Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWelly Andrean Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Arah dan Kebijakan Kementerian Perdagangan Tahun 2015 - 2016
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perdagangan Disampaikan pada Forum Koordinasi Disperindag Sumatera Utara Medan, 12 Maret 2015
2
Outline Rancangan Rencana Strategis Kementerian Perdagangan 2015 -2019
Isu Strategis Khusus: Peningkatan Ekspor 300% Pembangunan 5000 Pasar Rakyat dalam 5 (lima) Tahun Dekonsentrasi, TP, dan DAK
3
VISI DAN MISI PEMERINTAH 2014 – 2019
“Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong ” MISI Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara hukum Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera Mewujudkan bangsa yang berdaya saing Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan
4
ARAH KEBIJAKAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN PEMBANGUNAN SEKTOR PERDAGANGAN TAHUN 2015 – 2019
1. Mengamankan pangsa ekspor di pasar utama 2. Memperluas Pangsa Pasar Ekspor di Pasar Prospektif dan Hub Perdagangan Internasional 8. Meningkatkan Fasilitasi dan Iklim Usaha Perdagangan 4. Mengamankan Pasar Domestik Untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Nasional 5. Meningkatkan Kontribusi Usaha Dagang Kecil Menengah (UDKM) 3. Meningkatkan Diversifikasi Produk Ekspor 6. Meningkatkan Perlindungan konsumen 7. Meningkatkan Efesiensi Sistem Distribusi & Logistik
5
1. Mengamankan pangsa ekspor di pasar utama
STRATEGI KEMENTERIAN PERDAGANGAN PEMBANGUNAN SEKTOR PERDAGANGAN TAHUN 2015 – 2019 Pengamanan kebijakan nasional di fora internasional, Pengamanan dan optimalisasi akses pasar ekspor, Peningkatan pemahaman pemangku kepentingan dan penurunan hambatan perdagangan. Pengoptimalan instrumen perdagangan internasional, trade remedy, untuk melindungi pasar dalam negeri dan mengamankan akses pasar luar negeri. Peningkatan koordinasi dengan berbagai stakeholder di dalam negeri dalam menghadapi tantangan global dan menyuarakan kepentingan nasional di berbagai fora internasional. 1. Mengamankan pangsa ekspor di pasar utama Diplomasi perdagangan berdasarkan region (region based). Pelaksanaan diversifikasi pasar prospektif yang telah dan akan dilakukan melalui program misi dagang ke negara-negara Afrika Selatan, Amerika Latin, Eropa Timur, Asia Selatan dan Timur Tengah, termasuk melakukan penguatan citra Indonesia melalui Promosi dan “Nation Branding”. Pemanfaatan peran Perwakilan Perdagangan diluar negeri dalam meningkatkan akses pasar produk Indonesia. Dukungan terhadap implementasi hasil perundingan, sosialisasi dan persiapan AEC 2015. Kerjasama ekonomi internasional untuk membantu peningkatan akses pasar bagi produk bernilai tambah. Diplomasi perdagangan untuk membuka akses pasar dan mengurangi hambatan di negara tujuan ekspor serta mengamankan pasar dalam negeri. 2. Memperluas Pangsa Pasar Ekspor di Pasar Prospektif dan Hub Perdagangan Internasional
6
STRATEGI KEMENTERIAN PERDAGANGAN PEMBANGUNAN SEKTOR PERDAGANGAN TAHUN 2015 – 2019
