Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengalokasian Jenis Belanja dan Akun

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengalokasian Jenis Belanja dan Akun"— Transcript presentasi:

1 Pengalokasian Jenis Belanja dan Akun
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Pengalokasian Jenis Belanja dan Akun OLEH : ABDUL GOFAR KEPALA KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI SULUT Kegiatan Sinkronisasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2013 Jajaran Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Utara Manado, 5 Juli 2012

2 Tema RKP 2012 :. Percepatan dan Perluasan per-
Tema RKP 2012 : Percepatan dan Perluasan per- tumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan Prioritas Pembangunan Nasional: Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ; Pendidikan; Kesehatan; Penanggulangan Kemiskinan; Ketahanan Pangan; Infrastruktur; Iklim Investasi dan Iklim usaha; Energi; LH dan Pengelolaan Bencana; Daerah tertinggal, terdepan, terluar dan Pasca Konflik; Kebudayaan, Kreativitas dan Inovasi Teknologi; dan 3 prioritas lainnya di bidang : Polhukam, Perekonomian dan Kesejahteraan.

3 Arah kebijakan APBN 2012: Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif dan berkeadilan (pro growth) Memperluas kesempatan kerja (pro-job) Menanggulangi kemiskinan (pro-poor) Mendukung (ramah terhadap) upaya pelestarian lingkungan hidup (pro-environment) Kebijakan fiskal tahun 2012 diarahkan untuk memberikan dorongan terhadap perekonomian (stimulus fiskal) seraya memelihara stabilitas ekonomi dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal

4 Arah Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2012
Peningkatan belanja infrastruktur untuk mendukung upaya debottlenecking, domestic connectivity, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan kesejahteraan masyarakat; Pemberian dukungan pada pendanaan kegiatan multiyears; Peningkatan kemampuan pertahanan menuju minimum essential forces (MEF); Peningkatan kapasitas mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (climate change); Penguatan Program Pro Rakyat (Klaster 4), yang terdiri dari: 6 program Utama: Rumah Sangat murah, Kendaraan Angkutan Umum Murah, Air bersih untuk Rakyat, Listrik Murah dan hemat, Peningkatan Kehidupan Nelayan, peningkatan kehidupan Masyarakat Miskin Perkotaan; 3 Program Prioritas: Surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014, Penciptaan lapangan kerja guna mengurangi pengangguran 1 juta jiwa / tahun, Pembangunan Transportasi Jakarta

5 KEBIJAKAN BELANJA PEGAWAI , APBN 2012
Kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok (rata-rata 10%) Pemberian Gaji dan pensiun bulan ke 13 Kenaikan uang makan PNS (Rp => Rp ) Kenaikan uang lauk pauk TNI / Polri (Rp => Rp ) Penyediaan anggaran tunjangan kinerja untuk mendukung reformasi birokrasi Pemberian jaminan kesehatan utama (Jamkestama) untuk Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPR, DPD, BPK, KY, Hakim MK, dan Hakim Agung MA Pengelolaan jumlah PNS mengacu prinsi zero growth Penyediaan anggaran untuk pembayaran kurang bayar tunjangan profesi guru

6 KEBIJAKAN BELANJA BARANG, APBN TAHUN 2012
Menjaga kelancaran penyelenggaraan kegiatan operasioanal Pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pemeliharaan aset; Meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi dan penggunaan Belanja Barang K/L, khususnya biaya perjalanan dinas; Meningkatkan capacity building pegawai serta persiapan/evaluasi dalam rangka reformasi birokrasi.

7 KEBIJAKAN BELANJA MODAL, APBN TAHUN 2012
Meningkatkan anggaran belanja modal dalam rangka: Menjamin ketersediaan infrastruktur dasar, termasuk infrastruktur energi, ketahanan pangan, dan komunikasi; Mendukung upaya debottlenecking, pengurangan backlog pembangunan infrastruktur, dan peningkatan domestic connectivity (keterhubungan antarwilayah); Meningkatkan kemampuan pertahanan menuju minimum essential forces (MEF); Mendukung pendanaan kegiatan multiyears; Meningkatkan kapasitas mitigasi dan adaptasi terhadap dampak negatif akibat perubahan iklim (climate change), dan meningkatkan kesiagaan dalam menghadapi bencana.

