Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDanang Sadewa Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Kebijakan Kementerian Kehutanan dalam Pemanfaatan Kondisi Lingkungan Geotermal di KSA & KPA
2
Anak terlahir mendahului ibu-bapak ?
3
PP 28/ 2011 Pengelolaan KPA & KSA perencanaan; perlindungan;
Penyelenggaraan KSA dan KPA meliputi ... perencanaan; perlindungan; pengawetan; pemanfaatan; evaluasi kesesuaian fungsi. di KPA & KSA 3P amanat UU 5/1990 pada PP 68/ 1998 ttg KSA & KPA pemanfaatan WISATA saja PP 28/ 2011 VISIONER Kegiatan pemanfaatan u/ dukung fungsi kawasan scr optimal dg tetap pertahankan kelangsungan potensi, daya dukung, serta keanekaragaman jenis TSL
4
Pemanfaatan dilakukan melalui ...
penelitian & pengembangan ilmu pengetahuan; pendidikan & peningkatan kesadartahuan konservasi alam; penyimpanan dan/ atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam; pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya; pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat Yang mempengaruhi kelahiran PP 28/ 2011: ext: kongrs NP di Durban & Internasional paradigma baru NP: bermanfaat bagi masyarakat sekitar, internal: kebutuhan energi yg besar & masih kurang Ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan Menteri
5
Bentuk Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Status Kawasan Bentuk Pemanfaatan Jasa Lingkungan 1 Cagar Alam Darat Penyerapan/penyimpanan karbon Laut 2 Suaka Margasatwa Penyerapan/penyimpanan karbon , pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam 3 Taman Nasional Idem 4 Taman Wisata Alam 5 Taman Hutan Raya 6 Taman Buru Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Konservasi: KPA & KSA (PP 28/ 2011)
6
The Scenario of The World Energy
The Energy Report The Ecofys Scenario The Scenario of The World Energy Limit demand for energy through conservation and efficiencies Paradigma Trias Energetica: Pengurangan kebutuhan energi seminimum mungkin u/ penyediaan energi Penyediaan energi dari renewable dari sumber (lokal) Penyediaan kekurangan energi dari sumber energi ‘tradisional’ yang sebersih mungkin Berakhirnya biomassa tradisional Peran besar untuk energi surya (preference for some renewables) Importance of supply driven vs demand driven Sejumlah kecil energi fossil masih ada dalam sistem hingga 2050 Use fossil fuels if necessary, as efficiently and cleanly as possible Use renewable energy to fill remaining demand Project Partners – Ecofys, OMA SOURCE: Ecofys Energy Scenario, 2010
7
The Scenario – Key Elements
The Energy Report The Ecofys Scenario The Scenario – Key Elements SOURCE: Ecofys Energy Scenario, 2010 And this is how the key elements – efficiency, renewable energy and very little fossil with CCS looks like.
8
Vast Renewable Energy Potential
PHILIPPINES : Vast Renewable Energy Potential Geothermal 4,000 MW Wind resource 76,600 MW Hydropower 10,000 MW Solar 5 kWh/m2/day Ocean 170,000 MW Biomass 500 MW (bagasse & rice hulls only) Largest producer of coconut oil Ranks 10th in world sugarcane production juga di Kawasan Konservasi Source: Renewable Energy Management Bureau, DOE 8
9
apa itu ? Panas Bumi Geotermal
10
penambangan tak bisa dilakukan di dalam Kawasan Konservasi.
UU 27 tahun 2003 [pasal 1] Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan. UU 5 tahun 1990 & UU 41 tahun 1999 penambangan tak bisa dilakukan di dalam Kawasan Konservasi.
11
2 gambaran dari PENGERTIAN PANAS BUMI
The second rule is: Spread ideas and move people.
12
DOC ID © Chevron 2005
13
seluruh kawasan ada potensi GEOTERMAL
DOC ID © Chevron 2005 seluruh kawasan ada potensi GEOTERMAL tapi layak? jarak dari sumber ke permukaan: 1,8 – 4km di gunung Gunung KK waktu penunjukkannya perhatikan: kelerengan, curah hujan & type tanah
14
KONDISI INDUSTRI KEPANASBUMIAN SAAT INI
Potensi Panas Bumi MW tersebar di 265 lokasi Usaha Inti Panas Bumi Pemanfaatan Langsung belum dikelola secara optimal Pemanfaatan Tidak Langsung kapasitas terpasang MW Usaha Penunjang Panas Bumi Jasa Penunjang & Jasa Pabrikan scr umum serupa dg ush penunjang Migas
15
Keunggulan Komparatif Panas Bumi
SDA yang dapat diperbarui. Memiliki potensi sangat besar. Sebagai salah satu sumber energi STRATEGIS dlm pembangunan nasional yg berkelanjutan. Pemanfaatan panas bumi relatif ramah lingkungan.
