Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AKSI PPK)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AKSI PPK)"— Transcript presentasi:

1 AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AKSI PPK)
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2014 Jakarta, 27 Februari 2014

2 OUTLINE KERANGKA STRANAS PPK PENINGKATAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI (IPK)
PERSENTASE KESESUAIAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DENGAN REKOMENDASI UNCAC PENINGKATAN INDEKS SISTEM INTEGRITAS NASIONAL AKSI PPK KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2014 ALUR PENYUSUNAN, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN AKSI PPK TINDAK LANJUT

3 PENDAHULUAN Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi, 2003) Koordinasi penyusunan Stranas PPK dengan pemangku kepentingan (pemerintah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil dan pihak terkait lainnya). Serial meeting & discussion pembahasan strategi dan aksi Stranas PPK 2011 Penyusunan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 dan 2012 Penerbitan Inpres No. 9 dan No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 dan 2012 (merupakan “turunan “ dari Stranas PPK) Penajaman Stranas PPK Finalisasi dokumen Stranas PPK Penyusunan dan Penandatanganan Peraturan Presiden tentang Stranas PPK (Perpres No. 55 Tahun 2012) Diseminasi Stranas PPK ke K/L dan Pemda Penyusunan Aksi 2013 Penyusunan Permen PPN/Kepala Bappenas tentang Pedoman Kormonev Stranas PPK 2012

4 IMPLEMENTASI STRANAS PPK
UNCAC UU NO. 7 TAHUN 2006 PERPRES NO. 55 TAHUN 2012 PERMEN PPN NO. 1 TAHUN 2013 Inpres 9/2011 Aksi 2011 Inpres 17/2011 Aksi 2012 Inpres 1/2013 Aksi 2013 Inpres Aksi PPK SE MENDAGRI – ARAHAN PENYUSUNAN AKSI PPK PEMDA

5 I. KERANGKA STRANAS PPK VISI & MISI PENCAPAIAN IPK
INDIKATOR KEBERHASILAN JANGKA PANJANG ( ) & JANGKA MENENGAH ( ) PENCAPAIAN IPK % KESESUAIAN (PERATURAN PERUNDANGAN) DENGAN UNCAC SISTEM INTEGRITAS NASIONAL STRATEGI PENCEGAHAN INDEKS PENCEGAHAN KORUPSI STRATEGI PENEGAKAN HUKUM INDEKS PENEGAKAN HUKUM TIPIKOR STRATEGI HARMONISASI PERATURAN PERUNDANGAN % PENYELESAIAN REKOMENDASI HASIL REVIEW UNCAC STRATEGI KERJASAMA INTERNASIONAL DAN PENYELAMATAN ASET HASIL TIPIKOR PERSENTASE TINGKAT KEBERHASILAN KERJA SAMA INTERNASIONAL DALAM BIDANG TIPIKOR DAN PERSENTASE PENYELAMATAN ASET HASIL TIPIKOR STRATEGI PENDIDIKAN DAN BUDAYA ANTI KORUPSI SURVEI PERILAKU ANTI KORUPSI STRATEGI MEKANISME PELAPORAN SURVEY TINGKAT KEPUASAN STAKEHOLDERS TERHADAP PELAPORAN PPK FOKUS KEGIATAN  AKSI

6 II. PENINGKATAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI (CORRUPTION PERCEPTION INDEX)

7 CAPAIAN IPK/ CPI 2013 DAN GLOBAL CORRUPTION BAROMETER 2013
Setiap tahun Transparency International (TI) meluncurkan Corruption Perception Index (CPI), yang merupakan indeks agregat dari penggabungan beberapa indeks yang dihasilkan berbagai lembaga. Indeks ini mengukur tingkat persepsi korupsi sektor publik Skor 0 berarti negara tersebut dipersepsikan sangat korup, sementara 10 berarti negara yang bersangkutan dipersepsikan sangat bersih Pada Tahun 2012 dilakukan perubahan metode dengan rentang skor diubah menjadi Skor 0 berarti negara dipersepsikan sangat korup, sementara skor 100 berarti dipersepsikan sangat bersih dari korupsi mengukur efektivitas pemberantasan korupsi dan mengidentifikasi sektor-sektor publik yang rawan korupsi di setiap negara dengan menanyakan secara langsung kepada publik tentang pengalaman, penilaian dan peran mereka dalam pemberantasan korupsi Rentang skor 1-5 ( 1 berarti tidak korup sama sekali, 5 berarti sangat korup) Tahun 2013, Parlemen/Legislatif dan Polisi memperoleh penilaian yang paling korup, yang kemudian disusul dengan peradilan, partai politik dan birokrat

