Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFathan Dana Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
GAMBARAN UMUM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KOTA SURABAYA OLEH : BPK. CHALID, SE, MM DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
2
BASIS AKRUAL Basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar Basis akrual diterapkan untuk pengakuan Pendapatan-LO, Beban, Aset, Kewajiban, dan Ekuitas
3
BASIS KAS Basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar Basis Kas diterapkan untuk pengakuan Pendapatan-LRA, Belanja, dan Pembiayaan
4
KEBIJAKAN AKUNTANSI Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip atau dasar-dasar, yang dipilih oleh suatu entitas berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
5
TUJUAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Sebagai acuan penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang terjadi terkait dengan transaksi-transaksi keuangan yang ada; (digunakan PPK-SKPD dan Fungsi Akuntansi utk menyusun LKPD) Sebagai acuan pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah; dan Sebagai acuan para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan.
6
LAPORAN KEUANGAN POKOK Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010
Kelompok Laporan Keuangan Laporan Pelaksanaan Anggaran Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Laporan Finansial Laporan Operasional (LO) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Neraca Laporan Arus Kas (LAK) Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
7
BEBAN Tidak selalu berdasarkan penge-luaran kas tetapi juga diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadi-nya konsumsi aset, dan terjadinya penurunan manfaat ekonomi dan potensi jasa
8
BASIS AKUNTANSI PADA LAPORAN KEUANGAN
Akrual Laporan Operasional (LO) Neraca Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Kas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan SAL (LPSAL) Laporan Arus Kas (LAK)
9
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) NO Akun Anggaran Realisasi I. Pendapatan-LRA 140 160 II. Belanja (100) (90) III. Transfer (15) IV. Surplus/Defisit (I - II - III) 25 55 V. Penerimaan Pembiayaan 15 VI. Pengeluaran Pembiayaan (40) (35) VII. Pembiayaan Netto (V - VI) (25) (20) VIII. SAL/SiLPA (Tahun Berjalan)) (IV + VII) 35 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) I. SAL/SiLPA (Awal) 10 II. Penggunaan SAL/SiLPA (Tahun Sebelumnya) (sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan) (10) III. SAL/SiLPA (Tahun Berjalan) 35 IV Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya 1 V Lain-lain IV. SAL/SiLPA (Akhir) (I - II + III +IV+V) 36
10
HUBUNGAN ANTAR KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Laporan Finansial : Saldo Surplus/Defisit pada LO akan menambah/mengurangi saldo Ekuitas pada LPE Saldo akhir Ekuitas pada LPE akan terbawa ke Neraca
11
Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Operasional I. Pendapatan - LO 145 II. Beban 75 III. Surplus/Defisit Operasional (I - II) 70 IV. Kegiatan Non Operasional 20 V. Pos Luar Biasa (5) VI. Surplus/Defisit - LO (III + IV + V) 85 Laporan Perubahan Ekuitas I. Ekuitas Awal 350 II. Surplus/Defisit - LO 85 III. Ekuitas Akhir (I - II) 435 Neraca I. Aset 515 II. Kewajiban dan Ekuitas 1. Kewajiban 80 2. Ekuitas 435
12
BAGAN AKUN STANDAR (BAS)
Bagan akun ini mengacu pada : Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (PUSAP), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 238/PMK.05/2011, tanggal 23 Desember 2011. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
13
BAGAN AKUN STANDAR (BAS)
Pengelompokan akun dalam BAS ini disesuaikan dengan jenis laporan yang akan dihasilkan dalam Akuntansi Berbasis Akrual. Contoh: Untuk penyusunan Laporan Operasional (LO), yang belum ada pada Akuntansi Berbasis Kas Menuju Akrual, maka pada basis akrual dibuat pengelompokan tersendiri atas akun-akun Pendapatan-LO dan Beban.
14
METODE PENCATATAN Sistem Akuntansi Berbasis Akrual akan mengakomodasi baik basis akrual maupun basis kas dalam satu sistem. Oleh sebab itu, metode pencatatan yang digunakan dalam Sistem Akuntansi Berbasis Akrual untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas akan langsung berpengaruh terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO).
15
METODE PENCATATAN Dilakukannya dua jenis penjurnalan sekaligus baik untuk LRA maupun LO saat penerimaan kas maupun pengeluaran kas. Untuk mencegah duplikasi pencatatan akun Kas dalam Sistem Akuntansi Berbasis Akrual ini, akan dikenal akun baru yang dinamakan Perubahan SAL.