Pelaksanaan diversifikasi produk yang telah dan akan dilakukan melalui program misi dagang ke negara-negara Afrika Selatan, Amerika Latin, Eropa Timur, Asia Selatan dan Timur Tengah, termasuk melakukan penguatan citra Indonesia melalui Promosi dan “Nation Branding”. Peningkataan pengarusutamaan di bidang perdagangan jasa dan peningkatan rasio ekspor jasa terhadap PDB. Pembangunan bidang jasa sebagai pendorong ekspor non migas serta peningkatan efisiensi ekonomi dan produktivitas. Mendukung program hilirisasi dalam rangka peningkatan daya saing produk dan dukungan terhadap KEK 3. Meningkatkan Diversifikasi Produk Ekspor Peningkatan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri Optimalisasi pemanfaatan PBK sebagai sarana lindung nilai dan pembentukan harga yang transparan 4. Mengamankan Pasar Domestik Untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Nasional Peningkatan peran Pedagang Mikro, Kecil, dan Menengah (PMKM) 5. Meningkatkan Kontribusi Usaha Dagang Kecil Menengah (UDKM)
7
STRATEGI KEMENTERIAN PERDAGANGAN PEMBANGUNAN SEKTOR PERDAGANGAN TAHUN 2015 – 2019
Efektivitas Pengawasan Barang/Jasa dan Tertib Ukur. Pengembangan standardisasi, mutu produk dan regulasi pro konsumen. Gerakan Konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Konsumen 6. Meningkatkan Perlindungan Konsumen Optimalisasi pemanfaatan PL dan SRG sebagai sarana efisiensi distribusi, tunda jual dan alternatif pembiayaan Integrasi perdagangan antar wilayah. Kebijakan pengendalian barang kebutuhan pokok dan barang penting melalui intervensi langsung dan tidak langsung 7. Meningkatkan Efisiensi Sistem dan Distribusi Logistik
8
8. Meningkatkan Fasilitasi dan Iklim Usaha Perdagangan
STRATEGI KEMENTERIAN PERDAGANGAN PEMBANGUNAN SEKTOR PERDAGANGAN TAHUN 2015 – 2019 Peningkatan pelayanan perizinan ekspor dan impor melalui penyelesaian waktu perijinan ekspor dan impor sesuai SLA. Pengembangan sistem perijinan secara online melalui integrasi Inatrade, INSW, dan ASW Peningkatan fasilitasi pembiayaan ekspor. Peningkatan pemanfaatan fasilitasi ekspor oleh pelaku usaha antara lain: penggunaan SKA preferensi, Self Certification. Meningkatkan peran Kemendag dalam mewujudkan penciptaan iklim usaha yang kondusif. Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah. Peningkatan kualitas pengelolaan impor barang modal/bahan baku, penolong dan pengelolaan impor produk pangan. Peningkatan iklim usaha dan kelembagaan PDN 8. Meningkatkan Fasilitasi dan Iklim Usaha Perdagangan
9
Proyeksi Jangka Menengah
Sasaran Pertumbuhan Ekonomi Dalam RPJMN INDIKATOR Perkiraan Proyeksi Jangka Menengah 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Pertumbuhan PDB Sisi pengeluaran (%) Pertumbuhan ekonomi 5,1 5,8 6,6 7,1 7,5 8,0 Konsumsi : Masyarakat Pemerintah 5,2 2,4 5,3 1,3 5,5 1,6 5,7 2,0 2,3 6,1 2,5 Investasi 4,9 8,1 9,3 10,4 11,2 12,1 Ekspor -0,7 2,1 7,6 8,8 11,0 12,2 Impor -3.6 1,5 6,8 9,8 12,5 14,0
10
Sasaran Perdagangan Luar Negeri
