Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
STANDAR PENILAIAN
2
PRINSIP PENILAIAN Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
3
PRINSIP PENILAIAN Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
4
PRINSIP PENILAIAN Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan peserta didik
5
PENDEKATAN PENILAIAN Acuan Penilaian
Semua kompetensi perlu dinilai dengan menggunakan acuan patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar. Sekolah menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
6
B. KETUNTASAN Seorang peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar untuk menguasai kompetensi dasar yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai < 75 dari hasil tes formatif; dan Seorang peserta didik dinyatakan sudah tuntas belajar untuk menguasai kompetensi dasar yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai > 75 dari hasil tes formatif.
7
IMPLIKASI Diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 75; Diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke kompetensi dasar berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 75 atau lebih dari 75; dan Diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 75
8
CARA PENILAIAN Tes maupun non-tes,
Untuk memantau kemajuan belajar, proses belajar, dan hasil belajar peserta didik. Cara apa pun yang digunakan dalam penilaian, hal yang terpenting adalah bahwa hasil penilaian harus memberikan informasi yang akurat tentang pencapaian kompetensi peserta didik. Cara yang digunakan harus edukatif, adil bagi semua peserta didik, dan terbuka bagi semua pihak.
9
PELAKSANAAN PENILAIAN
Penilaian Internal Penilaian dilakukan oleh pendidik dalam bentuk penilaian kelas, baik formatif maupun sumatif
10
Penilaian formatif merupakan penilaian yang dilaksanakan secara berkala dengan kurun waktu tertentu di setiap semester tertentu setelah berlangsungnya pembelajaran setiap satu atau lebih kompetensi dasar. Hasil penilaian formatif digunakan untuk perbaikan, pengayaan, atau remedial sesuai dengan kebutuhannya.
11
Penilaian sumatif merupakan penilaian yang dilaksanakan secara berkala pada setiap akhir semester dan akhir tahun pelajaran setelah berlangsungnya pembelajaran seluruh kompetensi dasar. Hasil penilaian sumatif yang diperoleh pada setiap tahun pelajaran dalam bentuk Ulangan Umum digunakan untuk penentuan kenaikan kelas. Pada akhir masa belajar peserta pada satuan pendidikan tertentu, penilaian sumatif dilaksanakan dalam bentuk Ujian Sekolah.
12
Penilaian formatif dan sumatif sebagai perwujudan dari penilaian kelas memainkan peranan penting dalam menggali potensi dan prestasi peserta didik. Penilaian kelas menjadi wahana untuk mengumpulkan bukti apa yang telah diketahui, dimengerti, dan dilakukan oleh peserta didik. Hasil penilaian kelas bisa membantu untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kesulitan belajar peserta didik.
13
TAHAPAN PENILAIAN KELAS
Mengembangkan dan Memilih Metode Penilaian. Hendaknya cocok atau sesuai dengan tujuan dan konteks penilaian. Mengumpulkan Informasi Penilaian Peserta didik hendaknya dilengkapi dengan kesempatan yang cukup untuk menunjukkan sikap, keterampilan, pengetahuan, atau perilkau yang sedang dinilai. Menimbang dan Menskor Kinerja Peserta Didik Prosedur untuk menimbang atau menskor kinerja peserta didik hendaknya sesuai dengan metode penilaian yang digunakan dan konsisten digunakan dan termonitor.
14
TAHAPAN PENILAIAN KELAS
Menafsirkan Hasil Penilaian Prosedur untuk menafsirkan hasil penilaian hendaknya menghasilkan informasi yang akurat dan informatif yang mencerminkan mengenai kinerja peserta didik dalam kaitannya dengan tujuan pembelajaran. Melaporkan Temuan Penilaian Laporan hasil penilaian hendaknya dibuat secara jelas, akurat, dan praktis kepada pihak yang diinginkan menerima laporan hasil penilaian.
15
PERTIMBANGKAN penilaian kelas berbasis kompetensi;
pergeseran dari penilain melalui tes [mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja], menuju ke penilaian otentik [mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil]; memperkuat penilaian acuan patokan (PAP) yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal); penilaian tidak hanya mengacu pada level kd, tetapi juga pada level kompetensi inti dan kompetensi lulusan; mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian.
16
PENILAIAN EKSTERNAL Penilaian diselenggarakan oleh pihak luar satuan pendidikan yang hasilnya dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk sebagai berikut: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
17
PELAPORAN PENILAIAN Hasil penilaian, baik internal maupun eksternal, wajib dilaporkan kepada: peserta didik, orang tua peserta didik, dan pihak-pihak yang berkepentingan.
18
LAPORAN Deskripsi kemajuan belajar dan hasil belajar secara utuh dan menyeluruh. Hasil penilaian dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik dan memberikan umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.