8 KETENTUAN DALAM PENGalokasiAN Anggaran

9 a. Penghitungan Alokasi Belanja Pegawai pada Satker
Dalam rangka menjamin kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang lebih realistis, maka penghitungan alokasi gaji dan tunjangan pegawai dilakukan dengan berbasis data dan menggunakan aplikasi Gaji Pokok Pegawai pada Output Kegiatan Pelayanan Perkantoran. Perhitungan gaji dan tunjangan didasarkan atas hitungan dalam aplikasi Gaji Pokok Pegawai pada masing-masing Kantor/Satuan Kerja. Apabila tidak menggunakan aplikasi GPP, K/L dapat langsung memasukkan data pegawai yang telah di-update dalam modul Belanja Pegawai pada aplikasi RKA-K/L. Dalam hal terdapat sisa lebih dibandingkan dengan pagu anggaran yang dialokasikan untuk sebuah Satker, maka kelebihan tersebut dialihkan/dikelompokkan dalam Akun Belanja Pegawai Transito (akun ).

10 Khusus untuk pengalokasain Gaji Dokter PTT dan Bidan PTT agar berpedoman pada : SE DJA tanggal 5 Januari 2001 No.SE- 07/A/2001 perihal Pelaksanaan Pembayaran Penghasilan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) selama masa bakti dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan No.1537/Menkes-Kessos/SKB/X/2000 dan No.410/KMK.03/2000 tanggal 11 Oktober 2000 tentang Pelaksanaan Penggajian Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap Selama Masa Bakti. Akun belanja yang termasuk dalam Belanja Pegawai : Honorarium; Uang lembur  merupakan batas tertinggi; Vakasi  merupakan batas tertinggi; Belanja pegawai lain-lain; Uang lauk pauk TNI/POLRI; Uang makan PNS; Uang duka wafat/tewas.

11 b. Pengalokasian Anggaran Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Pengalokasian anggaran untuk pembangunan/renovasi bangunan gedung negara, berpedoman pada Permen PU nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Dasar perhitungan alokasi adalah perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan Umum setempat. Dalam rangka optimasi pembangunan bangunan gedung negara, K/L yang akan melaksanakan pembangunan baru bangunan gedung negara, harus melengkapinya dengan dokumen clearance (persetujuan prinsip) dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

12 Penerapan Bagan Akun Standar
Belanja Barang  ruang lingkup meliputi : (i) belanja Barang Operasional, (ii) belanja Barang Non Operasional, (iii) belanja Barang Lainnya yang secara langsung menunjang kegiatan non –operasional, (iv) belanja Jasa, (v) belanja Pemeliharaan, dan (vi) belanja Perjalanan Dinas. Penerapan konsep nilai perolehan (full costing), pada Belanja Barang dan Belanja Bantuan Sosial. Penerapan konsep kapitalisasi: Karakteristik aset tetap, Syarat/Kategori belanja modal Contoh belanja barang dan modal

13 Dasar Hukum Penerapan BAS :
UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 90/2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga; PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; PMK No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar. PMK NO.101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran

14 Opini BPK atas LKPP 2009 Wajar Dengan Pengecualian (Qualified).
Yang dikecualikan ada 3 hal dan salah satunya adalah: Ketidaksesuaian antara klasifikasi anggaran dan realisasi penggunaannya minimal sebesar 27,67 triliun sehingga dapat memberi informasi yang tidak tepat

15 Temuan SPI BPK atas LKPP TA 2010 (temuan berulang)
Anggaran Belanja minimal sebesar Rp 4,70 triliun digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan klasifikasinya (peruntukannya)

16 TUJUAN BAGAN AKUN STANDAR
Memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan pelaporan keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama; Meningkatkan kualitas informasi keuangan; Memudahkan pengawasan keuangan.