8 SUMBER DATA CPI INDONESIA 2013 DAN REKOMENDASI TII
Bertelsmann Foundation Transformation Index 2014 Economist Intelligence Unit Country Risk Ratings Global Insight Country Risk Ratings IMD World Competitiveness Yearbook 2013 Political and Economic Risk Consultancy Asian Intelligence 2013 Political Risk Services International Country Risk Guide Transparency International Bribe Payers Survey 2011 World Economic Forum Executive Opinion Survey (EOS) 2013 World Justice Project Rule of Law Index 2013 Rekomendasi TII Penguatan Sistem Integritas Nasional yang berakar pada 3 (tiga) sektor strategis, yaitu: Hukum, dengan Institusi Strategis: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Politik, dengan institusi strategis: parlemen dan partai politik Bisnis, dengan institusi strategis: Perizinan, Ekspor-Impor, Pajak-Bea Cukai, Pengadaan Barang/Jasa

9 UPAYA MENINGKATKAN IPK/CPI
Selain aksi PPK, terdapat upaya lainnya yang juga sedang berjalan yang dapat berdampak pada peningkatan IPK/CPI, antara lain: Reformasi Birokrasi Open Government Indonesia Nota Kesepakatan Bersama 12 K/L – percepatan pengukuhan kawasan hutan Paket Kebijakan kemudahan berusaha Kebijakan lainnya yang terkait perijinan, perbaikan sektor pajak & bea cukai, penegakan hukum kasus korupsi, memperkuat regulasi yang mendukung upaya PPK Untuk meningkatkan IPK/CPI, aksi PPK 2014 difokuskan pada: Mendorong penyidikan dan penindakan kasus-kasus korupsi skala besar (melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara; mendapat perhatian masyarakat; diatas 1 M) Penguatan institusi Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) Perbaikan sektor Bisnis (Perijinan, Ekspor Impor, Pajak, Bea cukai, Pengadaan Barang dan Jasa) – (2 dan 3 merupakan rekomendasi TII) Percepatan Reformasi Birokrasi Keterbukaan Informasi dan pemanfaatan TI C P K I STRANAS PPK JANGKA MENENGAH Aksi PPK 2014 Inpres 1/2013 25 Jan 2013 17/2011 19 Des 2011 Inpres 9/2011 12 Mei 2011 OGI RB NKB 12 K/L Kebijakan Lain Paket kebijakan kemudahan berusaha TUSI K/L/PEMDA INISIATIF K/L/PEMDA

