Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ETIKA KEPENULISAN KARYA ILMIAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ETIKA KEPENULISAN KARYA ILMIAH"— Transcript presentasi:

1 ETIKA KEPENULISAN KARYA ILMIAH
KODE ETIK PENULIS DAN ETIKA KEPENULISAN KARYA ILMIAH Disampaikan oleh: Jaka Sriyana Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional UII Yogyakarta,29 Nopember 2012

2 SISTEMATIKA Fenomena Plagiasi Motivasi Publikasi Istilah Etika
Berbagai Aspek Etika (Issues) Kode Etik Penulis Etika Penulisan Plagiarisme Penutup

3 JERMAN- Menteri Pendidikan Nasional Jerman Anette Schavan menghadapi dugaan bahwa sebagian dari tesisnya merupakan plagiat. Schavan diduga telah mencantumkan kutipan hasil penelitian Sigmund Freud yang diklaimnya melalui sumber asli. Padahal, politikus dari partai Demokrat ini mendapatkan kutipan tersebut dari literatur lain yang mengutip Freud. Artinya, Schavan mengutip Freud dari sumber sekunder. Tuduhan yang dialamatkan ke beberapa halaman tesis Schavan ini memang tidak segamblang tuduhan plagiat yang dialamatkan ke Menteri Pertahanan Jerman Karl-Theodor zu Guttenberg tahun lalu. Akibat kasus tersebut, Guttenberg bahkan dipaksa mundur dari jabatannya.

4 Presiden Hongaria Pal Schmitt meletakkan jabatan pada Senin (2/4/2012) setelah gelar doktornya pada 1992 dicabut sesudah adanya pernyataan ia menjiplak sebagian dari disertasi setebal 200 halaman.

5 FENOMENA PLAGIASI: KASUS PELANGGARAN ETIKA KARYA ILMIAH
Satu dari tiga orang dosen bergelar doktor yang dikenai sanksi oleh Universitas karena kasus plagiat mengaku teledor. "Tidak ada unsur kesengajaan pencontekan tanpa sumber," kata lewat pesan pendek kepada Tempo, Jumat malam 2 Maret

6 Survei [www.plagiarism.org]
The Center for Academic Integrity: almost 80% of college students admit to cheating at least once. The Psychological Record: 36% of undergraduates have admitted to plagiarizing written material. Education Week: 74% of students admitted that at least once during the past school year they had engaged in "serious" cheating. .

7 Requirement or Knowledge?
MOTIVASI PUBLIKASI Requirement or Knowledge? Reasons Getting Published To make money (incentive) To get my work known I want to get a better job I have idea to share I have been told to (RU) KPI requirement Inter-face generation I love to travel I want to be a good servant Apr-17 For more details discussions on these reasons, the reader may refer to Black et al. (1998, pp. 8-9)

8 KARYA PT Paradigma Lama: Naik Pangkat Angka Kredit Koin
Laporan Angka Kredit Naik Pangkat Hasil Penelitian Koin

9 Paradigma Baru: TTG PATEN Buku Ajar Laporan, Directoy, dll Artikel
revisi tidak ya Kesesuaian HKI Tim review HKI Kesesuaian Jurnal Tim rev.Jurnal Kesesuaian TTG Tim rev.TTG Keses.Buku Ajar Tim Buku Ajar PATEN TTG Artikel Buku Ajar Laporan, Directoy, dll HASIL PENELITIAN

10 PUBLIKASI 13 UNIVERSITAS TEREKAM DALAM SCOPUS
(Per 21 Juli 2011) No Lembaga Publikasi 1 Universitas Indonesia 1915 2 Institut Teknologi Bandung 1731 3 Universitas Gadjah Mada 1058 4 Institut Pertanian Bogor 772 5 Institut Teknologi Sepuluh November 405 6 Universitas Airlangga 368 7 Universitas Diponegoro 322 8 Universitas Padjajran 290 9 Universitas Hasanuddin 216 10 Universitas Udayana 11 Universitas Brawijaya 199 12 Universitas Andalas 186 13 Universitas Syiah Kuala 150 Pembanding : UKM, Malaysia 8086

11 Posisi Universitas-Universitas di Scopus (Juni 2012)
ITB 2227 UI 2111 UGM 1277 IPB 840 ITS 537 UNDIP 417 UNAIR 411 UNPAD 383 UNHAS 351 UNBRAW 280 *Sumber: www. Scopus,, 23 Juni2012

12 INDIKATOR PUBLIKASI ILMIAH
Negara Singapura Malaysia Thailand Philipina Indonesia # Publikasi 82.129 29.166 41.892 7.484 9.194 Lima Lembaga Penyumbang Publikasi Ilmiah Terbanyak * Data Scopus, 23 Desember 2010

13 ETIKA Konsep yang mengarah pada perilaku yang baik dan pantas berdasarkan nilai-nilai norma, moralitas, pranata, baik kemanusiaan maupun agama (Setiawan, 2011).

