Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ARAH KEBIJAKAN FORMASI DAN PENGADAAN CPNS TA 2013

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ARAH KEBIJAKAN FORMASI DAN PENGADAAN CPNS TA 2013"— Transcript presentasi:

1 ARAH KEBIJAKAN FORMASI DAN PENGADAAN CPNS TA 2013
Kedeputian SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2 7 Program RB Bidang SDM Aparatur
Penataan Jumlah, Distribusi dan Kualitas PNS; Sistem Seleksi CPNS; Promosi secara Terbuka; Penguatan Sistem Disiplin dan Etika SDM Aparatur; Profesionalisasi PNS; Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri; Penyempurnaan Sistem Pensiun

3 REFORMASI SISTEM PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

4 TUJUAN REFORMASI SISTEM PENGADAAN CPNS
Untuk memperoleh PNS yang kompeten sesuai tuntutan jabatan PNS yang memiliki karakteristik pribadi selaku Public Service PNS yang mampu berperan sebagai perekat NKRI (memiliki wawasan kebangsaan) PNS yang memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja PNS yang kompeten sesuai tuntutan jabatan 2. Mewujudkan sistem seleksi PNS yang obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya 3. Sistem pengadaan PNS yang bersih dan berbasis kompetensi sebagai pintu masuk membentuk profesionalitas PNS

5 ASPEK YANG DILAKUKAN PERUBAHAN
Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan 1 Formasi Usulan formasi wajib berdasarkan hasil : Analisis jabatan Analisis beban kerja Redistribusi PNS Proyeksi kebutuhan PNS 5 Tahun Usulan formasi didasarkan pada usulan dari setiap satuan organisasi (tanpa analisis yang cermat)

6 Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan
Penetapan formasi berbasis jabatan : Nama jabatan Kualifikasi pendidikan Gol/ruang Jumlah alokasi Unit kerja penempatan Penetapan formasi berbasis pangkat/ Golongan ruang : Gol/ruang Jumlah alokasi

7 Kondisi sebelumnya kondisi perubahan 2. Soal ujian a. Penyusunan soal
1. Pemerintah menetapkan kisi kisi Soal disusun oleh PPK bekerjasama dengan PTN kualitas dan relevansi soal dengan kisi kisi kurang terjamin, kerahasiaan soal kurang terjamin (shg kualitas PNS tidak sama) Soal disusun oleh Tim Ahli /konsorsium Tim penyusun soal dan Tim peramu soal terpisah Dilakukan Uji validitas Soal Seluruh instansi menggunakan standar soal yang sama Kualitas dan relevansi serta kerahasiaan soal lebih terjamin shg PNS kualitasnya sama

8 Dengan Panduan yang dietapkan oleh PPK
Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan b. Materi Soal Tes Kompetensi Dasar Tes Wawasan Kebangsaan Tes Intelegensia Umum Tes Karakteristik Pribadi 2. Tes Kompetensi Bidang Tes Tertulis Wawancara Tes Psikologi Lanjutan Praktek (performance tes) Dengan Panduan yang dietapkan oleh PPK 3. Peserta wajib lulus kompetensi dasar (Passing Grade) Tes Kompetensi Tes Pengetahuan Umum Tes Bakat Skolastik Tes Skala Kematangan 2. Tes Psikologi

9 Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan
3. Pengolahan Hasil Ujian Dilakukan oleh PPK bekerjasama dg PTN Bersifat tertutup Nilai tidak diumumkan/ diketahui oleh peserta Hasil pengolahan oleh diserahkan pada PPK Kelulusan berdasar Rangking Penatapan kelulusan olee PPK (sebagian hasil olahan PTN diubah oleh PPK) Dilakukan oleh Konsorsium/Tim Ahli Bersifat terbuka Nilai dapat diketahui oleh peserta Menggunakan passing grade tertentu Hasil olahan disampaikan dari Konsorsium ke Panitia Nasional disampaikan ke PPK Penetapan Kelulusan oleh PPK berdasar hasil olahan Konsorsium