10 PROGRAM/KEBIJAKAN TERKAIT PENINGKATAN IPK/CPI
NO PROGRAM/KEBIJAKAN KOORDINATOR/ TIM INTI/ MONEV KETERANGAN 1 Stranas PPK – Aksi PPK Bappenas, Kemendagri, UKP4 Fokus kepada Strategi Pencegahan, Penegakan Hukum, Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset, Pendidikan Budaya Anti Korupsi, Mekanisme Pelaporan Dilaksanakan oleh seluruh K/L dan Pemda 2 Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB 3 Open Government Indonesia UKP4, Kemlu, Kemkominfo, Bappenas, Kemendagri, KIP, KemenPan-RB, TII, FITRA, Pattiro, ICEL mempromosikan pentingnya transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan inovasi demi terciptanya good public governance implementasi UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik 4 Nota Kesepakatan Bersama 12 K/L tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan KPK Fokus kepada a) harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, b) penyelarasan teknis dan prosedur, c) resolusi konflik didasari prinsip keadilan, penghormatan HAM sesuai perundang-undangan. Kementerian ESDM, KemenPertanian, Kementerian  PU, Kementerian LH, Kemendagri, Kemenkeu, BP), BIG, Bappenas, Kemenkumham, dan Komnas HAM 5 Paket Kebijakan Meningkatkan Kemudahan Berusaha UKP4, Kementerian PAN-RB, Bappenas, BPKP dan BKPM Fokus kepada a) Memulai usaha, b) Penyambungan tenaga listrik, c) Pembayaran pajak dan premi asuransi, d) Penyelesaian perkara perdata perjanjian, e) Penyelesaian perkara kepailitan, f) Pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, g) Perizinan terkait pendirian bangunan, h) Perolehan kredit. Kemenakertrans, Kemendag, Kemenkumham, Kemen ESDM, Mahkamah Agung, BI, BPN,, PLN, Jamsostek, PAM Jaya, Telekomunikasi Indonesia, Prov DKI Jakarta 6 Inisiatif/ Kebijakan lainnya, khususnya yang terkait dengan masalah perijinan, perbaikan sektor pajak & bea cukai, penegakan hukum kasus korupsi, memperkuat regulasi yang mendukung upaya PPK Seluruh K/L dan pemda

11 REKOMENDASI HASIL REVIEW UNCAC (32)
III. PERSENTASE KESESUAIAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DENGAN REKOMENDASI UNCAC REKOMENDASI HASIL REVIEW UNCAC (32) PENYESUAIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (27) 25 Rekomendasi terkait RUU -RUU Pemberantasan Korupsi, RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Ekstradisi dan RUU Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assisstance)- 2 Rekomendasi terkait peraturan lainnya KAJIAN, EVALUASI, KEGIATAN LAIN (5) 13 rekomendasi atau 48 % yang diakomodasi dalam RUU-RUU 4 rekomendasi atau 80 % yang telah dilaksanakan Total 17 Rekomendasi yang telah dilaksanakan = 53 % tidak semua rekomendasi UNCAC dapat diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan nasional, karena perbedaan sistem hukum nasional dan dalam rangka kepentingan nasional.

12 IV. PENINGKATAN INDEKS SISTEM INTEGRITAS NASIONAL
Saat ini SIN masih dalam tahap penyempurnaan oleh KPK. Untuk tahap awal, akan diterapkan oleh KPK dan beberapa lokasi pilot. Dalam aksi PPK 2013, seluruh K/L didorong untuk menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi pendidikan dan budaya anti korupsi (Strakom PBAK) untuk mendorong perubahan perilaku menjadi anti korupsi Tahun 2014, aksi terkait pendidikan dan budaya anti korupsi diarahkan pada penetapan agen perubahan di beberapa K/L (Pilot)

13 V. AKSI PPK KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2014

14 PENYUSUNAN AKSI PPK 2014 Aksi PPK Tahun 2014 akan dilaksanakan oleh seluruh K/L dan Pemda Dalam rangka penyusunan Aksi PPK Tahun 2014 telah dilakukan rangkaian kegiatan yang melibatkan K/L, Pemda dan instansi terkait. Kegiatan meliputi: Sosialisasi bagi K/L dan Pemda yang baru akan terlibat Pemetaan awal aksi PPK Tahun 2014 Serial meeting dengan K/L, Pemda dan instansi terkait Diskusi dengan Organisasi Masyarakat Sipil, UNODC Koordinasi intensif antara Bappenas, UKP4 dan Kementerian Dalam Negeri K/L telah mengirimkan konfirmasi terhadap draft aksi PPK K/L Tahun 2014 (67 K/L telah mengirimkan persetujuan). Pasca konfirmasi dari K/L, draft aksi PPK Tahun 2014 disampaikan kepada Setwapres, yang kemudian mendapat masukan. Penyusunan Aksi PPK Pemda Tahun 2014 berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, UKP4 dan Setwapres. Aksi PPK Pemda Tahun 2014 merupakan lanjutan dari Aksi PPK Pemda Tahun 2013, karena pada Tahun 2013 masih banyak pemda yang belum mencapai target dan belum seluruh Pemda melaksanakan Draf Aksi PPK Tahun 2014 sudah didiskusikan dalam Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden pada 16 Januari 2014 dan telah memperoleh masukan terakhir dari Kementerian PAN dan RB, Kementerian PU dan Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak). Draf Aksi saat ini sedang diproses di Sekretariat Kabinet untuk selanjutnya ditandatangani oleh Presiden.

