Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OLEH SESDITJEN KESBANGPOL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OLEH SESDITJEN KESBANGPOL"— Transcript presentasi:

1 OLEH SESDITJEN KESBANGPOL
ESENSI PERMENDAGRI NOmor 27 TAHUN dan surat edaran mendagri no. 330/3757/sj TAHUN 2013 DALAM RANGKA PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DAN KAMDAGRI OLEH SESDITJEN KESBANGPOL Jakarta, 9 September 2013 1

2 KEBIJAKAN APBD 2014 Sinergi / Selaras Capaian Sinergi / Selaras
AMANAT PSL 2 HURUF a PMDN NO. 27 TAHUN 2013 SASARAN UTAMA PEMB. NAS 2014 Capaian KEBIJAKAN PEMDA (PROV/KAB/KOTA) Incl. Bid. Polhukam KEBIJAKAN PEMERINTAH Incl. Bidang Polhukam SINKRONISASI Sinergi / Selaras Capaian PRIORITAS PEMB. NAS Incl. Bid. Polhukam Sinergi / Selaras 2

3 SASARAN UTAMA PEMB. NAS TAHUN 2014 DAN PRIORITAS PEMB
SASARAN UTAMA PEMB. NAS TAHUN 2014 DAN PRIORITAS PEMB. NAS TAHUN Sasaran Utama Pemb. Nas Target Pertumb. Ek Nas 6,8-7,2% Penurunan Angka Penganguran 5-6% Penurunan Angka Kemiskinan 8-10% Laju Inflasi 4,5% Bertambah Atau Berkurang 1,0% Tema Pemb. Nas Memantapkan Perekonomian Nas. Untuk Peningkatan Kesra Yang Berkeadilan OPTIMALNYA SASARAN UTAMA PEMB. NASIONAL RKP 2014 Selaras STABILITAS KESBANGPOL KONDUSIF PRIORITAS PEMB. NAS (14 Prog. Aksi Nas) AL: PRIORITAS BIDANG POLHUKAM Mengamankan Optimalisasi Tindak Lanjut: UU No. 7 Tahun 2012 dan Inpres No. 2 Tahun 2013 3

4 LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
KONFLIK SOSIAL IPOLEKSOSBUD SARA SENGKETA BATAS WILAYAH SENGKETA DISTRIBUSI SDA 4

5 PERISTIWA KONFLIK PERIODE 2010 - 2013
TAHUN 2010 93 PERISTIWA KONFLIK TAHUN 2011 77 PERISTIWA KONFLIK TAHUN 2012 128 PERISTIWA KONFLIK TAHUN 2013 35 PERISTIWA KONFLIK ( JANUARI – MEI 2013) TOTAL : 333 PERISTIWA KONFLIK 5

6 REKAPITULASI PERISTIWA
KONFLIK SOSIAL 6

7 RENCANA AKSI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA (INPRES NO. 2 TAHUN 2013)
Pemeliharaan Kondisi damai di masyarakat Pengembangan sistem Pengendalian secara damai Meredam Potensi Konflik Membangun Sistem Peringatan Dini Pencegahan Konflik Sosial B Penghentian Konflik Sosial Penyelesaian konflik sosial sebelum tahun 2013 dan sesudah tahun 2013 Percepatan penegakan dan penyelesaian masalah hukum, sebelum tahun 2013 dan sesudah tahun 2013 Penyelesaian/ Penghentian Konflik Sosial C Rekonsiliasi Rehabilitasi Rekonstruksi Pemulihan Pasca Konflik Sosial 7

8 PENGANGGARAN DALAM APBD-P TA. 2013 DAN APBD TA. 2014
PROG/KEG SKPD KESBANGPOL PENCEGAHAN KONFLIK SOSIAL Pemeliharaan Kondisi damai di masyarakat Pengembangan sistem Pengendalian secara damai Meredam Potensi Konflik Membangun Sistem Peringatan Dini PENYELESAIAN/PENGHENTIAN KONFLIK SOSIAL Penyelesaian Konflik Sosial Sebelum Tahun 2013 Dan Sesudah Tahun 2013 RENAKSI TERPADU PROV/KAB/KOTA RENJA SKPD KESBANGPOL 8