(RPJMN dan Rancangan Renstra Kemendag ) INDIKATOR (RPJMN) Proyeksi Jangka Menengah 2015 2016 2017 2018 2019 Pertumbuhan Ekspor Produk Non Migas (%) 8,0 9,9 11,9 13,7 14,3 Rasio Ekspor Jasa terhadap PDB 2,7 2,8 2,9 3,2 3,5 Kontribusi Produk Manufaktur Terhadap Total Ekspor 44,0 47, 51,0 57,0 65,0 INDIKATOR (Rancangan RENSTRA) Proyeksi Jangka Menengah 2015 2016 2017 2018 2019 Pertumbuhan Ekspor Non Migas (%) 8,0 9,9 11,9 13,7 14,3 Pertumbuhan Ekspor Jasa (%) 12-14 13-16 14-17 15-18 16-19 Kontribusi Produk Manufaktur Terhadap Total Ekspor (%) 44 47 51 57 65 Pertumbuhan Ekspor Non-Migas berdasarkan Negara (%) Pasar Utama 5,5 7,7 10 11,5 13,5 Pasar Prospektif 9,7 15,9 18 Pertumbuhan Ekspor Non-Migas berdasarkan Komoditi (%) Komoditi Utama 5,9 10,4 13,9 Komoditi Prospektif 10,6 12,8 15,2 16,8 18,9
11
Sasaran Perdagangan Dalam Negeri
(RPJMN dan Rancangan Renstra Kemendag ) INDIKATOR (RPJMN) Proyeksi Jangka Menengah 2015 2016 2017 2018 2019 Rata-rata rasio biaya logistik terhadap PDB (%) 23,6 22,4 21,3 20,2 19,2 Rata-rata dwelling time (hari) 5 – 6 4 – 5 3 - 4 3 – 4 pertumbuhan PDB riil subkategori perdagangan besar dan eceran (%) 5,0 7,0 7,6 7,7 8,2 Koefisien variasi harga barang kebutuhan pokok antar waktu (%) < 9 Koefisien variasi harga barang kebutuhan pokok antar wilayah (%) <14,2 <13,8 <13,0 Pembangunan/Revitalisasi pasar rakyat (unit) 1.000 INDIKATOR (Rancangan RENSTRA) Proyeksi Jangka Menengah 2015 2016 2017 2018 2019 Pertumbuhan PDB sub kategori Perdagangan Besar dan Eceran, Bukan Mobil dan Sepeda Motor (%) 5,0 7,0 7,6 7,7 8,2
12
INDIKATOR (Rancangan RENSTRA) Proyeksi Jangka Menengah
Sasaran Perdagangan Dalam Negeri (RPJMN dan Rancangan Renstra Kemendag ) INDIKATOR (Rancangan RENSTRA) Proyeksi Jangka Menengah 2015 2016 2017 2018 2019 Pertumbuhan PDB sub kategori Perdagangan Besar dan Eceran, Bukan Mobil dan Sepeda Motor (%) 5,0 7,0 7,6 7,7 8,2 Jumlah Pasar Rakyat Tipe A 17 100 Jumlah Pasar Rakyat Tipe B 20 120 Jumlah Pusat Distribusi Regional yang dibangun 2 Pertumbuhan omzet pedagang pasar rakyat Tipe A yang telah direvitalisasi (%) 10 Koefisien variasi harga barang kebutuhan pokok antar wilayah* <14,2 <13,8 <13,0 Koefisien variasi harga barang kebutuhan pokok antar waktu* (%) <9 * Beras, gula, terigu, kedelai, jagung, minyak goreng, daging ayam, daging sapi, telur ayam, dan susu
13
Isu Strategis Khusus: Peningkatan Ekspor 300%
14
...dicapai melalui strategi pendekatan produk
TARGET EKSPOR, KEBUTUHAN INVESTASI DAN PENYERAPAN TENAGA KERJA 6 Juta Orang USD 255,6 M 2016 USD 54M 5 Juta Orang USD 322,2 M 2017 USD 38,7M 4 Juta Orang USD 391,5 M 2018 USD 36,9M 3 Juta Orang USD 458,8 M 2019 USD 35,4M USD 192,9 M 2015 USD 46,5M Perhitungan target ekspor, investasi, dan penyerapan tenaga kerja dengan asumsi: Setiap peningkatan ekspor 20% akan menyerap tenaga kerja sebesar 3%. Pangsa ekspor non-migas dari PDB meningkat dari 20% (2015) menjadi 30% (2019). Rata-rata kontribusi investasi terhadap PDB 31,5% dengan rata-rata nilai FDI Inflow selama sebesar USD 22,2 miliar per tahun. Keterangan: Ekspor non-migas Investasi Penyerapan tenaga kerja ...dicapai melalui strategi pendekatan produk dan pasar...
