Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Utang Pajak Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Utang Pajak Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I."— Transcript presentasi:

1 Utang Pajak Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I

2 Utang perdata Penyebab timbulnya utang perdata karena adanya perikatan yang dikuasai oleh hukum perdata. Perikatan terjadi bila ada pihak yang berkewajiban untuk memenuhi hak pihak lain. Contohnya : Perjanjian jual beli

3 Utang pajak Utang pajak timbul karena undang-undang , pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada WP. Negara dan rakyat sama sekali tidak ada perikatan yang melandasi utang tersebut. Hak dan kewajiban anta negara dan rakyat tidak sama.

4 Saat Timbulnya Utang Pajak
Timbul pada saat disahkannya undang-undang pajak. Peristiwa yang menyebabkan timbulnya utang pajak antara lain : Perbuatan-perbuatan Misalnya : pengusaha melakukan impor barang Keadaan-keadaan Misalnya : memiliki harta bergerak dan tidak bergerak Peristiwa Misalnya : mendapat hadiah

5 Saat Timbulnya Utang Pajak
B. Timbul pada saat dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh Pemerintah cq Direktorat Jenderal Pajak (fiscus). jika sudah ada yang menyebabkan pajak, tapi belum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak. contoh : Pajak Bumi dan Bangunan

6 Cara Pengenaan Utang Pajak
Pengenaan di depan (Stelsel Fiktif) Pengenaaan pajak didasarkan pada suatu anggapan (fiksi). Anggapannya bisa berupa anggaran pendapatan tahun berjalan atau diasumsikan penghasilan tahun pajak berjalan sama dengan penghasilan pajak tahun lalu. Kelemahan Besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak sesungguhnya karena hanya berdasarkan anggapan. Kelebihan Pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak/periode pajak.

7 Cara Pengenaan Utang Pajak
Pengenaan di belakang (Stelsel Riil/Nyata) Pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan yang sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak atau periode pajak. Besarnya pajak baru dapat dihitung pada akhir tahun pajak atau periode pajak, karena penghasilan riil baru dapat diketahui setelah tahun pajak atau periode pajak berakhir. Kelemahan pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir periode pajak Kelebihan Besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak sesungguhnya

8 Cara Pengenaan Utang Pajak
c) Pengenaan Cara Campuran (Stelsel Campuran) Merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel fiktif. pada awal periode pajak, penghitungan menggunakan stelsel fiktif dan pada akhir tperiode pajak dihitung kembali berdasarkan stelsel nyata Kelemahan adanya tambahan pekerjaan administrasi, karena penghitungan dilakukan 2x, yaitu pada awal dan akhir periode pajak. Kelebihan pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal periode pajak dan besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak sesungguhnya.

9 Berakhirnya Utang Pajak
Pembayaran Pembayaran / pelunasan pajak dapat dilakukan WP dengan menggunakan surat setoran atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Kas Negara maupun di Kantor Pos dan Giro Kompensasi Kompensasi dapat dilakukan antara jenis pajak yang berbeda di tahun pajak yang sama atau jenis pajak yang sama di tahun yang berbeda. contoh : Di tahun yang sama, kelebihan pembayaran PPH dialokasikan ke kekurangan pembayaran PPN. Di tahun yang berbeda, kelebihan pembayaran PPh tahun lalu dialokasikan ke Pembayaran PPh tahun berjalan.

10 Berakhirnya Utang Pajak
Daluwarsa Untuk memberikan kepastian hukum baik bagi WP maupun fiskus, maka diberikan batas waktu tertentu untuk penagihan pajak. Batas daluwarsa yang berlaku : untuk pajak pusat 10 tahun Untuk pajak daerah 5 tahun Untuk retribusi daerah 3 tahun Untuk WP yang terlibat tindak pidana pajak, tidak diberikan batas waktu

11 Berakhirnya Utang Pajak
Penghapusan Penghapusan pajak dilakukan karena kondisi dari WP yang bersangkutan. misalnya karena WP dinyatakan bangkrut oleh pihak-pihak yang berwenang. Utang pajak pada prinsipnya dapat dihapuskan dengan alasan sbb (Keputusan Menteri Keuangan No.565/KMK.04/2000) : WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak memiliki ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan WP tidak memiliki harta kekayaan lagi Hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa Sebab lain sesuai hasil penelitian


Download ppt "Utang Pajak Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google