16
Alternatif Percepatan
Pensinergian Panas Bumi& Konservasi SDA Hayati & Ekosistemnya di Kawasan Konservasi Revisi PP 68/ 1998 PP 28/ 2011 (KPA & KSA) Revisi UU 27/ 2003 (Panas Bumi): Panas Bumi bukan penambangan Revisi UU 5/ 1990 (KSDAH & E)
17
Pemanfaatan Geotermal di KPA & KSA
telah disepakati kerjasama antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Kehutanan No. 7662/ 05/ MEM.S/ 2011 dan NK.16/Menhut-II/ 2011 tanggal 19 Desember 2012: untuk pemanfaatan geotermal di Kawasan Hutan Konservasi tetap harus menunggu UU 27 / ttg Panas Bumi direvisi. sambil menunggu UU 27/ 2003 direvisi, Direktorat PJLKKHL telah menyiapkan draft Permenhut ttg Pemanfaatan Geotermal di KSA & KPA.
18
3 The next rule is: Help them see what you are saying. draft PERMENHUT
19
Pengertian Geotermal adalah energi panas yang dihasilkan dari masukan massa air alami dari kondisi lingkungan ke dalam sumber-sumber energi yang berada di dalam perut bumi. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Geotermal (IUPJG) di KSA & KPA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa geotermal guna kebutuhan listrik. Pungutan Hasil Usaha Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Geotermal (PHUPPJG) adalah pungutan yang dikenakan secara periodik terhadap pemegang izin atas usaha yang dilakukan dan besarnya ditetapkan sesuai peraturan perundangan yg berlaku. Iuran Izin Usaha Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Geotermal (IIUPPJG) adalah pungutan terhadap izin yang diberikan untuk melakukan usaha komersial pada usaha pemanfaatan jasa geotermal yang dikenakan sekali sebelum izin terbit.
20
Areal Usaha & Izin Usaha
Kawasan KSA & KPA Pemanfaatan geotermal dapat diberikan dalam bentuk Izin Usaha kecuali kawasan CA, Zona Inti & Zona Rimba TN Izin diberikan melalui tahapan: inventarisasi dan studi kelayakan serta pengambilan Lokasi yang diberikan izin tidak berdekatan dengan habitat dan atau aktifitas satwa, cagar budaya/ situs sejarah, dan berjarak paling dekat 500 meter.
21
SM BUMN TN BUMD TWA BUMS TAHURA Siapa Berhak Mengajukan Ijin?
Akte pendirian badan usaha atau koperasi SIUP NPWP Referensi Bank Pengalaman dibidang pemanfaatan energi atau kelistrikan Profil Perusahaan Proposal/ Rencana Kegiatan Usaha Jasa Laporan keuangan yang sudah diaudit akuntan publik
22
pengajuan IZIN
23
Pemberian IUPJG Tahap Inventarisasi - Studi Kelayakan & Tahap Pengambilan di SM, TN & TWA Syarat administrasi & teknis 10 HK Pemohon Menteri Dirjen/ Direktur Teknis Penilaian Tembusan : Sekjen, Dirjen, Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi, Kepala UPTD setempat, Gubernur, Bupati/ Walikota setempat, Kepala SKPD energi dan sumber daya mineral Tidak Ya 10 HK Pemohon Menteri halaman lanjutan
24
Menteri Menteri Penilaian Pemohon Menteri Menteri halaman lanjutan
Sekjen telaahan hukum & usulan IUPJG; invent – studi kelayakan Penerbitan SPP-IIUPJG inventarisasi – studi kalayakan oleh Dirjen 5 HK 5 HK Menteri 24 HK Menteri menerbitkan IUPJG tahap invent – studi kelayakan (5 tahun) Pemegang IUPJG invent – studi kelayakan Lunas IIUPJG invent – studi kelayakan oleh pemohon 5 HK Dpt mengajukan IUPJG tahap pengambilan Dirjen/ Direktur Teknis Menteri 10 HK Penilaian Dilengkapi persyaratan Pemohon Tidak 5 HK Ya Menteri Penerbitan SPP- IIUPJG pengambilan oleh Dirjen Lunas IIUPJG Pengambilan Sekjen telaahan hukum + usulan IUPJG pengambilan 5 HK Menteri 5 HK 24 HK Menteri menerbitkan IUPJG tahap pengambilan (50 tahun) 5 HK
25
Syarat administrasi & teknis
Pemberian IUPJG di TAHURA Syarat administrasi & teknis Kepala UPTD Pemohon Gubernur, Bupati/ Walikota Penilaian Tembusan : Kepala UPTD yang membidangi urusan kehutanan di Prov/ Kab/ Kota, Kepala SKPD energi dan sumber daya mineral Prov/ Kab/ Kota Tidak Ya Ketentuan tata cara permohonan, penerbitan SPP-IIUPJG, dan penerbitan IUPJG, sama dengan yang berlaku di SM, TN, dan TWA. Pemohon IUPJG
26
Dalam Draft Permenhut DIATUR pula
Kewajiban Pemegang Izin Hak Pemegang Izin Jangka Waktu Izin Berakhirnya Izin Tata Cara Perpanjangan Izin Iuran/ Pungutan dan Dana Investasi Pelestarian Hutan Pembangunan Sarana Pengamanan dan Pemindahan Kepemilikan Kerjasama Usaha Pembinaan dan Pengawasan Sanksi
27
Kebijakan Kementerian Kehutanan dalam Pengembanan & Pemanfaatan Wisata Alam di KSA & KPA
28
apa dasarnya ?