15
TARGET EKSPOR 2019 BERTUMPU PADA PRODUK MANUFAKTUR
Peningkatan ekspor dilakukan dengan fokus pada Produk Elektronik, TPT, Produk Kimia, Produk Kayu & Furniture, dan Produk Logam, yang memiliki permintaan dunia tinggi dan merupakan produk bernilai tambah tinggi berbasis industri serta sektor berbasis tenaga kerja. Berdasarkan permintaan dunia yang tinggi, Otomotif dan Mesin-Mesin merupakan produk yang harus didorong meskipun kemampuan di domestik masih relatif rendah. Meski secara umum kontribusi ekspor produk primer mengecil, ekspor Ikan dan Produk Ikan serta Udang ditargetkan akan meningkat signifikan, sesuai dengan misi Pemerintah untuk mewujudkan negara maritim.
16
STRATEGI PENDEKATAN PASAR
Strategi pasar dipusatkan pada empat hal : Mempertahankan pasar yang telah dibangun sebelumnya Meningkatkan ekspor produk bernilai tambah di pasar tersebut Membuka pasar baru salah satunya dengan membuka akses pasar Menahan penurunan ekspor ke negara utama Sumber: BPS, Trademap, estimasi Puska Daglu Warna merah merupakan negara dengan Atdag & ITPC
17
STRATEGI PENDEKATAN PASAR
Sumber: BPS, Trademap, estimasi Puska Daglu Warna merah merupakan negara dengan Atdag & ITPC
18
STRATEGI PENDEKATAN PASAR
Sumber: BPS, Trademap, estimasi Puska Daglu Warna merah merupakan negara dengan Atdag & ITPC
19
STRATEGI PENDEKATAN PASAR
Selain itu, strategi pasar secara detail dirancang sesuai produk berdasarkan permintaan produk tersebut yang tinggi dan kemampuan ekspor Indonesia ke pasar tersebut masih relatif rendah sehingga potensial untuk dikembangkan serta mempertimbangkan sisi supply (komposisi bahan baku dan porsi output yang diekspor). Dari sisi pemasaran, diperlukan optimalisasi market intelligence Perwakilan perdagangan (Atase Perdagangan) dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) di semua negara perlu dioptimalkan untuk identifikasi peluang pasar, informasi kebutuhan produk, hambatan perdagangan, jaringan distribusi dan logistik, serta menjalin hubungan dengan buyer dalam rangka mempertahankan penguasaan pasar ekspor Membentuk Promosi Terintegrasi (nasional & internasional) untuk menyatukan visi-misi promosi yang selama ini terpecah di berbagai lembaga. Menggencarkan promosi di dalam negeri baik skala internasional, nasional, maupun daerah. Membentuk Indonesia Promotion Office (IPO) Mendirikan Windows of Indonesia (WOI) di setiap hub pasar internasional dapat disertakan toko yang digunakan sebagai ajang pameran produk dan memperkenalkan segala sesuatu tentang Indonesia seperti pariwisata, kebudayaan dan lain-lain. Membangun Distribution Center di beberapa negara (misal Afrika dan Timur Tengah) Meningkatkan pengamanan perdagangan produk Indonesia di pasar internasional (tuduhan dumping, safeguards, dan subsidi oleh negara tujuan ekspor) Membentuk trading house, pengalaman Jepang (Mitsui & Marubeni) dan pengalaman Korea (Hyundai)
20
Isu Strategis Khusus: Revitalisasi/Pembangunan Pasar Rakyat 5000 unit
21
Arah dan Kebijakan Revitalisasi/Pembangunan Pasar Rakyat 2015 - 2019
NAWACITA: RPJMN : RKP 2015: “Membangun/revitalisasi 5000 pasar rakyat/pasar tradisional di seluruh Indonesia” “Membangun/merevitalisasi 5000 pasar rakyat, yang didukung oleh pemberdayaan secara terpadu” Arah kebijakan DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun 2015: “Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana perdagangan untuk mendukung peningkatan efisiensi sistem logistik dan distribusi nasional, perlindungan konsumen dan kesejahteraan rakyat.” Prioritas Alokasi DAK: Kabupaten/Kota yang memiliki Kebutuhan Teknis tinggi dan belum pernah mendapatkan DAK Kabupaten/Kota termasuk kategori daerah Tertinggal, Perbatasan, Daerah Pasca Bencana Efisiensi distribusi barang dan jasa, Meningkatkan aktifitas perdagangan domestik, dan Meningkatkan efektivitas pengawasan dan iklim usaha perdagangan