16
PROSES AKUNTANSI & PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PADA ENTITAS AKUNTANSI
Identifikasi transaksi keuangan Membuat jurnal atas transaksi keuangan Posting ke buku besar Menyusun Neraca Lajur: Menyusun neraca saldo Membuat jurnal penyesuaian Membuat jurnal penutup Menyusun laporan keuangan
17
PROSES PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PADA ENTITAS PELAPORAN
Penggabungan Laporan Keuangan Entitas Akuntansi (SKPD) : LRA, Neraca, LO, LPE, CaLK menjadi Laporan Keuangan Pemda Penyusunan LPSAL dan LAK Pemda Proses penggabungan LK SKPD dan penyusunan LPSAL & LAK pemda dilakukan oleh SKPKD
18
JENIS TRANSAKSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PROSES KEUANGAN POKOK DOKUMEN CATATAN LAPORAN JENIS TRANSAKSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH Buku Jurnal Buku Besar Laporan Keuangan APBD/DPA SP2D SKP DAERAH STS TAGIHAN Kertas Kerja Buku Pembantu Bukti Penerimaan Kas Bukti Pengeluaran Kas Bukti Memorial / Pengakuan Akrual Jurnal Penerimaan Kas (LRA&Akrual) Jurnal Pengeluaran Kas (LRA&Akrual) Jurnal Memorial (Akrual) Kumpulan Akun (Ringkasan dan Rincian) LRA LPSAL LO LPE NERACA LAK CALK Kebijakan Akuntansi
19
AKUNTANSI SKPD Akuntansi yang diselenggarakan oleh SKPD sebagai entitas Akuntansi. Sistem akuntansi pada SKPD dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD berdasarkan dokumen-dokumen sumber yang diserahkan oleh bendahara penerimaan ataupun bendahara pengeluaran
20
LAPORAN KEUANGAN SKPD 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); 2. Neraca; 3. Laporan Operasional (LO); 4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan 5. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
21
KEBIJAKAN AKUTANSI DAN SISTEM AKUTANSI PEMERINTAH DAERAH
BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2013
22
KEBIJAKAN AKUTANSI beban
23
DEFINISI Beban adalah Penurunan Manfaat ekonomi atayu potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
24
PENGAKUAN BEBAN Pengakuan Beban (Perwali Nomor 32 Tahun 2014 hal 206) dapat diakui sebagai berikut : Saat Timbulnya Kewajiban, artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke Pemerintah Kota Surabaya tanpa diikuti keluarnya Kas dari Kas Umum Daerah. Contohnya : Tagihan Rekening Telepon dan Rekening Listrik yang sudah ada tagihannya belum dibayar pemerintah dapat diakui sebagai Beban. Saat Terjadinya Konsumsi Aset, artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset non kas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah. Saat Terjadinya Penurunan Manfaat Ekonomi atau Potensi Jasa, artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh : Penurunan Manfaat Ekonomi atau Potensi Jasa adalah Penyusutan atau Amortisasi.
25
PENYESUAIAN PENGAKUAN BEBAN (1)
Penyesuaian Pengakuan Beban pada saat Penyusunan Laporan Keuangan (Perwali Nomor 32 Tahun 2014 hal ) adalah sebagai berikut : Beban Pegawai, diakui timbulnya kewajiban beban pegawai berdasarkan dokumen yang sah. Contoh : Daftar Gaji, tetapi pada 31 Desember belum dibayar. Beban Barang dan Jasa, diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak dari pihak ketiga yaitu bukti penerimaan barang/jasa atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani tetapi pada 31 Desember belum dibayar. Dalam hal ini pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban. Beban Penyusutan dan Amortisasi diakui pada saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan. Beban Penyisihan Piutang diakui pada saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
26
PENYESUAIAN PENGAKUAN BEBAN (2)
Beban Bunga diakui pada saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan. Beban Transfer diakui pada saat timbulnya kewajiban pemerintah daerah. Dalam hal pada akhir periode akuntansi terdapat alokasi dana yang harus dibagihasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah mana yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban atau yang berarti beban diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas.
27
SISTEM DAN PROSEDUR
28
Pihak Terkait Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bendahara Pengeluaran SKPD Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran Pengurus Barang
29
Dokumen yang Digunakan :
Berita Acara Serah Terima Barang (BAST); Faktur dan Kwitansi Pembayaran; Daftar Pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ); Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP/GU/TU/LS; Bukti Pengeluaran Barang; Berita Acara Perhitungan Fisik Persediaan (BAPF); Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)/Kontrak Kerjasama; Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)/Surat Perjanjian Bantuan Sosial/Dokumen lain yang dipersamakan; dan Bukti Memorial/Dokumen lain yang dipersamakan
30
KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN
31
DEFINISI Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
32
KLASIFIKASI Suatu aset dapat diklasifikasikan sebagai persediaan (Perwali Nomor 32 Tahun 2014 hal. 122) bila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah. Termasuk dalam kelompok ini adalah barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak pakai habis seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi. Persediaan dalam kelompok ini meliputi bahan yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, dan lain-lain. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Contoh persediaan yang termasuk dalam kelompok ini adalah alat-alat pertanian setengah jadi. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. Contohnya adalah hewan/tanaman.