17 Kode Ekonomi/ Jenis belanja
Klasifikasi Akun 2012 Organisasi (BA, Es, Satker) Fungsi Sub Fungsi Program Kegiatan Keluaran/Output Kode Ekonomi/ Jenis belanja

18 KLASIFIKASI BELANJA Pelayanan Umum Pemerintahan; Pertahanan;
MENURUT FUNGSI : Pelayanan Umum Pemerintahan; Pertahanan; Hukum, Ketertiban dan Keamanan; Ekonomi; Lingkungan Hidup; Perumahan dan Pemukiman; Kesehatan; Pariwisata dan Budaya; Agama; Pendidikan; Perlindungan Sosial. MENURUT JENIS : Belanja Pegawai; Belanja Barang dan jasa; Belanja Modal; Bunga; Subsidi; Hibah; Bantuan Sosial; Belanja Lain-Lain.

19 KlaskkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkKl(JENIS BELANJA)
KLASIFIKASI EKONOMI KlaskkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkKl(JENIS BELANJA) - Pegawai - Barang - Modal - Bantuan Sosial Belanja K/L PMK 91, 101 - Pembayaran bunga utang - Belanja Hibah - Belanja Subsidi - Belanja Lain-lain Belanja BUN PMK 91, 171, 101 PP RKA-BUN belum ada, mulai 2010 revised PP 21 akomodasi RKA BUN,

20 DEFINISI JENIS BELANJA MENURUT KLASIFIKASI EKONOMI

21 BELANJA PEGAWAI Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah (di dalam negeri dan di luar negeri) sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan selama periode akuntansi, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Pembayaran kepada pekerja yang dipekerjakan sendiri, dan pekerja lain yang bukan karyawan pemerintah tidak termasuk dalam kelompok belanja pegawai tetapi dalam kelompok belanja barang dan jasa. Tidak termasuk pembayaran tenaga kontrak, yg tidak ada PP,

22 Hal-hal yang perlu diperhatikan :
Belanja Pegawai difokuskan untuk membayar gaji dan tunjangan yang melekat dengan gaji, honor-honor pegawai non PNS serta tunjangan-tunjangan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, sesuai dengan penerapan konsep nilai perolehan maka pembayaran honor-honor untuk pelaksana kegiatan yang semula disediakan dari “Belanja Pegawai : Uang honor tidak tetap” diintegrasikan ke dalam kegiatan induknya dan kode akun yang digunakan mengikuti jenis belanja kegiatan yang bersangkutan.

23 BELANJA BARANG Pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, Barang dan Jasa yang digunakan untuk riset dan pengembangan, pelatihan staf, riset pasar termasuk. ATK dan operasional kantor lainnya Biaya pemeliharaan Biaya perjalanan. Barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat

24 Hal-hal yang perlu diperhatikan :
Belanja Barang difokuskan untuk membiayai kebutuhan operasional kantor (barang dan jasa), pemeliharaan kantor dan aset tetap lainnya serta biaya perjalanan. Disamping itu, belanja barang juga dialokasikan untuk pembayaran honor-honor bagi para pengelola anggaran (KPA, PPK, Bendahara dan Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, termasuk Petugas SAI/ SIMAKBMN). Selanjutnya sesuai dengan penerapan konsep nilai perolehan maka pembayaran honor untuk para pelaksana kegiatan menjadi satu kesatuan dengan kegiatan induknya.