22
Roadmap Rencana Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Nasional
2015 2016 2017 2018 2019 1.000 UNIT 2.000 UNIT 3.000 UNIT 4.000 UNIT 5.000 UNIT PRIORITAS REVITALISASI: Daerah Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan Pasar Usia > 25 Tahun Pasar Mengalami Bencana Jalur Distribusi Pasar Darurat RUANG LINGKUP REVITALISASI: Revitalisasi Fisik Revitalisasi Manajemen Revitalisasi Ekonomi Revitalisasi Sosial PERAN PEMDA: DAK Pemetaan Pasar Pemeliharaan dan Pengelolaan Pasar Pemberdayaan Pasar Terpadu TP DASAR HUKUM UU No. 7/14 UU No. 23/14 PP No. 7/08 PP No. 55/05 Permendag 48/13 Permendagri 37 PMK 241 Tipe D: 340 Tipe C: 440 Tipe B: 120 Tipe A: 100 Rp. 892 M Tipe D: 342 Tipe C: 438 Tipe B: 120 Tipe A: 100 Rp. 892 M Tipe D: 344 Tipe C: 436 Tipe B: 120 Tipe A: 100 Rp 892 M Tipe D: 344 Tipe C: 436 Tipe B: 120 Tipe A: 100 Rp. 892 M Kegiatan Pemberdayaan Pasar Terpadu Nasional 50 Pasar Per Tahun Kegiatan Identifikasi Pemberdayaan Pasar Terpadu Nasional 100 Pasar Per Tahun Kegiatan Pengelolaan Informasi Sarana Pasar (Sinergi Pusat dan Daerah) Per Tahun
23
A. Dekonsentrasi B. Tugas Pembantuan (TP) C. Dana Alokasi Khusus (DAK)
24
PP No. 7 Tahun 2008 (Dekon dan TP) (Transfer Ke Daerah (DAK))
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN PP No. 7 Tahun 2008 (Dekon dan TP) UU No. 23 Tahun 2014 Urusan Pemerintahan 6 Urusan Mutlak Pusat Urusan Bersama Urusan Pusat Urusan Daerah Dilaksanakan oleh K/L melalui instansi vertikal/UTP Dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat (Dekon) Ditugaskan kepada Gub/Walikota/ Bupati (Tugas Pembantuan) Diserahkan kepada Daerah (Desentralisasi) K/L PEMDA APBN APBD PP No. 55 Tahun 2005 (Transfer Ke Daerah (DAK)) 1 2 3
25
A. Prinsip-prinsip Dasar Dekonsentrasi
Urusan pemerintahan yang dapat didekonsentrasikan dan didanai dari APBN merupakan urusan Pemerintah Pusat. Pendanaan Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan non fisik, seperti koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Program dan Kegiatan yang di-Dekonsetrasikan harus sesuai dengan Rencana Kerja Kementerian (Renja K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Pagu dana yang Dekonsentrasi merupakan pagu K/L dan dilakukan sesuai ketentuan APBN. Satker yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan program/kegiatan yang di-Dekonsentrasikan adalah SKPD. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang di-Dekonsentrasikan, Rencana Kerja Anggaran yang disusun terdirti dari : KOMPONEN UTAMA, Yaitu berkaitan langsung dengan pencapaian output dan sesuai karakteristiknya. KOMPONEN PENDUKUNG, Sifatnya penunjang, merupakan biaya administrasi umum yang antara lain untuk keperluan : Biaya penyusunan dan pengiriman laporan SKPD; Biaya operasional dan pemeliharaan aset atas hasil pelaksanaan kegiatan yang belum dihibahkan Honorarium pejabat pengelola keuangan di daerah
26
Mekanisme Pengalokasian Dana Dekonsentrasi
