Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sistem Perencanaan Pendidikan Nasional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sistem Perencanaan Pendidikan Nasional"— Transcript presentasi:

1 Sistem Perencanaan Pendidikan Nasional
Oleh Thamrin Kasman

2 A. Landasan Hukum Sistem Perencanaan

3 Landasan Hukum UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional PP 20 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah PP 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Perpres 7 Tahun 2005 tentang RPJM Nasional Peraturan Menteri Pendidikan nasional No.15 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Tahunan Depdiknas

4 dalam Permendiknas No.15 Tahun 2007
Hal-Hal Yang Diatur dalam Permendiknas No.15 Tahun 2007 Mekanisme Perencanaan Internal Departemen Koordinasi dengan Pemerintahan Daerah Koordinasi dengan Bappenas Koordinasi dengan Departemen Keuangan Koordinasi dengan Dewal Perwakilan Rakyat Kerangka Waktu Perencanaan Sanksi

5 Mekanisme Perencanaan Internal Departemen (i)
Perencanaan tahunan dilakukan untuk mempersiapkan t+1 Proses perencanaan dilakukan sinergis dan terpadu secara berjenjang, mulai dari unit kerja eselon II, eselon I, dan Departemen Perencanaan unit kerja harus sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja bersangkutan Siklus perencanaan menyesuaikan dengan jadwal yang berlaku secara nasional

6 Mekanisme Perencanaan Internal Departemen (ii)
Forum koordinasi perencanaan: Rembuk Nasional Pendidikan Tahunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Rapat Pimpinan Departemen, sebagaimana diatur dengan Permendiknas No.25/2005 tentang Tata Tertib Rapat Pimpinan di Lingkungan Depdiknas Kebijakan Pimpinan Departemen (Menteri s.d. Kepala Unit Kerja Eselo II atau Kepala UPT Pusat di Daerah)

7 Mekanisme Perencanaan Internal Departemen (iii)
Pengusulan Rencana Program dan Anggaran: Eselon II mengusulkan rencana program tahunan, mencakup program UPT dan Program Dekonsentrasi yang dikoordinasikannya Seketaris unit utama melakukan koordinasi, sinkronisasi, konsolidasi usulan eselon II yang bersangkutan Sekretaris Jenderal melakukan koordinasi, sinkronisasi/penyelarasan usulan rencana program seluruh eselon I Sekretaris Jenderal antas nama Menteri menyampaikan usulan rencana program tahuna kepada Menteri Keuangan dan DPR

8 Koordinasi Dengan Bappenas
Menyusun bahan masukan bagi Bappenas untuk penyusunan RPJM Nasional dan RKP Menyerasikan rencana nasional dengan komitmen global antara lain MDGs, EFA Menyusun rencana program yang didanai melalui PHLN Menyerasikan rencana program antar sektor/antarfungsi Menyiapkan bahan Musrenbangnas

9 Koordinasi Dengan Pemerintahan Daerah
Sekretariat Jenderal melakukan koordinasi dengan pemerintahan provinsi dan/atau pemerintahan kabupaten/kota dalam menjabarkan target-target Renstra dalam forum Musrenbang Hasil rapat koordinasi digunakan oleh masing-masing unit utama sebagai dasar penetapan alokasi dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan

10 Koordinasi dengan Departemen Keuangan (i)
Sekretaris Jenderal melakukan langkah-langkah pemenuhan pembiayaan seluruh program berdasarkan pagu indikatif yang diperoleh Melakukan penjabaran pagu indikatif dan hasilnya disampaikan kepada Menteri dan seluruh Eselon I Rencana tahunan yang telah disetujui DPR dituangkan ke dalam RKAKL sesuai dengan ketentuan Departemen Keuangan Unit utama melakukan penelaahan dan perbaikan RKAKL unit utama bersangkutan RKAKL Disampaikan kepada Departemen Keuangan oleh Sekretaris Jenderal

11 Koordinasi dengan Departemen Keuangan (ii)
Setiap unit utama, dengan koordinasi Sekretariat Jenderal melakukan penelaahan RKAKL dengan Departemen Keuangan Hasil penelaahan RKAKL harus dilaporkan kepada pimpinan unit utama Setiap perubahan RKAKL pada prinsipnya harus atas persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional Sekretaris Jenderal mengambil langkah-langkah agar DIPA dapat diterbitkan tepat pada waktunya

12 Koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (i)
Setiap ada progres/perubahan rencana tahunan Depdiknas menyampaikannya kepada DPR Depdiknas bersama dengan DPR melakukam pembahasan rencana tahunan dalam forum Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat Rapat Kerja DPR dengan Mendiknas dihadiri oleh semua pimpinan unit utama, sekretaris unit utama, dan pejabat eselon II pusat terkait

