Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA TENTANG TATA KEHIDUPAN UMAT BERGAMA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA TENTANG TATA KEHIDUPAN UMAT BERGAMA"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA TENTANG TATA KEHIDUPAN UMAT BERGAMA
Oleh: DR. H. MOHSEN, MM Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Disampaikan pada Pembekalan Muballigh Tim Dakwah Ramadhan 1433 H/2012 M Kamis, 19 Juli 2012

2 VISI & MISI KEMENAG SULTENG Tahun 2010 - 2014
“Terwujudnya masyarakat Sulawesi Tengah yang TAAT BERAGAMA, HARMONIS, CERDAS DAN DINAMIS ” MISI : Meningkatkan kualitas kehidupan beragama; Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama; 3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; 4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji; 5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.

3 LIMA PRIORITAS PROGRAM KEMENAG SULTENG
Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan agama di tengah masyarakat. Berkembangnya kehidupan sosial yang harmonis, rukun dan damai di kalangan umat beragama. Peningkatkan kualitas pelayanan kehidupan umat beragama. Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Terwujudnya optimalisasi potensi ekonomi yang dikelola pranata keagamaan, seperti zakat, wakaf dan dana sosial keagamaan lainnya.

4 Problem Krusial Keagamaan di Sulteng
Mempertimbangkan berbagai kondisi objektif di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, maka dilakukan identifikasi terhadap problem-problem keagamaan yang krusial di Provinsi Sulawesi Tengah. Problem keagamaan yang krusial adalah persoalan-persoalan belum dapat dipecahkan tentang sesuatu yang berhubungan dengan agama, yang tampak dalam realita kehidupan.

5 Problem-problem ini akan di telaah berdasarkan 5 (lima) bidang yang menjadi fokus pembangunan bidang Agama, yaitu: BIDANG KEHIDUPAN BERAGAMA Sejumlah problem yang ditengarai dapat menghambat upaya peningkatan kualitas kehidupan beragama: 1. Terjadinya berbagai konflik yang disertai kekerasan. Hal ini mencerminkan berkembangnya pemahaman keagamaan yang sempit, eksklusif dan tidak toleran di kalangan masyarakat, yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan beragama dan pada gilirannya dapat memberikan kontribusi negatif bagi keberhasilan pembangunan Nasional.

6 Lanjutan 2. Terlihat adanya kesenjangan antara kesalehan individual dan kesalehan masyarakat. Selain itu, maraknya berbagai kegiatan keagamaan juga dapat dijadikan ukuran untuk menilai tingkat kegairahan keagamaan masyarakat. Namun, di sisi lain, tingkat perilaku sosial yang menyimpang masih tetap terjadi, antara lain ditandai dengan masih tetap tingginya angka kriminalitas, maraknya kasus-kasus perbuatan asusila dan sebagainya.

7 3. Jumlah tenaga penyedia pelayanan keagamaan yang ada sudah cukup memadai, tetapi dilihat dari distribusi dan rasio kecukupan tenaga yang tersedia dibandingkan tenaga yang dibutuhkan masih jauh dari memadai. 4. Dana dan aset sosial keagamaan umumnya masih dikelola secara tradisional seperti pengelolaan zakat dan pengembangan wakaf produktif. 5. Belum termutakhirkannya data base lembaga sosial keagamaan 6. Rendahnya tingkat pemahaman dan pengamalan ajaran agama 7. Kurangnya tenaga pegawai syara’ yang memiliki SDM yang memadai

8 II. BIDANG KERUKUNAN UMAT BERAGAMA Problem-problem yang dapat menghambat upaya peningkatan kerukunan umat beragama, yaitu: 1. Upaya penciptaan dan pemeliharaan kerukunan selama ini lebih menekankan pada pendekatan struktural formal dari pada peningkatan kultural yang berbasis kearifan lokal. 2. Adanya persepsi sebagian masyarakat bahwa berbagai program peningkatan kerukunan yang dikembangkan cenderung bersifat elitis, dalam arti baru menyentuh lapisan elit agama, baik tokoh agama maupun majelis agama, tetapi belum menjangkau masyarakat yang lebih luas. 3. Masih terdapat pendirian rumah ibadah yang tidak mengacu pada PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepada Daerah dalam Pemeliharaan KUB, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah

9 III. BIDANG RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH, PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN Permasalahan yang ditengarai dapat menghambat adalah: 1. Mayoritas lembaga pendidikan di bawah binaan Kanwil Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Tengah berstatus swasta dengan daya dukung sarana dan prasarana yang sangat terbatas. 2. Masih terdapat perbedaan persepsi dan perlakuan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan binaan Kementerian Agama, seperti tertutupnya akses siswa madrasah dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan di daerah.

