Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam"— Transcript presentasi:

1 Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Materi Pertemuan XIV Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam

2 Tujuan Instruksional Umum:
Agar mahasiswa dapat menyelesaiakan kasus kewarisan menurut Kompilasi hukum Islam Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat menentukan bagian-bagian ahli waris dalam kasus kewarisan menurut KHI Agar mahasiswa dapat menentukan pembagian harta peninggalan kepada ahli waris

3 Alexandra merupakan anak ketiga dari lima bersaudara hasil perkawinan Joko dan Samiyem. Keempat saudaranya telah meninggal dunia pada usia balita. Joko terlahir dari keluarga Patrilineal yang sangat memegang teguh adat. Semasa kecil, Joko sangat disayangi oleh kedua orangtuanya, mengingat mereka baru mendapatkan anak laki-laki setelah 20 tahun usia perkawinan. Sebelum Joko lahir, orangtuanya telah memiliki seorang anak perempuan bernama Juleha. Hubungan Joko dengan kedua orangtuanya sangat dekat, bahkan sampai akhir hayatnya.

4 Pada saat Joko meninggal Dunia Bulan Maret 2000, kedua orangtuanya sangat marah dan mengusir Alexandra dan Samiyem, hanya dengan bekal uang Rp ,- pemberian ayahnya Joko. Padahal semasa hidupnya, Joko dan Samiyem mengadakan syirkah dengan perbandingan Sementara itu, menurut keluarga patrilineal, karena Joko tidak memiliki anak laki-laki, maka anak dan isterinya tidak berhak mendapatkan harta peninggalan Joko.

5 Soal: Dengan berlandaskan Hukum Kewarisan Islam, apakah menurut saudara Pendapat Orangtua Joko tersebut dapat dibenarkan?Jelaskan! Jika Kemudian Alexandra membawa kasus ini Ke Pengadilan Agama, bagaimanakah hakim akan melakukan Pembagian Harta Peninggalan Joko?

6 2.Berdasarkan soal nomor 1, dapatkah anda menghitung besarnya harta yang dibagikan kepada ahli waris jika harta Joko adalah: Sebidang Tanah Hak Milik di Kebayoran senilai Rp ,- Tiga buah Mobil senilai Rp Penyertaan Modal pada PT AGIS Tbk, senilai Rp Sebidang Tanah dan Rumah di Bekasi senilai Rp ,-

7 Semasa hidupnya, Joko pernah berhutang Budi kepada Pak Budi, teman Kuliahnya, dan untuk membalas kebaikannya tersebut, ia mewasiatkan Rumah dan Tanahnya di Tanggerang yang ditaksir senilai Rp ,-. Biaya pengobatan dan Penguburan Joko menghabiskan dana sebesar Rp ,- dan sementara itu, sewaktu SMA Joko pernah berhutang kepada Amir Rp ,- dan baru diketahui pada saat pemakamannya.


Download ppt "Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google