25 Hal-hal yang perlu diperhatikan :
Selain itu, Belanja Barang juga meliputi hal-hal : Pengadaan Aset Tetap yang nilai persatuannya di bawah nilai minimum kapitalisasi (< Rp ,-/unit); Belanja pemeliharaan aset tetap yang tidak menambah umur ekonomis, manfaat atau kapasitas; Belanja perjalanan dalam rangka perolehan barang pakai habis. Disamping itu, belanja barang juga dialokasikan untuk kegiatan operasional Satker BLU (gaji dan operasional pelayanan Satker BLU).

26 Klasifikasi Belanja Barang
Kodefikasi akun baru (526): Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat yang dipisahkan dari akun (Belanja Barang Non Operasional Lainnya). Sehingga Jenis Belanja Barang dan jasa menjadi: 52 521 522 523 524 525 526 Belanja barang Belanja Jasa Belanja Pemeliharaan Belanja Perjalanan Belanja BLU Belanja Barang untuk diserah-kan kpd masy./ Pemda

27 BELANJA MODAL Belanja Modal adalah Pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Aset Tetap adalah Aset Berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset Lainnya diantaranya aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan, dan aset kerjasama dengan pihak ketiga (kemitraan). (Lampiran II PP 71 dan PMK 91/PMK.06/2007) Masa manfaat > 1 thn, digunakan operasional, berwujud, dpt dinilai, kecuali yg rusak berat/usang

28 BELANJA MODAL Belanja Modal Tanah Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Modal Fisik Lainnya Masa manfaat > 1 thn, digunakan operasional, berwujud, dpt dinilai, kecuali yg rusak berat/usang

29 KONSEP NILAI PEROLEHAN
Komponen belanja modal untuk perolehan aset tetap meliputi: Harga beli aset tetap Semua biaya yang dikeluarkan sampai AT siap digunakan, termasuk: * biaya perjalanan dinas * ongkos angkut * biaya uji coba * biaya konsultan

30 Belanja Barang atau Belanja Modal?
Pemilihan antara Belanja Barang dan Belanja Modal dalam pengadaan awal Memenuhi Kriteria Pengakuan Aset Tetap/Aset Lainnya? Y T Memenuhi Nilai Min. kapitalisasi: P/M ≥ G/B ≥ Belanja Barang sesuai peruntukannya Belanja Modal sesuai peruntukannya

31 DEFINISI ASET TETAP Dimiliki dan Berwujud;
Mempunyai masa manfaat lebih dari bulan; Digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum; Memenuhi kriteria nilai satuan minimum kapitalisasi

32 KRITERIA PENGAKUAN ASET TETAP
Mempunyai masa manfaat lebih dari bulan; Biaya perolehan dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan

33 KRITERIA KAPITALISASI setelah perolehan
RKA-KL BELANJA MODAL BELANJA BARANG TERPENUHINYA SALAH SATU KRITERIA KAPITALISASI BERTAMBAHNYA MASA MANFAAT/ UMUR EKONOMIS; BERTAMBAHNYA KAPASITAS, PENINGKATAN STANDAR KINERJA ATAU VOLUME ASET TIDAK dan NILAI MINIMUM KAPITALISASI: ≥ untuk Peralatan & Mesin ≥ untuk Gedung & Bangunan YA TIDAK

34 BELANJA BANTUAN SOSIAL
Transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan

35 Bultek 10 SAP Akuntansi Belanja Bantuan Sosial
Risiko sosial menurut Buletin Teknis 10 adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan / atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

36 Hal-hal yang perlu diperhatikan :
Belanja Bantuan Sosial secara prinsip dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Bantuan Sosial yang diberikan kepada masyarakat dapat berupa uang atau barang. Pengadaan barang atau bantuan peralatan yang akan diberikan kepada masyarakat dalam rangka bansos walaupun berupa barng fisik, pencatatannya tetap menggunakan akun belanja bantuan sosial. (57xxxx) bantuan sosial diberikan oleh instansi pemerintah dan diberikan kepada institusi selain pemerintah atau masyarakat serta harus memenuhi kriteria risiko sosial;