15 Aksi Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2014...
PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN KETERANGAN 32 Pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai UU No. 14 tahun 2008 Kementerian Perumahan Rakyat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Informasi Pusat Terlaksananya kewajiban K/L terkait sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 tahun 2008 Terlaksananya Standard Operating Procedure (SOP) dan tugas Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Undang-undang Terpublikasikannya informasi publik secara berkala di website K/L Terlaksananya seluruh putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa informasi Dalam rangka pelaksanaan UU No. 14/2008 Aksi terkait dengan Open Government Indonesia Dilaksanakan oleh seluruh K/L yang terlibat dalam Aksi PPK 2014 Terkait target triwulanan, telah didiskusikan dengan KIP dan Kominfo 48 Pelaksanaan Transparansi Penyaluran bantuan perumahan rakyat Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan perumahan rakyat Tersalurkannya bantuan perumahan rakyat secara transparan, cepat dan tepat Tersedianya sistem pengawasan atas penyaluran bantuan perumahan rakyat secara online Usulan UKP4: Untuk mendorong keterbukaan mengenai penyaluran dana bantuan perumahan rakyat 127 Pengelolaan dan penatausahaan aset Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Keuangan Tersedianya data aset tetap yang tepat dan akurat Tercatatnya seluruh aset tetap Tercatatnya penyusutan terhadap aset tetap Terlaporkannya aset tetap Dimasukkannya aset ke dalam aplikasi Aksi diusulkan oleh BPK Aksi disesuaikan dengan rekomendasi BPK dan action plan yang dibuat oleh K/L Terkait target triwulanan, telah didiskusikan dengan BPK dan DJKN 157 Pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Meningkatnya pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement Berfungsinya Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan terlaksananya Standard Operating Procedure (SOP) Diumumkannya rencana umum pengadaan di portal pengadaan nasional (bukan website masing-masing) Terlaksananya 100 % paket pekerjaan melalui e-procurement yang terintegrasi secara nasional Ditindaklanjutinya hasil pengaduan terkait pengadaan barang/jasa Aksi diusulkan oleh LKPP Masih banyak K/L yang belum memiliki ULP ukuran keberhasilan triwulanan akan disesuaikan dengan kondisi K/L Aksi dilaksanakan oleh seluruh K/L Terkait target triwulanan, telah didiskusikan dengan LKPP

16 VII. Alur Penyusunan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Aksi PPK

17 KERANGKA PIKIR PENYUSUNAN AKSI PPK K/L/PEMDA
Koordinasi dengan Bappenas (K/L) dan Kemendagri (Pemda) Stranas PPK Jangka Panjang Stranas PPK Jangka Menengah Fokus Kegiatan Aksi K/L/Pemda Fokus aksi disesuaikan dengan tugas, fungsi dan kewenangan K/L/Pemda Strategi Pencegahan Strategi Penegakan Hukum Strategi Harmonisasi Peraturan Perundangan Strategi Kerjasama Internasional & Penyelamatan Aset Hasil Tipikor Strategi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi Strategi Mekanisme Pelaporan Partisipasi Masyarakat

