Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERANAN SATPOL PP DALAM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERANAN SATPOL PP DALAM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT"— Transcript presentasi:

1 PERANAN SATPOL PP DALAM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Oleh : ALMA ROSTOW GUNA, SE. MM Pada Hari Rabu, Tanggal 18 September 2013 Ruang Aula Pratisara Wirya Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung Jl. Jendral Gatot Subroto No. 44

2 I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang
Seiring dengan era reformasi dan globalisasi saat ini harus diakui gangguan trantibmas cenderung meningkat, salah satu upaya penting untuk mengatasinya yaitu sangat diperlukan peningkatan kualitas aparat keamanan yang kuat. Tidak hanya dapat menjalankan tugas dengan baik, tapi juga dapat memberikan contoh, sikap, kepribadian dan tingkah laku yang baik di dalam masyarakat. Masyarakat adalah Seluruh manusia Indonesia, baik sebagai Individu/Perorangan maupun sebagai kelompok wilayah Hukum Indonesia dalam hubungan sosial guna mencapai ketentraman dan ketertiban. Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tentram dan nyaman Ketertiban Umum merupakan suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.

3 B. MAKSUD,TUJUAN DAN SASARAN
Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat lampung yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah sehingga diperlukan adanya pengaturan bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat, sarana dan prasarana. Penyelenggaraan Ketertiban dan ketentraman Masyarakat bertujuan untuk pencapaian kondisi yang kondusif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diharapkan implementasi terhadap penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat diterapkan secara optimal guna menciptakan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan. Sasaran disusunnya petunjuk teknis operasional Satpol PP Se-Provinsi Lampung adalah terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sebaik – baiknya.

4 II. DASAR HUKUM Pertama : Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kedua : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Menegakkan Hak Asasi Manusia Ketiga : Peraturan Gubernur Lampung Nomor 41 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Lampung

5 III. PERMASALAHAN a. Semua masalah keamanan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab aparat keamanan tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Tidak menutup kemungkinan warga masyarakat yang berfikiran sempit memanfaatkan era perubahan sekarang ini untuk kepentingan pribadi. Karena peran aparat keamanan khususnya Satpol PP sudah baik tetapi hal tersebut hendaknya perlu lebih ditingkatkan dan tentunya dengan berbagai teknik. b. Perpaduan antara aparatur dan masyarakat tentunya akan menjadi kekuatan yang sangat tangguh dalam mengatasi masalah trantibnas.

6 IV. PEMBAHASAN Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dilakukan dengan : 1. Konsep Dasar, 2. Program Dasar, dan 3. Upaya Pemecahan

7 1. KONSEP DASAR Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satpol PP Standar Operasional Prosedur Satpol PP meliputi : 1. Standar Operasional Prosedur penegakan peraturan daerah; 2. Standar Operasional Prosedur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; 3. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan masa; 4. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pengawalan pejabat / orang- orang penting; 5. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tempat-tempat penting; dan 6. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan operasional patroli;

8 2. PROGRAM DASAR Program Dasar dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat meliputi : Pemantapan dalam melaksanakan tugas dan fungsi satuan polisi pamong praja Penguatan kapasitas personil Peninggkatan pembinaan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

9 3. UPAYA PEMECAHAN A. Umum (Syarat yang harus dimiliki oleh Petugas Pembina Ketentraman dan Ketertiban Umum) : Setiap Petugas harus memiliki Wawasan dan Ilmu Pengetahuan Tentang PERDA dan Peraturan Perundang-undangan. Dapat menyampaikan Maksud dan Tujuan dengan Bahasa yang Baik dan Benar. Berwibawa, Penuh Percaya Diri dan Bertanggung Jawab. Sanggup menerima saran dan kritik dari masyarakat. Memiliki Suri tauladan yang dapat dicontoh oleh Aparat Pemerintah Daerah. B. Khusus (Pengetahuan Dasar yang harus dimiliki oleh petugas pembina Ketentraman dan Ketertiban Umum) : Pengetahuan tentang Tupoksi Polisi Pamong Praja. Pengetahuan Dasar Hukum dan Peraturan Perundang-undangan. Mengetahui Dasar Ilmu Komunikasi. Mematuhi dan Menguasai adat istiadat didaerah tersebut. Mengetahui Pengetahuan Dasar Hukum Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

10 V. SARAN DAN KESIMPULAN A. SARAN B. KESIMPULAN
I. ADANYA PERATURAN DAERAH TENTANG TRANTIBMAS A. SARAN II. KERJA SAMA DENGAN POLRI + TNI III. MELAKSANAKAN RAKOR TENTANG TRANTIBMAS SECARA BERKALA Dibutuhkan peran Satpol PP Se-Provinsi Lampung untuk mencegah terjadinya pelanggaran trantibmas, dalam melakukan pendekatan kepada pelaku pelanggaran, sehingga saling bekerja sama dengan baik dan saling berkesinambungan. Memberikan contoh, sikap, kepribadian dan tingkah laku yang baik dalam mengatasi trantibnas di Lingkungan Masyarakat. B. KESIMPULAN

11 PENUTUP Dengan petunjuk teknis ini diharapkan agar pelaksanaan tugas – tugas yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi lampung dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna khususnya dalam upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Provinsi Lampung

12 TERIMA KASIH


Download ppt "PERANAN SATPOL PP DALAM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google