37 Kriteria Bantuan Sosial menurut Bultek 10 SAP (1)
Tujuan penggunaan Rehabilitasi sosial Perlindungan sosial Pemberdayaan Sosial Jaminan Sosial Penanggulangan kemiskinan Penanggulangan bencana

38 Kriteria Bantuan Sosial menurut Bultek 10 SAP (2)
Pemberi Bantuan Pemberi bantuan sosial adalah Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah. Institusi pemerintah baik pusat atau daerah yang dapat memberikan bantuan sosial adalah institusi yang melaksanakan perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan dasar serta penanggulangan bencana. Bantuan sosial yang diberikan oleh masyarakat, lembaga sosial atau lembaga lain selain Pemerintah, selama tidak dimasukkan dalam anggaran pemerintah, adalah di luar ruang lingkup pengaturan buletin teknis ini

39 Kriteria Bantuan Sosial menurut Bultek 10 SAP (3)
Persyaratan Penerima Bantuan Sosial Pemberian bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah haruslah selektif, yaitu hanya diberikan kepada calon penerima yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam pengertian belanja bantuan sosial yaitu "melindungi dari kemungkinan risiko sosial". Oleh karena itu diperlukan persyaratan/kondisi yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu adanya perlindungan atas kemungkinan terjadinya "Risiko Sosial". Penerima belanja bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi,politik, bencana, dan fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu,kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial

40 Kriteria Bantuan Sosial menurut Bultek 10 SAP (4)
Bersifat sementara atau berkelanjutan Pemberian belanja bantuan sosial umumnya bersifat sementara dan tidak terus menerus, namun terdapat kondisi dimana Belanja Bantuan Sosial tersebut diberikan secara terus menerus atau berkelanjutan. Yang dimaksud dengan Belanja Bantuan Sosial berkelanjutan yaitu bantuan yang diberikan secara terus menerus untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial dan upaya untuk mengembangkan kemandirian. Belanja bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran, belanja bantuan sosial dihentikan pada saat pihak yang dibantu telah lepas dari masalah sosial tersebut. Bantuan sosial dapat terus menerus, misalnya untuk menjaga kinerja sosial yang telah tercapai agar jangan menurun kembali.

41 Aset yg diserahkan Ke masyarakat Bel Barang Bantuan Sosial * Risiko Sosial Barang ( BAST ) Uang ( LS-Kel Masyarakat) Notes: Dana Bansos yg belum disalurkan Kas  di Neraca ( Kas Lainnya) Barang -> di Neraca ( Persediaan)

42 Klasifikasi Belanja Bantuan Sosial
Restrukturisasi kodefikasi belanja bantuan sosial (57): Belanja bantuan sosial dipisahkan berdasarkan jenis kegiatannya sesuai dengan Bultek 10 SAP tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial. Sehingga Jenis Belanja Bantuan Sosial menjadi: 57 571 572 573 574 575 576 Belanja Bansos utk Rehabilitasi Sosial Belanja Bansos utk Jaminan Sosial Belanja Bansos utk Pemberdayaan Sosial Belanja Bansos utk Perlindungan Sosial Belanja Bansos utk Penanggulangan kemiskinan Belanja Bansos utk Penanggulangan Bencana

43 PERMASALAHAN IMPLEMENTASI BAS
Akuntansi: Kesalahan penganggaran antar jenis belanja (level 2 digit kode akun); Pengeluaran/belanja yang tidak/belum sesuai dengan uraian kode akun Pelaksanaan Anggaran:

44 Permasalahan dalam Penggunaan Bagan Akun Standar
Pemahaman Klasifikasi Belanja Pemahaman Pemakaian Akun dalam BAS untuk Kepentingan Perencanaan, Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Keuangan BAS PERENCANAAN (RKA-KL) PELAKSANAAN (DIPA) PELAPORAN (LKPP)