33
KLASIFIKASI DALAM BAS Persediaan Bahan Pakai Habis
• Persediaan Alat Tulis Kantor • Persediaan Dokumen/Administrasi Tender • Persediaan Alat Listrik dan elektronik ( lampu pijar, battery kering) • Persediaan Perangko, materai dan benda pos lainnya • Persediaan Peralatan kebersihan dan bahan pembersih • Persediaan Bahan Bakar Minyak/Gas • Persediaan Isi tabung pemadam kebakaran • Persediaan Isi tabung gas Persediaan Bahan/Material • Persediaan Bahan baku bangunan • Persediaan Bahan/bibit tanaman • Persediaan Bibit ternak • Persediaan Bahan obat-obatan • Persediaan Bahan kimia • Persediaan Bahan Makanan Pokok Persediaan Barang Lainnya • Persediaan Barang yang akan Diberikan Kepada Pihak Ketiga
34
PENGAKUAN Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan garga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan Persediaan dapat dinilai dengan menggunakan: Metode sistematis seperti FIFO atau rata-rata tertimbang Harga pembelian terakhir (FIFO) apabila setiap unit persediaan nilainya tidak material dan bermacam- macam jenisnya
35
PENGUKURAN PERSEDIAAN
Metode pencatatan persediaan (Perwali Nomor 32 Tahun 2014 hal. 123) dilakukan dengan: Metode Perpetual Metode perpetual, pencatatan dilakukan setiap ada persediaan yang masuk dan keluar, sehingga nilai/jumlah persediaan selalu ter-update. Digunakan untuk mencatat jenis persediaan yang sifatnya continues dan membutuhkan kontrol yang besar, seperti obat-obatan. Metode Periodik Metode pencatatan persediaan dilakukan secara periodik, maka pengukuran persediaan pada saat periode penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dengan menggunakan harga perolehan terakhir /harga pokok produksi terakhir/nilai wajar. Digunakan untuk mencatat persediaan yang penggunaannya sulit diidentifikasi, seperti Alat Tulis Kantor (ATK).
36
ISU-ISU DALAM PERSEDIAAN
Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan Pemerintah Daerah. Hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman diakui sebagai persediaan. Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
37
SISTEM DAN PROSEDUR
38
Pihak Terkait Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bendahara Pengeluaran SKPD Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran
39
Dokumen yang Digunakan :
Berita Acara Serah Terima Barang (BAST); Faktur dan Kwitansi Pembayaran; Daftar Pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ); Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP/GU/TU/LS/NIHIL; Bukti Pengeluaran Barang; Berita Acara Perhitungan Fisik Persediaan (BAPF); Bukti Memorial/Dokumen lain yang dipersamakan
40
Selisih Persediaan Sering kali terjadi selisih persediaan antara catatan persediaan menurut bendahara barang/pengurus barang dengan hasil stock opname. Selisih persediaan dapat disebabkan karena persediaan hilang, usang, kadaluarsa, atau rusak. Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu jumlah yang normal, maka selisih persediaan ini diperlakukan sebagai beban. ( rek x.x) Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu jumlah yang abnormal, maka selisih persediaan ini diperlakukan sebagai kerugian daerah. (rek x.x) Penetapan besaran selisih persediaan sebagai normal atau abnormal ditentukan oleh Pemda dalam kebijakan akuntansinya. Selisih pengakuan atas selisih persediaan hanya terdapat dalam metode perpetual.
