Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehArman Rock Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
REKTOR WRS AKADEMIK FAK/SEK WRS SUMBERDAYA SPM SPI WRLM / Ka. LPPM
Lampiran Keputusan Rektor Nomor : 012/SK/K01/OT/2005 Tanggal : 7 Februari 2005 REKTOR WRS AKADEMIK FAK/SEK WRS SUMBERDAYA SPM SPI WRLM / Ka. LPPM WRM / Ka. LPKM WROR WRKS DIT/ RO Keterangan : WRS AKADEMIK : Wakil Rektor Senior Bidang Akademik WRS SUMBERDAYA : Wakil Rektor Senior Bidang Sumberdaya FAK/SEK : Fakultas / Sekolah WRLM/ Ka LPPM : Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Kemitraan, merangkap sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. WRM / Ka LPKM : Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, merangkap Ketua Lembaga Pengembangan Kesejahteraan Mahasiswa WROR : Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan WRKS : Wakil Rektor Bidang Komunikasi dan Kesekretariatan SPM : Satuan Penjaminan Mutu SPI : Satuan Pengawas Internal DIT/RO : Direktorat / Biro atau yang setara Rektor, Prof.Dr.Ir. Djoko Santoso, M.Sc. NIP
2
Glossary : Rektor adalah Rektor Institut Teknologi Bandung yang bertugas memimpin Satuan Akademik. Kedua Satuan lainnya yakni Satuan Usaha Komersial / SUK dan Satuan Kekayaan dan Dana / SKD juga dipimpin oleh Rektor berdasarkan pendelegasian wewenang dari MWA. Wakil Rektor Senior Bidang Akademik adalah Wakil Rektor yang berfungsi mengelola masalah pendidikan, dan melakukan koordinasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemitraan (di dalam kerangka kerangka kerjasama akademik maupun penggalian dana), serta kegiatan kemahasiswaan. Wakil Rektor Senior Bidang Sumberdaya adalah Wakil Rektor yang berfungsi mengelola masalah sumberdaya insani dan keuangan dan melakukan koordinasi kegiatan perencanaan, penataan dan pemantapan organisasi, sarana dan prasarana serta melakukan koordinasi kegiatan komunikasi dan kesekretariatan. Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Kemitraan adalah Wakil Rektor yang mengelola kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat dan kemitraan (di dalam kerangka kerjasama akademik maupun penggalian dana). WR Bidang Penelitian dan Kemitraan juga merangkap sebagai Ketua LPPM. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan adalah Wakil Rektor yang mengelola masalah-masalah kegiatan kemahasiswaan, termasuk beasiswa maupun karir mahasiswa ke depan. WR Bidang Kemahasiswaan juga merangkap sebagai Ketua LPKM. Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan adalah Wakil Rektor yang mengelola kegiatan perencanaan, penataan dan pemantapan organisasi serta mengelola sarana dan prasarana. Wakil Rektor Bidang Komunikasi dan Kesekretariatan adalah Wakil Rektor yang mengelola kegiatan komunikasi, kesekretariatan, protokoler, dan aspek hukum dan kepatuhan di lingkungan institut.
3
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) adalah unit pelaksana akademik yang mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga Pengembangan dan Kesejahteraan Mahasiswa (LPKM) adalah unit pelaksana akademik yang mengelola kegiatan kemahasiswaan. Fakultas adalah pelaksana akademik yang melaksanakan kegiatan Tridharma dalam variasi keilmuan yang beragam. Sekolah adalah pelaksana akademik yang melaksanakan kegiatan Tridharma dan variasi keilmuan yang terbatas. Departemen adalah unit pelaksana kegiatan Tridharma yang dikelola di dalam suatu Fakultas. Direktorat adalah unit pelaksana administrasi yang mengelola kegiatan administrasi yang memiliki bobot latar belakang akademik tinggi, sehingga sampai batas tertentu (ke dalam) mempunyai wewenang pengambilam keputusan. Biro adalah unit pelaksana administrasi yang melaksanakan kegiatan sesuai keputusan Wakil Rektor terkait. Pusat Penelitian (Puslit) adalah unit pelaksana akademik dalam fokus penelitian. UPT Perpustakaan adalah unit pelaksana penunjang akademik yang mengelola kegiatan kepustakaan institut. UPT Pusat Bahasa adalah unit pengelola Bahasa. Pusat Sumberdaya Informasi (PSDI) adalah unit pelaksana penunjang akademik yang mengelola sistem informasi. Satuan Penjaminan Mutu (SPM) adalah unit pelaksana pendukung yang menentukan standar serta merangkum hasil penilaian kinerja akademik unit pelaksana akademik sebagai masukan kepada Rektor untuk perbaikan ke depan. Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit pelaksana pendukung yang melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan atau proses kerja unit-unit pelaksana institut
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.