Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHalim Ahmad Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
KETENTUAN PELAKSANAAN PP 46/2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
(PERKA BKN 1/2013) Oleh: Aswin Eka Adhi SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NASIONAL YOGYAKARTA Babarsari, 13 Desember 2013
2
Indikator Keberhasilan:
Setiap peserta memahami penilaian prestasi kerja PNS. Setiap peserta mampu menyusun sasaran kerja pegawai.
3
Silaturahim Nama: Ir. Aswin Eka Adhi, M.Si TTL:
TTL: Pontianak, 22 Januari 1967 Jabatan: Widyaiswara Madya (IV/a) Instansi: Kantor Regional I BKN Yogyakarta Alamat: Karangjenjem 02/29, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.
4
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENGERTIAN Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS TUJUAN Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja 4
5
BEBERAPA PENDAPAT TT DP3:
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi. 5
6
Proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif = terlalu pelit/murah, nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai amat baik atau kurang, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai sedang atau kurang. Atasan langsung sebagai pejabat penilai, hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian. Atasan pejabat penilai hanya sebagai legalitas hasil penilaian belum berfungsi sebagai motivator dan evaluator untuk mengevaluasi seberapa efektif dan konsistensi pejabat penilai dalam melaksa- nakan proses penilaian. 6
7
KEBIJAKAN TERKAIT PENYEMPURNAAN PP NOMOR 10 TAHUN 1979
Dalam Pasal 12 dan Pasal 20 UU No. 43 Tahun 1999 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dinyatakan apabila pencapaian Sasaran Kerja PNS (SKP) pada akhir tahun hanya mencapai antara 25% s.d. 50% dikenakan hukuman sedang, dan yang SKPnya dibawah 25% dikenakan hukuman berat. Penyempurnaan DP-3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan SDM-PNS untuk membangun dan mendayagunakan perilaku kerja produktif. 7
8
SKEMA PENILAIAN PRESTASI KERJA
REKOMENDASI KINERJA PNS POTENSI PNS PRESTASI KERJA PNS PERILAKU KERJA PNS MINAT BAKAT PNS PSIKOTES ASSESSMENT CENTER SKP OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN BOBOT 40 % 60 % KONTRAK KINERJA PENGAMATAN 8
9
FEEDBACK HASIL PENILAIAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN
SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA TUPOKSI ORGANISASI RENJA TUPOKSI INDIVIDU PNS TUPOKSI UNIT RENJA SKP HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA (Kontrak Kinerja=SKP) KUANTITAS, KUALITAS, WAKTU, BIAYA PERILAKU KERJA (Pengamatan) - ORIENTASI PELAYANAN - INTEGRITAS - KOMITMEN - DISIPLIN - KERJASAMA - KEPEMIMPINAN REWARD BAIK FEEDBACK HASIL PENILAIAN BURUK PEMBINAAN PUNISHMENT ASS-CEN PSI-TEST REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN PENILAIAN KINERJA PERILAKU KERJA 9
10
SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (SKP)
A. TATA CARA PENYUSUNAN SKP 1. Umum: a. SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. b. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi (jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, dan memiliki target waktu). Hal.4. c. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Hal.4. d. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai sebagai kontrak kerja. e. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
11
2. Unsur-unsur SKP: Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
Setiap tugas jabatan yang dilakukan harus mengacu pada penetapan kinerja/RKT, berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur, dan prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari hierarki tingkat jabatan yang tertinggi sd tingkat terendah. b. Angka Kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional PNS dalam rangka pembinaan karier ybs ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Target Setiap pelaksanaan kegiatan tugas pokok jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Target SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu, dan apabila kegiatan tugas jabatan tsb dibiayai maka dapa disertakan aspek biaya.
12
C. TATA CARA PENILAIAN SKP
3. Penyusunan SKP: a. Penyusunan SKP untuk Jabatan Struktural. b. Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Tertentu. c. Penyusunan SKP Untuk Jabatan Fungsional Umum. B. PENANDATANGANAN SKP Formulir penyusunan SKP yang telah diisi dan disepakati bersama antara Pegawai dengan atasan langsungnya harus ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai kontrak kerja. Dalam hal SKP yang telah disusun oleh PNS dan tidak disetujui oleh Pejabat Penilai, maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. C. TATA CARA PENILAIAN SKP Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan, sebagai berikut: a ke atas : Sangat baik b : Baik c. 6I-75 : Cukup d : Kurang e. 50-ke bawah : Buruk
13
2. Penilaian Kegiatan Tugas Jabatan
► Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek : Kuantitas : Penilaian SKP (kuan) = X 100 Ket : RO = Realisasi Output TO = Target Output contoh : RO TO ø ö ç è æ 100 x 5000 ÷ = 100 Catatan: Dalam menentukan TO dapat berupa dokumen, konsep, naskah, SK, paket, laporan, dll_hal.6.