13 Koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (ii)
Dalam Rapat Kerja DPR tersebut Menteri dapat menugasi pejabat lain Keitidak hadiran pimpinan unit utama atau pejabat lain pada Rapat Kerja DPR harus seizin Menteri Ketidak hadiran pimpinan eselon II lain izin diberikan sekurang-kurangnya oleh pimpinan unit utama bersangkutan Semua pejabat Depdiknas yang hadir pada Rapat Kerja DPR harus taat pada peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPR

14 Kerangka Waktu Perencanaan
Kerangka waktu perencanaan mengikuti siklus perencanaan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan Guna koordinasi internal depdiknas, Sekretaris Jenderal menetapkan jadwal perencanaan lebih rinci secara berjenjang selaras dengan siklus perencanaan nasional

15 Sanksi Pelanggaran oleh pegawai Depdiknas terharap Peraturan Menteri ini dikenakan saksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan

16 B. Siklus Perencanaan

17 SIKLUS UMUM PERENCANAAN
Keadaan pendidikan Sekarang Tujuan Analisis Sistem Proses Analisis Diagnosis Masalah yang dihadapi Revisi rencana Alternatif Pemecahan Masalah Proses Pengam- bilan Keputusan Evaluasi rencana Program-program Menurut Urutan Prioritas Kebijaksanaan Implementasi rencana Perincian rencana Analisis Untung Rugi Perumusan Rencana

18 ALUR PERENCANAAN & PENGANGGARAN NASIONAL
Pedoman Visi Presiden Renstra KL Renja KL Pedoman RKA- KL Rincian APBN Pemerintah Pusat Pedoman Diacu RPJP Nasional Pedoman RPJM Nasional RKP Pedoman RAPBN APBN Dijabarkan Diacu Diperhatikan Diserasikan melalui Musrenbang Dijabarkan Pedoman Pedoman RPJP Daerah RPJM Daerah RKP Daerah RAPBD APBD Pemerintah Daerah Pedoman Diacu Visi KaDa Renstra SKPD Pedoman Renja SKPD Pedoman RKA - SKPD Rincian APBD UU SPPN UU KN

19 C. Alur Sistem Perencanaan Pendidikan Nasional

20 TAHAP PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN JAN FEB MAR APR DPR DEPDIKNAS
Koordinasi Usulan Pagu Indikatif, Renja K/L (BAPPENAS & DEPKEU) PEMERINTAH Renja K/L Depdiknas Persiapan Bahan MusrenbangNas Menyusun Draft RKP Masukan RKP Depdiknas Menerbitkan Pagu Indikatif & SEB START SEB ttg Keg. Prioritas & Pagu Indikatif Bahan Musrembangnas Tri Lateral Meeting (Kesepakatan Kegiatan Prioritas) Pelaksanaan MUSRENBANGNAS DEPDIKNAS Review Draft RKP Laporan Kinerja Pelaksanaan kegiatan t-1 RAKOR evaluasi Kinerja Departemen Tahun t-1 & Persiapan Perencanaan Tahun t +1 Draft Renja K/L Depdiknas Koordinasi, Sinkronisasi, dan konsolidasi Renja K/L Laporan Evaluasi Perencanaan T Penyusunan Draft SBK Draft SBK Hasil Evaluasi RK Tahunan E I/E II & Satker Renja K/L E I/E II & Satker Penyusunan RKT Departemen (perlu disepakati nama keg.) SBK Finalisasi SBK Penyusunan Renja K/L RKT Departemen Hasil Rembug REMBUG DIKNAS DAERAH Penyusunan UP-SKPD (Dekon & TP) Penyusunan RKT Daerah (Dekon & TP) RAKOR evaluasi Kinerja DaerahTahun t-1 & Persiapan Perencanaan Tahun t +1 Laporan Kinerja Pelaksanaan kegiatan t-1 UP-SKPD Persiapan Bahan MusrenbangNas Laporan Evaluasi Perencanaan T RKT Daerah

21 RENCANA KERJA & ANGGARAN TAHUNAN
MEI JUNI JULI AGUST TAHAP PENYUSUNAN RENCANA KERJA & ANGGARAN TAHUNAN Pembahasan RKAKL DPR Finalisasi Rancangan Akhir RKP Penelaahan RKAKL & Penyusunan Draft Nota Keuangan Himpunan RKAKL Nota keuangan PEMERINTAH RKP SE Pagu Sementara & Kegiatan Prioritas Pelaksanaan MUSRENBANGNAS Pidato Presiden 16 Agustus RKAKL DEPDIKNAS Draft RKAKL Kesepakatan Kegiatan, Sasaran & Anggaran RKAKL Nota keuangan Membuat Rancangan Bahan Nota Keuangan K/L Koordinasi, sinkronisasi dan Konsolidasi Rancangan RKAKL Renja K/L Penyusunan RKAKL Satker Pusat Menyusun Bahan Masukan Pidato Presiden (16 Agustus ) Bahan Masukan Pidato Presiden Penyesuaian Rancangan Renja K/L Draft RKAKL Koordinasi, sinkronisasi dan Konsolidasi RKAKL Kesepakatan Kegiatan dan Sasaran DAERAH Penyusunan RKAKL Satker Daerah

