Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sumber: http://www.facebook.com/pages/Satjipto-Rahardjo/ Beberapa pemikiran “up to date” Satjipto Rahardjo dalam konteks hukum dan perkembangannya……… Sumber:

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sumber: http://www.facebook.com/pages/Satjipto-Rahardjo/ Beberapa pemikiran “up to date” Satjipto Rahardjo dalam konteks hukum dan perkembangannya……… Sumber:"— Transcript presentasi:

1 Sumber: http://www.facebook.com/pages/Satjipto-Rahardjo/
Beberapa pemikiran “up to date” Satjipto Rahardjo dalam konteks hukum dan perkembangannya……… Sumber:

2 Pada tingkat lebih lanjut, makna menegakkan hukum adalah suatu seni, bukan akal-pikiran semata. Seni disini adalah mencari kesimbangan yang pas antara berhukum dengan teks dan aspek-aspek di luar teks, seperti compassion, empati, mengasihi (care) dan sebagainya.

3 Selama ini pembelajaran hukum lebih berkutat pada teks-teks hukum dan logika hukum. Hampir sama sekali tidak diajarkan tentang aspek compassion dan empati terhadap kemanusiaan. Maka jangan heran kalau muncul kasus-kasus seperti “Prita” dan “Raju” (anak SD yang berkelahi dengan temannya lalu dimasukkan ke dalam penjara).

4 Belajar & memahami hukum itu sebaiknya dilakukan sedemikian rupa shg memunculkan sosok hukum yg utuh. Hanya melihat kepada teks adalah melihat skema-skema/kerangka (skeleton) saja atau “mayat-mayat” hukum. Supaya hkm menjadi hidup, maka skema itu perlu diutuhkan dgn darah & dagingnya. Maka ilmu hukum itu tdk hanya bicara ttg hkm/UU, tetapi juga ttg masyarakatnya. Ini yg disebut “The Jurisprudence of Law & Society"

5 Konsep kita mengenai hukum perlu diubah
Konsep kita mengenai hukum perlu diubah. Hukum itu bukan hanya teks, tetapi juga perilaku. Memasukkan perilaku manusia itu ke dalam konsep, menjadikan pemahaman kita mengenai hukum menjadi lebih utuh. Hukum yang hanya dilihat sebagai teks tidak dapat menjelaskan realitas hukum yang kompleks dalam masyarakat

6 Untuk senantiasa dan dalam keadaan apapun dapat melayani manusia, maka hukum itu perlu menjadi progresif. Progresif adalah tidak mandek (stagnan), melain kan seperti air yang mengalir yang terus mencari jalan menuju laut keadilan.

7 Undang-undang itu adalah dokumen tertulis yang lazimnya memuat gagasan ideal tentang keadilan yang ada dalam kepala kita. Tetapi waktu dirumuskan melalui kata-kata atau kalimat menjadi sebuah undang-undang, maka ia menjadi cacad. Itu disebabkan karena tidak ada undang-undang yang mampu merumuskan dengan sempurna gagasan yang ada dalam kepala kita itu. Maka kita perlu berhukum dengan hati-hati.

8 Dalam bernegara-hukum, kita perlu memerhatikan apa yang saya sebut “cara berhukum”. Negara-negara boleh menamakan diri sebagai negara hukum, tetapi cara berhukumnya dapat berbeda-beda. Pada hemat saya, cara berhukum itu sebaiknya tidak bersifat tekstual, melainkan berhukum dengan akal-sehat dan hati-nurani.

9 Membaca undang-undang adalah membaca makna atau moral dari undang-undang tersebut. Menerapkan undang-undang secara ekstrem-tekstual dan menggunakan logika semata, hanya akan menciptakan keadilan formal, bukan keadilan substansial.

10 Berhukum Dengan Nurani Prita Mulyasari adalah perempuan biasa, ibu rumah tangga, ibu dari dua anak balita yang berusia tiga tahun dan satu tahun tiga bulan. Prita bukan koruptor, pembunuh, penipu, atau penjahat. Namun, hanya karena tersandung , ia harus berurusan dengan polisi, jaksa, bahkan masuk tahanan...

11 Kasus….. Peradilan sesat Antasari Ashar Peradilan Nenek Minah
Remisi buat koruptor

12 To be continued.-…………..


Download ppt "Sumber: http://www.facebook.com/pages/Satjipto-Rahardjo/ Beberapa pemikiran “up to date” Satjipto Rahardjo dalam konteks hukum dan perkembangannya……… Sumber:"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google