41
KEBIJAKAN AKUTANSI ASET TETAP
42
DEFINISI Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
43
DEFINISI Kriteria yang harus dipenuhi agar suatu aset berwujud dapat diakui sebagai aset tetap, yaitu: berwujud, mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan, biaya perolehan dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
44
KLASIFIKASI Klasifikasi aset tetap menurut PSAP No. 7 adalah sebagai berikut: 1. Tanah 2. Peralatan dan Mesin 3. Gedung dan Bangunan 4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan 5. Aset Tetap Lainnya 6. Konstruksi dalam Pengerjaan
45
PENGAKUAN TANAH Tanah diakui sebagai aset tetap (Perwali Nomor 32 Tahun 2014 hal. 163) harus memenuhi 4 kriteria: Masa manfaat lebih dari 12 bulan Biaya perolehan dapat diukur secara andal Tidak dimaksud untuk dijual Diperoleh dengan maksud untuk digunakan Pengadaan tanah pemerintah yang sejak semula dimaksudkan untuk diserahkan kepada pihak lain disajikan sebagai persediaan Pengakuan akan sangat andal bila telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau saat penguasaannya berpindah. Hak kepemilikan tanah didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Pengelolaan Lahan (SPL)
46
PENGAKUAN TANAH Terkait dengan kasus-kasus kepemilikan tanah dan penyajiannya dalam laporan keuangan, Bultek no. 9 memberikan pedoman: Tanah belum ada bukti kepemilikan yg sah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tsb tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah dalam neraca dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK; Tanah milik Pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tsb tetap harus dicatatan dan disajikan sbg aset tetap pada neraca dan diungkapkan secara memadai dalam Calk; Tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah lain, maka tanah tsb dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan dalam CaLK. Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan secara memadai dalam CaLk;
47
PENGAKUAN TANAH Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan: Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tsb dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap pada neraca serta diungkapkan dlm CaLK Dlam hal belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tsb dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak laiin, tanah tsb dicatat dan disajikan sebagai aset tetap pada neraca serta diungkapkan dalam Calk Dalam hal bukti kepemilikan ganda, namun tanah tsb dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tsb tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap pada neraca dan diungkapkan dalam CaLk Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tsb diuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tasb tetap dicatat dan disajikan sebagai aset tetap pada neraca, namun adanya sertifikat ganda harus diungakapkan secara memadai dalam CaLK Tanah wakaf tidak disajikan dan dilaporakan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, malainkan cukup diungkapkan secara memadai pada CaLK
48
PENGUKURAN/PENILAIAN TANAH
Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak seperti biaya pengurusan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang akan dimusnakan yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut. Apabila perolehan tanah pemerintah dilakukan oleh panitia pengadaan, maka termasuk dalam harga perolehan tanah adalah honor panitia pengadaan/pembebasan tanah, belanja barang dan belanja perjalanan dinas dalam rangka perolehan tanah tersebut.
49
PENGUKURAN/PENILAIAN TANAH
Biaya yang terkait dengan peningkatan bukti kepemilikan tanah, misalnya dari status tanah girik menjadi SHM, dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah. Biaya yang timbul atas penyelesaian sengketa tanah, seperti biaya pengadilan dan pengacara tidak dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah Perolehan tanah melalui hibah/donasi tidak melibatkan pengeluaran uang secara riil dalam bentuk belanja, namun demikian mengacu pencatatan belanja harus dilakukan dengan cara menaksir nilai barang tersebut dan pada saat bersamaan juga diakui pendapatannya. Selain itu, penambahan aset tetap karena hibah/donasi juga disajikan pada neraca.
50
PENGAKUAN PERALATAN DAN MESIN (PERWALI NOMOR 32 Tahun 2014 hal
Suatu barang berwujud dapat diakui sebagai aset tetap apabila mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, biaya perolehan aset dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Peralatan dan mesin yang diperoleh dan yang dimaksudkan akan diserahkan kepada pihak lain, tidak dapat dikelompokkan dalam aset tetap Peralatan dan Mesin, tapi dikelompokkan kepada aset persediaan
51
PENGUKURAN PERALATAN DAN MESIN ( Perwali nomor 32 tahun 2014 hal
Peralatan dan mesin dinilai dengan biaya perolehan atau nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh. Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. Pengukuran Peralatan dan Mesin harus memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan.
52
PENGAKUAN GEDUNG DAN BANGUNAN (Perwali nomor 32 tahun 2014 hal. 170)
Untuk dapat diakui sebagai Gedung dan Bangunan, maka gedung dan bangunan harus berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, biaya perolehannya dapat diukur secara handal, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kondisi normal entitas dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; Gedung dan bangunan yang dibangun oleh pemerintah, namun dengan maksud akan diserahkan kepada masyarakat, tidak dapat dikelompokkan sebagai “Gedung dan Bangunan”, melainkan disajikan sebagai “Persediaan.” Saat pengakuan Gedung dan Bangunan akan lebih dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya akte jual beli atau Berita Acara Serah Terima.
53
PENGUKURAN GEDUNG DAN BANGUNAN (perwali nomor 32 tahun 2014 hal
Biaya perolehan gedung dan bangunan meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak. Apabila penilaian Gedung dan Bangunan dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar/taksiran pada saat perolehan. Biaya perolehan Gedung dan Bangunan yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut seperti pengurusan IMB, notaris, dan pajak.
