Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

CDM DAN CARBON TRADE Protokol Kyoto adalah suatu instrumen hukum (legal instrument) yg dirancang untuk mengimplementasikan Konvensi Perubahan Iklim (KPI)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "CDM DAN CARBON TRADE Protokol Kyoto adalah suatu instrumen hukum (legal instrument) yg dirancang untuk mengimplementasikan Konvensi Perubahan Iklim (KPI)"— Transcript presentasi:

1 CDM DAN CARBON TRADE Protokol Kyoto adalah suatu instrumen hukum (legal instrument) yg dirancang untuk mengimplementasikan Konvensi Perubahan Iklim (KPI) yg bertujuan untuk menstabilkan konsentrasi GRK agar tidak mengganggu sistem iklim bumi. Setelah diadopsi 11 Desember 1997 Protokol Kyoto dibuka dan ditandatangai 16 Maret 1998 Protokol Kyoto merupakan dasar bagi negara-negara industri untuk mengurangi emisi GRK paling sedikit 5 % dari tingkat emisi tahun 1990 menjelang periode

2 Protokol Kyoto akan berlaku 90 hari setelah diratifikasi oleh paling sedikit 55 negara, termasuk negara-negara maju dengan total emisi paling sedikit 55 % dari total emisi tahun 1990 dari kelompok negara industri 55 negara tsb. emisi GRK totalnya th mencapai 13,7 x 10 9 ton, penyumbang emisi GRK terbesar AS (36,1 %), Rusia (17,4 %), Jepang (8,5 %), Inggris (4,2 %), Kanada (3,3 %), Italia (3,1 %), Polandia (3 %), Perancis (2,7 %), Australia (2,1 %), 4 negara lain 1-2 %, 17 negara < 1 %, 3 negara 0 %.

3 Setelah 5 tahun berjalan tidak efektif, karena AS tidak masuk, sehingga target 55 negara tidak tercapai Sampai 2002 negara yang terlibat 101 negara, 24 negara maju (Annex 1) sisanya negara berkembang (non Annex 1), tetapi karena AS tidak terlibat tetap kurang efektif. Artikel 4.2a KKPI (Kerangka Kerja Perubahan Iklim) pengurangan emisi oleh negara Annex 1 dapat dilakukan berpatungan (jointly) dengan pihak lain.

4 Terdapat 3 mekanisme untuk mitigasi perubahan iklim :
a.Implementasi patungan (IP) antara negara Annex 1 b.Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) atau Clean Development Mechanism (CDM) antara negara Annex 1 dan negara non-Annex c.Perdagangan Emisi International (PEI) atau International Emissions Trading (IET) antara negara Annex 1.

5 CDM tertera pada Artikel 12 yang khusus mengatur perdagangan dengan negara sedang berkembang (negara non Annex). CDM adalah usulan Brasil. CDM : membantu negara berkembang dlm transfer teknologi dan dana dlm pembangunan berkelanjutan. Membantu negara maju memenuhi kewajiban mereduksi emisi GRK

6 Menurut Artikel 12.5 reduksi emisi adalah pengurangan emisi jika tidak proyek = additionality
Semula CDM hanya investasi negara maju ke negara berkembang dalam rangka meningkatkan rosot (simpanan) GRK, tetapi terjadi pula negara non-Annex 1 melakukan investasi untuk menjual reduksi GRK di pasar International= kegiatan unilateral.

7 Tetapi kegiatan unilateral, perubahan tataguna lahan dan hutan (land use change and forestry/LUCF), proyek pencagaran hutan dalam CDM masih diperdebatkan. Menurut Artikel 12 Protokol Kyoto yang diperdagangkan adalah RES (Reduksi Emisi yang ber-Sertifikat) Sebelum reduksi emisi dijual perlu diverifikasi dulu kebenarannya untuk menghindari penipuan. Telah ada biro konsultan jasa verifikasi pada proyel IAP (Implementasi Aktivitas Patungan).

8 Potensi CDM sbg sumber dana pembangunan sangat besar
Potensi CDM sbg sumber dana pembangunan sangat besar. Laporan di Kolombia pada 28 jenis proyek, nilai RES maksimum US$ 19/ ton CO2 (atau US $ 5,2/ ton C) nilai yang mungkin adalah US$ 9,8/ ton CO2 (atau US $ 2,7/ ton C). Potensi teknis reduksi emisi karbon adalah 42 M ton CO2 (11,5 M ton C) per tahun (dihitung untuk tahun 2010) Menurut Artikel 12.4 CDM memerlukan badan international supervisory executive board. Supervisi memerlukan keahlian. Jika badan supervisi tersebut semuanya dari asing maka perlu biaya lagi yang keluar. Masalahnya rendahnya kualitas lulusan dalam negeri.

9 FAKULTAS KEHUTANAN IPB
BAHAN KULIAH M.A. SYNEKOLOGI HUTAN OLEH : DR. ISTOMO BAGIAN EKOLOGI HUTAN FAKULTAS KEHUTANAN IPB 2009


Download ppt "CDM DAN CARBON TRADE Protokol Kyoto adalah suatu instrumen hukum (legal instrument) yg dirancang untuk mengimplementasikan Konvensi Perubahan Iklim (KPI)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google