14 Dimensi Etika Penulisan Artikel Ilmiah
DIMENSI TUJUAN: yakni upaya penulis artikel ilmiah dalam mencapai kesejahteraan masyarakat (kebebasan dari dan untuk); DIMENSI SARANA: yang memungkinkan pencapaian tujuan dengan memperhatikan sistem dan prinsip-prinsip dasar dalam menulis artikel ilmiah; mengikuti tata permainan bahasa artikel ilmiah; DIMENSI AKSI: yakni kualitas moral penulis artikel ilmiah sebagai subjek yang menentukan pembentukan tindak tutur komunikasinya.

15 BERBAGAI ASPEK ETIKA (Ethical Issues)
1) Authenticity & accuracy 2) Originality 3) Credit (Do not take credit for other’s work) 4) Conflicts of interest (Ethics requires honest reporting of conflicts of interest) 5) Ethical treatment of humans & animals Apr-17 Source: Day and Gastel (2011, pp )

16 Some Unethical Behaviour/Actions
1) Multiple submissions 4) Plagiarism 2) Claiming untrue, distorted or non-existent results 3) Redundant publications 7) Improper author contribution 6) Improper use of human subjects & animals in research 5) Data fabrication & falsification

17 Beberapa Kasus Plagiarisme
Motivasi: sengaja, tak sengaja Bahan: kalimat, data, tabel, gambar, hasil olah data, hasil uji lab. Sumber: jurnal, prosiding, buku, hasil karya bentuk lain.

18 Etika Penulis Keterlibatan penulis dalam naskah dari skripsi, tesis, disertasi, hasil penelitian. Mengubah data, hasil analisis, hasil uji data, dll Menggunakan data dan hasil olah data tertentu secara berulang Mengirim artikel pada dua jurnal atau lebih secara bersamaan Duplikasi publikasi dari satu hasil riset Tergoda membayar untuk publikasi Konfilk kepentingan pada karya ilmiah

19 Etika Penulisan Karya Ilmiah
Mengikuti Petunjuk Bagi Penulis (GFA, IFA) Menggunakan data dan hasil olah data tertentu secara berulang tanpa kaidah acuan Mengacu secara tidak langsung Tidak menulis sumber acuan di daftar pustaka Melakukan klaim atas hasil penelitian yang dibiayai pihak lain Tidak mencantumkan ucapan terima kasih kepada pemberi dana penelitian pada artikel yang dipublikasikan Tidak menggunakan bahasa yang baik (EYD)

20  MELAKUKAN PLAGIAT Mengambil bukan haknya
(AMORAL, MERUGIKAN ORANG LAIN, DOSA) ADA SANKSI (Bab VI, Permendiknas 17/2010) (Pencegahan & Penanggulangan Plagiat di PT)

21 PLAGIASI (permendiknas No.17/2010)
□ Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai; □ Plagiator adalah orang perseorang atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok dan atas nama suatu badan; □ Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan perguruan tingginya; □ Penanggulangan plagiat adalah tindakan represif yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan perguruan tingginya yang bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik perguruan tinggi yang bersangkutan;

22 Lingkup dan Pelaku □ Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada :
mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai; mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau menyatakan sumber secara memadai; menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai

23 ☻ yang dimaksud dengan sumber terdiri atas :
Orang perseorangan atau kelompok orang, masing-masing bertindak untuk diri sendiri atau kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan, atau anonim penghasil satu atau lebih karya dan/atau karya ilmiah yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat dalan bentuk tertulis baik cetak mapun elektronik; ☻ yang dimaksud dengan yang dibuat dapat berupa: 1. komposisi misik; 2. perangkat lunak komputer; 3. fotografi; 4. lukisan; 5. sketsa; 6. patung; atau 7. karya dan atau karya ilmiah sejenis yang tidak termasuk kategori angka 1 s.d 6.

24 ☻ yang dimaksud dengan diterbitkan dapat berupa :
1. buku yang dicetak dan diedarkan oleh penerbit atau perguruan tinggi; 2. artikel yang dimuat dalam berkala ilmiah, majalah, atau surat kabar; 3. kertas kerja atau makalah profesional dari organisasi tertentu; 4. isi laman elektronik; atau 5. hasil karya dan/atau karya ilmiah yang tidak termasuk pada angka 1 s.d 4. ☻ yang dimaksud dengan dipresentasikan dapat berupa : 1. presentasi di depan khalayak umum atau terbatas; 2. presentasi melalui radio/televisi/video/cakram padat/ cakram video digital; atau 3. bentuk atau cara lain sejenis yang tidak termasuk pada angka 1 dan 2.

