Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
2
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG (ps.3)
Menjaga kepentingan umum Meningkatkan efisiensi ekonomi Mewujudkan iklim usaha yang kondusif Mencegah praktek monopoli dan persaingan curang
3
PERJANJIAN YANG DILARANG
Oligopoli (ps.4) Penetapan Harga(ps. 5-8) Pembagian wilayah (ps.9) Pemboikotan (ps.10) Kartel (ps.11) Trust (ps.12) Oligopsoni (ps.13) Integrasi vertikal (ps.14) Perjanjian tertutup (ps.15) Perjanjian dengan pihak luar negeri (ps.16)
4
OLIGOPOLI (PASAL 14) Penguasaan produksi
Contoh: dulu, produksi dari tepung terigu dikuasai penuh oleh bogasari, sehingga produsen mie instant hanya bisa mendapatkan stock dari bogasari Pemasaran barang atau jasa contoh: barag berupa teh botol, tidak boleh hanya dikuasai oleh perusahaan sosro saja, tapi perusahaan lain juga bisa memproduksi jenis barang tersebit Menguasai >75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
5
Penetapan Harga (pasal 5-8)
Pada pasar yang sama dengan pesaing, kecuali pada usaha patungan. contoh : pedagang baju di tanah abang menetapkan harga lebih rendah dibandingkan pedagang lainnya di Tanah Abang. Berbeda untuk pembeli yang berbeda untuk barang/jasa yang sama Contoh : perusahaan roti unyil menjual harga yang tidak sama ke para pelanggannya. Dibawah harga pasar Lebih rendah dari harga yang lebih diperjanjikan
6
Pembagian wilayah (pasal 9)
Membuat perjanjian dengan pesaing untuk pemasaran/alokasi pasar barang/jasa
7
Pemboikotan (pasal 10) Membuat perjanjian dengan pesaing untuk menghalangi pesaing yang melakukan usaha yang sama untuk pasar dalam/luar negeri Menolak menjual barang/jasa dari pelaku usaha lain Membatasi penjualan/pembelian barang/jasa Contoh: Perusahaan penerbangan Indonesia dilarang memasuki wilayah udara Uni Eropa
8
KARTEL (Pasal 11) Membuat perjanjian dengan pesaing untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi/pemasaran
9
TRUST (pasal 12) Membentuk gabungan perusahaan (masing-masing perusahaan tetap eksis) yang bertujuan mengontrol produksi barang/jasa Pengelompokkan penguasaan ekonomi dari hulu sampai ke hilir (dari perkebunan pinus sampai kertas tissue) dan sektor2 yg tidak berkaitan (group mobil memiliki perkebunan kelapa sawit) sangat tidak sehat utk ekonomi jangka panjang negara tsb dan cenderung menyebabkan terjadinya monopoli dan oligopoli (kartel) di sektor ekonomi dan perdagangan kepada segilintir kapitalis besar saja
10
OLIGOPSONI (Pasal 13) Menguasai pembelian/pasokan agar dapat mengendalikan harga barang/jasa Menguasai >75% pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu
11
INTEGRASI VERTIKAL (Pasal 14)
Menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang/jasa tertentu yang merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan langsung/tidak langsung yang merugikan masyarakat
12
PERJANJIAN TERTUTUP (Pasal 15)
Penerima barang hanya akan memasok/tidak memasok kembali kepada pihak tertentu. Penerima barang tertentu harus bersedia membeli barang lain dari pemasok. Penerima barang harus bersedia membeli dari pemasok/tidak akan membeli barang yang sama dari pemasok lain.
13
PERJANJIAN DENGAN PIHAK LUAR NEGERI (Pasal 16)
Perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat
14
KEGIATAN YANG DILARANG
Monopoli (ps.17) Monopsoni (ps.18) Penguasaan pasar (ps.19-21) Persekongkolan (ps )
15
MONOPOLI (Pasal 17) Penguasaan produksi/pemasaran barang/jasa yang belum ada substitusinya, pelaku usaha lain yang tidak dapat masuk, menguasai lebih dari 50% pangsa pasar.
16
MONOPSONI (Pasal 18) Menguasai pasokan atau pembelian barang/jasa tertentu yang menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu.