54
PENGUKURAN GEDUNG DAN BANGUNAN (2)
Gedung dan Bangunan yang dibangun melalui kontrak konstruksi, biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, dan pajak. Gedung dan Bangunan yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
55
PENGAKUAN JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN
Jalan, irigasi, dan jaringan diakui pada saat jalan, irigasi, dan jaringan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai.
56
PENGUKURAN JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN
Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. Biaya perolehan untuk jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh melalui kontrak meliputi biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, pajak, kontrak konstruksi, dan pembongkaran.
57
PENGUKURAN JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN
Biaya perolehan untuk jalan, Irigasi dan Jaringan yang dibangun secara swakelola meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari meliputi biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan, pajak dan pembongkaran. Jalan, Irigasi dan Jaringan yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Untuk Jalan, Irigasi, dan Jaringan, tidak ada kebijakan Pemerintah mengenai nilai satuan minimum kapitalisasi, sehingga berapa pun nilai perolehan Jalan, Irigasi, dan Jaringan dikapitalisasi.
58
ASET TETAP LAINNYA Aset yang termasuk dalam kategori Aset Tetap Lainnya adalah koleksi perpustakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/ kebudayaan/olah raga, hewan, ikan, dan tanaman. Termasuk dalam kategori Aset Tetap Lainnya adalah Aset Tetap- Renovasi, yaitu biaya renovasi atas aset tetap yang bukan miliknya, dan biaya partisi suatu ruangan kantor yang bukan miliknya.
59
PENGAKUAN ASET TETAP LAINNYA
Aset Tetap Lainnya diakui pada saat Aset Tetap Lainnya telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai.
60
PENGAKUAN ASET TETAP LAINNYA
Khusus mengenai pengakuan biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik: Apabila renovasi aset tetap tersebut meningkatkan manfaat ekonomik aset tetap misalnya perubahan fungsi gedung dari gudang menjadi ruangan kerja dan kapasitasnya naik, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap- Renovasi. Apabila renovasi atas aset tetap yang disewa tidak menambah manfaat ekonomik, maka dianggap sebagai Belanja Operasional. Aset Tetap- Renovasi diklasifikasikan ke dalam Aset Tetap Lainnya Apabila manfaat ekonomik renovasi tersebut lebih dari satu tahun buku, dan memenuhi butir 1 di atas, biaya renovasi dikapitalisasi sebagai Aset Tetap- Renovasi, sedangkan apabila manfaat ekonomik renovasi kurang dari 1 tahun buku, maka pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai Belanja Operasional tahun berjalan. Apabila jumlah nilai moneter biaya renovasi tersebut cukup material, dan memenuhi syarat butir 1 dan 2 di atas, maka pengeluaran tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap–Renovasi. Apabila tidak material, biaya renovasi dianggap sebagai Belanja Operasional.
61
PENGUKURAN ASET TETAP LAINNYA
Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, pajak, serta biaya perizinan. Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diadakan melalui swakelola, misalnya untuk Aset Tetap Renovasi, meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, pajak, dan jasa konsultan.
62
PENGUKURAN ASET TETAP LAINNYA
Pengukuran Aset Tetap Lainnya harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Aset Tetap Lainnya berupa hewan, tanaman, buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati.
63
KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN (KDP)
Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) adalah aset- aset yang sedang dalam proses pembangunan. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya, yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai.
64
PENGAKUAN KDP Suatu benda berwujud harus diakui sebagai KDP jika:
besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh; biaya perolehan aset tersebut dapat diukur dengan handal; aset tersebut masih dalam proses pengerjaan. Apabila dalam konstruksi aset tetap pembangunan fisik proyek belum dilaksanakan, namun biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung ke dalam pembangunan proyek telah dikeluarkan, maka biaya-biaya tersebut harus diakui sebagai KDP aset yang bersangkutan.
65
PENGAKUAN KDP KDP akan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan dan konstruksi tersebut telah dapat memberikan manfaat/jasa sesuai tujuan perolehan. Dokumen sumber untuk pengakuan penyelesaian suatu KDP adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP). Dengan demikian, apabila atas suatu KDP telah diterbitkan BAPP, berarti pembangunan tersebut telah selesai. Selanjutnya, aset tetap definitif sudah dapat diakui dengan cara memindahkan KDP tersebut ke akun aset tetap yang bersangkutan.
66
PENGAKUAN KDP Dalam kasus-kasus spesifik dapat terjadi variasi dalam pencatatan: Apabila aset telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, dan aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap Definitifnya. Apabila aset tetap telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, namun aset tetap tersebut belum dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap definitifnya. Apabila aset telah selesai dibangun, yang didukung dengan bukti yang sah, mis, BA Pemeriksaan Fisik 100% (walaupun BAPP belum diperoleh) namun aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut masih dicatat sebagai KDP dan diungkapkan di dalam CaLK.
