Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRendra Albert Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PROGRAM ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (BNP2TKI) PROGRAM ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR :
2
DASAR HUKUM UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
UU NO.39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER. 1 TAHUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.07/MEN/V/2010 TENTANG ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA;
3
LATAR BELAKANG Pada umumnya TKI yang bekerja di Luar Negeri memiliki resiko kerja meliputi meninggal dunia, sakit, kecelakaan kerja, gagal berangkat, sakit karena kelelahan, CTKI/TKI mengalami tindak kekerasan fisik, pemerkosaan/pelecehan seksual, Putus Hubungan Kerja (PHK), permasalahan hukum, upah tidak dibayar, pandangan karena bermasalah, kehilangan akal budi, pemindahan ke tempat kerja/tempat lain bukan kehendak TKI dan kerugian akibat atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal.
4
ASURANSI UMUM/KERUGIAN
DEFINISI ASURANSI Menurut UU No. 2 tahun 1992 PENANGGUNG ASURANSI UMUM/KERUGIAN Penggantian karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti Premi Proteksi Pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan Berdasarkan Pasal 1 UU No. 2 tahun 1992 Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan Definisi ini dapat pula digunakan untuk membedakan ruang lingkup usaha asuransi umum dan asuransi jiwa ASURANSI JIWA TERTANGGUNG
5
Asuransi TKI Asuransi TKI adalah suatu bentuk perlindungan bagi TKI dalam bentuk santunan berupa uang sebagai akibat resiko yang dialami TKI sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri
6
PENYELENGGARA PROGRAM
ASURANSI TKI Penyelenggara program asuransi TKI adalah perusahaan asuransi yang telah mendapat izin Menakertrans
7
PENANGGUNG Penanggung adalah perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa yang telah mendapatkan surat penunjukkan dari Kemenakertrans untuk memberikan perlindungan terhadap TKI dengan membentuk satu konsorsium
8
Tertanggung adalah calon TKI atau TKI yang telah membayar premi asuransi TKI
9
KONSORSIUM ASURANSI Konsorsium asuransi TKI adalah kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota, untuk menyelenggarakan program asuransi TKI yang dibuat dalam perjanjian konsorsium.
10
POLIS ASURANSI Polis asuransi adalah suatu perjanjian asuransi antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung, yang diterbitkan oleh penanggung berdasarkan daftar peserta yang diserahkan oleh PPTKIS
11
KARTU PESERTA ASURANSI (KPA)
Kartu Peserta Asuransi yang selanjutnya disingkat KPA adalah kartu yang diterbitkan oleh penanggung atas nama calon TKI/ TKI sebagai bukti keikutsertaan tertanggung dalam asuransi yang merupakan bagian Yang tidak terpisahkan dari polis.
12
Ruang Lingkup Asuransi TKI
4
13
Ruang Lingkup Asuransi TKI (1)
No Jenis Risiko Yang Ditanggung*) 1 Risiko meningggal dunia 2 Risiko sakit 3 Risiko kecelakaan kerja 4 Risiko hilangnya akal budi 5 Risiko menghadapi masalah hukum 6 Risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal
14
Ruang Lingkup Asuransi TKI (2)
No Jenis Risiko Yang Ditanggung*) 7 Risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI 8 Risiko upah tidak dibayar 9 Risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI 10 Risiko PHK 11 Risiko TKI dipindahkan ke tempat kerja / tempat lain bukan kehendak TKI 12 Risiko tindakan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual 13 Risiko pemulangan TKI bermasalah