25 ☻ yang dimaksud dengan dimuat dalam bentuk tertulis dapat berupa : cetakan dan/atau elektronik;
☻ yang dimaksud dengan pernyataan sumber memadai apabila dilakukan dengan tata cara pengacuan dan pengutipan dalam gaya selingkung setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni; Pelaku □ Plagiator adalah : 1. satu atau lebih mahasiswa 2. satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan, atau, 3. satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan bersama satu atau lebih mahasiswa

26 G. SANKSI No Pelaku Ketentuan yang Dilanggar Urutan Sanksi Sanksi
Tambahan Sanksi Lain Menurut Peraturan Per-UU-an 1 Mahasiswa Pasal 10 ayat (4) Teguran Peringatan tertulis Penundaan pemberian sebahagian hak mahasiswa Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa Pemberhentian dgn hormat dari status sbg mahasiswa Pemberhentian tdk dengan hormat Pembatalan ijazah apabila mahasiwa telah lulus UU Sisdiknas : Mempergunakan karya ilmiah jiplakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, vokasi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta

27 Bagi Mahasiswa : □ Sanksi berupa teguran/peringatan tertulis/ penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja. □ Sanksi berupa pembatalan nilai/pemberhentian dengan hormat/pemberhentian dengan tidak hormat/pembatalan ijazah kepada mahasiswa, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang

28 No Pelaku Ketentuan yg Dilanggar Urutan Sanksi Sanksi Tambahan Sanksi Lain Menurut Peraturan Per-UU-an 2 Dosen/ Peneliti /Tendik Pasal 11 ayat (6) Teguran Peringatan tertulis Penundaan pemberian hak Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsio-nal Pencabutan hak unt diusulkan sbg profesor/jenjang utama bagi yg memenuhi syarat Pemberhentian dengan hormat dari status dosen/peneliti /tendik Pemberhentian tdk dgn hormat dari status sebagai dosen/peneliti/ tendik Pembatalan ijazah yg diperoleh dari PT ybs Apabila dosen/pe-neliti/tendik menyandang sebutam profesor/jenjang utama : Diberhentikan dari jabatan profesor/ jenjang utama UU Sisdiknas : Mempergunakan karya ilmiah jiplakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, vokasi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta

29 Bagi Dosen/Peneliti/Tenaga Kependidikan:
□ Sanksi berupa teguran/peringatan tertulis/penundaan pemberian hak, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja; □ Sanksi berupa penurunan pangkat dan jabatan akademik/ fungsional/pencabutan hak untuk diusulkan ke guru besar/jenjang utama/pemberhentian dengan hormat/ pemberhentian dengan tidak hormat/pembatalan ijazah, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang; □ Penjatuhan sanksi-sanksi tersebut di atas tidak menghapuskan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

30 □ Pemberhentian sebagai profesor/guru besar bagi dosen dilakukan oleh Mendiknas atas usul perguruan tinggi yang bersangkutan atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Kopertis; □ Pemberhentian dari jenjang jabatan fungsional utama untuk peneliti/tenaga kependidikan dengan mekanisme yang sama untuk diteruskan oleh Mendiknas kepada pejabat yang berwenang; □ Mendiknas atau pejabat yang berwenang dapat menolak usul pengangkatan kembali dosen/peneliti/tenaga kependidikan ke dalam jabatan semula apabila dosen/peneliti/tenaga kepend. dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/peneliti utama/jenjang utama.

31 □ Dalam hal pemimpin perguruan tinggi tidak menjatuhkan sanksi, Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan kepada pemimpin perguruan tinggi yang tidak menjatuhkan sanksi kepada plagitor; □ Sanksi kepada pemimpin perguruan tinggi berupa : 1. teguran 2. peringatan tertulis 3. pernyataan pemerintah bahwa perguruan tinggi yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik

32 TENTANG ETIKA PENELITI dan PLAGIARISME DAPAT DIRUJUK PADA
Etika Peneliti (LIPI, 2007); Permendiknas No.17/2010 tentang Plagiarisme.

33 Finally.... Apr-17

34 Daftar Bacaan Rifai, Mien A. Pegangan Gaya Penulisan, Penyuntingan dan Penerbitan Karya Ilmiah Indonesia. Yogyakarta:Gadjah Mada University Press; cet Setiawan, N., Kode Etik Penulisan Karya Ilmiah, Bahan TOT Penuisan Karya Ilmiah, 2011 Suryono, Isnani A.S. “Plagiarisme dalam Penulisan Makalah Ilmiah”. Naskah tidak diterbitkan, 2010. Permendiknas No. 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.


Download ppt "ETIKA KEPENULISAN KARYA ILMIAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google