67
PENGAKUAN KDP Dalam kasus-kasus spesifik dapat terjadi variasi dalam pencatatan: Apabila sebagian dari asset tetap yang dibangun telah selesai, dan telah digunakan/dimanfaatkan, maka bagian yang digunakan/dimanfaatkan masih diakui sebagai KDP. Apabila suatu asset tetap telah selesai dibangun sebagian (konstruksi dalam pengerjaan), karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) asset tersebut hilang, maka penanggung jawab asset tersebut membuat pernyataan hilang karena bencana alam/force majeur dan atas dasar pernyataan tersebut KDPdapat dihapusbukukan. Apabila BAST sudah ada, namun fisik pekerjaan belum selesai, akan diakui sebagai KDP.
68
PENGAKUAN KDP Penghentian Konstruksi Dalam Pengerjaan:
Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di dalam CaLK Apabila pembangunan KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen karena diperkirakan tidak akan memberikan manfaat ekonomik di masa depan, ataupun oleh sebab lain yang dapat dipertaggungjawabkan, maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
69
PENGUKURAN KDP Apabila konstruksi asset tetap tersebut dilakukan dengan swakelola, maka biaya-biaya yang dapat diperhitungkan sebagai biaya perolehan adalah seluruh biaya langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan sampai KDP tersebut siap untuk digunakan, meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan.
70
PENGUKURAN KDP Apabila kontruksi dikerjakan oleh kontraktor melalui suatu kontrak konstruksi, maka komponen nilai perolehan KDP tersebut berdasarkan PSAP 08 Paragraf 21 meliputi: termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan; kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor sehubungan dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan; pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
71
PENGUKURAN KDP Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.
72
PENGUKURAN KDP Untuk uang Retensi Jaminan Pemeliharaan, secara adminsitratif dapat ditangani dengan 2 cara berikut: Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai kontrak dan penyedia barang/jasa harus menyerahkan jaminan bank sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh Bank Umum atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan Sebagaimana dinyatakan dalam Bultek No.04 nilai retensi dengan cara pertama diakui sebagai utang retensi. Apabila pada akhir tahun anggaran masih dalam masa retensi maka pengeluaran 5% harus disediakan dananya pada tahun anggaran berikutnya. Sedangkan cara kedua, adanya jaminan bank harus 1 diungkapkan dalam CaLK
73
PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN AWAL ASET TETAP
Setelah aset diperoleh, Pemerintah masih melakukan pengeluaran-pengeluaran yang berhubungan dengan aset tersebut. Pengeluaran-pengeluaran tersebut dapat berupa biaya pemeliharaan ataupun biaya rehabilitasi atau renovasi. Pengeluaran yang dapat memberikan manfaat lebih dari satu tahun (memperpanjang manfaat aset tersebut dari yang direncanakan semula atau peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja) disebut dengan pengeluaran modal (capital expenditure)
74
PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN AWAL ASET TETAP
Pengeluaran yang memberikan manfaat kurang dari satu tahun (termasuk pengeluaran untuk mempertahankan kondisi aset tetap) disebut dengan pengeluaran pendapatan (revenue expenditure). Dalam proses kapitalisasi biaya pada aset tetap diterapkan kebijakan mengenai Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap (capitalization threshold) yang mengatur batas minimum pengeluaran yang dapat ditambahkan ke dalam nilai tercatat aset tetap.
75
PERTUKARAN ASET TETAP Pertukaran aset tetap dapat dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah, atau antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai yang seimbang. Suatu aset tetap hasil pertukaran dapat diakui apabila kepenguasaan atas aset telah berpindah dan nilai perolehan aset hasil pertukaran tersebut dapat diukur dengan andal. Pertukaran aset tetap dituangkan dalam BAST. Berdasarkan BAST tersebut, pengguna barang menerbitkan SK Penghapusan terhadap aset yang diserahkan. Berdasarkan BAST dan SK Penghapusan, pengelola/pengguna barang mengeliminasi aset tersebut dari neraca maupun dari daftar barang dan membukukan aset tetap pengganti.
76
PENGUKURAN PERTUKARAN ASET TETAP
Terhadap aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran dengan aset tetap yang serupa, yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa, maka aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) aset yang dilepas. Apabila nilai wajar aset tetap yang diperoleh lebih rendah daripada nilai wajar aset tetap yang dilepas, maka nilai buku aset yang dilepas harus diturunkan menjadi sebesai nilai buku aset yang diterima dan tidak ada keuntungan atau pun kerugian yang diakui dari transaksi tersebut. Kondisi ini memberikan bukti adanya suatu penurunan nilai (impairment) dari aset tetap yang dilepas.
