Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Alex Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
2
Pasal 27 UU No.25/2007 tentang Koordinasi dan Kebijakan Penanaman Modal mengatur:
Pemerintah mengkoordinasi kebijakan penanaman modal baik koordinasi antara instansi pemerintah,antarinstansi Pemerintah dengan Bank Indonesia antarainstansi Pemerintah dengan pemerintah daerah maupun antarinstansi pemerintah daerah. Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BKPM,
3
BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adanya desentralisasi dan otonomi pemerintah daerah sangat erat pengaruhnya terhadap masuknya investasi di Indonesia, dan dimana UU 25/2007 melaksanakan sistim pelayanan satu pintu dalam pemberian perizinan penanaman modal.
4
Pelayanan satu pintu menurut pasal 26 ayat (2) UU No
Pelayanan satu pintu menurut pasal 26 ayat (2) UU No.25/2007 dilakukan oleh lembaga dan instansi yang berwenang di bidang penanaman modal yang dapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan di tingkat Pusat atau lembaga/instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan dan non perizinan di Propinsi atau Kabupaten.
5
Jadi perlu koordinasi sinergis antara lembaga dan antara pemerintah dan antara pemerintah pusat dan daerah dan antar pemda. Dengan demikian untuk mengatur koordinasi di serahkan ke BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pelayanan terpadu satu pintu. Dalam pelayanan tersebut BKPM harus melibatkan perwakilan secara langsung dari setiap sektor dan daerah terkait dengan pejabat yang mempunyai kompetensi dan kewenangan dan BKPM melaksanakan tugas pelayanan penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang.
6
BKPM berdasarkn Keppres No
BKPM berdasarkn Keppres No.122 /1999 sebagai suatu “one stop service center “dan fungsinya : Penetapan kebijakan dibidang investasi dan penciptaan usaha sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan, Pengkoordinasian kegiatan investasi dan sistem pelayanannya secara lintas sektoral dan regional serta potensi sumber daya manusia,
7
Bentuk persetujuan dan perizinan dari BKPM :
Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas serta pelayanan tehnis dan bisnis di bidang inventasi, Pelaksanaan kerja sama luar negeri dan di bidang investasi dan pendayagunaan bantuan tehnik luar negeri dan lain-lain. Bentuk persetujuan dan perizinan dari BKPM : Surat persetujuan (SP) PMDN/PMA, Surat Pemberitahuan Persetujuan Presiden (SPPP) Surat Persetujuan Fasilitas dan izin penanaman modal (izin lokasi,izin HO,IKTA,APIT,surat pembebasan
8
bea masuk dan fasilitas perpajakan lain dan pengimporan barang-barang modal, IMB dan IUT.
Dalam Keppres No.29/2005 tentang penyelenggaraan penanaman modal dalam rangka PMDN/PMA. Usaha BKPM dalam mengundang investasi yaitu Mempermudah izin investasi (mempersingkat waktu perizinan 10 hari jadi 1 hari (one day service, perluasan izin investasi dari BKPM ke BKPMD, hapus rekomendasi departemen tehnis ) Memperpanjang jangka waktu ( HGU = 90 tahun), Menjamin kepastian hukum dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan dan untuk kepentingan umum.
9
BKPMD mempunyai tanggung jawab a.l :
membantu investor untuk perleh izin lokasi,IMB,Izin HO,IMB, IKTA serta hak2 atas tanah. Instansi terkait dengan BKPM dan BKPMD yaitu Dep. ESDM,Dep.Kehutanan, Dep.Keuangan (keuangan dan perbankan), Dep.Kominfo,Dep.Pedagangan, dan Dep.Perindustrian,Dep.Naker .
10
Tugas dan fungsi BKPM {(pasal 28 ayat (1)}
Yaitu a.l. Melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal, Mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal, Menetapkan norma,standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal, Mengembangkan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dan memberdayakan badan usaha, Membuat peta penanaman modal Indonesia, Mempromosikan penanaman modalal,
11
7. Mengembangkan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal a.l : meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing,menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal, 8. Membantu menyelesaikan berbagai hambatan dan konsultansi permasalahan yang dihadapi penanaman modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal, Mengkoordinasikan PMDN yang menjalankan modalnya di luar negeri wilayah Indonesia, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu.
12
Penyelenggaran Urusan Penanaman Modal (Ps.30 UU No.25/2007)
yaitu pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan penyelenggara urusan kegiatan penanaman modal dengan sistem pembagian dan pendelegasian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam pasal 30 UU No.25/2007 diatur wewenang pemerintah pusat a.l : Menyelenggaraan penanaman modal ruang lingkupnya lintas propinsi, menjadi urusan Pemerintah,(ps.30 ayat 4 ) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal menjadi kewenangan pemerintah pusat meliputi ;
13
Penanaman modal terkait dengan sumber daya alam tidak terbarukan dengan resiko tingkat resiko kerusakan tinggi, Penanaman modal bidang industri perioritas tinggi pada skala nasional, Penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas propinsi, Penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional, Penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal ari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain , Bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut undang-undang, (Ps.30 ayat 7)
14
Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah menjadi penyelenggara urusan penanaman modal yang kewenangannya, kecuali urusan Pemerintah Pusat,(ps.30 ayat 2) Penyelenggaran penanaman modal urusan wajib pemda atas kriteria eksternalitas,akuntabilaitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan penanaman modal,(ps.30 ayat 3), Penyelenggara penanaman modal yang ruang lingkup nya Kebupaten/Kota menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota. (ps.30 ayat 6), Penyelenggara penanaman modal yang ruang lingkupnya Kabupaten jadi Urusan Pemda,(ps.30 ayat 6) Penyelenggara penanaman modal didelegasikan oleh pusat sebagaimana dimaksud diatas.(ps.30 ayat 8)
15
Jadi Pemda dalam kaitan investasi harus mampu menangkap :
Peluang dan tantangan persaingan global dengan peningkatan daya saing daerah atas potensi daerah masing-masing; Harus mampu mempercepat pelayanan kepada masyarakat (pelaku usaha yang akan menanamkan modalnya di daerah secara lebih cepat,efektif dan efisien.
16
Tugas Mahasiswa : Jelaskan apa yang Saudara ketahui tentang BKPM dan bagaimana tanggung jawabnya an apa bentuk organisasi ? Jelaskan fungsi BKPM dalam hal one stop service center ? Apa saja tugas dan fungsi BKPM menurut No.25 Tahun 2007.? Jelaskan siapa penyelenggara urusan penanaman modal di Indonesia ? Jelaskan kewenangan pem.pusat dan pem daerah dalam kaitan penanaman modal ?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.