17
PENGUASAAN PASAR (Pasal 19-21)
Menghalangi pelaku usaha tertentu melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar tertentu Menghalangi konsumen dari pesaing untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pesaing tersebut Membatasi peredaran/penjualan barang/jasa pada pasar tertentu
18
PENGUASAAN PASAR (cont.) (Pasal 19-21)
Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu Melakukan pemasokan barang/jasa dengan cara jual-rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing di pasar tertentu Melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
19
PERSEKONGKOLAN (Pasal 22-24)
Untuk mengatur/menentukan pemenang tender Untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya (rahasia perusahaan) Untuk menghambat produksi atau pemasaran barang/jasa dari pesaingnya agar berkurang jumlah, kualitas, dan tidak tepat waktu.
20
POSISI DOMINAN (Pasal 25)
Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
21
JABATAN RANGKAP (Pasal 26)
Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut : berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
22
PEMILIKAN SAHAM TERTENTU (Pasal 27)
Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabilakepe milikan tersebut mengakibatkan: satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
23
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan (Pasal 28)
Penggabungan/peleburan/ dan pengambilalihan tertentu yang megakibatkan nilai aset/nilai jualnya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU dalam waktu 30 hari.
24
Pengecualian dalam Ketentuan UU ini (Pasal 50)
Perrjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku Hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang,serta waralaba Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan Perjanjian keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasokkembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan Perjanjian kerja sama penelitian untuk perbaikan standar hidup masyarakat luas Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu Kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
25
Kasus dan Putusan KPPU*
UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Sumber: &
26
1.Cineplex 21 ( 2002 ) Gugatan tentang penguasaan pasar dan distribusi film di Indonesia, pemegang hak tunggal oleh Group 21. Memutuskan denda pada salah satu perusahaan distribusi Group 21, yaitu PT. Nusantara Sejahtera Raya karena melanggar UU No.5 tahun 1999 Pasal 27 tentang Kepemilikan Saham Mayoritas di beberapa perusahaan distribusi film. Pengusahaan saham mayoritas ini membuat penguasaan pasar secara tidak sehat dan menghambat persaingan usaha di perindustrian film nasional, terutama distributor film.
27
2. Logo PT. Pertamina (2006) Pertamina dinyatakan secara sah telah melanggar UU Persaingan Usaha. Spesifiknya melanggar Pasal 19d yang berisi tentang praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha. Dalam kasus ini berkaitan dengan pembuatan logo baru pertamina dengan tujuan memperbaiki citra dan penyesuaian visi, misi perusahaan. Pertamina melakukan penunjukan langsung kepada LANDOR international branding consultant. Sehingga melakukan diskriminasi terhadap Konsultan Merk lainnya untuk bersaing secara sehat. Pertamina dikenakan denda sebesar Rp. 1 Milyar yang harus disetorkan ke kas negara.
28
3. Tender LCD Pemprov DKI Jakarta (2007)
Pelanggaran berkaitan dengan tender pengadaan LCD proyektor di Biro Administrasi wilayah sekretariat daerah provinsi DKI Jakarta. Putusan KPPU menghukum PT.Sima Agustus, PT.Tiga Permata Hati, PT. Buana Rimba Raya, Panitia pengadaan barang dan jasa DKI anggaran 2006 dan Kepala Biro Administrasi karena terbukti bersalah melanggar Pasal 22 UU Persaingan Usaha tentang Persekongkolan. Yaitu, sengaja mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antara perusahaan peserta tender.
29
4. Kartel SMS (2008) PT. Excelcomindo Pratama, PT. Telekomunikasi Selular, PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Bakrie Telecom, PT. Mobile-8 Telecom, PT. Smart Telecom bersama-sama telah melakukan penetapan harga SMS. Melanggar Pasal 5 tentang Penetapan Harga, UU Persaingan Usaha. Telkomsel dan XL masing-masing harus membayar denda Rp.25M, Telkom Rp18 M, Mobile 8 Rp.5 M dan BakrieTelecom sebesar Rp.4 M. Semua operator yang dikenakan putusan tersebut saat ini sedang melakukan persiapan banding ke Pengadilan Negeri
30
4. Kartel SMS (2008) (Lanjutan)
Dalam putusannya, KPPU memaparkan tentang consumer loss atau kerugian pelanggan akibat terjadinya praktik kartel SMS tersebut. Selama periode 2004 hingga 1 April 2008 konsumen disebut telah mengalami kerugian Rp 2,827 triliun akibat seragamnya tarif SMS lintas operator: yakni Rp 250 sampai Rp 350. Pelanggan Telkomsel dianggap mengalami kerugian terbesar, Rp2,1 triliun. Disusul oleh pelanggan XL Rp 346 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Telecom Rp 62,9 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, dan Smart Telecom Rp 0,1 miliar.
31
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.