15
Konsorsium TKI saat ini :
PENYELENGGARA (1) Konsorsium TKI saat ini : No Nama Perusahaan Bidang Usaha Keterangan I Konsorsium Asuransi TKI Jasindo Pialang: PT Sarana Janesia Utama 1 PT Asuransi Jasa Indonesia Asuransi Umum Ketua 2 PT Asuransi Central Asia Anggota 3 PT Asuransi Ekspor Indonesia 4 PT Staco Mandiri 5 PT Asuransi Binagriya Upakara 6 PT Asuransi Tri Pakarta 7 PT Asuransi Indrapura 8 PT Asuransi Himalaya Pelindung 9 PT Asuransi Asoka Mas 10 PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera Asuransi Jiwa
16
Konsorsium TKI saat ini :
PENYELENGGARA (2) Konsorsium TKI saat ini : No Nama Perusahaan Bidang Usaha Keterangan II Konsorsium Asuransi TKI Astindo Pialang: PT Sedana Pasifik Servistama 1 PT Asuransi Adira Dinamika Asuransi Umum Ketua 2 PT Victoria Insurance Anggota 3 PT Malacca Trust Wuwungan Insurance 4 PT Tugu Pratama Indonesia 5 PT Panin Insurance Tbk 6 PT Asuransi Mega Pratama 7 PT Asuransi Recapital 8 PT Asuransi Astra Buana 9 PT Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 10 PT Asuransi Recapital Life Asuransi Jiwa
17
Konsorsium TKI saat ini :
PENYELENGGARA (3) Konsorsium TKI saat ini : No Nama Perusahaan Bidang Usaha Keterangan III Konsorsium Asuransi Mitra TKI Pialang: PT Mitra Dhana Athmharaksa 1 PT Asuransi Sinar Mas Asuransi Umum Ketua 2 PT Asuransi Jasa Tania Anggota 3 PT Asuransi Videi 4 PT Asuransi Parolamas 5 PT Asuransi Dayin Mitra 6 PT Asuransi Intra Asia 7 PT Pan Pasific Insurance 8 PT Maskapai Asuransi Sonwelis 9 PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri Asuransi Jiwa 10 PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG
18
Klaim Asuransi TKI 5
19
Sharing Klaim Perusahaan Asuransi Jiwa
Risiko yang menjadi tanggung jawab asuransi jiwa adalah risiko kematian. Sebenarnya bisa pula mengcover risiko sakit dan kecelakaan kerja Perusahaan Asuransi Kerugian Menjamin risiko-risiko selain kematian, seperti sakit, kecelakaan kerja, gagal berangkat, PHK, dll, untuk program Pra, Masa, maupun Purna Penempatan
20
Jangka Waktu Pertanggungan
Pra Penempatan ; Paling lama 5 bulan sejak penandatanganan perjanjian 2. Klaim Masa Penempatan; Paling lama 24 bulan 3. Klaim Purna Penempatan; Paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya perjanjian
21
Jenis Jaminan No JENIS JAMINAN PRA MASA PURNA 1 Risiko meninggal dunia
ada 2 Risiko sakit dan cacat 3 Risiko kecelakaan 4 Risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calo TKI x 5 Risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual 6 Risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI 7 Risiko PHK sebelum berakhirnya perjanjian kerja 8 Risiko upah tidak dibayar 9 Risiko pemulangan TKI bermasalah 10 Risiko menghadapi masalah hukum 11 Risiko hilangnya akal budi 12 Risiko yang terjadi dalah hal TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan 13 Risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal
22
Jenis Resiko & Besarnya Santunan Asuransi TKI (1)
22
24
Jenis Resiko & Besarnya Santunan Asuransi TKI (2)
24
26
Pengajuan dan Pembayaran Klaim
Pengajuan Klaim Klaim selambat-lambatnya diajukan dalam jangka waktu 12 bulan setelah terjadinya risiko Pembayaran Klaim Klaim wajib dibayar oleh Konsorsium asuransi TKI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak persyaratan lengkap.
