISALNYA DITETAPKAN 50% MAKA PERHITUNGAN PENYUSUTANNYA ADALAH Sbb : CONTOH 3 TAHUN HARGA PEROLEHAN 2009 2010 2011 2012 2013 TARIF 6/12 X 50% 50% DISUSUTKAN SEKALIGUS PENYUSUTAN NILAI SISA BUKU 0.
6
PT X BERGERAK DIBIDANG PERKEBUNAN KOPI, MEMBELI TRAKTOR PADA TAHUN
C0NTOH 3 PT X BERGERAK DIBIDANG PERKEBUNAN KOPI, MEMBELI TRAKTOR PADA TAHUN 2009. PERKEBUNAN MULAI MENGHASILKAN (PANEN) TAHUN DENGAN PERSETUJUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, PENYUSUTAN TRAKTOR DAPAT DIMULAI TAHUN 2010 PASAL 11 AYAT (3) & (4)
7
MASA MANFAAT DAN TARIF PENYUSUTAN
KELOMPOK HARTA BERWUJUD MASA MANFAAT TARIP PENYUSUTAN GARIS SALDO LURUS MENURUN l. BUKAN BANGUNAN KELOMPOK 1 KELOMPOK 2 KELOMPOK 3 KELOMPOK 4 4 TAHUN 8 TAHUN 16 TAHUN 2O TAHUN 25% % 12,5% % 6.25% ,5% 5% % ll.BANGUNAN - PERMANEN - TIDAK PERMANEN 20 TAHUN 10 TAHUN 5% 10% KELOMPOK HARTA BERWUJUD DITETAPKAN DG KEPMENKEU PSL 11 AYAT (6),(11)
8
CONTOH PERHITUNGAN PENYUSUTAN (METODE STRAIGHT LINE/DECLINING BALANCE)
HARTA BERWUJUD DENGAN MASA MANFAAT 4 TAHUN HARGA PEROLEHAN = Rp TARIP PENYUSUTAN = 25%. (STRAIGHT LINE) TARIP PENYUSUTAN = 50% (DECLINING BALANCE) HARGA PEROLEHAN Rp TH PENYUSUTAN % = Rp NILAI SISA BUKU Rp TH PENYUSUTAN % = Rp NILAI SISA BUKU Rp TH PENYUSUTAN % = Rp NILAI SISA BUKU = Rp TH PENYUSUTAN % = Rp NILAI SISA BUKU Rp 0.- S T R A I G H L N E STRAIGHT LINE
9
CONTOH PERHITUNGAN PENYUSUTAN (METODE DECLINING BALANCE)
HARGA PEROLEHAN Rp TH PENYUSUTAN 50% = Rp NILAI SISA BUKU Rp TH PENYUSUTAN 50% = Rp NILAI SISA BUKU Rp TH PENYUSUTAN 50% = Rp NILAI SISA BUKU Rp TH PENYUSUTAN 50% = Rp NILAI SISA BUKU Rp
10
PENGALIHAN ATAU PENARIKAN HARTA
SEBAGAI PENGGANTI SAHAM ATAU PENYERTAAN MODAL KEPADA PEMEGANG SAHAM, SEKUTU, ANGGOTA KARENA LIKWIDASI, PENGGABUNGAN, PELEBURAN PEMEKARAN, PEMECAHAN, ATAU PENGAMBIL ALIH HAN USAHA - KARENA HIBAH, BANTUAN ATAU SUMBANGAN ATAU PENARIKAN HARTA SEBAB LAINNYA . JUMLAH NILAI SISA BUKU HARTA JUMLAH HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN ASURANSI YANG DITERIMA/DIPEROLEH DIBEBANKAN SEBAGAI KERUGIAN PENGHASILAN DIBUKUKAN PADA TAHUN TERJADINYA PENARIKAN HARTA PSL 11 AYAT (8)
11
HASIL PENGGANTIAN ASURANSI
JUMLAHNYA BARU DIKETAHUI DENGAN PASTI DIMASA KEMUDIAN P A S L 11 Y T (9) DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK K E R U G I A N N Y A DIBUKUKAN SEBAGAI BEBAN MASA KEMUDIAN
12
TIDAK BOLEH DIBEBANKAN
PENGALIHAN HARTA KARENA : BANTUAN ATAU SUMBANGAN HARTA HIBAHAN WARISAN SEBAGAIMANA PASAL 4 AYAT (3) HURUF (a) dan (b) HARTA BERWUJUD JUMLAH NILAI SISA BUKU HARTA BAGI PIHAK YANG MENGALIHKAN TIDAK BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI KERUGIAN PASAL 11 Ayat (10)
13
KEPENTINGAN PENYUSUTAN
PENGELOMPOKAN HARTA BERWUJUD SESUAI DENGAN MASA MANFAAT GUNA KEPENTINGAN PENYUSUTAN DITETAPKAN DENGAN PERATURAN MENKEU PASAL 11 AYAT (11)
14
AMORTISASI ATAU PASAL 11A Ayat (1) DALAM BAGIAN-BAGIAN YANG
ATAS PENGELUARAN UNTUK HARTA TAK BERWUJUD DAN PENGELUARAN LAINNYA, TER MASUK BIAYA PERPANJANG AN HGB, HGU, DAN HAK PAKAI YANG MEMPUNYAI MASA MANFAAT LEBIH DARI SATU TAHUN DILAKUKAN DALAM BAGIAN YANG SAMA BESAR ATAU DALAM BAGIAN-BAGIAN YANG MENURUN SELAMA MASA MANFAAT YG DIHITUNG DG CARA MENERAPKAN TARIF AMORTISASI ATAS : PENGELUARAN ATAU ATAS NILAI SISA BUKU, DAN PADA AKHIR MASA MANFAAT DIAMORTISASI SEKALIGUS DG SYARAT DILAKUKAN SECARA TAAT AZAS. PASAL 11A Ayat (1) AMORTISASI DIMULAI PADA BULAN DILAKUKANNYA PENGELUARAN, KECUALI UNTUK BIDANG USAHA TERTENTU YANG DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PMK ( Pasal 11 Ayat 1a)
