Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehZidan Umar Telah diubah "9 tahun yang lalu
0
PROGRAM KERJA 100 HARI PERTAMA
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1
DAFTAR ISI SASARAN DAN PROGRAM KERJA 100 HARI PERTAMA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TATA WAKTU PROGRAM KERJA 100 HARI PERTAMA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL i
2
1. SASARAN & PROGRAM KERJA 100 HARI PERTAMA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
SUB-SEKTOR MIGAS Tercapainya tingkat produksi minyak bumi di atas 1 juta barel per hari dan tingkat produksi gas bumi di atas 8 miliar kaki kubik per hari. Menyelesaikan pembangunan fasilitas produksi, pengolahan, dan penampungan terapung migas lepas pantai di lapangan Belanak, Natuna Barat. Mempercepat pelaksanaan evaluasi tender serta pelaksanaan penandatanganan kontrak baru untuk 15 blok dengan investasi eksplorasi secara keseluruhan mencapai sekitar US$ 160 juta, yang dapat menciptakan lapangan kerja baru dan pengembangan wilayah di sekitarnya. Melaksanakan pertemuan stakeholder sektor energi ke-3 dalam rangka meningkatkan investasi baru. Tercukupinya penyediaan dan terdistribusikannya Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk pasokan BBM sekitar Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru. Mengatasi kelangkaan BBM di beberapa daerah dengan peningkatan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM. Melakukan koordinasi dengan Departemen Keuangan dan Kementerian BUMN khususnya yang berkaitan dengan pendanaan dalam rangka penyediaan dan distribusi BBM. 1
3
SASARAN PROGRAM KERJA SUB-SEKTOR MIGAS Terbukanya pasar domestik untuk BBM dan gas bumi dan rasionalisasi harga BBM melalui penghapusan subsidi BBM secara bertahap. Menyiapkan Blueprints sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 22/2001. Menyelesaikan RPP besaran dan penggunaan iuran penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Memberikan Hak Khusus pada ruas jaringan pipa gas transmisi dan/atau wilayah distribusi kepada badan usaha atas fasilitas yang sudah eksis. Mewajibkan Pertamina untuk melaporkan usulan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) BBM untuk dievaluasi oleh Regulator sebagai langkah penyempurnaan kebijakan penetapan harga BBM. Terciptanya mekanisme pengurangan subsidi BBM yang dapat diterapkan pada APBN 2005. Melanjutkan program rasionalisasi harga BBM dengan mengurangi subsidi harga BBM secara bertahap. Ada 5 (lima) alternatif pilihan yang telah dikaji dari sisi jenis BBM yang disubsidi dan besarnya subsidi harga BBM (formula terlampir). 2
4
SUB-SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
SASARAN PROGRAM KERJA SUB-SEKTOR KETENAGALISTRIKAN Terselenggaranya proyek-proyek di sub-sektor ketenagalistrikan. Menyelesaikan pembangunan proyek-proyek di sub-sektor ketenagalistrikan antara lain PLTG Borang (1x100 MW di Kab. Banyuasin), PLTG Indralaya II (1x40 mW di Kab. Ogan Hilir), PLTG Talang Duku II (1x4 MW di Kab. Musi Banyuasin), Sistem Interkoneksi Sumatera (Jalur Transmisi 150 kV Lubuk Linggau), dan listrik perdesaan. Terlaksananya pembebasan bea masuk barang modal untuk perluasan pembangunan PLTP sesuai dengan ketentuan dalam Joint Operation Contract. Mengajukan usulan pembebasan bea masuk barang modal untuk perluasan pembangunan PLTP kepada Depkeu. Terlaksananya penghapusan denda atas cicilan PPh dari selisih revaluasi aset PT PLN (Persero) dan anak perusahaan sebesar Rp 1,8 triliun/tahun Mengajukan usulan penghapusan denda atas cicilan PPh/selisih revaluasi aset PT PLN (Persero) kepada Depkeu sebesar Rp 1,8 triliun/tahun. Terlaksananya pembayaran PPn PLTU Tanjung Jati B setelah beroperasi. Mengajukan usulan pembayaran PPn PLTU Tanjung Jati B setelah beroperasi kepada Depkeu. 3
5
SUB-SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
SASARAN PROGRAM KERJA SUB-SEKTOR KETENAGALISTRIKAN Terlaksananya pengurangan komponen PNBP pada harga gas untuk PT PLN (Persero) Mengajukan usulan pengurangan komponen PNBP harga gas untuk PT PLN kepada Depkeu. Terselesaikannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi. Melakukan koordinasi dengan Sekretariat Kabinet dalam rangka penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi, guna memberikan landasan hukum bagi semua pelaku usaha (BUMN, BUMD, swasta dan koperasi) untuk investasi dalam penyediaan tenaga listrik. 4
6
SUB-SEKTOR GEOLOGI, MINERAL DAN BATUBARA
SASARAN PROGRAM KERJA SUB-SEKTOR GEOLOGI, MINERAL DAN BATUBARA Terselesaikannya Rancangan Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (d.h. RUU Pertambangan Umum). Melakukan finalisasi Rancangan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara pengganti Undang-undang No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan. Terselesaikannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemrosesan KK dan PKP2B. Melakukan finalisasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemrosesan KK dan PKP2B. Melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemrosesan KK dan PKP2B kepada perusahaan dan daerah yang menjadi target KK dan PKP2B yang baru. Terselesaikannya masalah dampak PP 144/2000 tentang PPn terhadap perusahaan batubara Generasi I. Melakukan koordinasi dengan Departemen Keuangan untuk merevisi PP 144/2000, menjadikan batubara barang kena pajak. Melakukan koordinasi dengan Departemen Keuangan untuk resistusi dan reimbursement PPn yang sudah dipungut dari perusahaan batubara Generasi I. Ditertibkannya PETI di Maluku Utara (PT NUSA HALMAHERA) dan Kalimantan Selatan. Melakukan koordinasi dengan Polri dan pemerintah daerah Maluku Utara dan Kalimantan Selatan dalam rangka mobilisasi aparat keamanan untuk menertibkan PETI. 5