10 IV. BIDANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI Permasalahan yang dapat menghambat upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan haji: 1. Pola rekrutmen dan pelatihan petugas haji belum sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pelayanan 2. Pelayanan penyelenggaraan ibadah haji belum sepenuhnya memperhatikan profil jamaah yang beragam dari segi latar belakang usia, pendidikan, etnis, bahasa dan budaya

11 V. BIDANG TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN Sejumlah permasalahan yang menghambat upaya penguatan tata kelola pemerintahan: 1. Banyaknya Satuan Kerja (satker) di lingkungan Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Tengah yang berjumlah 72, dapat menimbulkan kendala koordinasi, pengawasan dan pembenahan sistem pelayanan kepada masyarakat. 2. Kualitas sumber daya aparatur yang masih terbatas baik jumlah maupun kuantitasnya. 3. Belum maksimalnya sistem manajemen informasi yang dapat mendukung tugas-tugas organisasi.

12 PROBLEMATIKA UMAT ISLAM
Perspektif Kemiskinan Sikap umat Islam dalam melihat persoalan kemiskinan beragam. Mansour Fakih memetakannya ke dalam empat sudut pandang: 1. Perspektif tradisionalis Kemiskinan umat adalah ketentuan dan rencana Tuhan (uji keimanan) 2. Perspektif modernis Kemiskinan terjadi karena ada yang salah dari sikap mental, budaya atau teologi si miskin 3. Perspekfit revivalis Kemiskinan terjadi karena semakin banyak umat Islam yang justru memakai ideologi atau “isme” lain sebagai dasar pijakan ketimbang menggunakan Al-Qur’an. 4. Perspektif transformatif Kemiskinan disebabkan oleh ketidakadilan sistem dan struktur ekonomi, politik dan kultur yang tidak adil.

13 Angka Kemiskinan di Indonesia
- Maret 2011 sebanyak 30,03 juta jiwa (12,49 persen dari jumlah penduduk Indonesia) l Bagian terbesar dari orang miskin tersebut adalah umat Islam. Setiap anak Indonesia lahir, secara otomatis mewarisi hutang sekitar 11 juta rupiah per orang. Sesungguhnya Islam telah menawarkan berbagai alternatif untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya melalui wakaf. Wakaf merupakan satu bentuk kebajikan yang menggabungkan aspek kerohanian dan kebendaan.

14 Lebih khusus lagi pewakaf memperoleh pahala secara terus menerus, selama wakaf itu memberi manfaat. Tegasnya sekali berwakaf berjuta kali manfaat didapat. Salah satu bentuk wakaf adalah wakaf tunai, yaitu wakaf dalam bentuk uang termasuk surat-surat berharga. Selanjutnya uang tersebut diinvestasikan, dan hasil investasinya dipergunakan sesuai tujuan wakaf.

15 WAKAF TUNAI SEBAGAI SUMBER DANA RAKSASA
Secara tradisional masyarakat hanya mengenal wakaf berupa benda yang tidak bergerak, dan lazim dipergunakan untuk tanah pekuburan, mesjid dan madrasah. Sedangkan wakaf tunai belum tersosialisasi dengan baik ketengah-tengah masyarakat Padahal wakaf tunai dapat membuka peluang yang lebih besar untuk bersadaqah jariah dan mendapatkan pahala yang tidak pernah terputus, setiap orang dapat mengamalkannya tanpa menunggu kaya terlebih dahulu.

16 Apabila wakaf tunai tersosialisasi dengan baik, alangkah besar potensi dana yang akan terkumpul.
Andaikan saja sebanyak 20 juta orang mau melaksanakan ibadah wakaf sebesar Rp.50 ribu setiap bulan, maka dalam waktu 1 tahun akan terkumpul dana abadi sebesar Rp.12 trilun. Dapat dikemukakan bahwa wakaf tunai ini memiliki potensi untuk dijadikan sebagai sumber dana abadi umat Islam.

17 Melihat potensi raksasa ini, mestinya umat Islam sudah mulai melakukan langkah-langkah untuk menggali potensi wakaf tunai tersebut. Dengan tergalinya potensi wakaf tunai, akan dapat membangun ekonomi umat Islam.