10 Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan
4. Pengawasan/Pengamanan Pengawasan Internal Pemerintah - Pengawas internal instansi - BPKP - BIN - KPK (Deputi Pencegahan) - POLRI (Bareskrim) -BPPT -Lemsaneg - Kemen.PAN-RB (Deputi Waskun) - BKN (Deputi Dalpeg) Pengawasan Ekternal Konsorsium LSM Pengawasan internal instansi (inspektorat) BKN Deputi Dalpeg

11 ARAH KEBIJAKAN FORMASI
TA 2013

12 ARAH KEBIJAKAN UMUM FORMASI
PNS TA 2013 Kebijakan umum alokasi formasi adalah Zero Growth secara Nasional dalam arti alokasi formasi nasional sebesar (sama dengan) jumlah PNS yang pensiun secara nasional

13 Arah kebijakan pertambahan PNS secara nasional tetap diusahakan Zero Growth menuju minus growth sampai selesainya rencana pengangkatan TH K-1 dan TH K-II serta terwujudnya organisasi yang rigth sizing. (antisipasi rencana pengangkatan PPDPK 20% dari kuota formasi secara nasional.

14 POLA ALOKASI SECARA INSTANSIONAL
3 (Tiga) Pola : Minus Growth yaitu alokasi formasi lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun. Zero Growth yaitu alokasi formasi sama dengan jumlah PNS yang pensiun. Growth yaitu alokasi formasi lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun.

15 Alokasi formasi lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun
MINUS GROWTH Alokasi formasi lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun Bagi instansi yang : Jumlah pegawai sudah kelebihan hasil analisis beban kerja di banding pegawai yang ada (bezetting) Rasio anggaran belanja pegawai lebih dari 50 % dalam APBD bagi Kab/Kota Rasio anggaran belanja pegawai lebih dari 30 % dalam APBD bagi Propinsi

16 Alokasi formasi sama dengan jumlah PNS yang pensiun
ZERO GROWTH Alokasi formasi sama dengan jumlah PNS yang pensiun Bagi instansi yang : Jumlah pegawai cukup (berdasarkan hasil analisis beban kerja di banding dengan pegawai yang ada (bezetting) Rasio anggaran belanja pegawai antara 40 % s/d 50 % dalam APBD bagi Kab/Kota Rasio anggaran belanja pegawai antara 25 % s/d 30 % dalam APBD bagi Propinsi

17 Alokasi formasi lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun
GROWTH Alokasi formasi lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun Bagi instansi yang : Jumlah pegawai sangat kurang berdasarkan hasil analisis beban kerja di banding dengan pegawai yang ada (bezetting) Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 40 % dalam APBD bagi Kab/Kota Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 25 % dalam APBD bagi Propinsi

18 Persyaratan pemenuhan usul formasi dari Pelamar Umum TA 2013 :
Pertimbangan pemenuhan alokasi pelamar umum diberikan secara selektif pada instansi sbb : Instansi yang sudah menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, redistribusi dan proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun Instansi yang tidak memilki tenaga honorer kategori I dan kategori II

19 Jumlah Honorer kategori II yang lebih kecil dibandingkan jumlah pegawai yang pensiun
Anggaran belanja pegawai dalam APBD kurang dari 50 % bagi Kabupaten/Kota dan 25 % bagi Provinsi Memperhatikan rasio pegawai dengan penduduk, rasio pegawai dengan luas wilayah, jumlah kekurangan pegawai dan prioritas jabatan

20 Prioritas Jabatan : Prioritas jabatan menurut hasil perhitungan beban kerja memiliki kekurangan pegawai dengan prioritas : Instansi Pusat Guru (Guru Kelas dan Guru Produktif yaitu Guru yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk siswa Dosen Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti Jaksa, Panitera, Pengaman Pemasyarakatan (Sipir) Jabatan utama (core bussines) fungsi instansi, seperti

21 Prioritas Jabatan : Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan; Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan, Penata Ruang, Pengawas Teknik Pengairan, Arsitek Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, Pemeriksa Bea Cukai Pemeriksa merk, Pemeriksa Dokumen Imigrasi Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Pengawas Ketenagakerjaan Pengamat Gunung Api, Inspektur Tambang Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, ATC

22 Instansi Daerah Guru (Guru Kelas dan Guru Produktif) yaitu Guru yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk siswa, Guru Tataboga, Guru Seni kriya, dan Guru Desain grafis; Medis dan Paramedis (Dokter, Dokter Spesialis, Bidan, Perawat, dan Refraksionis Optisien; Jabatan yang berperan mendorong pertumbuhan ekonami masyarakat (pro Growth).