45 Perdirjen Perbendaharaan tentang Penambahan dan Perubahan BAS Perdirjen PBN No.Per.80/PB/2011
Perdirjen Perbendaharaan tentang BAS: Batang Tubuh: Pasal-pasal yang memberikan penjelasan bahwa penambahan dan perubahan hanya mencakup akun pendapatan, belanja dan transfer yang berlaku mulai tahun 2012 Lampiran yang terdiri dari: Lampiran I: Seluruh kodefikasi akun pendapatan, belanja dan transfer; Lampiran II: Penjelasan penggunaan kode akun; Lampiran III: Mapping perubahan kodefikasi dan uraian akun; Lampiran IV: Restrukturisasi akun pendapatan dari pengelolaan BMN; Lampiran V: Restrukturisasi akun Belanja Bansos; Lampiran VI: Penambahan dan perubahan uraian/ penjelasan akun; Lampiran VII: Akun yang tidak digunakan lagimulai tahun anggaran 2012.

46 Latar Belakang Terdapat akun-akun pada PMK 91/PMK.05/ tentang Bagan Akun Standar dan Per-08/PB/2009 tentang Perubahan BAS, yang tidak digunakan lagi/tidak sesuai/berubah. Adanya restrukturisasi akun belanja, pendapatan, dan transfer. Adanya penambahan dan perubahan uraian/ penjelasan akun. Penajaman uraian pada beberapa akun belanja.

47 POKOK-POKOK PERUBAHAN (1/9)
Kodefikasi akun baru (526): Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat yang dipisahkan dari akun (Belanja Barang Non Operasional Lainnya. Sehingga Jenis Belanja Barang dan jasa menjadi: 52 521 522 523 524 525 526 Belanja barang Belanja Jasa Belanja Pemeliharaan Belanja Perjalanan Belanja BLU Belanja Barang untuk diserah-kan kpd masy./ Pemda

48 BELANJA BARANG UNTUK DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT/PEMERINTAH DAERAH
526 BELANJA BARANG UNTUK DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT/PEMDA 5261 Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda 52611 526111 Belanja Tanah untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda 526112 Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda 526113 Belanja Gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda 526114 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda 526115 Belanja Barang Fisik Lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda 5262 Belanja Barang Penunjang Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah 52621 Belanja Barang Penunjang Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah 526211 Belanja Barang Penunjang Kegiatan Dekonsentrasi untuk diserahkan kepada pemerintah daerah 526212 Belanja Barang Penunjang Tugas Pembantuan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah 5263 Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda 52631 526311

49 POKOK-POKOK PERUBAHAN (2/9)
Restrukturisasi kodefikasi belanja langganan daya dan jasa (52211): Belanja langganan daya dan jasa dipecah sehingga dapat menghasilkan informasi yang lebih detil, sehingga Belanja Langganan Daya dan Jasa menjadi: 52211 522111 522112 522113 522119 Belanja Langganan Listrik Belanja Langganan Telepon Belanja Langganan Air Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya

50 POKOK-POKOK PERUBAHAN (3/9)
Restrukturisasi kodefikasi belanja bantuan sosial (57): Belanja bantuan sosial dipisahkan berdasarkan jenis kegiatannya sesuai dengan Bultek 10 SAP tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial. Sehingga Jenis Belanja Bantuan Sosial menjadi: 57 571 572 573 574 575 576 Belanja Bansos utk Rehabilitasi Sosial Belanja Bansos utk Jaminan Sosial Belanja Bansos utk Pemberdayaan Sosial Belanja Bansos utk Perlindungan Sosial Belanja Bansos utk Penanggulangan kemiskinan Belanja Bansos utk Penanggulangan Bencana