Pagu Indikatif Pagu Anggaran K/L merumuskan urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan K/L memberitahukan Gubernur mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan Bulan Maret Bulan Juni, atau setelah Pagu Anggaran K/L menuangkan dalam Rancangan Renja-KL dan dibahas dalam rangkaian Musrenbangnas K/L menetapkan lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan (Peraturan Menteri) Bulan April Bulan Desember, atau setelah Alokasi Anggaran K/L menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi (Peraturan Menteri) Bulan Desember, atau setelah pelimpahan Sesuai Permendag N0. 92/M-DAG/PER/12/2014 sebanyak 34 Provinsi mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi
27
Rancangan Kegiatan Dekonsentrasi 2015
Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Daerah (Rp. 65 M) meliputi substansi : Perdagangan Dalam Negeri di Daerah (data dan informasi harga harian, forum komunikasi perpupukan, misi dagang lokal, pameran produk dalam negeri dan pangan nusa, penyelenggaraan pasar murah, pengembangan UKM potensial waralaba daerah dan layanan manajemen PDN) Perlindungan Konsumen di Daerah (Pelatihan penguji mutu barang, sosialisasi standardisasi, kegiatan pemberdayaan perlindungan konsumen, pengawasan kemetrologian, pengawasan barang beredar dan jasa) Fasilitasi Pasar Lelang di Daerah Pengembangan Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri Daerah (Rp. 40,6 M) Perdagangan Luar Negeri di Daerah (Pemantauan dan evaluasi kebijakan perdagangan luar negeri daerah, koordinasi peningkatan perdagangan luar negeri daerah, pelatihan fasilitasi perdagangan luar negeri, layanan penerbitan API Online, layanan penerbitan SKA, layanan perkantoran) Pengembangan Ekspor di Daerah (fasilitasi promosi ekspor, fasilitasi diklat ekspor, dan penyelenggaraan P3ED) Peningkatan Kerjasama Perdagangan Internasional Daerah (Sosialisasi AEC 2015).
28
Pagu Indikatif Dekonsentrasi Bidang Perdagangan TA 2015
(Rp juta) (Rp juta) No Provinsi Dagri Daglu 1 DKI Jakarta 976,0 1.078,5 2 Jawa Barat 2.819,7 1.037,2 3 Jawa Tengah 2.926,2 1.246,0 4 Di Yogyakarta 2.427,6 1.195,3 5 Jawa Timur 3.221,1 1.449,8 6 Aceh 1.674,4 1.291,8 7 Sumatera Utara 2.155,9 1.441,5 8 Sumatera Barat 2.554,1 1.100,1 9 Riau 1.733,2 1.092,8 10 Jambi 2.077,4 1.073,4 11 Sumatera Selatan 1.866,8 1.002,3 12 Lampung 1.975,4 1.013,0 13 Kalimantan Barat 1.639,6 1.000,3 14 Kalimantan Tengah 1.699,3 1.089,8 15 Kalimantan Selatan 1.617,5 1.319,7 16 Kalimantan Timur 1.567,1 1.053,6 17 Sulawesi Utara 2.401,0 1.234,1 No Provinsi Dagri Daglu 18 Sulawesi Tengah 1.438,9 1.182,0 19 Sulawesi Selatan 2.595,1 1.336,9 20 Sulawesi Tenggara 1.959,0 1.103,3 21 Maluku 1.761,0 1.413,6 22 Bali 2.298,1 1.312,8 23 Nusa Tenggara Barat 2.385,6 1.488,1 24 Nusa Tenggara Timur 1.324,6 1.208,5 25 Papua 1.776,0 1.466,6 26 Bengkulu 1.591,6 1.034,1 27 Maluku Utara 1.569,7 1.276,6 28 Banten 1.410,7 1.159,2 29 Bangka Belitung 1.116,8 30 Gorontalo 2.000,7 1.139,4 31 Kepulauan Riau 1.455,0 1.191,1 32 Papua Barat 1.942,0 1.476,8 33 Sulawesi Barat 1.560,6 1.188,3 34 Kalimantan Utara 1.075,0 822.8
29
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Aspek Manajerial Perkembangan realisasi anggaran Capaian target Kendala Saran tindak lanjut Aspek Akuntabilitas Laporan Keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan) Laporan Barang Laporan Manajerial disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi Laporan Keuangan disampaikan setiap bulan, semester dan akhir tahun anggaran kepada Menteri Laporan BMN Sejalan dengan: PP 39/2006 ttg Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan PP 8/2006 ttg Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah PP 6/2006 ttg Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