18 WAKAF TUNAI UNTUK PENINGKATAN EKONOMI UMAT
Apabila potensi dana abadi umat dalam bentuk wakaf tunai dapat digali, akan dapat menggerakkan roda perekonomian umat Islam. Murat Cizakca mengemukakan jika amalan wakaf tunai diamalkan pada masa sekarang, sepatutnya mampu memainkan peranan dan dapat membantu tujuan makro ekonomi modern, yaitu menurunkan perbelanjaan negara, lalu menurunkan defisit belanja negara dan seterusnya mengurangi ketergantungan negara kepada instrumen hutang sebagai pembiayaan proyek pembangunan.

19 Besarnya potensi wakaf tunai ini terbukti dengan fakta
Besarnya potensi wakaf tunai ini terbukti dengan fakta. Islamic Relief di Inggris berhasil memobilisasi dana wakaf setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling. Dana ini dikelola secara profesional dan amanah, hasilnya disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di berbagai negara. Di Bosnia Islamic Relief berhasil membuka lapangan kerja baru bagi lebih dari 7000 orang melalui income Generation Waqf

20 Di Malaysia, wakaf tunai ini juga sudah mendapat perhatian
Di Malaysia, wakaf tunai ini juga sudah mendapat perhatian. Beberapa Majlis Agama Islam Negeri dan Syarikat Swasta sudah mulai menggarapnya. Bahkan Johor Corporation Berhad (JCorp) melalui 3 anak perusahaannya telah mewakafkan saham miliknya dengan nilai aset sebesar Rm200 juta di bawah kelolaan Waqaf Annur Berhad. Dividen yang diperoleh dari saham ini digunakan antara lain dalam bentuk investasi, serta diberikan kepada Majlis Agama Islam untuk kegiatan amal kebajikan.

21 Selanjutnya bagaimana kita di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah ?.
Kalau umat Islam mampu menggali potensi wakaf tunai, akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dana wakaf yang terkumpul dapat digunakan untuk: 1. Dana pengelolaan dan pemanfaatan harta wakaf (tanah dan bangunan), misalnya untuk membangun hotel, swalayan, pasar dan lain- lain yang bersifat produktif. 2. Diinvestasikan dalam kegiatan ekonomi produktif, seperti membeli saham, membantu pengusaha kecil dalam bentuk bantuan langsung atau bergulir.

22 3. Membuka lahan pertanian baru, memberda-
yakan petani kecil di pedesaan, dll. 4. Setidaknya ditempatkan di Lembaga Keuangan Syariah (seperti Bank Syariah, Koperasi Syariah, BMT dll). Selain membantu permodalan LKS juga memperoleh bagi hasil. Bagi hasil ini selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi umat. .

23 Pemanfaatan dana wakaf secara produktif dengan tegas digambarkan dalam hadis yang menceritakan Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu ia bertanya kepada Rasulullah apa perintah Rasul kepadanya mengenai tanah itu. Rasul menjawab, jika mau tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya. Umar Bin Khattab menggambarkan bahwa sesungguhnya sejak awal Rasulullah memberi arahan yang tegas bahwa wakaf itu digunakan untuk kepentingan yang bersifat produktif. Dalam hadis ttg sebidang tanah Umar di Khaibar, tidak tergambar sama sekali kalau wakaf itu digunakan untuk pendirian mesjid, pengadaan tanah pekuburan atau madrasah.

24 LANGKAH SELANJUTNYA Setelah melihat potensi wakaf tunai tersebut apa yang mesti kita lakukan? Sebaiknya ada yang mensponsori pembentukan badan dtingkat provinsi yang akan melakukan langkah proaktif untuk memobilisasi wakaf tunai ini. Keuntungan yang diperoleh, selain sebagai sumber dana abadi, juga dapat membuka kesempatan kerja.

25 PENUTUP (Wakaf Tunai) Melihat potensi raksasa wakaf tunai, sepantasnyalah umat Islam melakukan upaya serius untuk menggali sumber dana umat yang terpendam tersebut. Apabila potensi wakaf tunai ini dapat digali dan dikelola secara profesional dan amanah, dapat membantu memberdayakan ekonomi umat Islam di Indonesia, khususnya di Sulteng. Amin Ya Allah.

26 SEKIAN Semoga ada manfaatnya


Download ppt "KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA TENTANG TATA KEHIDUPAN UMAT BERGAMA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google