Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFrans Adhi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PENEMUAN HUKUM KELOMPOK 17 1. ADELIA SAFINA 0906620890 2. ADRIAN ALEXANDER T 0906582242 3. MELINDA0906583346 4. NOVIKA KHOLIS PUTRI 0906583371 5. RURY TISYANA0806427814
2
PARA PIHAK PENGGUGAT : 1. IMAS MINTARSIH 2. IDANG SOPANDI 3. KOPERASI PEDAGANG PASAR BALE ENDAH “ANUGERAH” (KOPAPAS ANUGERAHA TERGUGAT : 1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq Gubernur Jawa Barat Cq Bupati Kabupaten Bandung 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq GUBERNUR JAWA BARAT Cq BUPATI KABUPATEN BANDUNG Cq KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANDUNG 3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq GUBERNUR JAWA BARAT Cq BUPATI KABUPATEN BANDUNG Cq CAMAT KECAMATAN BALE ENDAH 4. PT KERETA API (Persero)
3
Para penggugat menggugat melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tertanggal 27 September 2004 dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2004/PNBB. Para penggugat mendalilkan bahwa izin pendirian dan pengelolaan Pasar Bale Endah adalah sah dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Para penggugat mendalilkan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat
4
DALIL PENGGUGAT Resume Dalil-dalil Penggugat: 1.Bangunan (kios-kios) di Pasar Bale Endah yang berdiri di sebidang tanah seluas 1.405 m2 yang tercantum dalam SHM no. 1960/Desa Bale Endah dan sebidang tanah milik adat seluas 3.250 m2 atas nama penggugat I, adalah milik penggugat I dan II. 2.Perpanjangan sewa kontrak tanah atas tanah turut tergugat dengan pihak penggugat III tertanggal 01 November 2002 adalah sah demi hukum. 3.Pengelolaan seluruh lokasi Pasar Bale Endah oleh penggugat III adalah sah menurut hukum. 4.Penggugat meminta ganti kerugian atas larangan tergugat kepada para pedagang untuk berjualan di lokasi Pasar Bale Endah.
5
DALIL TERGUGAT Resume Dalil-dalil jawaban Tergugat: 1.Seluruh bangunan yang digunakan sebagai kios-kios Pasar Bale Endah milik KOPPAS ANUGRAH telah melanggar peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 16 tahun 2001 tentang perizinan di lingkungan dinas perdagangan dan pengelolaan pasar Kabupaten Bandung. 2.Sewa menyewa yang dituangkan dalam perjanjian tertanggal 01 November 2002 adalah batal demi hukum. 3.Oleh karena izin bangunan dan izin operasional pasar tidak dimiliki oleh para penggugat maka pengelolaan pasar oleh para penggugat adalah tidak sah menurut hukum. 4.Tergugat telah melarang para pedagang Pasar Bale Endah untuk berjualan di lokasi tersebut dan selanjutnya para pedagang tersebut dihimbau agar pindah ke lokasi Pasar baru Bale Endah.
6
KAEDAH HUKUM Inti Pesengketaan 1.Apakah pendirian dan pengelolaan Pasar yang didirikan oleh Penggugat telah memenuhi syarat tentang perizinan dilingkungan dinas perdagangan dan pengelolaan pasar? 2.Apakah dapat dibenarkan permintaan ganti kerugian dari Tergugat oleh Penggugat ? Kaedah Hukum Pendirian dan Pengelolaan Pasar Bale Endah sudah memenuhi syarat sesuai dengan Perda Kab. nomor 16 tahun 2001. Walaupun izin tersebut belum dibalik nama ke atas nama KOPPAS ANUGRAH, namun tetap dianggap sebagai izin yang sah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.