14
÷ ø ö ç è æ Kualitas : Penilaian SKP (kual) = X 100 RK TK 100 x 85
Ket : RK = Realisasi Kualitas TK = Target Kuallitas Contoh : RK TK ÷ ø ö ç è æ 100 x 85 = 85 Catatan: Dalam menentukan TK harus memprediksi pada mutu hasil kerja terbaik, TK diberikan nilai paling tinggi 100_Hal.6.
15
NT.TW – RW TW è æ 100 x - (1,76 ÷ ö ç ø x 21,12 ø ö 100 æ ç ÷ è ÷ ø ö
Waktu : Penilaian SKP (Waktu) = X 100 Ket : NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu Contoh : NT.TW – RW TW è æ 100 x 12 - 12 ) (1,76 ÷ ö ç ø x 12 - 21,12 ø ö 100 æ ç ÷ è ÷ ø ö ç è æ 100 x 12 9,12 = 912 = 76 Catatan: Dalam menentukan TW harus memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya: bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan_Hal.6.
16
NT.TB – RB TB Biaya : Penilaian SKP (Biaya) = X 100 Ket :
NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TB = Target Biaya RB = Realisasi Biaya NT.TB – RB TB Catatan: Dalam menetapkan TB harus memperhitungkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam sati tahun, misalnya: jutaan, ratusan juta, miliaran, dll_Hal.6.
17
► Tugas Tambahan Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS dapat melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan oleh atasan langsungnya dan dibuktikan dengan surat keterangan (surat keputusan) Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai tugas tambahan paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3 (tiga) (hal dan contoh di hal.34). ► Kreativitas Jika seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya (dibuktikan dengan surat keterangan) maka pada akhir tahun ybs dapat diberikan nilai kreativitas paling rendah 3 dan paling tinggi 12 (hal.61) .
18
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Sri Elisya, SH 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/ IV/a Penata Tk I/ III/d 4 Jabatan Kabid Kepangkatan dan Mutasi Lain Kasubbag Mutasi Kepegawaian 5 Unit Kerja Direktorat Kepangkatan III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 12 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap Jakarta, 4 Januari 2012 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Dra. Sri) (Elisya, SH) NIP NIP
19
I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2012 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 85 261,00 ( =261) 87,00 (261 : 3) Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : 10,00 a. Tugas Tambahan 30,00 b. Kreativitas JUMLAH 429.99 NILAI CAPAIAN SKP ( : 5) = 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2012 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP
20
Penilaian SKP (Kuan) + Penilaian SKP (Kual)+ Penilaian SKP (Waktu)
Penilaian Capaian SKP untuk sub kegiatan : Formula : Penilaian SKP (Kuan) + Penilaian SKP (Kual)+ Penilaian SKP (Waktu) 3 Contoh : 100 x 5000 + 85 3 12 12) - (1,76 + 85 3 76 100 = ,00 261 3
21
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN/LEMBAGA/ DAERAH KAB/KOTA BKN JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN Januari s/d Desember 2012. 1. YANG DINILAI a. N a m a Elysa, SH b. N I P c. Pangkat, golongan ruang Penata Tk I/IIId d. Jabatan / Pekerjaan Kasubbag Mutasi Kepegawaian e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan 2. PEJABAT PENILAI Dra. Sri Pembina/ IV/a Kabid Kepangkatan dan Mutasi Lain 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Dra. Heri Susilowati, MM Pembina Utama Madya/ IVc Direktur Kepangkatan
22
51,60 36,00 87,60 (Baik) 540 a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 %
4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) x 60 % 51,60 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 540 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja x 40 % 36,00 Nilai Prestasi Kerja 87,60 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal,
23
6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal,
24
REKOMENDASI Dapat dipromosikan 8. 9. DIBUAT TANGGAL, 7 Januari 2013
PEJABAT PENILAI ( Dra. Sri ) NIP 10. DITERIMA TANGGAL, 7 Januari 2013 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( Elisya, SH ) NIP 11. DITERIMA TANGGAL 7 Januari 2013 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (Dra. Heri Susilowati, MM) NIP
25
terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.