Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBagas Bimo Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1
2
Subjek Pajak Penghasilan (Ps. 2 ayat (1)) 1.a.ORANG PRIBADI b.WARISAN YANG BELUM TERBAGI SEBAGAI SATU KESATUAN 2. BADAN PT (PERSEROAN TERBATAS) PERSEROAN KOMANDITER (CV) PERSEROAN LAINNYA B U M N/B U M D F I R M A K O N G S I K O P E R A S I DANA PENSIUN PERSEKUTUAN PERKUMPULAN YAYASAN O R M A S ORSOSPOL ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS L E M B A G A BENTUK BADAN LAINNYA TERMASUK KIK ( KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF) 3. BENTUK USAHA TETAP (BUT)
3
Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi (OP) yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau OP yang berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia; Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
4
Subjek Pajak Luar Negeri OP yang tidak bertempat tinggal/ berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan/berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; OP yang tidak bertempat tinggal/berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan/berkedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
5
Bentuk Usaha Tetap (BUT) BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH - ORANG PRIBADI YANG TIDAK BERTEMPAT TINGGAL/BERADA DI INDONESIA TIDAK LEBIH DARI 183 HARI DLM 12 BULAN - BADAN YANG TIDAK DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA a.TEMPAT KEDUDUKAN PIMPINAN / MANAJEMEN b.CABANG PERUSAHAAN c.KANTOR PERWAKILAN d.GEDUNG KANTOR e.P A B R I K f.BENGKEL g.GUDANG. h.RUANG UNTUK PROMOSI DAN PENJUALAN. i.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN SUMBER ALAM j.WILAYAH KERJA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI. YANG DAPAT BERUPA UNTUK MENJALANKAN USAHA ATAU KEGIATAN DI INDONESIA
6
k. PERIKANAN, PETERNAKAN, PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN. l.PROYEK KONSTRUKSI, INSTALASI, ATAU PROYEK PERAKITAN m.PEMBERIAN JASA DALAM BENTUK APAPUN OLEH PEGAWAI ATAU ORANG LAIN, SEPANJANG DILAKUKAN LEBIH DARI 60 (ENAM PULUH) HARI DALAM JANGKA WAKTU 12 BULAN. n.ORANG ATAU BADAN YANG BERTINDAK SELAKU AGEN YANG KEDUDUKANNYA TIDAK BEBAS ; o.AGEN ATAU PEGAWAI DARI PERUSAHAAN ASURANSI YANG TIDAK DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA YANG MENERIMA PREMI ASURANSI ATAU MENANGGUNG RESIKO DI INDONESIA; DAN p.KOMPUTER, AGEN ELEKTRONIK, ATAU PERALATAN OTOMATIS YANG DIMILIKI, DISEWA, ATAU DIGUNAKAN OLEH PENYELENGGARA TRANSAKSI ELEKTRONIK UNTUK MENJALANKAN KEGIATAN USAHA MELALUI INTERNET. PASAL 2 Ayat (5)
7
TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI TEMPAT KEDUDUKAN BADAN DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK MENURUT KEADAAN YANG SEBENARNYA PASAL 2 Ayat (6)
8
MULAI DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI ORANG PRIBADI PASAL 2A Ayat (1), (2), (3), (4),(5),& (6) MULAI: SAAT DILAHIRKAN BERADA ATAU BERNIAT TINGGAL DI INDONESIA BERAKHIR: SAAT MENINGGAL DUNIA MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMA- LAMANYA
9
MULAI DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI BADAN PASAL 2A Ayat (2) MULAI: SAAT DIDIRIKAN ATAU BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA BERAKHIR: SAAT DIBUBARKAN TIDAK LAGI BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA
10
MULAI DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI ORANG PRIBADI/BADAN Ps. 2 : (4) huruf a PASAL 2A Ayat (3) MULAI: SAAT MENJALANKAN USAHA MELAKUKAN KEGIATAN MELALUI BUT BERAKHIR: SAAT TIDAK LAGI MENJALANKAN USAHA TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN MELALUI BUT
11
MULAI DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI ORANG PRIBADI/BADAN Ps. 2 : (4) huruf B MULAI: SAAT MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN DI INDONESIA BERAKHIR: SAAT TIDAK LAGI MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN DI INDONESIA Pasal 2A ayat (4)
12
WARISAN YANG BELUM TERBAGI & WP OP DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERTEMPAT TINGGAL/BERADA DI INDONESIA HANYA MELIPUTI SEBAGIAN DARI TAHUN PAJAK, MAKA BAGIAN TAHUN PAJAK TERSEBUT MENGGANTIKAN TAHUN PAJAK PASAL 2A Ayat (5), dan (6) MULAI: SAAT TIMBULNYA WARISAN BERAKHIR: SAAT WARISAN SELESAI DIBAGI
13
TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK a.KANTOR PERWAKILAN NEGARA ASING b.PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULAT ATAU PEJABAT-PEJABAT LAIN DARI NEGARA ASING DAN ORANG- ORANG YANG DIPERBANTUKAN KEPADA MEREKA YANG BEKERJA PADA DAN BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA-SAMA MEREKA DENGAN SYARAT : BUKAN WNI DAN, TIDAK MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN LAIN DILUAR JABATANNYA, DAN NEGARA YANG BERSANGKUTAN MEMBERIKAN PERLAKUAN TIMBAL BALIK PASAL 3
14
c.ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DITETAPKAN MENKEU DENGAN SYARAT: 1. INDONESIA MENJADI ANGGOTA ORGANISASI TERSEBUT, DAN 2. TIDAK MENJALANKAN USAHA/MELAKUKAN KEGIATAN LAIN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DI INDONESIA, SELAIN PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA PEMERINTAH YANG DANANYA BERASAL DARI IURAN PARA ANGGOTA. (DITETAPKAN DENGAN KMK) d. PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD HURUF C, DENGAN SYARAT : BUKAN WNI DAN DAN TIDAK MENJALANKAN USAHA,KEGIATAN, ATAU PEKERJAAN LAIN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA. Ps. 3 BACK
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.