77
PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ASET TETAP
Beberapa keadaan dan alasan penghentian aset tetap antara lain adalah penjualan aset tetap, pertukaran dengan aset tetap lainnya, atau berakhirnya masa manfaat aset tetap sehingga perlu diganti dengan aset tetap yang baru. Apabila suatu aset tetap dihentikan dari penggunaannya, baik karena dipindahtangankan maupun karena berakhirnya masa manfaat/tidak lagi memiliki manfaat ekonomi, maka pencatatan akun aset tetap yang bersangkutan harus ditutup.
78
PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ASET TETAP
Dalam hal penghentian aset tetap merupakan akibat dari pemindah-tanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku aset tetap yang bersangkutan habis disusutkan, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai buku aset tetap terkait diperlakukan sebagai penambah atau pengurang ekuitas . Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai pendapatan dan dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran. Apabila penghentian suatu aset tetap akibat dari proses pemindahtanganan berupa hibah atau penyertaan modal negara/daerah, maka akun aset tetap dan ekuitas akan dikurangkan dari pembukuan sebesar nilai buku dan tidak menimbulkan pendapatan
79
PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ASET TETAP
Aset tetap yang dipindahtangankan melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN), dikeluarkan dari pembukuan pada saat Peraturan Pemerintah (PP) PMN diterbitkan. Sedangkan aset tetap yang dilepaskan melalui penjualan dikeluarkan dari pembukuan pada saat diterbitkan risalah lelang. Apabila suatu aset tetap dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif, maka aset tetap tersebut direklasifikasi dalam kelompok aset lainnya.
80
PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ASET TETAP
Apabila suatu aset tetap dilepaskan atau dihentikan secara permanen setelah mendapatkan persetujuan penghapusan, maka aset tetap tersebut dieliminasi dari neraca. Aset tetap yang dihentikan secara permanen oleh pimpinan entitas sebelum mendapat persetujuan penghapusan direklasifikasi dalam kelompok aset lainnya. Pada saat dokumen sumber untuk mengeliminasi aset tetap tersebut dari neraca telah diperoleh, maka aset tetap yang telah direklasifikasi menjadi aset lainnya tersebut dikeluarkan dari neraca.
81
RENOVASI ASET TETAP Renovasi dapat dilakukan terhadap semua barang milik dalam kelompok aset tetap, namun demikian renovasi terhadap akun tanah dan akun aset tetap lainnya jarang ditemukan. Apabila aset tetap yang dimiliki dan/atau dikuasai suatu SKPD direnovasi dan memenuhi kriteria kapitalisasi aset tetap, maka renovasi tersebut umumnya dicatat dengan menambah nilai perolehan aset tetap yang bersangkutan. dalam hal aset tetap yang direnovasi tersebut memenuhi kriteria kapitalisasi dan bukan milik suatu satker atau SKPD, maka renovasi tersebut dicatat sebagai aset tetap lainnya.
82
Kapitalisasi Belanja Menjadi Aset Tetap
83
DEFINISI Pada dasarnya pengeluaran untuk aset tetap dapat dikategorikan menjadi belanja modal (capital expenditures) dan pengeluaran pendapatan (revenue expenditures). Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru atau penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, perbaikan atau restorasi. Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap menentukan apakah perolehan suatu aset harus dikapitalisasi atau tidak.
84
DEFINISI Untuk jenis aset tetap yang biaya-biaya pemeliharaanya tidak dikapitalisasi maka pada saat penganggaran dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Pengeluaran belanja pengadaan baru untuk aset yang memenuhi kriteria berwujud, mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, biaya perolehan aset dapat diukur secara andal dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan, tetapi nilainya dibawah batasan nilai satuan minimum kapitalisasi sebagaimana diatas dicatat secara terpisah dari daftar aset tetap (extra comptable), tetapi dicatat pada Laporan Barang Milik Daerah.