23 Instansi Daerah Jabatan untuk menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti Instruktur otomotif, Instruktur Las, Instruktur Tata Boga dan Instruktur Tata Rias; Jabatan untuk pengurangan kemiskinan (pro poor) seperti Pamong Belajar, Pembimbing Usaha Mandiri, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penggerak Swadaya Masyarakat; Jabatan untuk pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti Penyuluh Keluarga Berencana.

24 Arah Kebijakan Pengadaan PNS
TA 2013

25 RENCANA PENGANGKATAN CPNS TA 2013
SELEKSI TENAGA HONORER KATEGORI II (berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012) SELEKSI PELAMAR UMUM SECARA SELEKTIF PENGANGKATAN DOKTER DAN TENAGA AHLI MELALUI FORMASI KHUSUS

26 Penyusunan soal Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD) oleh Konsorsium
Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II melalui seleksi secara nasional 2013 berdasarkan PP 56 Tahun 2012 Penyusunan soal Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD) oleh Konsorsium Penyusunan soal Tes Kompetensi Bidang oleh Instansi Pembina Jafung Penggandaan dan distribusi soal secara nasional/desentralisasi atau penggunaan /CAT bila sudah siap Pengolahan LJK oleh Konsorsium/Tim Ahli atau hasil CAT bagi instansi yang sudah siap Penetapan passing grade TKD oleh Men PANRB

27 Lanjutan.... Pengumuman hasil tes kompetensi dasar oleh MenPANRB
dialokasikan pada tahun 2013 saja apabila jumlah yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi ybs dialokasikan pada tahun 2013 dan apabila jumlah yang memenuhi passsing grade lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi ybs Pelaksanaan seleksi/tes tenaga honorer kategori II untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur

28 Biaya Pelaksanaan Pengadaan CPNS 2013
Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK, Pengolahan LJK hasil Ujian TKD dan TKB untuk Honorer Kategori II dibebankan pada APBN Tahun 2013, DIPA Kementerian PAN dan RB Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK, Pengolahan LJK hasil Ujian TKD bagi Pelamar umum dibebankan pada APBN Tahun 2013, DIPA Kementerian PAN dan RB dan Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK, Pengolahan LJK hasil UjianTKB, DIPA Instansi Biaya Koordinasi Pengadaan Pengadaan CPNS Nasional dibebankan DIPA Kementerian PAN dan RB 2013 Biaya pelaksanaan ujian TKD dan TKB bagi Tenaga Honorer K-II dan Pelamar Umum oleh masing-masing Instansi.

29 PENUTUP PERENCANAAN DAN PEMBINAAN KARIER PNS BERBASIS PADA JABATAN HARUS MEMPERHATIKAN KELANGSUNGAN BEBAN KERJA ORGANISASI DAN PENINGKATAN KOMPETENSI PNS; ARAH KEBIJAKAN FORMASI TA 2013, MASIH DIKAITKAN DENGAN PENATAAN PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI GUNA MENATA JABATAN YANG ADA UNTUK DIISI OLEH PNS YANG MEMILIKI KOMPETENSI YANG SESUAI DAN PERENCANAAN LIMA TAHUNAN YANG TELAH DISUSUN UNTUK MENGISI LOWONGAN JABATAN SECARA SELEKTIF ARAH KEBIJAKAN PENGADAAN PNS TAHUN 2013 DISAMPING UNTUK MENGANGKAT TENAGA HONORER KATEGORI II BERDASARKAN PP 56 TAHUN 2012, UNTUK PENGADAAN CPNS MELALUI PELAMAR UMUM SECARA SELEKTIF RENCANA SISTEM PENGADAAN CPNS MELALUI METODE LJK DAN CAT BAGI YANG TELAH SIAP

30 Sekian Sekian TERIMA KASIH TERIMA KASIH


Download ppt "ARAH KEBIJAKAN FORMASI DAN PENGADAAN CPNS TA 2013"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google