22 RENCANA KERJA & ANGGARAN TAHUNAN
SEPT OKT NOV DES TAHAP PENETAPAN RENCANA KERJA & ANGGARAN TAHUNAN DPR Pembahasan RAPBN UU APBN RAPBN Satuan anggaran per satuan kerja (SA-PSK) Perpres Rincian APBN PEMERINTAH Menyusun RAPBN & Pagu Definitif Pagu Definitif Pengesahan DIPA (Lembar Kuning) Menerbitkan Konsep DIPA Satker Pusat & SRAA Pidato Presiden 16 Agustus Penelahaan RKAKL u/ Penyusunan PerpPres Rincian APBN Dokumen DIPA DEPDIKNAS Konsep DIPA Konsep DIPA yang ditandatangani Menteri Pelaksanaan Penelaahan RKAKL Hasil Nota Keuangan RKAKL final Pengesahan Konsep DIPA (DIPA Putih) END Penyesuaian RKAKL Pemantapan Rencana & Program Kesepakatan Kegiatan dan Sasaran Pengesahan Konsep DIPA (DIPA Putih) Dokumen DIPA Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA) Pelaksanaan DAERAH Konsep DIPA yang ditandatangani KPA Pengesahan DIPA (Lembar Kuning) Penelaahan RKAKL Konsep DIPA Kanwil DJPB

23 D. Implementasi Sistem Perencanaan Pendidikan Nasional

24 Draf SOP Perencanaan dan Penganggaran
Tahapan perencanaan dan penganggaran yaitu Tahap Penyusunan Rencana Kerja Departemen Tahap Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Departemen Tahap Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Departemen Pembagian tugas dan wewenang (siapa, kapan, mengerjakan apa).

25 I. TAHAP PENYUSUNAN RENCANA KERJA DEPARTEMEN
Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Departemen Tahun t-1 dan Persiapan Perencanaan Tahun t+1, (Januari) Rapat Kerja Nasional Penetapan Arah dan Kebijakan Pembangunan Pendidikan, (Februari) Penyusunan Rencana Kerja Tahun t+1 Pusat dan Daerah, (Februari) Penyusunan Masukan Bahan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP), (Februari) Penyusunan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja K/L), (Februari-Maret) Pertemuan Tiga Pihak, (April) Koordinasi, Sinkronisasi, dan konsolidasi Renja K/L, (Maret) Konsultasi Penyusunan Renja K/L dengan DPR (Optional), (April) Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), (April)

26 II. TAHAP PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DEPARTEMEN
Penyesuaian Renja KL dengan Daerah, (Mei) Review Rancangan Akhir RKP, (Mei) Penyusunan Draft Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) (Juni-Juli) Koordinasi, Sinkronisasi, dan konsolidasi RKA K/L (Juni) Rapat kerja Mendiknas dengan DPR tentang RKA-KL dan Rapat Dengar Pendapat Eselon I dengan DPR, (Juni-Agustus) Rapat kerja Mendiknas dengan DPD, (Juni-Agustus) Penyesuaian RKAKL Depdiknas dengan Kesepakatan DPR, (Juni- Agustus) Penyusunan Pidato Presiden di Depan Sidang Paripurna DPR dan DPD, (Juni) Penyusunan Rancangan Bahan Nota Keuangan, (Juli) Penelaahan RKAKL Pagu Sementara dengan Ditjen Anggaran Depkeu, (Juli-Agustus) Koordinasi dan Sinkronisasi RKAKL hasil Nota Keuangan kepada Satker Daerah, (September)

27 III. TAHAP PENETAPAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DEPARTEMEN
Rapim Persiapan Bahan Penyusunan RAPBN, (September) Raker dan RDP tentang RAPBN dengan DPR, (September-Oktober) Penyesuaian RKAKL dengan Pagu Definitif Koordinasi Pemantapan Program, Kegiatan, Sasaran, dan Anggaran Daerah Penelaahan RKAKL Pagu Definitif dengan DJA Depkeu Penelaahan Konsep DIPA dengan DJPb Depkeu Pengesahan Konsep DIPA Pengiriman DIPA dan SRAA

28 E. Diskripsi SOP Perencanaan dan Penganggaran Pendidikan Nasional Terlampir Draf Naskah SOP Perencanaan dan Penganggaran Departmen Pendidikan Nasional (Mendekati Kondisi Real yang Terjadi)

29 Terima Kasih


Download ppt "Sistem Perencanaan Pendidikan Nasional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google