18 ALUR TAHAPAN PENYUSUNAN AKSI PPK K/L
PERSIAPAN (Januari - Maret) PEMBAHASAN (April – September) PENETAPAN (Oktober – Desember) 1 Diskusi Persiapan Persamaan persepsi, penetapan jadwal dan tahapan Peserta: unit kerja, akademisi, OMS, jurnalis, asosiasi profesi 3 Penyiapan dan Pembahasan Draft Aksi Didasarkan pada Fokus Kegiatan Prioritas Stranas PPK dan sejalan dengan Renstra dan Renja K/L. Format 8 Kolom (F8K) 5 Penyempurnaan Aksi PK Bappenas melakukan pemetaan thdp aksi K/L dengan melihat kpd capaian aksi yg sebelumnya dan masukan masyarakat K/L mengusulkan aksi PPK untuk direview oleh Bappenas 6 Penetapan Aksi PPK usulan aksi PPK yang disepakati K/L dan Bappenas, diusulkan kpd Menkopolhukam untuk jd Inpres (tiap tahun) Pertemuan terbatas antar Menko Inpres aksi PPK memuat aksi K/L dan Pemda 2 Penetapan Fokal Point dan Pembentukan Tim Penyusun Sekjen/Sestama menunjuk bagian perencanaan menjadi focal point Tim penyusun: unit teknis, OMS, Akademisi, jurnalis, asosiasi profesi 4 Kampanye dan Konsultasi Publik Tanggapan thdp draft Peserta: unit teknis, OMS, Akademisi, jurnalis, asosiasi profesi 7 Sosialisasi dan Penajaman Aksi PPK Setelah Inpres terbit, dilakukan penajaman untuk menyepakati target B03, B06, B09, B12 Sosialisasi kpd K/L dan Masyarakat

19 CONTOH FORMAT 8 KOLOM (F8K)
Contoh Format Matriks Aksi PPK Strategi Fokus Kegiatan Prioritas AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN B03, B06, B09, B12 % CAPAIAN KETERANGAN STRATEGI PENDIDIKAN DAN BUDAYA ANTI KORUPSI n. TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM MEKANISME PENGADAAN BARANG DAN JASA Pelaksanaan Transparansi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota (Gubernur, Bupati/ Walikota) SKPD Terkait dan Kemendagri Tersedianya rencana umum pengadaan dan terlaksananya pengadaan barang dan jasa melalui elektronik Tersusunnya rencana umum pengadaan barang dan jasa secara elektronik 40 % dari nilai total pengadaan B03: B06: B09: B12: Contoh aksi PPK (dituangkan ke dalam Inpres) Ukuran keberhasilan dan target serta data dukung ditentukan setelah Inpres diterbitkan

20 PROSES KOORDINASI PENYUSUNAN PELAKSANAAN PELAPORAN
Bappenas bertanggung jawab mengkoordinasikan penyusunan Aksi PPK pada semua K/L Focal point di K/L adalah Biro/bagian perencanaan Kementerian Dalam Negeri (Cq. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah) bertanggung jawab mengkoordinasikan penyusunan Aksi PPK pada Pemerintah Provinsi melalui Focal Point Provinsi. Bappeda Provinsi mengkoordinasikan penyusunan Aksi PPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota, melalui Focal Point Kabupaten/Kota. PELAKSANAAN Bappenas bertanggung jawab mengkoordinasikan proses pemantauan tiga bulanan di semua K/L. Kementerian Dalam Negeri (Cq. Inspektorat Jenderal) bertanggung jawab mengkoordinasikan proses pemantauan tiga bulanan di semua Pemerintah Provinsi. Inspektorat Provinsi mengkoordinasikan proses pemantauan tiga bulanan pada semua Pemerintah Kabupaten/Kota PELAPORAN Bappenas bertanggung jawab memastikan semua K/L menyampaikan hasil pelaksanaan Aksi PPK setiap tiga bulan maupun laporan hasil evaluasi tahunan. Kementerian Dalam Negeri (Cq. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah) bertanggung jawab memastikan semua Provinsi menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Aksi PPK Provinsi setiap tiga bulan dan laporan evaluasi tahunan. Bappeda Provinsi memastikan agar semua Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tiga bulan dan laporan evaluasi tahunan. Bappenas bertanggung jawab menyampaikan laporan tahunan tentang capaian pelaksanaan Stranas PPK dengan didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi tahunan Aksi PPK K/L dan Pemerintah Daerah.