51 RESTRUKTURISASI AKUN BELANJA BANTUAN SOSIAL
TAHUN ANGGARAN 2011 TAHUN ANGGARAN 2012 57 BELANJA BANTUAN SOSIAL 571 BELANJA BANTUAN KOMPENSASI SOSIAL BELANJA BANTUAN SOSIAL UNTUK REHABILITASI SOSIAL 5711 Belanja Bantuan Kompensasi Sosial Belanja Rehabilitasi Sosial 57111 571111 Belanja Bantuan Kompensasi Kenaikan Harga BBM 572 BELANJA BANTUAN SOSIAL LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PERIBADATAN BELANJA BANTUAN SOSIAL UNTUK JAMINAN SOSIAL 5721 Belanja Bantuan Sosial Lembaga Pendidikan Belanja Jaminan Sosial 57211 572111 Belanja Bantuan Langsung (Block Grant) Sekolah/Lembaga/Guru 572112 Belanja Bantuan Imbal Swadaya Sekolah/Lembaga 572113 Belanja Bantuan Beasiswa

52 RESTRUKTURISASI AKUN BELANJA BANTUAN SOSIAL
TAHUN ANGGARAN 2011 TAHUN ANGGARAN 2012 5722 Belanja Bantuan Sosial Lembaga Peribadatan 57221 572211 573 BELANJA LEMBAGA SOSIAL LAINNYA BELANJA BANTUAN SOSIAL UNTUK PEMBERDAYAAN SOSIAL 5731 Belanja Lembaga Sosial Lainnya Belanja Pemberdayaan Sosial 57311 573119 573111

53 RESTRUKTURISASI AKUN BELANJA BANTUAN SOSIAL
TAHUN ANGGARAN 2011 TAHUN ANGGARAN 2012 574 BELANJA BANTUAN SOSIAL UNTUK PERLINDUNGAN SOSIAL 5741 Belanja Perlindungan Sosial 57411 574111 575 BELANJA BANTUAN SOSIAL UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN 5751 Belanja Penanggulangan Kemiskinan 57511 575111 576 BELANJA BANTUAN SOSIAL UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA 5761 Belanja Penanggulangan Bencana 57611 576111

54 POKOK-POKOK PERUBAHAN (4/9)
Restrukturisasi kodefikasi belanja lain-lain (58) sehingga Jenis Belanja Lain-lain menjadi: Belanja Lain-lain Belanja lain-Lain Dana Cadangan Belanja Lain-Lain Lembaga Non Kementerian Belanja lain-Lain Jasa Pelayanan BUN Belanja Lain-Lain BUN Belanja Lain-Lain Tanggap Darurat Belanja Lain-Lain lainya

55 Mapping Akun Belanja Lain-lain
TAHUN ANGGARAN 2011 TAHUN ANGGARAN 2012 58 BELANJA LAIN-LAIN 581 5811 Belanja Lain-lain Belanja Lain-lain Dana Cadangan 58111 Belanja Rekonstruksi 581111 Belanja untuk Rekonstruksi Aceh 581511 Belanja Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana 58112 Belanja Lain-lain I 581121 Belanja Kerjasama Teknis Internasional 581411 581122 Belanja Pengeluaran Tak Tersangka 581412 581123 Belanja Cadangan Umum 581124 Belanja Pemilu tahunan 581911 Belanja Pemilu 581125 Belanja Cadangan tunjangan beras PNS/TNI/Polri 581114 581126 Belanja Cadangan dana reboisasi 581113 581127 Belanja Tunggakan dan klaim pihak ketiga 581413 581128 Belanja Dana Cadangan Tanggap Darurat (Dana Kontijensi) 581112

