Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

A. DASAR  Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.  Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Peraturan Pemerintah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "A. DASAR  Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.  Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Peraturan Pemerintah."— Transcript presentasi:

1

2

3 A. DASAR  Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.  Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Peraturan Presiden RI Nomor 9 tahun 2005 jo Nomor 62 tahun 2005 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI.  Keputusan Presiden RI Nomor 49 tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama RI.  Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.  MOU ( Memorandum of Understanding) dan MOA ( Memorandum of Agreement ) antara DirjenPendidikan Islam dengan 12 Bupati/Walikota Kabupaten/Kota lokasi Madrasah Bertaraf Internasional.

4 B.TUJUAN 1.Mewujudkan Madrasah yang berdayasaing global dan berkeunggulan lokal dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya, dan akhlak. 2.Mewujudkan sumber daya manusia madrasah yang memiliki keunggulan kompetensi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. C. TARGET Ditetapkannya pendidik dan tenaga kependidikan untuk 12 madrasah Aliyah Bertaraf Internasional (MBI) yang berlokasi di Kota Dumai, Kota Batam, Kota Palu, Kab.Padang Pariaman, kab. Serdang Bedagai, kab.Musi banyuasin, Kab. Indramayu,Kab. Pekalongan, kab.Tanah Laut, Kab, Paser, Kab. Lombok Timur, dan Kab. Maros sesuai dengan rincian formasi

5 D.KRITERIA, PERSYARATAN, DAN TUGAS 1. Keteria Panitia rekrutmen membutuhkan calon pendidik dan tenaga kependidikan MBI yang memiliki kreteria sebagai berikut : a.Dosen, guru, ustadz, widya iswara, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan,tenaga laboratorium, atau pranata computer; b.Bersetatus PNS atau Non PNS (Bukan CPNS ); c.Berpendidikan minimal S1 dari jurusan atau program studi yang relevan dengan IPK minimam 3,00 (berpendidikan S2 atau alumni perguruan tinggi luar negeri, diutamakan); d.Memiliki pengalaman kerja yang sesuai ( pengalaman kerja yang relevan di luar negeri, diutamakan); 2. Persyaratan Calon pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria tersebut diatas dapat mengajukan permohonan atau diajukan kepada Panitia dengan persyaratan : a. Kepala Madrasah - Memiliki Kepemimpinan yang kuat dan kemampuan manajerial yang tinggi. - Berpengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun. - Berpengalaman sebagai kepala atau wakil kepala madrasah/Sekolah paling sedikit 5 tahun. - Berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada 31 Desember 2009 - Mempunyai kemampuan berbahasa inggris atau arab secara aktif. -bersedia tinggal di rumah dinas yang disediakan dalam kampus MBI.

6 b. Pengasuh - Hafal Al Qur’an 30 Juz. - Berlatar belakang pondok pesantren. - berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima ) tahun pada 31 Desember 2009. - di utamakan pernah menjadi pengasuh pada pondok pesantren. - Mempunyai kemampuan berbahasa inggris atau arab secara aktif. - bersedia tinggal di rumah dinas yang disediakan dalam kampus MBI. c. Guru - Memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogi, dan social yang tinggi. - Berpengalaman mengajar sesuai mata pelajaran paling sedikit 5 (lima) tahun. - Berusia paling tinggi 45 ( empat puluh lima ) tahun pada 31 Desember 2009. - Mempunyai kemampuan berbahasa inggris atau arab secara aktif. - Memiliki keterampilan bidang teknologi informatika dan komunikasi serta mengunakan untuk pembelajaran. - bersedia tinggal di rumah dinas yang disediakan dalam kampus MBI.

7 d. Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Pranata Komputer. - Memiliki kompetensi tinggi sebagai tenaga administrasi, Tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, atau pranata computer. - Berpengalaman sebagai tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, atau pranata komputer paling sedikit 3 ( tiga ) tahun. - Berusia paling tinggi 40 ( empat puluh ) tahun pada 31 Desember 2009. - Memiliki ketrampilan di bidang teknologi informatika dan komunikasi. - Diutamakan mempunyai kemampuan berbahasa Inggris atau Arab secara aktif. 3. Tugas Pendidik dan tenaga kependidikan MBI mempunyai tanggung jawab dan tugas kolektif mewujudkan visi dan misi madrasah: mendidik siswa dan menghasilkan lulusan madrasah yang berahlak mulia, berwawasan luas, berkeunggulan lokal, berdaya saing global dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya, serta meraih prestasi internasional bidang akademik maupun non-akademik

8 E. Mekanisme rekrutmen Rekrutmen pendidikan dan tenaga kependidikan MBI dilaksanakan melalui tahap (1) pendaftaran, (2) asesmen dokumen, (3) tes potensi akademik, tes bahasa Arab/Inggris serta wawancara, dan (4) penetapan dan pengumuman hasil seleksi. 1.Pendaftaran Pendaftaran dapat dilakukan melalui jalur nominasi atau jalur seleksi. 2.Asesmen Dokumen asesmen akan dilakukan terhadap seluruh berkas yang diterima panitia, baik dari jalur nominasi maupun seleksi. 3.Tes Tulis dan wawancara tes ini diikuti oleh calon yang namanya tercantum dalam shortlist. 4.Penetapan dan pengumuman Hasil Seleksi. Hasil tes tulis dan wawancara menjadi dasar penetapan calon yang dinyatakan lulus seleksi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan MBI oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.


Download ppt "A. DASAR  Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.  Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Peraturan Pemerintah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google