30
Sanksi Penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya
Penundaan pencairan untuk triwulan berikutnya apabila SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan tidak menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) bulanan kepada Menteri sampai dengan triwulan ke-tiga pada tahun anggaran berjalan Penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya apabila ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah
31
B. Tugas Pembantuan Menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan
Kepada Gubernur/Bupati/Walikota Lingkup Kegiatan yang Ditugas-Pembantuankan Dilaksanakan setelah adanya Penugasan Pemerintah melalui Kementerian kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Sarana Perdagangan untuk mendukung kelancaran arus barang dan jasa serta peningkatan daya saing Pasar Rakyat Pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD yg ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota Pusat Distribusi Berfungsi sebagai jaringan logistik dan penyangga komoditas utama di tingkat daerah dan nasional Gubernur/Bupati/Walikota mengusulkan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Tugas Pembantuan untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri Berfungsi sebagai tempat penyimpanan komoditas pokok dan strategis dalam rangka menjaga ketersediaan Gudang Non-SRG
32
Permasalahan Tugas Pembantuan
Berdasarkan hasil analisa terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara umum terdapat temuan sebagai berikut: Mutasi pejabat pengelola keuangan, yang menyebabkan pekerjaan menjadi terlambat Pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume sehingga mempengaruhi kualitas bangunan pasar Pembangunan tidak dilengkapi dengan Dokumen Upaya Pengelolaaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Tidak dilengkapi dengan sertfikat tanah dan IMB Terdapat pembiayaan yang seharusnya tidak dibebankan pada TP, seperti sewa rumah, relokasi pedagang, pengurusan IMB dan biaya kirim material Pasar yang terbangun tidak segera dimanfaatkan Daerah tidak menganggarkan biaya pemeliharaan Terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan perhitungan Contract Change Order (CCO) CCTV yang belum terkoneksi dengan internet dan pusat kontrol Penyampaian laporan triwulan Sumber: Inspektorat Jenderal Kemendag
33
C. Arah dan Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun MENDUKUNG SISLOGNAS, PENGAMANAN PDN, KESEJAHTERAAN RAKYAT Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana perdagangan untuk mendukung peningkatan efisiensi sistem logistik dan distribusi nasional, perlindungan konsumen dan kesejahteraan rakyat. Tujuan Pengalokasian DAK Sarana Perdagangan adalah: Meningkatkan pelayanan dan ketersediaan sarana distribusi dalam rangka menjaga kelancaran arus barang kebutuhan pokok dan barang penting, ketersediaan serta kestabilan harga bahan pokok bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Indonesia. Meningkatkan dan mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan tertib ukur melalui pengawasan terhadap UTTP terutama yang digunakan dalam transaksi perdagangan, BDKT, serta pelayanan tera dan tera ulang UTTP. Membantu pemerintah menjaga ketersediaan stok pangan nasional, serta memberikan alternatif pembiayaan bagi para petani dan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah untuk menyimpan barang di gudang sampai mendapatkan harga terbaik.