56 Mapping Akun Belanja Lain-lain
TAHUN ANGGARAN 2011 TAHUN ANGGARAN 2012 58113 Belanja Lain-lain II 581131 Belanja Biaya/Upah Pungut PBB untuk DJP 581311 581132 Belanja KONI 581211 581133 Belanja Dana Penunjang (PHLN) 581414 581135 Belanja karena rugi selisih kurs dalam pengelolaan Rekening Milik BUN 581415 581136 Jasa Surveyor 581312 581137 Jasa Perbendaharaan 581313 581138 Jasa Pelayanan Bank Operasional 581314 58114 Belanja Lain-lain III 581141 Belanja TVRI 581213 581142 Belanja RRI 581214 581143 Belanja Pengembalian Penerimaan Hibah Karena Pengeluaran Ineligible 581416 581144 Belanja Kompensasi Kenaikan Harga BBM 581417 581145 Dana Cadangan Resiko Kenaikan Harga Tanah 581115 581149 Belanja lain-lain 581919

57 Penajaman/Perubahan uraian dan Penjelasan Akun (6/9)
Belanja Barang Operasional dan Non Operasional: 5211 (Belanja Barang Operasional): Merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satker dan umumnya pelayanan yang bersifat internal 5212 (Belanja Barang Non Operasional): Merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai dikaitkan dengan dengan strategi pencapaian target kinerja suatu satker dan umumnya pelayanan yg bersifat eksternal

58 PERUBAHAN URAIAN/PENJELASAN AKUN BELANJA (Contoh) (7/9)
TA 2011 TA 2012 536111 Belanja Modal Fisik Lainnya Belanja Modal Lainnya Penjelasan Pengeluaran untuk memperoleh modal fisik lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan belanja modal non fisik sampai siap pakai. Termasuk dalam belanja modal ini : kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian barang-barang kesenian , barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum serta hewan ternak selain untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat, buku-buku dan jurnal ilmiah Pengeluaran untuk memperoleh Aset Tetap Lainnya dan Aset Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan. Pengeluaran untuk memperoleh Aset Tetap Lainnya dan Aset Lainnya sampai dengan siap digunakan. Belanja Modal Lainnya dapat digunakan untuk pengadaan software, pengembangan website, pengadaan lisensi yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun baik secara swakelola maupun dikontrakkan kepada Pihak Ketiga. Belanja Modal Lainnya dapat digunakan untuk pembangunan aset tetap renovasi yang akan diserahkan kepada entitas lain dan masih di lingkungan pemerintah pusat. Termasuk dalam belanja modal lainnya : pengadaan/pembelian barang-barang kesenian, dan koleksi perpustakaan. 536121 Belanja Penambahan Nilai Fisik Lainnya Belanja Penambahan Nilai Aset Tetap Lainnya dan/atau Aset Lainnya Belanja Modal setelah perolehan Aset tetap lainnya yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja. Dan memenuhi batasan minimun kapitalisasi sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur batasan minimun kapitalisasi Belanja Modal setelah perolehan Aset Tetap Lainnya dan/atau Aset Lainnya yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja.

59 POKOK-POKOK PERUBAHAN (8/9)
Restrukturisasi kodefikasi Transfer ke Daerah (6), sehingga Akun Transfer ke Daerah menjadi: 6 61 62 63 64 65 Transfer Dana Bagi Hasil Transfer Dana Alokasi Umum Transfer Dana Alokasi Khusus Transfer Dana Otonomi Khusus Transfer Dana Penyesuaian

60 AKUN YANG TIDAK DIGUNAKAN LAGI MULAI TAHUN ANGGARAN 2012 (Contoh)
POKOK-POKOK PERUBAHAN (9/9) AKUN YANG TIDAK DIGUNAKAN LAGI MULAI TAHUN ANGGARAN 2012 (Contoh) 423919 Penerimaan Kembali Belanja Lainnya TAYL 521311 Belanja Barang Penunjang Kegiatan Dekonsentrasi 521321 Belanja Barang Penunjang Kegiatan Tugas Pembantuan (TP) 521411 Belanja Barang Fisik Lain Tugas Pembantuan (TP) 522211 Belanja Jasa Untuk Transaksi Non Kas 581141 Belanja TVRI 581142 Belanja RRI

61 TERIMA KASIH


Download ppt "Pengalokasian Jenis Belanja dan Akun"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google