27
Dokumen Umum Surat pengajuan klaim bermaterai cukup dan ditandatangani oleh calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah ditujukan ke kantor pusat atau kantor cabang konsorsium Asuransi TKI bersangkutan Kartu Peserta Asurani (KPA) asli atau polis atau kwitansi pembayaran Foto copy identitas diri calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah
28
Dokumen Khusus …………………….(1)
PRA PENEMPATAN Kematian (Meninggal dunia) Melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit dan atau kepala desa/lurah. Apabila meninggal akibat kecelakaan, wajib melampirkan surat keterangan dari kepolisian atau pihak yang berwenang Surat keterangan ahli waris dari kepala Desa/Lurah 2. Sakit Surat keterangan diagnose/resume medis dari rumah sakit atau Puskesmas atau klinik atau balai pengobatan yang memiliki izin dari kementerian kesehatan Kwitansi asli dan rincian biaya pengobatan yang dikeluarkan dari rumah sakit atau puskesmas atau klinik atau balai pengobatan yang memiliki izin dari kementerian kesehatan
29
Dokumen Khusus…………………(2)
Kecelakaan dan atau Cacat Tetap Surat Keterangan Cacat Tetap dari dokter Kwitansi asli dan rincian biaya pengobatan/perawatan dari rumah sakit atau Puskesmas, atau klinik atau Balai Pengobatan yang memiliki izin dari Kementerian Kesehatan 4. Gagal Berangkat Bukan Karena Kesalahan CTKI Surat Keterangan dari Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten/kota setempat Perjanjian Penempatan Tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual Surat visum dari dokter rumah sakit Surat Laporan Kepolisian atau pihak yang berwenang Kwitansi asli dan rincian biaya pengobatan/perawatan yang dikeluarkan dari rumah sakit atau puskesmas atau klinik atau Balai Pengobatan yang memilki izin dari Kementerian Kesehatan
30
Dokumen Khusus…………………(3)
MASA PENEMPATAN Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI a. Perjanjian Kerja b. Perjanjian Penempatan 2. Kematian (Meninggal Dunia) a. Surat keterangan kematian dari rumah sakit di negara penempatan b. Surat keterangan dari Perwakilan R.I di negara penempatan 3. Sakit, termasuk sakit akibat kecelakaan Surat keterangan dari rumah sakit dan/atau surat keterangan dokter yang menyatakan perlu perawatan lanjutan di Indonesia Kuitansi asli dan rincian biaya pengobatan/perawatan dari rumah sakit
31
Dokumen Khusus…………………(4)
MASA PENEMPATAN 4. Cacat Tetap a. Surat keterangan dari rumah sakit untuk perawatan di negara penempatan dan/atau surat keterangan dokter yang menyatakan perlu perawatan lanjutan di Indonesia b. Surat Keterangan Cacat Tetap dari dokter dan rincian biaya pengobatan/perawatan dari rumah sakit 5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) a. Perjanjian Kerja b. Surat Terminasi dari pemberi kerja atau Surat Keterangan dari Perwakilan RI di negara penempatan 6. Menghadapi masalah hukum b. Surat keterangan Perwakilan RI di negara penempatan
32
Dokumen Khusus…………………(5)
7. Upah Tidak Dibayar Perjanjian Kerja Surat Keterangan Perwakilan RI di negara penempatan atau Berita Acara Pemulangan dari BNP2TKI atau Disnakertrans atau BP3TKI atau P4TKI atau UPT-P3TKI Surabaya 8. Pemulangan TKI Bermasalah Surat keterangan dari Perwakilan RI di negara penempatan Berita Acara Pemulangan dari BNP2TKI atau Disnakertrans atau BP3TKI atau P4TKI atau UPTTKI 9. Tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/Pelecehan seksual a. surat visum dari dokter rumah sakit b. Rincian biaya pengobatan/perawatan dari rumah sakit
33
Dokumen Khusus…………………(6)
10. Hilangnya akal budi Medical report atau diagnosa dari dokter negara penempatan atau dari dokter spesialis kesehatan jiwa rumah sakit di Indonesia 11. TKI Dipindahkan ke Tempat Kerja/Tempat Lain Yang Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Penempatan Bukan Kemauan / Kehendak TKI a. Surat Keterangan dari Perwakilan RI di negara penempatan b. Berita Acara Pemulangan dari BNP2TKI atau Disnakertrans atau BP3TKI atau P4TKI atau UPTTKI atau BPKTKI Selapajang
34
Dokumen Khusus…………………(7)