15
MASA MANFAAT DAN TARIF AMORTISASI
KELOMPOK HARTA TAK BERWUJUD KELOMPOK 1 KELOMPOK 2 KELOMPOK 3 KELOMPOK 4 MASA MANFAAT 4 TAHUN 8 TAHUN 16 TAHUN 20 TAHUN TARIF AMORTISASI GARIS SALDO LURUS MENURUN 25 % % 12.5 % % 6.25 % % 5 % % II 1. BIAYA PENDIRIAN 2. BIAYA PERLUASAN MODAL DI BEBANKAN PADA TAHUN TERJADINYA PENGELUARAN SAMA DENGAN Ad I DIATAS
16
PASAL 11 A Ayat (2), (3), (4), (5),(6)
III MENGGUNAKAN METODE SATUAN PRODUKSI HAK DAN PENGELUARAN BIDANG PENAMBANGAN MIGAS BUMI IV 1. HAK PENAMBANGAN 2. HAK PENGUSAHAAN HUTAN 3. HAK PENGUSAHAAN SUMBER ALAM SERTA HASIL ALAM LAINNYA YANG MEMPUNYAI MASA MANFAAT LEBIH 1(SATU) TAHUN. MENGGUNAKAN METODE SATUAN PRODUKSI SETINGGI-TINGGINYA 20% SETAHUN. V PENGELUARAN SEBELUM OPERASI KOMERSIAL YG MEMPUNYAI MASA MANFAAT LEBIH SATU TAHUN DIKAPITALISASI DIAMORTISASI SAMA DG ANGKA 1(SATU) DIATAS. PASAL 11 A Ayat (2), (3), (4), (5),(6)
17
AMORTISASI BERDASARKAN METODE SATUAN PRODUKSI DENGAN MAKSIMAL 20 % SETAHUN
PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH : HAK PENAMBANGAN SELAIN MIGAS BUMI HAK PENGUSAHAAN HUTAN ATAU HASIL ALAM LAINNYA. HAK PENGUSAHAAN HASIL LAUT. BIDANG USAHA TERTENTU (PMK 248/PMK.03/2008) CONTOH PENGELUARAN UNTUK HAK PENGUSAHAAN HUTAN Rp POTENSI HAK PENGUSAHAAN HUTAN TON KAYU. JUMLAH YG DIAMORTISASI DG PROSENTASE SATUAN PRODUKSI YANG DIREALISASIKAN DALAM TAHUN YBS Rp JIKA DALAM SATU TAHUN PAJAK JUMLAH PRODUKSI TON KAYU YG BERARTI 30% DARI POTENSI YG TERSEDIA, MAKA AMORTISASI YG DIPERKENANKAN UNTUK DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PADA TAHUN TSB SEBESAR 20% DARI PENGELUARAN = Rp PSL 11 A Ayat (5)
18
P E N G A L I H A N : HARTA TAK BERWUJUD HAK-HAK :
1. UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH, MEMELIHARA PENGHASILAN 2. DIBIDANG MINYAK DAN GAS BUMI 3. PENGUSAHAAN HUTAN DAN PENGUSAHAAN SUMBER ALAM SERTA HASIL ALAM LAINNYA JUMLAH YANG DITERIMA SEBAGAI PENGGANTIAN NILAI SISA BUKU HARTA ATAU HAK-HAK TERSEBUT MERUPAKAN PENGHASILAN DIBEBANKAN SEBAGAI KERUGIAN PADA TAHUN TERJADINYA PENGALIHAN TERSEBUT PSL 11 A Ayat (7)
19
- TAKSIRAN JUMLAH KANDUNGAN MINYAK 200.000.000 BARREL
CONTOH PENGELUARAN BIAYA MEMPEROLEH HAK PENAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI OLEH PT X Rp - TAKSIRAN JUMLAH KANDUNGAN MINYAK BARREL - SETELAH PRODUKSI MINYAK & GAS BUMI MENCAPAI , BARREL PT X MENJUAL HAK PENAMBANGAN TSB KEPADA PT Y DENGAN HARGARp PENGHITUNGAN PENGHASILAN DAN KERUGIAN ADALAH SBB : - HARGA PEROLEHAN Rp AMORTISASI YG TELAH DILAKUKAN (50%) Rp NILAI BUKU HARTA Rp HARGA JUAL HARTA Rp PEMBUKUAN : JUMLAH NILAI BUKU HARTA Rp DIBEBANKAN SEBAGAI KERUGIAN . JUMLAH SEBESAR Rp DIBUKUKAN SEBAGAI PENGHASILAN PASAL 11 A Ayat (7)
20
PENGALIHAN HARTA KARENA : BANTUAN ATAU SUMBANGAN. HARTA HIBAHAN
WARISAN (SESUAI DENGAN PSL 4 Ayat 3 huruf (a) DAN huruf (b) ATAS HARTA TAK BERWUJUD JUMLAH NILAI SISA BUKU HARTA BAGI PIHAK YANG MENGALIHKAN TIDAK BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI KERUGIAN Pasal 11 a Ayat (8) BACK
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.