7
SUB-SEKTOR GEOLOGI, MINERAL DAN BATUBARA
SASARAN PROGRAM KERJA SUB-SEKTOR GEOLOGI, MINERAL DAN BATUBARA Tercapainya peningkatan produksi mineral Mencanangkan kembali kegiatan 13 (tiga belas) perusahaan pertambangan yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja langsung sekitar 32 ribu orang. Terselesaikannya konsep penyediaan briket sebagai energi alternatif. Melakukan finalisasi konsep pemanfaatan briket sebagai energi alternatif pengganti BBM. Terselesaikannya konsep pemanfaatan mineral industri. Melakukan finalisasi konsep pemanfaatan mineral industri. Terselesaikannya informasi prakiraan rawan bencana longsor jalur lalu lintas strategis di Pulau Jawa. Melakukan koordinasi dengan Badan Meteorologi dan Geofisika untuk memperoleh informasi curah hujan dalam rangka penyelesaian peta prakiraan rawan bencana. Terselesaikannya sarana penyediaan air bersih di 30 lokasi desa tertinggal dan sulit air. Penyelesaian pemboran air tanah untuk penyediaan sarana air bersih 30 lokasi desa tertinggal dan sulit air di 14 provinsi yang dapat mengairi jiwa. Terselesaikannya batas cekungan air tanah di luar Pulau Jawa. Melakukan finalisasi peta batas cekungan air tanah di luar Pulau Jawa – Madura. Terselenggaranya pemetaan geologi. Penyediaan peta-peta geofisika wilayah Indonesia bagian barat. Penyediaan data geologi dan geofisika landas kontinen di luar 200 mil laut. 6
8
TATA KELOLA (GOVERNANCE)
SASARAN PROGRAM KERJA TATA KELOLA (GOVERNANCE) Terciptanya Capacity Building Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (organisasi, sumber daya manusia, dan mekanisme kerja) yang menunjang tercapainya Program Kerja 2004 – 2009. Melakukan penyesuaian organisasi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral agar lebih efektif dalam menghadapi permasalahan ke depan, antara lain persiapan pembentukan Badan Geologi Nasional. Melakukan kaderisasi pimpinan melalui proses yang transparan sesuai standar kompetensi di bidang energi dan sumber daya mineral. Membentuk Pusat Assesmen dalam rangka kaderisasi pimpinan. Menyelesaikan standar latih kompetensi di bidang distribusi, transmisi, dan pemanfaatan tenaga listrik dalam upaya menunjang tersedianya tenaga operator ketenagalistrikan. Melaksanakan pemagangan tenaga teknis terampil di subsektor migas. Membentuk Pengawas Independen Harga Jual dan Distribusi BBM (seperti yang telah berhasil dikerjakan di bidang ketenagalistrikan). 7
9
TATA KELOLA (GOVERNANCE)
SASARAN PROGRAM KERJA TATA KELOLA (GOVERNANCE) Menata kembali Kerangka Regulasi sebagai penjabaran undang-undang yang ada, agar ada kepastian hukum. Merealisasikan kesepakatan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi sektor ESDM dengan stakeholders. Terselenggaranya Public Hearing dalam proses pengambilan keputusan yang mencakup kebijakan publik. Melibatkan stakeholders/Pengawas Independen dalam proses pengambilan keputusan tentang kebijakan publik (Penetapan TDL dan Harga BBM) melalui Public Hearing. Membuka komunikasi dengan publik, antara lain melalui coffee morning, dialog dan website. Tercapainya peningkatan pelayanan publik di sektor ESDM Mempercepat pengoperasian Pusat Data Nasional ESDM dan mengoptimalkan website yang dapat diakses oleh masyarakat umum. 8
10
2. TATA WAKTU PROGRAM KERJA 100 HARI PERTAMA
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Peresmian sarana penyediaan air bersih di 30 lokasi desa tertinggal dan sulit air pada 14 Provinsi yang dapat mengairi jiwa BBM (pendidikan & kesehatan) BBM, dan penyerahan DKS Penghapusan subsidi harga Peresmian Proyek-proyek 8 November 2004 Kelistrikan Peresmian FSO Belanak 29 Oktober 2004 Penandatanganan kontrak baru 15 blok migas Pertemuan Stakeholder sektor Energi ke-3 Peresmian listrik perdesaan 13 proyek pertambangan di KTI Pencanangan kegiatan Peresmian sistem informasi ESDM (PDN & website) Oktober 2004 November 2004 Desember 2004 Januari 2005 serta membuka lap. Kerja baru mengurangi daerah krisis listrik Meningkatkan keandalan sistem interkoneksi, dan kesehatan masyarakat Meningkatkan kesejahteraan di daerah tertinggal Meningkatkan produksi migas dan lapangan kerja baru Migas dan lapangan kerja baru Meningkatkan eksplorasi di sektor pertambangan dan Meningkatkan investasi baru energi Meningkatkan perekonomian daerah perdesaan Meningkatkan pelayanan publik mendorong investasi baru di sektor ESDM untuk Rasionalisasi harga BBM dan Pengentasan kemiskinan Meningkatkan produksi mineral dan lapangan kerja baru 9
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.