PURNA PENEMPATAN 1. Kematian (Meninggal dunia) a. surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kepala desa/lurah. Apabila meninggal akibat kecelakaan, wajib melampirkan surat keterangan dari kepolisian atau pihak yang berwenang b. Surat keterangan ahli waris dari kepala Desa/Lurah 2. Sakit, termasuk sakit akibat kecelakaan a. Surat keterangan diagnose/resume medis dari rumah sakit atau Puskesmas atau klinik atau balai pengobatan yang memiliki izin dari kementerian kesehatan b. Kwitansi asli dan rincian biaya pengobatan yang dikeluarkan dari rumah sakit atau puskesmas atau klinik atau balai pengobatan yang memiliki izin dari kementerian kesehatan 3. Cacat Tetap a. Surat Keterangan Cacat Tetap dari dokter b. Kwitansi asli dan rincian biaya pengobatan/perawatan dari rumah sakit atau Puskesmas, atau klinik atau Balai Pengobatan yang memiliki izin dari Kementerian Kesehatan
35
Dokumen Khusus…………………(8)
Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal Melampirkan surat keterangan dari kepolisian/instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan 5. Tindak Kekerasan Fisik dan Pemerkosaan/Pelecehan Seksual a. Surat visum dari dokter rumah sakit b. Surat Laporan Kepolisian atau pihak yang berwenang c. Kwitansi asli dan rincian biaya pengobatan/perawatan yang dikeluarkan dari rumah sakit atau puskesmas atau klinik atau Balai Pengobatan yang memilki izin dari Kementerian Kesehatan
36
Klaim Yang Tidak Terdapat Dalam Program
Berdasarkan Pasal 41A, Permenakertrans Nomor 1 Tahun 2012, disebutkan bahwa: “Dalam hal risiko yang menimpa calon TKI/TKI tidak terdapat dalam jenis program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, maka dalam rangka menjalankan fungsi sosial konsorsium asuransi TKI memberikan santunan kepada calon TKI/TKI”
37
Upaya TKI/Ahli Waris Untuk Memperoleh Haknya melalui BMAI… (1)
BMAI kepanjangan dari Badan Mediasi Asuransi Indonesia ( Berkedudukan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta) 2. Kegiatan Utama BMAI melakukan upaya Mediasi dengan memfasilitasi langkah- langkah perdamaian kepada para pihak yang bersengketa tanpa harus memberikan penilaian ataupun putusan terhadap sengketa tersebut melakukan pemeriksaan serta membuat putusan Ajudikasi terhadap sengketa, jika upaya perdamaian melalui mediasi tidak tercapai 3. Nilai Klaim/Manfaat Yang Dapat Proses Asuransi Jiwa nilai klaim maksimal s.d. Rp500 juta Asuransi Umum nilai klaim maksimal s.d. Rp750 juta
38
Sengketa Yang Dikecualikan
Upaya TKI/Ahli Waris Untuk Memperoleh Haknya melalui BMAI… (2) Sengketa Yang Dikecualikan Kebijakan harga (pricing) dan kebijakan lainnya, seperti suku premi, biaya dan kurs valuta asing. Kasus yang sedang dalam proses investigasi oleh pihak yang berwajib, termasuk kasus-kasus dengan tuduhan adanya penipuan atau tindakan kriminal dan kasus tersebut telah dilaporkan kepada yang berwajib untuk dilakukan investigasi.
39
Lanjutan Sengketa berkaitan dengan permasalahan hubungan antara agen dan/atau pialang dengan Anggota (Perusahaan Asuransi). Sengketa yang telah lebih dari 6 (enam) bulan sejak Anggota memberikan jawaban penolakan final. Sengketa yang sebelumnya telah diselesaikan secara langsung antara Pemohon dengan Anggota. Sengketa yang pernah atau sedang disidangkan di Pengadilan.
40
Alur Klaim Asuransi TKI
& Perselisihan 6
41
Konsorsium untuk Proses Klaim
Alur Klaim Asuransi TKI CTKI/TKI/ Ahli Waris PPTKIS Kantor Cabang Kantor Pusat Konsorsium untuk Proses Klaim Klaim Diterima Klaim Ditolak CTKI/TKI/Ahli Waris PPTKIS Klaim Dibayar Closed File
42
Perselisihan Penanggung Tertanggung Perusahaan asuransi Nasabah
Mengajukan klaim asuransi Membayar premi asuransi BMAI atau Dit. MA BNP2TKI Melakukan mediasi Tertanggung Nasabah Penanggung Perusahaan asuransi Despute/perselisihan Despute/perselisihan Menerbitkan K P A Menerbitkan polis asuransi Membayar klaim asuransi
43
SISTEM ON-LINE BNP2TKI Sistem yang sudah dikembangkan di BNP2TKI meliputi; Sistem Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SISKOTKLN) Sistem Pendataan Kedatangan dan Pelayanan Kepulangan TKI Sistem Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center) Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (+ Pendaftaran Pencaker Online) Data Warehouse
44
PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI
Telpon dari dalam negeri : “Halo TKI” (24 jam, bebas pulsa) Telpon dari luar negeri : SMS : 7266 (ACA#TKI#Nama Pelapor#Isi Pelaporan) Faksimili : – 11 Surat menyurat : Jl. MT. Haryono Kav. 52, Pancoran-Jakarta Selatan 12770
45
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
BNP2TKI BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TERIMA KASIH INFORMASI LEBIH LANJUT : DIREKTORAT MEDIASI DAN ADVOKASI DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.