9 PENGANGGARAN DALAM APBD-P TA. 2013 DAN APBD TA. 2014
PROG/KEG SKPD KESBANGPOL DAN/ATAU SKPD TEKNIS LAINNYA PENYELESAIAN/PENGHENTIAN KONFLIK SOSIAL Percepatan Penegakan dan Penyelesaian Masalah Hukum Sebelum th 2013 dan Sesudah th 2013 PEMULIHAN PASCA KONFLIK SOSIAL Rekonsiliasi Rehabilitasi Rekonstruksi RENAKSI TERPADU PROV/KAB/KOTA RENJA SKPD KESBANGPOL DAN/ ATAU SKPD TEKNIS LAINNYA 9

10 PENGANGGARAN DALAM APBD-P TA. 2013 DAN APBD TA. 2014
USULAN DISAMPAIKAN OLEH SKPD KESBANGPOL PENYELESAIAN/PENGHENTIAN KONFLIK SOSIAL Penghentian Konflik Sosial PEMULIHAN PASCA KONFLIK SOSIAL Rekonsiliasi RENAKSI TERPADU PROV/KAB/KOTA BELANJA TIDAK TERDUGA 10

11 PROSEDUR PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT) PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DAN KAMDAGRI
KDH MENETAPKAN STATUS KEADAAN KONFLIK SKPD KESBANGPOL PALING LAMBAT 1 (SATU) HARI KERJA MENGAJUKAN RKB PENGHENTIAN KONFLIK SOSIAL DAN REKONSILIASI PASCA KONFLIK KPD PPKD SELAKU BUD PPKD SELAKU BUD MENCAIRKAN DANA PALING LAMBAT 1 (SATU) HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA RKB PENCAIRKAN DANA BTT DILAKUKAN MELALUI MEKANISME TAMBAHAN UANG (TU) DAN DISAMPAIKAN KPD BENDAHARA PENGELUARAN SKPD KESBANGPOL KEPALA SKPD KESBANGPOL BERTANGGUNG JAWAB SECARA FISIK DAN KEUANGAN TERHADAP PENGGUNAAN BTT PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA BTT TERSEBUT DISAMPAIKAN KEPADA PPKD DENGAN MELAMPIRKAN BUKTI –BUKTI PENGELUARAN YANG SAH DALAM HAL ALOKASI BTT TIDAK MENCUKUPI DPT MENGGUNAKAN SALDO ANGGARAN SISA LEBIH PERHITUNGAN APBD TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA DAN ATAU MELAKUKAN PENJADWALAN ULANG ATAS PROGRAM KEGIATAN YANG KURANG MENDESAK DALAM TAHUN ANGGARAN BERJALAN KEGIATAN ANGKA 7 TERSEBUT DILAKUKAN MENDAHULUI PERUBAHAN ABPD TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN CARA MERUBAH PERKADA TENTANG PENJABARAN APBD TAHUN 2013 DAN DIBERITAHUKAN KEPADA PIMPINAN DPRD SELANJUTNYA DITAMPUNG DALAM PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2013 APABILA PERUBAHAN APBD TAHUN 2013 TELAH DITETAPKAN ATAU PEMDA TIDAK MELAKUKAN PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAJ 2013, PERUBAHAN TERSEBUT DISAMPAIKAN PADA LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA) PROSEDUR 11

12 TAHAPAN DAN JADWAL PROSES PENYUSUNAN PERUBAHAN APBD 2013
NO URAIAN WAKTU LAMA 1 Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD Kepada kepala daerah Paling lambat minggu 1 bulan agustus 2 Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS Paling lambat minggu ke II bulan agustus 1 minggu 3 Penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan rancangan perda tantang perubahan APBD dan rancangan perkada tentang penjabaran perubahan APBD Paling lambat minggu I bulan september 3 minggu 4 Penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD Minggu ke II bulan September 5 Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah Paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir 6 Penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD dan Rancangan Perkada ttg penjabaran perubahan APBD kepada MDN/Gub utk dievaluasi 3 hari kerja setelah persetujuan bersama 7 Hasil evaluasi ranc. perda tentang perubahan APBD & ranc. perkada ttg penjabaran perubahan APBD Paling lama 15 hr kerja stlh ranc. perda ttg perubahan APBD dan Rancangan Perkada ttg Penjabaran perubahan APBD diterima oleh MDN dan Gubernur 8 Penyemp. Ranc. Perda ttg perubahan APBD sesuai hasil evaluasi yg ditetapkan dgn keputusan Pimp. DPRD ttg penyemp. Ranc. Perda ttg perubahan APBD Paling lambat 7 hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi) 7 Hari kerja 9 Penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada MDN/Gub 3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan 10 Penetapan perda tentang perubahan APBD dan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi 11 Penyempurnaan rancangan perda tentang perubahan APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang peyempurnaan rancangan perda tentang perubahan APBD Paling lambat 7 hari kerja sejak diterima keputusan hasil evaluasi 12