34
Alokasi DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun 2015 di Provinsi Sumatera Utara
No Daerah Alokasi (Rp) Pasar Gudang Metrologi 1 Provinsi Sumatera Utara - 2 Kab. Asahan 3 Kab. Dairi 4 Kab. Karo 5 Kab. Labuhanbatu 6 Kab. Mandailing Natal 7 Kab. Nias 8 Kab. Simalungun 9 Kab. Tapanuli Selatan 10 Kab. Tapanuli Tengah 11 Kab. Tapanuli Utara 12 Kab. Toba Samosir 13 Kota Binjai 14 Kota Sibolga 15 Kota Tanjung Balai 16 Kota Padang Sidempuan 17 Kab. Pakpak Bharat 18 Kab. Nias Selatan 19 Kab. Humbang Hasundutan 20 Kab. Serdang Bedagai 21 Kab. Samosir 22 Kab. Batu Bara 23 Kab. Padang Lawas 24 Kab. Padang Lawas Utara 25 Kab. Labuhanbatu Selatan 26 Kab. Labuhanbatu Utara 27 Kab. Nias Barat 28 Kab. Nias Utara
35
C1. PROGRAM AKSI JOKOWI - JK
Pembangunan Pasar Tradisional sebanyak 5000 pasar dalam 5 tahun Melalui mekanisme DAK TA 2015: Setiap daerah dapat mempergunakan alokasi pasar maksimal untuk 3(tiga) lokasi; Pembangunan Baru dan Perluasan hanya untuk los, tidak diperkenankan untuk membangun kios; Melalui mekanisme DAK Tahun Selanjutnya: Indikator Teknis sebagai dasar penentuan daerah penerima Lokasi pembangunan sarana perdagangan (pasar, gudang, metrologi) harus sudah ditentukan terlebih dahulu Fokus pada outcome
36
C2. DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
a. Pentingnya efektifitas dan efisiensi perencanaan kegiatan Faktor penentu terdiri dari Kebijakan DAK secara umum Arah pembangunan sektor perdagangan nasional Serta adanya keterbatasan sumber daya baik material maupun non-material b. Dukungan dari Pemda untuk mensukseskan pelaksanaan DAK Sarana Perdagangan melalui: Memberikan prioritas bagi pelaksanaan dan penganggaran di daerah bagi DAK Sarana Perdagangan; Mengalokasikan dana pendamping dan penunjang sesuai ketentuan serta memberikan komitmen pelaksanaan kegiatan pendukung DAK Sarana Perdagangan; Memahami peraturan dalam pedoman teknis serta melaksanakan kegiatan sesuai ruang lingkup yang diatur dalam Juknis; Melakukan pelaporan berkala pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan; Memberikan dukungan bagi proses Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK yang dilakukan bersama oleh oleh Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu , Kemendagri, dan Kemendag. Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Perdagangan akan melaksanaan kegiatan Monev dengan peserta dari Provinsi , setiap Provinsi diharapkan menyampaikan hasil kegiatan Monev di Provinsi masing-masing
37
C3. PERMASALAHAN DALAM PEMERIKSAAN DAK SUMBER: BPK
Tahap Perencanaan Tahap Penyaluran Penentuan penerima DAK tidak didasarkan pada data yang valid. Arah kebijakan penuntasan rehabilitasi/rekontruksi belum tercapai. Penyaluran DAK ke Kas Daerah terlambat. Penyediaan dana pendamping DAK lebih kecil dari ketentuan. Tahap Pelaporan Tahap Pelaksanaan Penerima DAK tidak menyampaikan laporan akhir. Terdapat penyerahan uang DAK ke staf pengelola pada SKPD terkait dengan prosentase tertentu . Hasil pelaksanaan DAK belum dimanfaatkan. Terdapat kesalahan pencatatan atas nilai aset yang berasal dari DAK. Realisasi pekerjaan kontruksi dan non-kontruksi tidak sesuai RAB. Pelaksanaan pembangunan yang seharusnya melalui swakelola, dilaksanakan melalui penunjukan langsung rekanan.
38
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.