85
PENYUSUTAN ASET TETAP
86
DEFINISI PENYUSUTAN ASET TETAP
Penyusutan didefinisikan sebagai penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset Pencatatan penyusutan merupakan salah satu penanda pemberlakuan basis akrual dalam SAP Penyusutan aset tetap bukan merupakan metode alokasi biaya untuk periode yang menerima manfat aset tetap sebagaimana di sektor komersial. Penyesuaian ini lebih merupakan upaya untuk menunjukan pengurangan nilai karena pengkonsumsian potensi manfaat aset
87
ARTI PENTING PENYUSUTAN
Aset tetap merupakan komponen aset operasi pemerintah yang penting dalam menjalankan operasional pemerintah Salah satu infomasi yang sangan dibutuhkan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dalam pengelolaan aset tetap adalah infomasi mengenai nilai wajar aset. Dalam rangka penyajian nilai wajar aset tetap tersebut, pemerintah dapat melakukannya melalui penetapan kebijakan penyusutan
88
ARTI PENTING PENYUSUTAN
Pengelolaan aset tersebut meliputi perencanaan, penggaaran, pengadaan, penggunaan, peman- faatan, pertukaran, pelepasan, dan penghapusan. Penyusutan memungkinkan pemerintah mendapat suatu infomasi tentang keadaan potensi aset yang dimilikinya. hal ini akan memberikan informasi suatu pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan berbagai belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah aset tetap
89
PRASYARAT PENYUSUTAN Harus dapat diidentifikasikan aset yang kapasitas dan manfaatnya menurun Harus ditetapkan nilai yang dapat disusutkan Harus ditetapkan masa manfaat dan kapasitas aset tetap
90
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUTAN
Identifikasi aset tetap yang dapat disusutkan Pengelompokan aset tetap Penetapan nilai aset tetap yang wajar Penetapan nilai yang dapat disusutkan Aset tetap milik pemerintah diperoleh bukan untuk dijual, melainkan untuk sepenuhnya digunakan sesuai tugas dan fungsi, maka nilai sisa/residu tidak diakui Penetapan metode penyusutan Penghitungan dan pencatatan penyusutan
91
PENETAPAN METODE PENYUSUTAN
Tiga metode penyusutan: Metode garis lurus Metode saldo menurun berganda Metode unit produksi Metode penyusutan bebas dipilih, dan harus ditetapkan dalam kebijakan akutansi pemda
92
HAL-HAL TERKAIT DENGAN PENYUSUTAN
Penyusutan pertama kali Pemanfaatan aset tetap yang sudah seluruh nilainya disusutkan Walaupun aset sudah disusutkan seluruh nilainya hingga nilai bukunya Rp0, mungkin secara teknis aset tsb masih dapat dimanfaatkan. Jika hal seperti itu terjadi, aset tetap tsb tetap disajikan dalam kelompok aset tetap bersangkutan di Neraca dengan menunjukan baik nilai perolehannya maupun akumulasai penyusutannya dan dijelaskan di CaLK. Aset tetap yang telah habis masa penyusutannya dapat dihapuskan jika telah mendapat ijin dari pejabat berwenang Penghapusan aset tetap Sesuai Permendagri No. 17 tahun 2007, aset pemda hanya dapat dihapuskan oleh Kepala Daerah Penjualan aset tetap yang telah seluruhnya disusutkan Tukar menukar aset tetap.
93
HAL-HAL TERKAIT DENGAN PENYUSUTAN
Perbaikan aset tetap yang menambah masa manfaat atau kapasitas mantaat Penyusutan atas aset secara berkelompok Perhitungan penyusutan aset tetap yang diperoleh tengah tahun Perubahan estimasi dan konsekwensinya
94
Penyusutan pertama kali
Pencatatan penyusutan pertama kali besar kemungkinan akan menghadapi permasalahan penetapan sisa masa manfaat dan masa manfaat yang sudah disusutkan, karena aset-aset tetap sejenis yang akan disusutkan kemungkinan diperoleh pada tahun-tahun yang berbeda satu sama lain. Sebagai contoh, jika penyusutan pertama kali akan dilakukan pada akhir tahun 2015, besar kemungkinan akan dijumpai adanya jenis aset berupa peralatan dan mesin, misalnya mobil, yang diperoleh pada tahun-tahun sebelum tahun anggaran 2015.
95
Perhitungan penyusutan aset untuk pertamakalinya
Perhitungan penyusutan aset tersebut untuk pertamakali kalinya dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga), sebagaimana paragraf berikut : Aset yang diperoleh pada tahun dimulainya penerapan penyusutan; Aset tersebut sudah disajikan dengan nilai perolehan. Perhitungan penyusutannya pada untuk tahun dilaksanakannya penyusutan (1 thn ) Aset yang diperoleh setelah penyusunan neraca awal hingga satu tahun sebelum dimulainya penerapan penyusutan Aset tersebut sudah disajikan dengan nilai perolehan. Penyusutannya terdiri dari penyusutan tahun berjalan dan koreksi penyusutan tahun- tahun sebelumnya Aset yang diperoleh sebelum penyusunan neraca awal
96
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.