29
UU 5/ 1990 KSDA Hayati & Ekosistemnya
PP 28/ Pengelolaan KSA & KPA PP 36/ IPPA Permenhut P.48/ Pengusaahaan PA SM, TN, THR, TWA Permenhut P.56/ Zonasi Perdirjen PHKA P.03/ Desain Tapak Perdirjen PHKA P.02/ Tanda Batas Rencana PENGELOLAAN Zona: Rimba & Pemanfaatan Desain Tapak: Zona Pemanfatan u/ Pengusahaan Zona Rimba u/ Interpretasi
30
Kawasan Konservasi di INDONESIA
Cagar Alam Suaka Margasatwa Taman Nasional Taman Wisata Alam Taman Hutan Raya Taman Buru
31
Transformasi Kebijakan PARIWISATA ALAM PP 18/ 1994 PP 36/ 2010
Usaha pariwisata: usaha sarana Luas kawasan u/ sarpras 10% dari luas zona pemanfaatan .Izin diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dr Menteri yg bertanggungjawab di bidang Budpar & Gubernur Tk. I Masa IPPA 30 tahun Usaha pariwisata: usaha sarana dan jasa pariwisata Luas kawasan u/ sarpras 10% dari luas areal IPPA .Izin diberikan setelah mendapat: Pertimbangan teknis dari Dinas Budpar Rekomendasi UPT Masa IPPA 55 tahun
32
Transformasi Kebijakan PARIWISATA ALAM PP 18/ 1994 PP 36/ 2010
Permohonan wajib dilampiri rekomendasi Gubernur Sekjen sebagai Ketua Tim Pertimbangan Kewajiban untuk melaksanakan AMDAL Peta areal kerja disiapkan oleh Dirjen Intag Pelaksanaan tata batas oleh Baplan Permohonan cukup dengan pertimbangan teknis Dinas Budpar Tugas Sekjen dihilangkan AMDAL diubah menjadi UKL/ UPL Peta areal kerja disiapkan oleh Dirjen PHKA Penandaan batas oleh PHKA
33
Pengusaahaan Pariwisata Alam
Permenhut P.48/ 2010 Pengusaahaan Pariwisata Alam di SM, TN, THR & TWA Presentations are a powerful communication medium.
34
Usaha Sarana Wisata Alam
Lokasi yang DIIJINKAN Usaha Sarana Wisata Alam Usaha Jasa Wisata Alam SM TN kec. Zona Inti TAHURA TWA Zona Pemanfaatan TN Blok Pemanfaatan TAHURA Blok Pemanfaatan TWA
35
Jenis Usaha & Areal Usaha PARIWISATA ALAM
Usaha Sarana Wisata Alam Wisata Tirta Akomodasi Transportasi Wisata Petualangan Zona Pemanfaatan TN Blok Pemanfaatan TAHURA Blok Pemanfaatan TWA Usaha Jasa Wisata Alam Jasa Informasi Pariwisata Jasa Pramuwisata Jasa Transportasi Jasa Perjalanan Wisata khusus SM TN kec. Zona Inti TAHURA TWA tradisional Sesuai dengan teknologi & kebutuhan setempat Jasa Cinderamata Jasa Makanan & Minuman
36
siapa saja yang dapat berusaha ?
37
Usaha Jasa Usaha Sarana PERORANGAN BADAN USAHA KOPERASI [ SM ]
[ TN, TAHURA, TWA ] Usaha Sarana [ SM ]
38
siapa berwenang memberi izin ?
39
[ Tahura lintas Kab/ Kota ]
Usaha SARANA Menteri [ TN & TWA ] Gubernur [ Tahura lintas Kab/ Kota ] Bupati/ Walikota [ Sesuai kewenangan ] Usaha JASA Kepala UPT Kepala UPTD [ Sesuai kewenangan ]
40
IUPSWA di TN, TWA & TAHURA ?
apa persyaratan IUPSWA di TN, TWA & TAHURA ?
41
Persyaratan Administrasi
Badan Usaha & KOPERASI Persyaratan Administrasi Persyaratan Teknis Proposal Akte pendirian SIUP NPWP Referensi Bank Profil Perusahaan Kepala UPT Setempat SKPD urusan kepariwisataan IZIN PRINSIP di TN & TWA Atau Kepala UPTD Setempat SKPD urusan kepariwisataan Kepala Balai/Balai Besar KSDA Setempat IZIN PRINSIP di Tahura Selambat-lambatnya 30 hari kerja kepala UPT/ SKPD menerbitkan rekomendasi teknis
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.