Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BAB 7 Otonomi Daerah
2
Pembahasan Arti otonomi daerah
Arti penting otonomi daerah desentralisasi Visi otonomi daerah Model desentralisasi sejarah otonomi daerah di Indonesia Prinsip-prinsip otonomi daerah dalam UU No. 22 tahun 1999 Otonomi Daerah dan Demokratisasi
3
Arti Otonomi Daerah Kemandirian suatu daerah dalam kaitan perbuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
4
Arti Penting Otonomi Daerah Desentralisasi
Sebagai sarana pendidikan politik Pemerintah daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan stabilitas Politik Kesetaraan politik Akuntabilitas publik Untuk terciptanya efesiensi efektivitas penyelenggaraan pemerintah
5
Visi Otonomi Daerah Politik, harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya pemerintah yang responsif. ekonomi, terbuka peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Sosial, menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
6
Model Desentralisasi Desentralisasi Dekonsentrasi Delegasi Devolusi
Privatisasi
7
Sejarah Otonomi Daerah
UU No. 22 tahun 1948 UU No. 1 tahun 1957 UU No.18 tahun 1965 UU No. 5 tahun 1974 UU no. 22 tahun 1999 UU no. 25 tahun 1999 UU No. 1 tahun 1945
8
Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No. 22 Tahun 1999
Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah. Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. Otonomi daerah yang luas dan uth diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota. Sesuai dengan konstitusi negara. Kemandirian daerah otonom. Meningkatkan peranan dan fungsi sebagai badan legislatif daerah. Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi sebagai wilayah administrasi. Asas tugas pembaruan.
9
Pembagian Kekuasaan Antara Pusat dan Daerah dalam UU No. 22 Tahun 1999
Kewenangan pemerintah pusat: Hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, agama, dan berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintah, BUMN, dan pengembangan sumber daya manusia.
10
Kewenangan Propinsi: Kewenangan bersifat lintas kabupaten dan kota.
Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro. Kewenangan kelautan. Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota.
11
Kwenangan pemerintah kabupaten dan kota:
pertanian pertanahan pendidikan dan kebudayaan tenaga kerja kesehatan lingkungan hidup pekerjaan umum perhubungan perdagangan dan industri penanaman modal koperasi
12
Otonomi Daerah dan Demokratisasi
KAITANNYA Memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto-aktiviteit. Auto-aktiviteit artinya bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan berkembangnya auto-aktiviteit tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, y.i. pemerintah yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.