13 TAHAPAN DAN JADWAL PROSES PENYUSUNAN APBD 2014
NO URAIAN WAKTU LAMA 1 Penyusunan RKPD Akhir bulan Mei 2 Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD Kepada kepala daerah Minggu 1 Bulan Juni Lama 1 Minggu 3 Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD Pertengahan Bulan Juni 6 minggu 4 Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS Akhir bulan Juli 5 Penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD Awal Bulan Agustus 8 Minggu 6 Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan rancangan perda tantang APBD Awal Bulan Agustus sampai dengan akhir bulan september 7 Penyampaian rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD Minggu 1 bulan Oktober 2 Bulan 8 Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan (awal november) 9 Penyampaian rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada ttg penjabaran APBD kepada MDN/Gub utk dievaluasi 3 hari kerja setelah persetujuan bersama 10 Hasil evaluasi ranc. perda tentang APBD & ranc. perkada ttg penjabaran APBD Paling lama 15 hr kerja stlh ranc. perda ttg APBD dan Rancangan Perkada ttg Penjabaran APBD diterima oleh MDN dan Gubernur 11 Penyemp. Ranc. Perda ttg APBD sesuai hasil evaluasi yg ditetapkan dgn keputusan Pimp. DPRD ttg penyemp. Ranc. Perda ttg APBD Paling lambat 7 hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi) 12 Penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD kepada MDN/Gub 3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan 13 Penetapan perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi Paling lambat akhir Desember (31 Desember) 14 Penyampaian perda tentang APBD dan perkada tentang penjabaran APBD MDN/Gub Paling lambat 7 hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan CATATAN: INCL PROGRAM KEGIATAN TINDAK LANJUT PERMENDAGRI NO. 29 TAHUN 2011 DAN PERMENDAGRI NO. 71 TAHUN TAHUN 2012 13

14 LANGKAH ANTISIPATIF PERCEPATAN PENEPATAN RENC
LANGKAH ANTISIPATIF PERCEPATAN PENEPATAN RENC. AKSI PROV/KAB/KOTA SEJALAN DENGAN TAHAPAN DAN JADWAL PENYUSUNAN PERUBAHAN APBD 2013 DAN PENYUSUNAN APBD APBD TA 2014 RENC. AKSI PROV/KAB/KOTA, PERIODE JUNI-SEPTEMBER (MINGGU PERTAMA) SUDAH HARUS DITETAPKAN, SEBAGAI DASAR PENYUSUNAN RKA-SKPD KESBANGPOL DAN SKPD TEKNIS TERKAIT PROV/KAB/KOTA UNTUK PERUBAHAN APBD TA 2013 1 RENC. AKSI PROV/KAB/KOTA, PERIODE JUNI-AGUSTUS SUDAH HARUS DITETAPKAN, SEBAGAI DASAR PENYUSUNAN RKA-SKPD KESBANGPOL DAN SKPD TEKNIS TERKAIT PROV/KAB/KOTA UNTUK APBD TA 2014 2 INTENSITAS PERTEMUAN FORMAL (RAKER, RAKOR) MAUPUN NON FORMAL (Mis: SARASEHAN) SECARA PERIODIK DENGAN MELIBATKAN BERBAGAI PIHAK (Mis: FORKOMPIMDA, KOMINDA, FKDM, FKUB, FPK) TERKAIT PERKEMBAGAN KESBANGPOL DI DAERAH. 3 14

15 SEKIAN DAN TERIMAKASIH
15


Download ppt "OLEH SESDITJEN KESBANGPOL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google