21 PROSES PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
KEMENTERIAN/LEMBAGA Penanggung jawab pemantauan, evaluasi dan pelaporan Aksi PPK K/L adalah Bappenas Pelaksana pemantauan dan evaluasi di masing-masing K/L adalah Inspektorat masing-masing K/L Pelaksana pelaporan capaian pelaksanaan Aksi PPK K/L adalah Focal Point yang ditunjuk di masing-masing K/L. PEMERINTAH DAERAH Penanggung jawab pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK Daerah adalah Kementerian Dalam Negeri (Cq. Inspektorat Jenderal). Pelaksana pemantauan dan evaluasi Aksi PPK Pemerintah Daerah adalah Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pelaksana pelaporan capaian pelaksanaan Aksi PPK Daerah adalah Focal Point di masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota. Pemantauan dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali yaitu Triwulan I ( Januari – Maret), Triwulan II (April-Juni), Triwulan III (Juli-September) dan Triwulan IV (Oktober – Desember). Sistem Pemantauan Stranas PPK disiapkan untuk membantu proses pelaporan mandiri (self reporting) capaian pelaksanaan Aksi PPK oleh masing-masing K/L dan Pemerintah Daerah secara On Line (Techonogy Based-Paperless).

22 PELAPORAN DAN CHECKPOINT PEMANTAUAN
Akses Memasukan target Mengirim laporan Hak akses (username dan password) Setiap K/L memiliki focal point yang diberi akun untuk mengakses sistem Memasukan target dalam bentuk F8K ke dalam sistem Melaporkan capaian dari target yang telah ditetapkan B03 28 Mar – 5 Apr B06 28 Jun – 5 Jul B09 28 Sep – 5 Okt B12 28 Des – 5 Jan Jam 23:59 Pelaporan dilakukan melalui Web Sistem Monitoring. Tidak menerima laporan melalui surel ( ) ataupun surat lainnya.  Periode pelaporan adalah mulai tanggal 28 pukul 00:00 WIB sampai dengan tanggal 5 pukul 23:59 WIB. Laporan di luar waktu yang disebutkan tidak dapat difasilitasi oleh sistem. Sistem hanya dapat menerima laporan persentase capaian apabila disertai dengan data dukung yang diunggah (upload) ke dalam sistem tersebut. Setelah pelaporan berakhir, akan dilaksanakan verifikasi berdasarkan klaim capaian dan data dukung yang dimasukkan ke dalam Web Sistem Monitoring untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden.

23 KRITERIA PENILAIAN CAPAIAN PROGRAM

24 PELAPORAN CAPAIAN KINERJA
Capaian kinerja aksi PPK (K/L dan Pemda) setiap triwulan dan tahunan akan dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang kabinet Capaian kinerja upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, akan disampaikan di forum internasional (CoSP) setiap dua tahun Capaian kinerja aksi PPK (K/L dan Pemda) dipublikasikan di website

25 VII. TINDAK LANJUT

26 VII. TINDAK LANJUT Meningkatkan koordinasi internal untuk mendorong pelaksanaan aksi PPK Tahun 2014, serta tetap dibutuhkan komitmen pimpinan lembaga sebagai bentuk komitmen bersama berantas korupsi pada lingkungan masing- masing. Karena korupsi merupakan isu lintas sektor, keterlibatan aktif seluruh komponen bangsa sangat diperlukan Pasca penetapan Inpres Aksi PPK 2014, akan dilakukan proses penajaman dengan K/L dan Pemda untuk menentukan ukuran keberhasilan triwulanan (B03, B06, B09, B12) beserta data dukungnya. Selanjutnya, akan diinput ke dalam sistem monitoring Laporan capaian aksi per triwulan disampaikan melalui sistem monitoring (Sismon) dengan melampirkan data dukung.

27 SEKRETARIAT STRANAS PPK
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BAPPENAS JL. TAMAN SUROPATI, NO. 2, JAKARTA 10310 TELP/FAX: WEBSITE: Stranas PPK    @cegahkorupsi 


Download ppt "AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AKSI PPK)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google